Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Pilkada Surabaya 2024 Tanpa Bakal Calon Perseorangan

KPU Kota Surabaya menyatakan pemilihan kepala daerah tahun 2024 tanpa diikuti pasangan bakal calon kepala daerah perseorangan karena faktor kurangnya syarat dukungan yang harus dipenuhi oleh para bakal calon tersebut.

Wali Kota Eri Cek Penggunaan Dana Kelurahan

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi blusukan ke perkampungan untuk mengecek penggunaan Dana Kelurahan (Dakel) yang digunakan untuk membangun saluran.

Bapaslon Independen Pilkada Kecewa Sikap KPU Surabaya

Bapaslon independen Pilkada Surabaya, Pandu Budi Raharjono-Kusrini Purwijanti menyasalkan sikap komisioner KPU Surabaya yang tak mau menerima copy data pendukung meskipun hanya terlambat cuma dua menit.

Sambut HJKS ke-731, Pegawai Pemkot Surabaya Cat Ulang Curbing Median Jalan

Menyambut Hari Jadi Kota Surabaya ke-731, seluruh pegawai di lingkup Pemkot Surabaya melakukan kerja bakti dengan mengecat ulang curbing median jalan atau pembatas jalan yang meliputi 51 ruas jalan di Kota Surabaya.

Pemkot Surabaya Bangun 8 Wisata Rakyat

Upaya Pemkot Surabaya memanfaatkan aset agar memberikan kontribusi sekaligus menciptakan lapangan kerja antara lain dilakukan dengan membangun Wisata Rakyat di 8 lokasi, khususnya di wilayah Surabaya Barat.

Tampilkan postingan dengan label Korupsi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Korupsi. Tampilkan semua postingan

Minggu, 28 Februari 2021

Begini Modus Nurdin Abdullah Terima Uang Rp 2 Miliar


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di daerah Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Jumat hingga Sabtu, 26-27 Februari 2021. Total, ada enam orang yang diamankan dalam operasi senyap tersebut.

Keenam orang yang diamankan tersebut yakni, Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah (NA); Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Sulsel, Edy Rahmat (ER); Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB), Agung Sucipto (AS); Sopir Agung, NY; Ajudan Nurdin, SB; serta Sopir sekaligus keluarga Edy, IF.

"Tim KPK telah mengamankan enam orang di tiga temoat yang berbeda Sulawesi Selatan yaitu, rumah dinaa ER di kawqsan Hertasening, Jalan Poros Bulukumba, dan eumah jabatan gubernur Sulsel," kata Ketua KPK, Firli Bahuri saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021), dini hari.

Firli membeberkan, OTT tersebut berawal saat tim KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diberikan oleh Agung Sucipto kepada Nurdin Abdullah melalui perantaraan Edy Rahmat, pada Jumat 26 Februari 2021.

Kata Firli, sekira pukul 20.24 WIB, Agung bersama salah satu keluarga Edy berinisial IF menuju ke salah satu rumah makan di daerah Makassar. 

Setibanya di rumah makan tersebut, telah ada Edy Rahmat yang menunggu.

"Dengan beriringan mobil, IF mengemudikan mobil milik ER, sedangkan AS dan ER bersama dalam satu mobil milik AS menuju ke Jalan Hasanuddin Makassar," beber Firli.

Dalam perjalanan tersebut, sambung Firli, Agung Sucipto menyerahkan proposal terkait beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan tahun anggaran 2021 kepada Edy Rahmat. 

Tak berselang lama, mereka berhenti dan IF kemudian mengambil koper yang diduga berisi uang dari mobil milik Agung.

"Sekitar pukul 21.00 WiB, IF kemudian mengambil koper yang diduga berisi uang dari dalam mobil milik AS dipindahkan ke bagasi mobil milik ER di Jalan Hasanuddin," jelasnya

Selanjutnya, sekitar pukul 23.00 WITA, Agung diamankan oleh tim penindakan saat dalam perjalanan menuju ke Bulukumba. 

Sedangkan sekiar pukul 00.00 WITA, Edy Rahmat beserta uang dalam koper sejumlah sejumlah Rp2 miliar turut diamankan di rumah dinasnya.

"Pada sekitar Pukul 02.00 WITA, NA juga diamankan di rumah jabatan dinas Gubernur Sulsel," imbuhnya.

Setelah mengantongi bukti dan keterangan saksi, KPK menetapkan Nurdin Abdullah sebagai tersangka. 

Politikus PDI-Perjuangan itu ditetapkan tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan serta pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021.

Selain Nurdin, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya. Keduanya yakni, Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Sulawesi Selatan, Edy Rahmat (ER), selaku pihak yang diduga sebagai perantara suap sekaligus orang kepercayaan Nurdin Abdullah dan seorang kontraktor, Agung Sucipto (AS) selaku pemberi suap.

"Berdasarkan keterangan para saksi dan bukti yang cukup, maka KPK berkeyakinan bahwa tersangka dalam perkara ini sebanyak tiga orang. Pertama penerima yaitu saudara NA dan saudara ER. Sedangkan aebagai oemberi adalag saudara AS," kata Firli

Atas perbuatannya, Nurdin dan Edy pihak yang diduga penerima suap serta gratifikasi disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 55 ayat ke 1 KUHP.

Sedangkan Agung yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Disebut Menerima Gratifikasi dari Agung Sucipto


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus gratifikasi, Minggu (28/2/2021) dini hari tadi, sekitar pukul 01.55 wita.

Status Nurdin Abdullah dinaikkan menjadi tersangka setelah diperiksa sebagai saksi sejak sekitar pukul 10.00 WIB, Sabtu (27/2/2021).

