Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Pilkada Surabaya 2024 Tanpa Bakal Calon Perseorangan

KPU Kota Surabaya menyatakan pemilihan kepala daerah tahun 2024 tanpa diikuti pasangan bakal calon kepala daerah perseorangan karena faktor kurangnya syarat dukungan yang harus dipenuhi oleh para bakal calon tersebut.

Wali Kota Eri Cek Penggunaan Dana Kelurahan

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi blusukan ke perkampungan untuk mengecek penggunaan Dana Kelurahan (Dakel) yang digunakan untuk membangun saluran.

Bapaslon Independen Pilkada Kecewa Sikap KPU Surabaya

Bapaslon independen Pilkada Surabaya, Pandu Budi Raharjono-Kusrini Purwijanti menyasalkan sikap komisioner KPU Surabaya yang tak mau menerima copy data pendukung meskipun hanya terlambat cuma dua menit.

Sambut HJKS ke-731, Pegawai Pemkot Surabaya Cat Ulang Curbing Median Jalan

Menyambut Hari Jadi Kota Surabaya ke-731, seluruh pegawai di lingkup Pemkot Surabaya melakukan kerja bakti dengan mengecat ulang curbing median jalan atau pembatas jalan yang meliputi 51 ruas jalan di Kota Surabaya.

Pemkot Surabaya Bangun 8 Wisata Rakyat

Upaya Pemkot Surabaya memanfaatkan aset agar memberikan kontribusi sekaligus menciptakan lapangan kerja antara lain dilakukan dengan membangun Wisata Rakyat di 8 lokasi, khususnya di wilayah Surabaya Barat.

Tampilkan postingan dengan label Korupsi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Korupsi. Tampilkan semua postingan

Minggu, 04 Februari 2024

KPK Limpahkan Berkas Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Berkas perkara kasus suap Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Bondowoso, Jawa Timur telah dilimpahkan ke Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri atau PN Surabaya. 

Berkas telah selesai pada Rabu, 31 Januari 2024 dan dilimpahkan oleh Kasatgas Penuntutan Wawan Yunarwanto. 

Ali berujar atas pelimpahan tersebut wewenang penyelesaian perkara sudah beralih ke Pengadilan Tipikor. 

"Penahanan beralih menjadi pengadilan Tipikor dan untuk saat ini tempat penahanan masih tetap berada di Rutan Cabang KPK," kata dia lewat keterangan tertulis pada Kamis, 1 Februari 2024.

Sementara itu, jadwal persidangan perdana untuk pembacaan surat dakwaan masih menunggu informasi lanjutan dari Panitera Muda (Panmud) Tipikor. 

Pada perkara ini, KPK menetapkan Kajari Bondowoso Puji Triasmoro (PJ) sebagai tersangka. 

Selain PJ, tersangka lainnya adalah Kepala Seksi Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen (ADKS), serta dua pengendali CV, yaitu Wijaya Gemilang Yossy S Setiawan (YSS) dan Andhika Imam Wijaya (AIW).

KPK menemukan terjadinya penyerahan uang kepada AKDS dan PJ dengan total Rp 475 juta. Tersangka PJ dan AKDS sebagai Penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan YSS dan AIW sebagai pemberi diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

2 Perangkat Desa Pelaku Pungli Segel Tanah PTSL Ditahan di Rutan Ponorogo


Ponorogo - KABARPROGRESIF.COM Dua oknum perangkat Desa/Kecamatan Sawoo akhirnya dijebloskan ke Rutan kelas IIB Ponorogo. Mereka adalah SJD dan SYT. Mereka sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2023.

"Kami tahan selama 20 hari ke depan untuk kelengkapan berkas atau P21," tutur Kepala Kejari Ponorogo Rindang Onassis kepada wartawan, Jumat (2/2/2024).

Rindang mengatakan dua tersangka ditahan terkait kasus pungli menuju program PTSL. Awalnya keduanya hanya ditetapkan sebagai tersangka saja dan belum dilakukan penahanan karena dinilai bersikap kooperatif.

"Tapi memang ada faktor-faktor lain yang kita pertimbangkan dan akhirnya dua oknum perangkat desa tersebut kita tahan di Rutan Ponorogo," kata Rindang.

Menurut Rindang, modus keduanya dalam meraup keuntungan adalah dengan menerbitkan penerbitan surat segel tanah sejak 2021 hingga 2022. 

Akibatnya, warga yang merasa ditipu karena tak kunjung mendapat sertifikat dari program PTSL akhirnya melaporkan kasus ini ke Kejari Ponorogo.