Penetapan status tersangka Nurdin Abdullah diumumkan langsung Ketua KPK Firli Bahuri.

“Kami betul-betul prihatin atas kasus korupsi di Sulawesi Selatan ini,”ujar Ketua KPK Firli Bahuri.

Setelah mengurai kronogis kasus, Ketua KPK Firli Bahuri menyebut tiga tersangka.

"Tersangka dalam kasus ini ada 3. Pertama saudara Nurdin Abdullah, sebagai penerima. Saudara IR dan saudara AS sebagai pemberi," tegas Ketua KPK Firli Bahuri. Nurdin Abdullah langsung ditahan.

Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah disebut diyakini telah menerima dari Agung Sucipto untuk proyek infrasturktur di Sinjai dan Bulukumba.

Tampak Nurdin Abdullah dihadirkan dalam konfrensi pers yang dimulai pukul 01.44 wita tersebut.

Tampak bupati Bantaeng tersebut menggunakan rompi bertuliskan Tahanan KPK.

Gubernur Sulsel berdiri di ujung paling kanan.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Makassar, Jumat (26/2/2021) tengah malam hingga-Sabtu (27/2/2021) dini hari.

Nurdin Abdullah ikut terjaring dalam OTT tersebut. Nurdin Abdullah didatangi KPK dan dibangunkan oleh 9 anggota tim KPK di Gubernuran, sekitar pukul 01.30 wita, Sabtu dini hari.

Nurdin Abdullah langsung dibawa ke Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar di Mandai, Maros, dan diterbangkan ke Jakarta.

Nurdin Abdullah tiba di Gedung KPK pada sekitar pukul 09.45 WIB dan langsung diperiksa. Hingga pukul 00.05 wita, Minggu (28/2/2021), dini hari tadi, Nurdin Abdullah masih menjalani pemeriksaan di Gedung KPK.

Tim KPK mendatangi Nurdin Abdullah di Gubernuran saat mantan Bupati Bantaeng dua periode ini baru saja masuk kamar beristirahat. Seharian dan semalaman, kemarin, Nurdin Abdullah beraktivitas padat di Makassar.

Pada Kamis (25/2/2021) malam hingga tengah malam, NA silaturahmi dengan 21 kepala daerah terpilih di Gubernuran.

Jumat (26/2/2021) pagi, NA mulai menerima tetamu. Para kepala daerah yang akan dilantik sudah berdatangan ke Gubernuran pada pukul 07.00 wita. 

Pelantikan kepala daerah dan ketua tim penggerak PKK dimulai pada pukul 08.00 wita hingga menjelang Salat Jumat.

Usai Salat Jumat, NA masih menerima tamu hingga pukul 16.00 wita. Setelah itu, NA mengikuti Focus Group Discussion (FGD) bersama Menteri Pariwisata Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno dengan sejumlah kepala daerah yang digelar Tribun Timur. 

FGD bertema Pengelolaan Potensi Alam dan Wisata Sulsel itu berlangsung hingga pukul 17.15 wita.

Usai Salat Isyah pada Jumat (26/2/2021) malam, NA meninjau Masjid 99 Kubah di Kawasan Centre Point of Indonesia (CPI), Makassar. Setelah meninjau Masjid 99 Kubah, NA duduk di Legolego bersama sejumlah kerabat dan sahabat hingga jelang tengah malam.

Nah, sekembali dari Legolego, kawasan wisata kuliner yang dia resmikan pada Rabu 10 Februari 2021 itu, NA dijemput tim KPK di Gubernuran.

Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Ditahan 20 Hari di Rutan KPK


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah (NA) sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Sulsel. NA langsung menjalani proses penahanan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Penetapan NA sebagai tersangka merupakan tindak lanjut atas operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat (26/2/2021) malam di Sulawesi Selatan. NA ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya.

"KPK menetapkan tiga orang tersangka. Pertama, sebagai penerima yaitu saudara NA dan ER. Kedua, sebagai pemberi saudara AS," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers yang disiarkan di channel Youtube KPK, Minggu (28/2/2021) sekitar pukul 00.45 WIB.

Firli menyebutkan, ER alias Edy Rahmat merupakan Sekretaris Dinas Perangkat Uji Tanah Rawa (PUTR) Provinsi Sulawesi Selatan. Sementara itu, AS alias Agung Sucipto merupakan seorang kontraktor.

"Pada kegiatan tangkap tangan ini, Tim KPK telah mengamankan 6 (enam) orang pada hari Jumat tanggal 26 Februari 2021 sekitar jam 23.00 Wita di 3 tempat berbeda di Sulawesi Selatan yaitu Rumah Dinas ER di kawasan Hertasening, jalan poros Bulukumba dan Rumah jabatan Gubernur Sulsel," sebut Firli.

Lebih jauh, Firli menjelaskan, kronologi OTT Gubernur NA ini diawali dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh Penyelenggara Negara.

Kata Filri, pihaknya menerima laporan dari masyarakat bahwa AS akan memberikan sejumlah uang kepada NA melalui perantara ER sebagai representasi dan sekaligus orang kepercayaan NA.

Atas hal tersebut, lanjut Dia, NA bersama dengan ER disankakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara AS ditetapkan sebagai tersangka pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Terkait barang bukti yang disita dalam OTT Gubernur NA, KPK turut mengamankan uang senilai Rp 2 miliar dari rumah dinas seorang pejabat dinas Pemprov Sulawesi Selatan.

"ER beserta uang dalam koper sejumlah sekitar Rp 2 miliar turut diamankan di rumah dinasnya," jelas Firli.

Adapun selanjutnya, kata Firli para tersangka ini akan menjalani tahanan selama 20 hari kedepan di rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Sementara dua tersangka lainnya ada di tahan di Rutan KPK Kavling C1 dan Rutan Gedung Merah Putih.

"Para tersangka NA, ER dan AS dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 27 Februari 2021 sampai dengan 18 Maret 2021," Tegas Firli.

Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Ditahan di Rutan Guntur


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah seusai ditetapkan sebagai tersangka suap.

Ia diduga menerima suap untuk pengadaan barang dan jasa terkait perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel tahun anggaran 2021.

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut bahwa pihaknya melakukan penahanan Rutan terhadap Nurdin selama 20 hari, terhitung sejak Sabtu (27/2) hingga 18 Maret.

"NA ditahan di Rutan Cabang KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," ungkap Firli di Gedung KPK, Minggu (28/2).

Selain Nurdin, KPK juga telah menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Keduanya adalah Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto.

Firli mengatakan bahwa pada Jumat (26/2) kemarin, Agung diduga menyerahkan uang senilai Rp2 miliar kepada Nurdin melalui Edy. 

Dalam hal ini, Firli menyebut bahwa Edy adalah representasi sekaligus orang kepercayaan Nurdin. 

Uang itu diduga untuk pengerjaan kelanjutan proyek Wisata Bira yang sebelumnya telah dilakukan oleh Agung.

KPK menahan Edy di Rutan Cabang KPK pada Kavling C1. Sedangkan Agung ditahan di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih.

KPK Tetapkan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah sebagai Tersangka dan Langsung Ditahan


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar jumpa pers pada Ahad dini hari (28/2) terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah di Makassar.

Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka adalah Nurdin Abdullah (NA), beserta dua orang lainnya, yakni AS dan ER. 

Nurdin dalam kasus pengadaan barang/ jasa dan pembangunan konstruksi tahun 2020-2021, di antaranya pembangunan infrastruktur di Kabupaten Sinjai dan pariwisata di Bira, Bulukumba. Semuanya akan ditahan. 

Nurdin Abdullah akan ditahan di Rutan Guntur.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan sangat prihatin dengan tindak pidana korupsi karena merugikan semua warga negara. 

KPK mengamankan enam orang di tiga tempat berbeda, di Hertasning, dan rumah jabatan. Pertama, AS (Agung Sucipto) sebagai kontraktor, N (Nuryadi) sopir AS, SB (Samsul Bahri) ajudan NA, ER (Edy Rahmat) sekretaris dinas PUPR Sulsel. I (Irfandi) sopior dari keluarga saudara IR. NA adalah gubernur Sulsel.

“Tim KPK menerima informasi masyarakat akan ada dugaan penerimaan sejumlah uang yang diberikan oleh AS kepada NA memalui perantara IR,” katanya, Ahad dini hari (27/2).

Nurdin Abdullah ditangkap KPK di rumah jabatannya di Makassar, Jumat malam (26/2), dan dibawa ke Jakarta untuk diperiksa penyidik di Gedung KPK, Sabtu dini hari (27/2). 

Nurdin dijemput saat sedang istirahat. KPK turut mengamankan lima orang lainnya dari kalangan pejabat Pemprov Sulsel dan swasta.

Nurdin pernah menjabat sebagai bupati Bantaeng selama dua periode. Sukses membawa Bantaeng menjadi kota di tengah hutan, Nurdin dicalonkan menjadi Gubernur Sulsel dan menang, dengan julukan “Prof Andalan”. 

Dia memang guru besar dari Fakultas Kehutanan Universitas Hasanuddin (Unhas).

Nurdin adalah bupati pertama di Indonesia yang bergelar profesor. Gelar lengkapnya adalah, Prof Dr Ir HM Nurdin Abdullah, M.Agr. 

Dia didampingi Wakil Gubernur Andi Sudirman Sulaiman. Pada Mei 2015, Nurdin menerima penghargaan “Tokoh Perubahan” dari surat kabar Republika bersama tiga pejabat daerah lainnya. Nurdin juga pernah mendapatkan penghargaan People of The Year dari Koran SINDO.

Pada 15 Agustus 2016, Nurdin mendapat anugerah Tanda Kehormatan Bintang Jasa Utama dari Presiden Joko Widodo. Karier Nurdin di bidang pendidikan, bisnis, dan pemerintahan sangat cemerlang. Tak heran, dia mengoleksi lebih dari 100 penghargaan dari berbagai bidang.

Nurdin lahir 7 November 1963 di Parepare. Dia menikah dengan Liestiaty F Nurdin, dengan dikaruniai tiga anak, yakni M Fathul Fauzi Nurdin, Putri Fatima Nurdin, M Syamsul Reza Nurdin. Nurdin adalah anak pertama dari enam bersaudara. 

Ayahnya berasal dari Kabupaten Bantaeng (Butta Toa’) dan merupakan keturunan Raja Bantaeng ke-27.

Di dunia pendidikan, dia adalah jebolan dari Kyushu University Jepang dan Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar. 

Pada Pilkada Sulsel 2018, Nurdin berpasangan Andi Sudirman Sulaiman didukung tiga partai politik, yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS), PDIP, dan Partai Amanat Nasional (PAN).

Nurdin Abdullah Kena OTT, PDIP Tunggu Proses 1x24 Jam di KPK


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat, 26 Februari 2021, malam. 

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 6 orang termasuk Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) dari PDI Perjuangan, Nurdin Abdullah.

Terkait hal itu, politikus PDIP Trimedya Pandjaitan menjelaskan, bahwa PDIP belum bisa bersikap terkait dengan OTT tersebut. Pihaknya akan menunggu status resmi yang ditetapkan KPK.