"Hasil pungutan dari 30 warga Desa Sawoo, mencapai Rp 94 juta. Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi," papar Rindang.

Rindang menambahkan kedua tersangka diancam dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Dengan pidana atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar," imbuh Rindang.

Disinggung soal adanya tersangka lain, Rindang tidak menampik kemungkinan tersebut. 

Pihaknya meyakini aksi kedua oknum perangkat desa ini pasti ada otaknya. Namun, siapa otak dari aksi pungli ini belum bisa diumumkan.

"Total uangnya mencapai Rp 94 juta dan digunakan untuk keperluan pribadi. Dan siapa otak aksi pungli tersebut belum bisa kami umumkan yang jelas keduanya terlibat secara langsung," jelas Rindang.

Pasalnya, dalam penetapan tersangka harus melalui tahap penyidikan dan fakta terbaru dari persidangan serta harus memenuhi unsur tindak pidana.

"Apakah nanti ada tersangka baru itu bisa saja, yang terpenting terpenuhinya unsur unsur tindak pidana jadi kita tidak sembarang menetapkan tersangka," pungkas Rindang.

Sabtu, 03 Februari 2024

Eks GM Antam Jadi Tersangka Baru Kasus Crazy Rich Surabaya, Ditahan Kejagung


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan AHA, mantan General Manager Antam, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penjualan emas logam mulia di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 1 PT Antam. AHA langsung ditahan.

"Bahwa hari Kamis, 1 Februari 2024, tim penyidik kejaksaan agung telah memanggil 7 orang saksi sehingga pada hari ini terhitung per hari ini jumlah saksi yang telah kami periksa ada 25 orang, satu di antaranya adalah saudara AHA selaku mantan general manager periode tahun 2018," ucap Dirdik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Kuntadi, ketika ditemui di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Kamis (1/2/2024).

AHA lalu ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup. Penyidik juga melakukan tindakan penahanan 20 hari ke depan pada AHA setelah dinyatakan sehat.

"Setelah kami lakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami temukan sebelumnya, tim penyidik berkesimpulan terdapat cukup alat bukti untuk meningkatkan status yang bersangkutan sebagai tersangka," ucapnya.

"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, yang bersangkutan kemudian dengan penyidikan kita lakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang kejaksaan negeri Jakarta Selatan," tambahnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pengusaha properti di Surabaya atau crazy rich Budi Said sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan emas logam mulia Butik Emas Logam Mulia Surabaya 1 PT Antam. Kejagung mengatakan Budi merekayasa transaksi jual-beli emas.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan kasus ini bermula pada Maret-November 2018. Budi bersama-sama dengan oknum pegawai PT Antam kongkalikong merekayasa transaksi jual-beli emas dengan cara menetapkan harga jual di bawah harga yang telah ditentukan seolah-olah ada pemotongan harga.

"Sekira bulan Maret 2018 sampai dengan November 2018, diduga tersangka bersama sama dengan Saudara EA, Saudara AP, Saudara EK, dan Saudara MD beberapa di antaranya merupakan oknum pegawai Antam," kata Kuntadi saat jumpa pers di kantornya, Kamis (18/1).

KPK Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi di Kasus Korupsi Proteksi TKI Kemnaker


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM KPK membantah kabar bahwa pemeriksaan Ketua DPP PDIP Ribka Tjiptaning merupakan bentuk kriminalisasi hukum. 

KPK menegaskan pemeriksaan Ribka tidak terkait dengan unsur politik.

"Kami ingin tegaskan tidak ada kaitannya sama sekali dengan politik apalagi kriminalisasi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di KPK, Jakarta Selatan, Kamis (1/2/2024).

Ali menjelaskan, pemanggilan Ribka dinilai penting. Sebab, menurut dia, pihaknya mendapatkan informasi soal adanya perantara untuk rekomendasi vendor dan kontraktor untuk pengadaan proteksi TKI di Kemnaker.

"Kami memiliki informasi ada dugaan pihak tertentu dan menjadi perantara untuk mendapatkan rekomendasikan vendor maupun kontraktor, kemudian mengejarkan proyek pengadaan proteksi TKI di Kemnaker yang dugaannya kemudian bermasalah dengan kerugian negara," jelasnya.

Ali menuturkan kasus tersebut memang terjadi pada 2012. Namun, menurut dia, KPK baru menerima laporan pada 3 tahun yang lalu.