"Nah, keempat kita tunggu proses 1×24 jam yang dilakukan oleh KPK, sebagaimana yang diatur di dalam Undang-Undang untuk menentukan status yang dibawa, yang dilakukan OTT," kata Trimedya, Sabtu (27/2/2021).

Menurut anggota Komisi III DPR ini, langkah PDIP akan menunggu apa yang diumumkan KPK besok. Baru kemudian PDIP akan mengumumkan langkah resmi yang akan diambil.

"Iya (menunggu KPK), karena 1×24 jam kan, ini KPK ngitungnya dari jam berapa? Jam 3 waktu Makassar, ini kan ada selisih jam Indonesia, barat sama Indonesia timur, ya kita tunggu lah, sampai besok mungkin KPK menentukan sikapnya. Kan nggak mungkin jam 3 subuh ya kan," ujar Trimedya.

Ini Nama-nama yang Ditangkap KPK di Sulsel


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Sabtu (27/2/2021) tepatnya pukul 01.00 Wita.

Berdasarkan laporan Kapolda Sulsel, Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada Gubernur Sulsel dilakukan oleh Tim KPK sebanyak 9 orang, di rumah jabatan Gubernur Sulsel. 

Penangkapan oleh Gubernur sesuai dengan Surat Perintah Penyelidikan No: Sprin.Lidik-98/01/10/2020.

Diketahui bahwa Tim KPK telah mengamankan beberapa diantaranya yakni Agung Sucipto (Kontraktor, 64 tahun), Nuryadi (Sopir pak Agung, 36 tahun), Samsul Bahri (Adc Gubernur Provinsi Sulsel, Polri, 48 tahun), Edy Rahmat (Sekdis PU Provinsi Sulawesi Selatan), Irfandi (Sopir Edy Rahmat).

Adapun barang bukti yang telah diamankan oleh Tim KPK yaitu 1 (satu) koper, yang berisi uang sebesar Rp1 Miliar. Untuk saat ini telah diamankan di Rumah Makan Nelayan, jalan Ali Malaka, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar.

Tim KPK pun kemudian membawa Nurdin Abdullah, dan Rombongan langsung ke Klinik Transit yang berada di jalan Poros Makassar untuk dilakukan pemeriksaan Swab antigen. 

Pemeriksaan dilakukan untuk persiapan pemberangkatan ke Jakarta melalui Bandara Sultan Hasanudin.

Tim KPK dan Rombongan dikawal oleh 4 orang Anggota Detasemen Gegana Polda Sulsel antara lain, Iptu. Cahyadi, Bripka. Laode Budi, Briptu. Sardi Ahmad dan Bripda. M. Syaharuddin.

Sekadar diketahui bahwa tepat pada pukul 05.44 Wita rombongan telah selesai melaksanakan pemeriksaan Swab antigen. 

Setelah itu langsung menuju Bandara Sultan Hasanudin untuk berangkat ke Jakarta, dengan menggunakan Pesawat Garuda GA 617.

Kemudian Tim dan rombongan memasuki Gate 2 untuk keberangkatan ke Jakarta pada pukul 07.00 Wita.

Nurdin Abdullah Ditangkap KPK, Aktivis Antikorupsi Sulawesi Beberkan Kasusnya


KABARPROGRESIF.COM: (Makssar) Direktur Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi Abdul Kadir Wokanubun mengaku telah menampung sejumlah kasus yang menjadi sorotan terhadap Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.

Sebelumnya, Nurdin terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan ( OTT) KPK terhadap 6 orang di Makassar.

"Sebelum operasi tangkap tangan dilakukan, sebutlah dulu tentang pansus kasus hak angket. Di situkan yang paling menonjol adanya masalah proyek," kata Kadir kepada wartawan di Makassar, Sulsel, Sabtu (27/2/2021).

Menurut Kadir, adanya dugaan setor uang yang menjadi sorotan publik dalam proyek pengerukan pasir laut untuk kepentingan proyek pembangunan Makassar New Port (MNP) di Kelurahan Buloa, Ujung Tanah, Kota Makassar. 

"Proyek pembangunan MNP. Khususnya pengerukan pasir laut," kata Kadir.

Kadir menyatakan, kasus yang kemudian berjalan saat itu, baru terbukti dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Sabtu (27/2/2021) dini hari tadi. 

Gubernur Nurdin Abdullah dijemput oleh KPK bersama orang yang disebut-sebut namanya dalam kasus hak angket di DPRD Sulsel.

Selain itu, kasus yang disorot publik, kata Kadir, adalah pembangunan Stadion Mattoanging Makassar. 

Stadion tersebut dibongkar dan dibangun kembali oleh Pemprov Sulsel untuk kepentingan peningkatan level dan kapasitas stadion.

Terakhir, kata Kadir, kasus pendistribusian bansos COVID-19 untuk masyarakat terdampak. 

"Itu amatan kami, meskipun kemudian nama yang belakangan muncul itu adalah sekda (Sekertatis Daerah Pemprov Sulsel)," kata Kadir.

Menurutnya, OTT Gubernur Sulsel oleh KPK adalah tamparan keras dan mencoreng citra pemerintah di mata publik. 

Selama ini KPK aktif untuk melaksanakan tugas koordinasi, supervisi dan pencegahan korupsi (Korsupgah) di lingkup Pemprov Sulsel.

"OTT KPK terhadap Gubernur Sulsel merupakan tamparan yang sangat keras. Kami mendukung upaya penindakan oleh KPK," kata Kadir.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan mengaku tak berkomentar banyak mengenai kasus OTT ini. 

"Nanti rilis di KPK saja. Sekarang beritanya udah tersebar kan, jadi gitu," katanya singkat.

Kantor PUTR Disegel KPK, Kadis Rudy Djamaluddin Pilih Bungkam


KABARPROGRESIF.COM: (Makssar) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulawesi Selatan, Rudy Djamaluddin memilih bungkam, setelah ruang kerjanya disegel Komisi Pemberantasan Koruspai (KPK), Sabtu (27/2/2021). Penyegelan ini terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK, tadi malam.

Dalam operasi itu, KPK menjemput Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah serta lima orang lainnya. Termasuk Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sulsel, Edy Rahmat.

Sementara itu, kantor Dinas PUTR Provinsi Sulawesi Selatan juga ikut disegel Tim KPK. Diduga kuat penyegelan tersebut memiliki kaitan dengan kasus OTT KPK tersebut.

Kepala Dinas PUTR Provinsi Sulawesi Selatan, Rudy Djamaluddin saat dikonfirmasi justru memilih bungkam. Rudy enggan merespon isu yang beredar luas saat ini.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron membenarkan terkait penangkapan yang dilakukan terhadap pelaku dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Sulsel. Namun dia belum bisa memastikan siapa saja yang ditangkap.

“Benar ada penangkapan. Namun tim masih bekerja ya. Nanti kami sampaikan selengkapnya,” ungkap Nurul Ghufron, Sabtu (27/02/2021).

Sementara, Plt Jubir KPK, Ali Fikri menuturkan, informasi lengkap penangkapan belum bisa disampaikan saat ini. 

Namun diakuinya memang pada Jumat (26/2/2021) tengah malam, KPK melakukan tangkap tangan terhadap kepala daerah di Sulawesi Selatan terkait dugaan tindak pidana korupsi.

“Siapa saja yang ditangkap dan barang bukti apa yang diamankan, saat ini belum bisa kami sampaikan. Tim masih bekerja, dan perkembangannya nanti akan kami sampaikan kepada rekan-rekan semua,” beber Ali Fikri.

Pasrah, Terpidana Korupsi Proyek Terminal Amplas Dijebloskan ke Lapas Pancurbatu


KABARPROGRESIF.COM: (Medan) Konsultan Pengawas, Bukhari Abdullah menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan untuk menjalani hukuman.

Hal tersebut dijelaskan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Bondan Subrata, kepada awak media, Sabtu (27/2). 

Dikatakannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah melakukan eksekusi terhadap Bukhari.

“Bukhari merupakan terpidana korupsi proyek revitalisasi Terminal Terpadu Amplas bersumber dari APBD Tahun Anggaran (TA) 2015 sebesar Rp5.651.448.000,” jelas Bondan.

“Terpidana atas nama Bukhari Abdullah menyerahkan diri untuk dilakukan eksekusi di Lapas Kelas II-A Pancur Batu,” tambahnya.

Dijelaskan Bondan, Bukhari telah dihukum selama 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Bukhari dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

“Eksekusi dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 2445.K/Pid.Sus/2018 tanggal 15 April 2018, yang telah berkekuatan tetap,” pungkas Bondan.

Mengutip pemberitaan sebelumnya bahwa, kasus ini bermula ketika proyek revitalisasi terminal terbesar di Medan itu ditemukan 6 item volume pekerjaan tidak sesuai kontrak dan dinilai amburadul.

Ke enam item volume pekerjaan yang dimaksud yakni area pengerasan lahan, pekerjaan overlay perkerasan lama, peningkatan utilitas pemasangan pada bagian instalasi jet pump dengan status nihil dan drainase pada normalisasi saluran lama.

Kemudian, item perbaikan saluran pada pembuatan penutup drainase (beton) dan terakhir pembuatan kanopi area drop off MPU pada pengecoran kolom.

Setelah dilakukan penelitian oleh ahli untuk kegiatan tersebut dan perhitungan kerugian negara dari konsultan akuntan publik diketahui terdapat kekurangan volume untuk pekerjaan terhitung selama 90 hari kalender.

Untuk kekurangan volume pada pekerjaan pembangunan revitalisasi Terminal Terpadu Amplas diketahui jumlah kerugian negara sebesar Rp491.104.883 yang dihitung oleh akuntan publik.

Kejagung Belum Tetapkan Tersangka di Kasus Korupsi BPJS Ketenagakerjaan, Ini Dalihnya


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga saat ini belum menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus korupsi BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK).

Pasalnya, penetapan tersangka masih menunggu laporan perhitungan kerugian negara (PKN) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dengan demikian, seluruh calon tersangka namanya masih dirahasiakan tim penyidik dan akan segera diumumkan.

"Kita tunggu laporan dari BPK dulu, barulah nanti kita umumkan siapa saja yang bertanggungjawab dalam kasus ini," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah dalam keterangannya, Sabtu (27/2/2021).

Sebelumnya tim penyidik telah memeriksa mantan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto dalam kasus tindak pidana korupsi dana asuransi di BPJS TK.

Febrie mengatakan Agus Susanto diduga kuat mengetahui soal pengelolaan dana asuransi dan peristiwa pidana korupsi yang terjadi di BPJS TK tersebut.

Sehingga tim penyidik Kejagung memeriksa Agus Susanto pada Kamis 25 Februari 2020 untuk didalami sejauh mana perannya dalam perkara tersebut.

"Kita dalami perannya sebagai Dirut sejauh mana. Sejauh ini kan yang diketahui itu ada unrealized loss, itu juga kami dalami ke mantan Dirut itu," ujarnya.

Sebelumnya diketahui, penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan adanya kerugian negara dalam pengelolaan dana investasi mencapai Rp 20 triliun dalam kasus dugaan korupsi BPJS TK.