"Jadi betul waktunya 12 tahun, tahun 2012 tetapi masuk ke KPK-nya itu 2-3 tahun yang lalu sehingga KPK selesaikan laporan masyarakat itu," paparnya.

"Jadi bukan kasusnya sudah lama, kemudian KPK melakukan buka kembali, bukan, jadi waktu kejadian itu bicara norma hukum itu bahkan sampai 18 tahun kan. 18 tahun yang lalu kalau laporan masuk ke KPK hari ini, diselesaikan KPK per-hari ini bisa," lanjut dia.

Ali pun kembali menegaskan jika pemeriksaan Ribka tidak terkait dengan kriminalisasi. Ali menuturkan pemeriksaan itu murni sebagai proses penegakan hukum.

"Tidak ada kriminalisasi, ini murni proses penegakan hukum dan berulang-ulang kali sudah dijelaskan sudah disampaikan bahwa kami sedang menyelesaikan perkara ini karena ada laporan dari masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti, dengan dugaan kerugian negara," tuturnya.

Sebelumnya, Ribka diperiksa KPK terkait perkara korupsi sistem proteksi TKI di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) yang terjadi pada 2012. 

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menilai pemeriksaan Ribka sebagai bentuk kriminalisasi hukum.

"Nah, hari ini ada proses upaya juga kriminalisasi hukum, itu terjadi bukan hanya kepada pasangan Ganjar-Mahfud, tetapi juga pada pasangan AMIN, yaitu Mbak Ribka Ciptaning ya, kemarin melaporkan kepada kami bahwa beliau diundang di KPK sebagai saksi karena Mbak Ning ini dalam rapat sering mempertanyakan terhadap pengadaan sistem proteksi TKI," kata Hasto saat jumpa pers di DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Kamis (1/2).

KPK Cecar Putri Gubernur Maluku Utara soal Uang Panas yang Diterima Sang Ayah


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Ghani Kasuba menerima uang panas dari sejumlah kontraktor. 

Abdul Ghani ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan suap usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada 18 Desember 2023 lalu. 

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah mendalami dugaan aliran dana itu kepada puteri Abdul Ghani, Nurul Izzah Kasuba dan Inspektur Daerah Provinsi Malut, Nirwan Ali, Rabu (31/1/2024). 

"Hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dengan dugaan aliran penerimaan uang oleh tersangka Abdul Gani dari berbagai pihak diantaranya dari para kontraktor," kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (1/2/2024). 

Selain Nirwan, penyidik juga mencecar Pelaksana Tugas (Plt) Jadis Tata Ruang PUPR Provinsi Malut Yerrie Passilia, Direktur PT Prisma Utama Maizon Lengkong serta pihak swasta bernama Farid M. Imam. 

Sedianya, pada hari yang sama penyidik juga memeriksa istri Ketu Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Malut Muhaikin Syarif , Olivia Bachmid sebagai saksi. 

"Saksi tidak hadir dan tanpa konfirmasi. Segera dilakukan penjadwalan kembali," ujar Ali. Sebelumnya KPK juga memanggil lima direktur utama perusahaan tambang di Malut. 

Namun, hanya dua dari mereka yang memenuhi panggilan penyidik yakni, Direktur Utama perusahaan tambang emas PT Nusa Halmahera Mineral Romo Nitiyudo Wachjo dan Direktur Utama perusahaan tambang nikel Halmahera Sukses Mineral Ade Wirawan Lohisto. 

Keduanya dicecar mengenai penguasa izin usaha pertambangan di Maluku Utara. 

"(Didalami juga) dugaan adanya aliran uang untuk tersangka Abdul gani dalam pengurusan dimaksud,” lanjut Ali.

KPK Panggil 2 Notaris Terkait Kasus TPPU Eks Kepala Bea Cukai Makassar


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM KPK memanggil dua orang notaris terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono (AP). 

Dua notaris itu dipanggil sebagai saksi.

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, sebagai berikut, Lila Dewi Puspita (Notaris/PPAT), Esty Paranti (Notaris/PPAT)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (2/2/2024).

Dia belum menjelaskan apa saja yang akan ditanyakan kepada dua orang saksi itu.

Sebagai informasi, Andhi Pramono (AP) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan TPPU. Andhi sudah menjalani persidangan kasus gratifikasi.

Andhi didakwa menerima gratifikasi dengan total Rp 58,9 miliar dalam bentuk mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura. 

Jaksa KPK membacakan rincian besaran gratifikasi Rp 58,9 miliar yang diterima Andhi. Uang itu terdiri atas Rp 50,2 miliar, USD 264.500 atau sekitar Rp 3,8 miliar, dan SGD 409 ribu atau sekitar Rp 4,8 miliar.

"Menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya berjumlah Rp 50.286.275.189,79 dan USD 264.500 atau setara dengan Rp 3.800.871.000,00. serta SGD 409 ribu atau setara dengan Rp 4.886.970.000,00 atau sekira jumlah tersebut, yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, yakni berhubungan dengan jabatan Terdakwa selaku Pegawai Negeri pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan berlawanan dengan kewajiban Terdakwa," kata jaksa KPK dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (22/11/2023).

KPK Panggil Mantan Sekjen Kemenkes Terkait Kasus Korupsi Pengadaan APD


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM KPK masih mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI). 

KPK memanggil mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkes, Oscar Primadi, untuk diperiksa sebagai saksi di kasus tersebut.

"Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, sebagai berikut, Oscar Primadi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (2/2/2024).

Ali mengatakan ada satu saksi lainnya yang diperiksa hari ini selain Oscar. Saksi itu adalah Komisaris Utama PT Permana Putra Mandiri, Siti Fatimah Az Zahra.

Diketahui kasus korupsi APD terjadi saat Indonesia dilanda pandemi COVID-19, yakni pada 2020. Di masa sulit itu, APD menjadi barang yang sangat dibutuhkan bagi para tenaga medis.

KPK pun sudah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi APD tersebut. Tersangka dalam kasus ini lebih dari satu.

"KPK sedang melakukan proses penyidikan dugaan APD untuk COVID-19 di Kementerian Kesehatan RI tahun anggaran 2020-2022," kata Ali di gedung KPK, Jakarta Selatan pada Jumat (10/11/2023).

Ali mengatakan nilai proyek kasus itu mencapai Rp 3,03 triliun untuk pengadaan 5 juta set APD. Kerugian negara dalam kasus ini diduga mencapai Rp 625 miliar.

KPK Tegaskan Kasus Korupsi Sidoarjo Tak Ada Urusannya dengan Sikap Politik Gus Muhdlor


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan operasi tangkap tangan (OTT) dan kasus hukum yang membayangi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor tidak ada kaitannya dengan persoalan politik.

Adapun Gus Muhdlor diketahui merupakan politikus PKB yang diketahui mendukung pasangan capres nomor 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Namun, setelah lolos dari OTT pada Kamis dan Jumat, 25-26 Januari lalu, ia muncul untuk mendeklarasikan dukungan untuk pasangan calon nomor 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

“Kami tidak ada urusan soal perpolitikan ya. Walaupun kami paham saat situasi di tahun politik ini,” ujar Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri saat dihubungi, Jumat (2/2/2024).

Juru Bicara berlatar belakang Jaksa tersebut menegaskan, KPK fokus pada proses hukum. Artinya, lembaga antirasuah hanya membicarakan persoalan alat bukti.

“Siapapun sepanjang bukti lengkap, turut terlibat, pasti diproses hukum,” tutur Ali.

Adapun KPK memanggil Gus Muhdlor sebagai saksi dugaan korupsi pemotongan insentif aparatur sipil negara (ASN) di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, hari ini. 

Namun, ia berhalangan hadir dan meminta untuk dijadwalkan ulang pemeriksaanya.

Adapun uang insentif yang menjadi hak ASN karena mengumpulkan pajak itu diduga dinikmati Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan Gus Muhdlor.

Dalam perkara ini KPK baru menetapkan Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sekaligus Bendahara BPPD Sidoarjo, Siswa Wati sebagai tersangka.

Pada Selasa (30/1/2024) penyidik KPK bergerak menggeledah rumah dinas Gus Muhdlor, kantor BPPD, dan kediaman sejumlah pihak terkait.

Mereka menyita uang dalam pecahan asing, mobil, hingga dokumen catatan pemotongan insentif pajak.

"Turut diamankan pula sejumlah uang dalam bentuk mata uang asing dan 3 unit kendaraan roda empat,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (31/1/2024).

Dalam OTT itu, KPK menangkap 11 orang, termasuk kakak ipar dan ajudan Gus Muhdlor. 

Mereka diduga sedang melakukan korupsi menyangkut pemotongan insentif pajak ASN BPPD dan retribusi daerah.

Tim penyelidik dan penyidik telah berupaya mencari keberadaan Gus Muhdlor pada Kamis dan Jumat tersebut.

Namun, politikus PKB itu tidak berhasil ditemukan.