Febrie mengatakan bahwa kerugian negara tersebut terjadi selama tiga tahun yang dilakukan perusahaan plat merah tersebut.

"Dalam tiga tahun bisa mengalami kerugian sampai Rp 20 triliun sekian," kata Febrie saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (13/2/2021).

Dalam kasus itu, telah dinaikan dari penyelidikan ke tingkat penyidikan berdasarkan surat penyidikan Nomor: Print-02/F.2/Fd.2/01/2021.

Tim penyidik pidsus telah memeriksa puluhan saksi dalam kasus dugaan korupsi di BPJS TK. Saksi yang diperiksa berasal dari karyawan hingga petinggi perusahaan asuransi tersebut.

BPJS Ketenagakerjaan sendiri membeberkan hingga Desember 2020 nilai investasi yang dikeluarkan mencapai Rp486,38 triliun.

Sabtu, 27 Februari 2021

Kejati Kalsel Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi RS H.Boejasin Tanah Laut


KABARPROGRESIF.COM: (Banjarmasin) Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalsel, Dwi Prihartono melalui Kasi Penkum, Makhpujat mengungkapkan perkembangan terbaru terhadap penanganan kasus dugaan korupsi RS Boejasin Tanah Laut di ruang Press Room Kejati Kalsel Banjarmasin, belum lama tadi.

“Sementara ini kita sudah menetapkan tiga tersangka, salah satunya mantan direktur utama rumah sakit,” ujar Kasi Penkum, Makhpujat.

Tak hanya itu, tim penyidik juga sudah memperoleh hasil audit dari Inspektorat di Kabupaten Tanau Laut, dengan nilai kerugian negara sekitar Rp2,1 miliar.

Dia menambahkan, hingga kini penyidik sudah memeriksa dan meminta keterangan kepada sekitar 70 saksi, dan juga sudah menyita sejumlah barang bukti terkait perkara.

Kemudian dalam pengembangan penyidikan nanti tidak menutup kemungkinan jika ada tersangka lain, maka bisa saja bertambah, namun untuk sementara hanya tiga orang.

“Kita berharap dalam waktu dekat ini bisa menuntaskan penyidikan dan menyidangkan kasus RS H Boejasin ini,” pungkas Mahkfujat.

Seperti diketahui, kasus ini berawal dari dana proyek pengembangan Rumah Sakit H. Boejasin Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalsel tahun 2014-2018 senilai Rp7 miliar.

Penyelidikan tim Pidsus Kejati Kalsel dimulai bulan Maret 2020, dan statusnya dinaikkan ke tahap penyidikan setelah memperoleh keterangan dari saksi dan beberapa alat bukti yang menunjukkan adanya dugaan melawan hukum.

Nurdin Abdullah Ditangkap KPK, Perwakilan Perempuan dan Nelayan di Pulau Kodingareng Ingin Gelar Syukuran


KABARPROGRESIF.COM: (Makassar) Penangkapan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 26 Februari 2021 membuat Warga Pulau Kodingareng, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, tak bisa menyembunyikan kebahagiaannya.

Dalam siaran pers bersama Walhi dan Jatam pada Sabtu 27 Februari 2021. Siti Aisyah, perwakilan para perempuan dan nelayan di Pulau Kodingareng mengatakan apabila kasus korupsi yang menyeret Gubernur Nurdin Abdullah ada kaitannya dengan tambang pasir laut, maka mereka meminta Gubernur Nurdin Abdullah bertanggung jawab atas apa yang terjadi di Pulau Kodingareng.

Siti mengatakan "Terus terang kami para ibu dan bapak nelayan Kodingareng, dengan adanya kabar penangkapan Pak Nurdin Abdullah, kayak bahagia begitu. Saking senangnya warga ingin mengadakan syukuran," ujarnya, dalam YouTube Jatam Nasional.

"Tetapi saya masih tahan, tunggulah kabar berita selanjutnya. Karena kabar yang kami harapkan juga semoga antek-anteknya yang ada di Kodingareng segera terungkap juga," sambungnya.

Alasan mereka bahagia mendengar penangkapan Nurdin Abdullah, karena mereka betul-betul sakit hati pada saat melakukan aksi menginap di depan kantor gubernur demi menuntut hak mereka sebagai nelayan.

"Tapi pak gubernur tidak mau keluar padahal kami hanya ingin meminta pertanggungjawaban. Tapi satu menit pun pak gubernur tidak mau keluar. Sakit hati kami bercampur. Pokoknya saat malam itu, air mata kami tidak bisa tertahankan". ujarnya.

"Kami berdoa ya Allah mudahkanlah keadilan, dan inilah Allah balas rasa sakit hati kami, makanya betul-betul bahagia, makanya ibu-ibu di sini ingin mengadakan syukuran karena tertangkapnya Pak Nurdin dan kami mengharapkan tanggung jawabnya untuk atas apa yang terjadi di Pulau Kodingaren," ungkapnya.

Siti mengaku, akibat proyek tambang pasir laut di wilayah mereka, warga di sana sampai saat ini masih merasakan dampaknya. Ia pun berharap KPK mampu menyelesaikan masalah ini dengan baik.

"Mudah-mudahan KPK bekerja dengan baik. Jangan memandang NA adalah gubernur dan kalau bisa mengundurkan diri sebagai gubernur agar tidak ada kongkalikong lagi. Kami juga di sini puas. Mudah-mudahan situasi di Pulau Kodingareng normal kembali seperti sedia kala sebelum ada penambangan," katanya.