Setelah menggelar ekspose, KPK hanya menetapkan satu orang tersangka yakni Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sekaligus Bendahara BPPD Sidoarjo, Siska Wati.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan, pada 2023 BPPD Sidoarjo berhasil mengumpulkan pajak sebesar Rp 1,3 triliun.

Dari perolehan itu, ASN di BPPD berhak mendapatkan dana insentif. Namun, uang itu dipotong secara sepihak oleh Siska.

“Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud di antaranya untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo,” tutur Ghufron dalam konferensi pers di KPK, Senin (29/1/2024).

Jumat, 02 Februari 2024

Usai Sita Rumah di Jaksel, KPK Panggil Putri SYL


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap putri dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita Syahrul Putri, Jumat (2/2).

Indira Chunda Thita yang merupakan Anggota DPR RI itu akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat sang ayah.

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Indira Chunda Thita Syahrul Putri," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (2/2).

Indira adalah Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi NasDem yang mewakili Dapil Sulawesi Selatan I.

Ali belum menyampaikan materi pemeriksaan terhadap Indira. Baru-baru ini, tepatnya pada Kamis (1/2) kemarin, tim penyidik KPK telah menyita satu unit rumah diduga milik SYL di Jakarta Selatan. KPK menduga aset tersebut berkaitan dengan TPPU SYL.

Selain Indira, KPK juga memanggil satu orang saksi lain atas nama Ali Andri yang merupakan pihak swasta. KPK berharap kedua saksi kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik.

Sementara satu saksi lain yaitu Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi sudah memenuhi panggilan KPK dan sedang menjalani pemeriksaan. Hari ini merupakan penjadwalan ulang pemeriksaan bagi Arief.

SYL diproses hukum KPK atas kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan TPPU. SYL sudah ditahan KPK.

KPK juga memproses hukum pejabat Kementan atas kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Mereka ialah Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian SYL juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang TPPU.

KPK Sita Rumah SYL di Jakarta Selatan


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit rumah diduga milik mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Jakarta Selatan, Kamis (1/2).

Penyitaan itu berkaitan dengan penanganan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) SYL.

"Menjadi bagian penting dalam upaya KPK melakukan asset recovery dari hasil korupsi, kemarin (1/2) tim penyidik telah selesai melakukan penyitaan satu unit rumah yang diduga milik tersangka SYL yang berada di wilayah Jakarta Selatan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (2/2).

Ali menjelaskan tim penyidik sudah memasang plang sita di rumah tersebut sebagai bentuk pengumuman supaya pihak-pihak yang tidak berkepentingan tidak merusak aset dimaksud.

"Masih terus dilakukan penelusuran aset-aset bernilai ekonomis lainnya dengan melibatkan peran aktif dari Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK," kata Ali.

SYL diproses hukum KPK atas kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). SYL sudah ditahan KPK.

KPK juga memproses hukum pejabat Kementan atas kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

Mereka ialah Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian SYL juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang TPPU.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi baik dari internal Kementan maupun orang dekat SYL.

KPK Cecar Anak Eks Menkes Siti Fadilah soal Kasus Korupsi APD COVID


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM KPK memeriksa karyawan BUMN yang juga anak mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari, Jodi Imam Prasojo, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Kemenkes. 

Pemeriksaan terkait aktivitas keuangan Jodi dengan salah satu tersangka di kasus tersebut.

"Jodi Imam Prasojo (Karyawan BUMN), saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan dengan dugaan adanya aktivitas keuangan antara saksi dengan salah satu pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara ini," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (2/2/2024).

Ali mengatakan pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK pada Kamis (1/2). Dia mengatakan KPK juga mendalami kedekatan salah satu tersangka di kasus itu dengan mantan pejabat tinggi di Kemenkes ke Jodi.

"Di samping itu didalami juga adanya kedekatan antara salah satu tersangka dalam perkara ini dengan mantan pejabat tinggi di Kemenkes agar mendapatkan rekomendasi untuk ikut dalam pengadaan APD dimaksud," ujarnya.

Diketahui kasus korupsi APD terjadi saat Indonesia dilanda pandemi COVID-19, yakni 2020. 

Di masa sulit itu, APD menjadi barang yang sangat dibutuhkan bagi para tenaga medis.

KPK pun sudah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi APD tersebut. Tersangka dalam kasus ini lebih dari satu.