Tak Terima Divonis Seumur Hidup, Benny Tjokro Gugat BPK ke PTUN


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Benny Tjokrosaputro alias Bentjok menggungat hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Benny Tjokrosaputro alias Bentjok, meminta manjelis hakim membatalkan laporan hasil investigasi BPK. Sejauh ini, BPK telah mengeluarkan audit investigasi terkait kasus korupsi Asuransi Jiwasraya (ASJ). 

Hasil investigasi tersebut menyimpulkan adanya kerugian negara senilai Rp16,8 triliun.

Benny Tjokro adalah salah satu pelaku utama korupsi dana investasi Jiwasraya. Bersama koleganya, dia telah divonis hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Adapun dalam petitum gugatan yang didaftarkan pada Jumat (26/2/2021), Bentjok meminta hakim PTUN memutuskan 6 pokok gugatan.

Pertama, mengabulkan gugatan untuk seluruhnya.

Kedua, menyatakan batal atau tidak sah Surat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif yang dikeluarkan oleh BPK karena bertentangan dengan Peraturan yang berlaku Keputusan BPK.

Ketiga, memerintahkan untuk mencabut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif dengan segera dan tanpa syarat apapun.

Keempat, mewajibkan BPK untuk membayar ganti rugi terhadap Benny Tjokro.

Kelima, memerintahkan kepada BPK untuk menerbitkan Surat Keputusan yang berisi tentang rehabilitasi namanya ke dalam status, kedudukan, harkat dan martabatnya semula sebagai warga negara yang baik. Keenam, membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada BPK.

Ditangkap dengan Sekoper Uang Rp1 Miliar, Nurdin Abdullah: Saya Lagi Tidur!


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah akhirnya tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia tiba sekira pukul 09.45 WIB.

Nurdin Abdullah tampak mengenakan topi berwarna biru, sepatu pantopel, celana jeans dan jaket berwarna hitam.

Tak banyak yang diucapkan Nurdin kepada awak media yang tengah bertugas di Gedung Merah Putih KPK.

“Saya (lagi) tidur dijemput,” singkatnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu,(27/2/2021).

Usai mengucapkan hal tersebut, Nurdin Abdullah langsung digiring oleh petugas KPK untuk menuju ruang pemeriksaan yang ada di lantai dua.

Setelah Nurdin masuk, tampak beberapa koper juga turut dibawa masuk ke dalam Gedung Merah Putih KPK. Belum diketahui isi koper yang dibawa masuk tersebut. Tetapi koper itu tampak dijaga ketat oleh satu orang polisi berlaras panjang.

Sementara itu, Plt Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan, ada enam orang yang diamankan oleh lembaga antirasuah dalam operasi senyap kali ini.

Mereka akan menjalani pemeriksaan terlebih dahulu secara intensif. Penyidik KPK miliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum. Termasuk konstruksi perkara tersebut.

“Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Seperti diwartakan sebelumnya Nurdin Abdullah ditangkap di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Makassar, Sabtu, 27 Februari 2021 dini hari.

Tim satgas KPK juga mengamankan uang satu koper. Uang tersebut diduga nilainya mencapai Rp1 miliar.

Belasan Bus Tersangka ASABRI Dikelola Damri


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menyita aset milik mantan Direktur Utama PT ASABRI (persero), Letjen (Purn) Sonny Widjaya. Aset tersebut berupa 17 unit bus di Boyolali, Jawa Tengah.

Menurut JAM-Pidsus Ali Mukartono, belasan bus itu akan dikelola oleh salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Pokoknya harus negara yang menangani. Kayak sekarang, ini kan lagi nyita bus juga di Boyolali, kita titipkan ke Damri, karena dia (perusahaan) negara kan. Intinya itulah, pokoknya ke lembaga pemerintah," jelas Ali di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (26/2).

Kendati demikian, sampai saat ini penyidik belum bisa memastikan kepemilikan belasan bus tersebut. Yang jelas, belasan bus itu memiliki keterkaitan dengan Sonny.

"Pokoknya dengan penyitaan sambil nanti di dalam pemeriksaan ditanyakan kepemilikannya seperti apa, dikonfirmasikan," kata Ali.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan pada JAM-Pidusus Kejagung, Febrie Ardiansyah menyebut belasan bus yang disita itu diatasnamakan ke sebuah perusahaan.

"Perusahaan itu kan tentu ada pemegang sahamnya, jadi tidak murni dia. Tapi kalau kita yakini itu punya Sonny, tetap kita sita," ujar Febrie.

Selain belasan bus di Boyolali, Febrie juga menyebut bahwa penyidik telah menyita empat tambang yang diduga kuat milik tersangka Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat. Tambang batubara dan nikel itu tersebar di wilayah Sukabumi, Sulawesi, dan Kalimantan Tengah.

"Jadi kita konsentrasi aset-aset yang besar. Mudah-mudahan dengan perusahaan tambang-tambang ini nanti ada aparsial nilai yang mudah-mudahan uang ASABRI bisa dihitung pengembaliannya cukup besar, sampai sekarang kan masih diupayakan," tandas Febrie.

Diketahui, Kejagung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Selain Sonny, Benny, dan Heru, tersangka lain yang telah ditetapkan adalah mantan Dirut ASABRI Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri.

Lima tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, mantan Direktur Keuangan ASABRI Bachtiar Effendi, mantan Direktur ASABRI Hari Setiono, mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI Ilham W Siregar, dan Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.

Berdasarkan hasil audit sementara yang dikerjakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp23 triliun lebih.

Suami Ditangkap KPK, Istri Nurdin Abdullah Curhat Begini di Sosmed


KABARPROGRESIF.COM: (Makassar) Kompisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). 