"KPK sedang melakukan proses penyidikan dugaan APD untuk COVID-19 di Kementerian Kesehatan RI tahun anggaran 2020-2022," kata Ali di gedung KPK, Jakarta Selatan pada Jumat (10/11/2023).

Ali mengatakan nilai proyek kasus itu mencapai Rp 3,03 triliun untuk pengadaan 5 juta set APD. Kerugian negara dalam kasus ini diduga mencapai Rp 625 miliar.

Bupati Sidoarjo tak Penuhi Panggilan KPK Hari Ini, Begini Alasannya


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali tak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (2/2/2024). 

Pria yang akrab disapa Gus Muhdlor tersebut meminta penjadwalan ulang atas pemanggilannya. 

KPK semula menjadwalkan pemanggilan terhadap Gus Muhdlor dan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo Ari Suryono pada hari ini. 

Tapi hanya Ari Suyono yang hadir memenuhi panggilan. 

KPK meminta keterangan Gus Muhdlor dan Ari Suyono menyangkut perkara dugaan pemotongan insentif pegawai BPPD Sidoarjo. 

"Yang bersangkutan (Gus Muhdlor) tidak hadir," kata juru bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (2/2/2024).

Ali menyampaikan Gus Muhdlor mengabarkan tak dapat memenuhi  pemeriksaan pada hari ini. Gus Muhdlor meminta pemeriksaannya dijadwal ulang di hari lain. 

"(Gus Muhdlor) konfirmasi pada tim penyidik untuk dijadwal ulang," ujat Ali. 

Sayangnya, Ali tak menerangkan alasan ketidakhadiran Gus Muhdlor dalam pemeriksaan hari ini. 

"Informasi penjadwalan ulang dimaksud akan kami informasikan berikutnya," ujar Ali.

KPK sudah menggeledah dua lokasi di Sidoarjo, Jawa Timur pada Selasa (30/1/2024). 

Penggeledahan ini merupakan tindaklanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) di Sidoarjo pada pekan lalu.

Target penggeledahan KPK ialah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali dan kantor BPPD Sidoarjo.

KPK menyita sejumlah uang asing dan tiga mobil yang diduga masih berhubungan dengan perkara OTT di Sidoarjo. 

KPK juga mendapati beberapa bukti menyangkut kasus yang tengah diusut di BPPD Sidoarjo. 

Pihak yang ditetapkan tersangka dalam perkara ini ialah Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo Siska Wati. Siska diduga memotong insentif pegawai BPPD pada 2023. 

Padahal dalam OTT pada Kamis pekan lalu, tim KPK menangkap 11 orang yaitu Siska Wati (Kasubag Umum BPPD Pemkab Sidoarjo), Agung Sugiarto, (suami Siska dan juga Kabag Pembangunan Setda Pemkab Sidoarjo), Robith Fuadi yang merupakan kakak ipar Bupati Sidoarjo, Aswin Reza Sumantri selaku asisten pribadi Bupati Sidoarjo. 

Kemudian Rizqi Nourma Tanya (Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo), Sintya Nur Afrianti (Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo), Umi Laila (Pimpinan Cabang Bank Jatim), Heri Sumaeko (Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo), Rahma Fitri (Fungsional BPPD Pemkab Sidoarjo) Tholib (Kepala Bidang BPPD Pemkab Sidoarjo), dan Nur Ramadan, anak Siska. 

Tercatat, total uang yang dipotong Siska mencapai Rp 2,7 miliar untuk periode 2023 saja. 

Sedangkan laporan pemotongan yang diterima KPK sudah terjadi sejak 2021. KPK menemukan uang Rp 69,9 juta dari total Rp 2,7 miliar yang dikumpulkan dalam OTT tersebut. 

Siska disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Ini Peran Eks GM Antam di Kasus Jual-Beli Emas Crazy Rich Surabaya


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan AHA, mantan General Manager Antam, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penjualan emas logam mulia di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 1 PT Antam. 

Kejagung mengungkap peran AHA.

"Adapun kasus posisi terkait dengan perbuatan yang bersangkutan bisa kami sampaikan bahwa sekira tahun 2018, saudara AHA selaku General Manager Antam beberapa kali bertemu dengan saudara BS dalam rangka untuk mengatur transaksi logam mulia yang akan dilakukan oleh saudara BS," ucap Dirdik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Kuntadi, ditemui di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Kamis (1/2/2024).

"Dari pertemuan tersebut, disepakati bahwa transaksi yang akan dilakukan dilakukan di luar mekanisme yang ada dimaksudkan untuk mendapatkan kemudahan, memutus pola, kontrol dari Antam terhadap keluar masuknya daripada logam mulia dan termasuk di dalamnya untuk mendapatkan seolah-olah harga diskon yang diberikan oleh Antam," jelasnya.

BS alias Budi Said merupakan pengusaha properti Surabaya atau crazy rich Surabaya yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. 

AHA juga disebut sebagai orang yang melakukan rekayasa laporan untuk menutupi kekurangan stok di butik Surabaya 1.

"Selain itu, yang bersangkutan juga membuat sebuah rekayasa laporan dalam rangka untuk menutupi adanya kekurangan stok di butik Surabaya 1," ucapnya.

Atas kejadian tersebut, Antam dilaporkan mendapat kerugian hingga mencapai Rp 1,2 triliun.

"Akibat dari perbuatan yang bersangkutan, Antam mengalami kerugian sebesar 1.136 kg atau setara dengan Rp 1,2 triliun," jelasnya.

Kini, AHA pun disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, pengusaha properti Surabaya atau crazy rich Surabaya, Budi Said telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Budi ditetapkan Kejagung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penjualan emas logam mulia PT Antam.

Bareskrim Kirim Berkas Korupsi Alkes RSUD Soewandhie Surabaya ke Kejagung


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri melakukan pengiriman berkas perkara (tahap I), terkait dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Cath Lab dan belanja alat kedokteran CT Scan di RSUD dr Mohammad Soewandhie Surabaya, yang diduga dilakukan oleh tersangka drg RP.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, perkara dugaan korupsi ini terjadi pada tahun 2012 dimana RSUD dr Mohammad Soewandhie Surabaya telah melakukan pengadaan alat kesehatan Cath Lab dan belanja alat kedokteran CT Scan, dengan menggunakan DPA SKPD tahun anggaran 2012, yakni rinciannya alat kesehatan Cath Lab Rp 17.050.000.000 dan CT Scan Rp 14.500.000.000.

Trunoyudo menuturkan, pengadaan alat kesehatan Cath Lab dan CT Scan itu sendiri diawali sejak tahun 2011 dimana mulai dari tahap perencanaan anggaran, perencanaan lelang, proses lelang, pelaksanaan pekerjaan dan pembayaran terdapat perbuatan melawan hukum yang terjadi dalam proses pengadaan barang dan jasa, diantaranya dengan menunjuk salah satu produk tertentu.

“Pada tanggal 10 November 2022 telah dilakukan pengiriman berkas perkara tahap I atas nama tersangka RP ke Kejaksaan Agung RI,” katanya.

Pada tanggal 25 November 2022, penyidik menerima pengembalian berkas dengan disertai beberapa kekurangan baik petunjuk formil maupun materil yang harus dipenuhi penyidik.

Setelah penyidik melengkapi petunjuk formil maupun materil, kemudian pada 16 Januari 2024 telah melakukan pengiriman kembali berkas perkara atas nama tersangka RP ke Kejaksaan Agung.

Tersangka RP dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahaan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan BPK RI adalah sebesar Rp 13.213.174.883.

Kejari Cirebon Tahan Mantan Kades Tersangka Kasus Tilep APBDes Rp200 Juta


Cirebon - KABARPROGRESIF.COM Seorang mantan Kepala Desa di Kabupaten Cirebon ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon dalam kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Tersangka berinisial GH yang merupakan mantan kepala desa Tambelang, Kecamatan Karangsembung, Kabupaten Cirebon terbukti menggunakan hasil kejahatannya untuk kepentingan pribadi.

Kasi Intel, Ivan Yoko Wibowo, menerangkan, penetapan tersangka dilakukan setelah dikeluarkan Surat Perintah penyidikan Nomor : PRINT-01/M.2.29/Fd.1/02/2024 dan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : B-372/M.2.29/Fd.1/02/2024.

Tersangka kini diamankan sementara untuk dititipkan di Rutan Cirebon usai dilakukan pemeriksaan tim penyidik untuk dilanjutkan proses persidangan.

"Tersangka GH resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari sejak dikeluarkannya surat perintah penahanan," ungkap Ivan Yoko, Jumat (2/2/2024).

Ia menjelaskan, hasil penyelidikan yang dilakukan bahwa tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 200.485.000.

Tindakan korupsi yang dilakukan tersangka, kata Ivan, meliputi diantaranya penyalahgunaan anggaran untuk pekerjaan penentuan dan penegasan batas wilayah. 

Kemudian penyalahgunaan anggaran untuk honor satgas COVID-19.