Kali ini, Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah terjaring dalam OTT tersebut.

Nurdin terjaring OTT KPK atas dugaan kasus tindak pidana korupsi. Dalam penangkapan tersebut, KPK mengamankan koper berisi uang Rp1 miliar.

Menanggapi penangkapan sang suami, istri Nurdin Abdulllah, Lies Fachruddin pun langsung meminta doa kepada semua pihak agar proses yang sedang dilalui suaminya bisa dimudahkan. Hal ini ia sampaikan melalui pesan di WAG PKK Sulsel.

"Ass. Sahabat PKK yang saya sayangi. Do'akan bapak yaaaa. Tadi pagi bapak didatangi KPK secara mendadak berkenaan dg ada Staff bapak yg menerima dana. Bapak akan dimintai keterangan. Semoga Allah S.W.T memudahkan semuanya. Insyaa Allah," tulis Lies, dikutip Sabtu, 27 Februari 2021.

Di sisi lain, usai dirinya terjaring OTT KPK, nama Nurdin Abdullah mendadak trending di Twitter. Netizen ramai berkomentar tentang penangkapan Gubernur Sulsel tersebut.

KPK OTT Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Diduga Terkait Proyek Ini


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Tim KPK menangkap Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah, 27/02, di kediaamnnya di Makassar. 

Bersama Nurdin ada unsur pengusaha AS, pejabat PU ER dan SB ajudan Gubernur. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengungkap proyek yang me jadi perhatian masyarakat sebelum terjadinya tangkap tangan oleh KPK. 

"Jika sekarang ada OTT Gubernur Sulsel, ada dua hal yang jadi pehatian masyarakat. Yaitu dugaan monopoli penambangan pasir yang diduga itu orang-orang dekatnya Gubernur Nurdin Abdullah. Dan juga terkait dugaan pembangunan stadion. Itu yang menjadi perhatian masyarakat karena ada dugaan persoalan di situ," kata Koordianator MAKI, Boyamin Saiman, di Jakarta, 27/02. 

"Dari situlah mungkin KPK memasang radarnya pada Nurdin Abdullah dan akhirnya kena yang di-OTT," katanya. "Itu ada pengusaha dan Dinas PU, berarti itu kan proyek. Baik proyek yang mau diijon maupun proyek yang sudah dikerjakan. Tidak hanya suap. Ya itu prestasinya KPK. Terlepas trigger-nya diolok-olok masyarakat di medsos, digugat MAKI, atau didesak ICW," katanya.

Status Gubernur Sulsel yang Terjaring OTT Belum jelas


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) KPK telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah (NA) di rumah jabatannya, Jalan Jenderal Sudirman, Makassar, Sabtu dinihari (27/2/2021).

Sejak penangkapan orang nomor satu di Sulsel itu, hingga saat ini statusnya selama diperiksa di kantor pusat KPK, Jakarta belum diketahui.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri, memilih bungkam saat ditanya soal status NA selama diperiksa. Baik apakah hanya sebagai terperiksa atau hanya sebagai saksi. Sampai saat ini, Ali belum memberikan jawaban.

Pesan singkat yang ditujukan belum direspons sampai dengan malam hari ini.

Orang yang paling vokal menyampaikan perkembangan kasus korupsi di Indonesia ini, hanya menyampaikan, NA saat ini masih berada di kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan atas dugaan kasus korupsi.

Kabar akan kepulangan mantan Bupati Bantaeng ini pun belum dipastikan. Ali Fikri berharap semua pihak untuk bersabar menunggu hasil pemeriksaan NA.

“KPK berharap pihak-pihak lain menunggu proses yang saat ini sedang kami lakukan,” katanya, Sabtu (27/2/2021).

“Dalam waktu 1×24 jam, kami akan segera menentukan sikap dari kegiatan tangkap tangan ini. Kami pastikan KPK bekerja sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujar Fikri.

Gubernur Sulsel Nurdin Bukan di OTT, Tapi Sukarela Ikut KPK


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Juru Bicara Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Veronica Moniaga menegaskan bahwa tidak benar Nurdin Abdullah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pembetantasan Korupsi (KPK). Nurdin secara sukarela ikut sebagai saksi ke Gedung KPK, Jakarta.

“Yang ingin saya sampaikan di sini, mengenai informasi yang beredar di media bahwa bapak Gubernur Nurdin Abdullah terkena operasi tangkap tangan, itu tidak benar! karena bapak saat itu sedang istirahat,” kata Veronica dalam keterangannya, Sabtu (27/2/2021).

Veronica menjelaskan, OTT merupakan operasi menangkap seseorang saat melakukan tindak pidana. Sedangkan, Nurdin tidak melakukan tindak pidana lantaran sedang berisitirahat.

“Keberangakatan bapak ke luar kota, itu untuk menyampaikan keterangan sebagai saksi. Selebihnya mengenai informasi yang beredar, bahwa apakah terlibat kasus A, B, atau apa pun, kami belum mendapat informasi resmi mengenai itu,” ujarnya.

Veronica mengklaim, KPK bahkan tidak melakukan penjemputan paksa terhadap Nurdin. Nurdin justru dengan kerelaan hati untuk berangkat.

Alasannya, menurut Veronica, Nurdin merupakan warga negara yang baik dan siap memberikan keterangan mengenai kasus yang menimpanya.

“Sekali lagi saya ulang bahwa Bapak Gubernur Nurdin Abdullah sedang tidak melakukan tindak pidana pada saat dijemput oleh tim KPK. Mereka diterima baik di rumah jabatan gubernur, dan bapak pun dengan sikap patriotismenya mengikuti tim KPK,” tandasnya.