"Kemudian ada juga penggelapan dana desa tahap II untuk PJU (penerangan jalan umum), dan pembelian selang mesin domplen. Serta penggelapan dana desa tahap III berupa pembangunan jalan usaha tani," ucapnya.

Ivan Yoko mengatakan, tim penyidik yang melakukan pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana korupsi APBDes Desa Tambelang oleh tersangka yang dilakukan tahun 2022. 

Dari hasil pemeriksaan kemudian dilakukan gelar perkara bahwa GH terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

"Modusnya dengan cara mencairkan APBDes. Namun tidak melaksanakan kegiatan tersebut tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka," paparnya.

Rugikan Negara Rp4 Miliar dengan Modus Kredit, Pengusaha di Purwokerto Jadi Tersangka Korupsi


Purwokerto - KABARPROGRESIF.COM Seorang pengusaha di Purwokerto, Jawa Tengah, berinisial MW menjadi tersangka kasus dugaan pembobolan dana bank dengan modus kredit. 

Berdasarkan penghitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng, kerugian negara akibat perbuatan yang bersangkutan mencapai Rp 4 miliar. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto Imanuel Rudy Pailang mengatakan, awalnya pada 2016 tersangka mengajukan kredit ke Bank Jateng sebesar Rp 10 miliar untuk pembiayaan proyek pembangunan rel kereta api. 

"Namun pada saat cair, uang tidak digunakan untuk pembiayaan proyek sebagaimana diterangkan dalam permohonan kredit," kata Rudy saat pers rilis di kantor Kejari Purwokerto, Kamis (1/2/2024). 

Dalam perjalanannya, tersangka yang merupakan direktur salah satu perusahaan di Purwokerto ini tidak dapat melunasi utang tersebut. 

Tersangka hanya dapat mengembalikan Rp 6 miliar dan sisanya ditanggung asuransi penjamin kredit. 

Setelah diselidiki, kata Rudy, dokumen yang digunakan sebagai persyaratan pengajuan kredit ke bank diduga palsu. 

Untuk memuluskan aksinya, tersangka bekerja sama dengan oknum pegawai Balai Perkeretaapian. 

"Tersangka meminta bantuan oknum pegawai Balai Perkeretaapian untuk dibuatkan dokumen yang menerangkan seolah-olah tersangka mendapatkan order batu balas. Padahal tersangka bukan pelaksana proyek," jelas Rudy. 

Tersangka juga kongkalikong dengan oknum pegawai Balai Perkeretaapian untuk mengelabui pihak bank. 

"Apabila pihak bank mengecek, tersangka meminta pegawai tersebut untuk mengaku sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), padahal dia merupakan pegawai biasa," kata Rudy. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang diperbaharui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi dengan ancaman penjara 20 tahun. 

Namun demikian, tersangka tidak ditahan karena dinilai kooperatif. 

Tersangka juga beriktikad baik dengan mengembalikan kerugian negara sebanyak Rp 4 miliar. 

Uang tersebut saat ini dititipkan di Kejari Purwokerto. 

"Dari total kerugian negara Rp 4 miliar, tersangka awalnya menitipkan uang Rp 100 juta, saat penyidikan Rp 400 juta dan sekarang menitipkan lagi Rp 3,5 miliar," jelas Rudy. 

Sementara itu, penasihat hukum tersangka, Aan Rohaeni mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. 

Menurut dia, utang kredit untuk modal kerja telah dilunasi pada November 2020 lalu. 

"Rp 6 miliar pakai uang tersangka, sisanya Rp 4 miliar dibayar pakai jaminan kredit dari Jamkrindo. Uang yang kami kembalikan sampai lunas hari ini adalah utang subrogasi kepada Jamkrindo," kata dia. 

Menurut Aan, penyelesaian utang kredit kepada Bank Jateng tersebut sesuai dengan arahan Kejaksaan Tinggi Jateng selaku pengacara negara Bank Jateng pada September 2020. 

Jaksa Kembalikan Lagi Berkas Perkara Firli Diduga Peras SYL ke Polisi


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah memeriksa berkas perkara dugaan pemerasan Firli Bahuri kepada Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Jaksa menilai berkas perkara Firli masih belum lengkap.

"Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengembalikan hasil penyidikan berkas perkara atas nama tersangka Firli Bahuri," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, saat dihubungi, Jumat (2/2/2024).

Syahron mengatakan berkas kasus tersebut dikembalikan kepada pihak Polda Metro Jaya pada Jumat (2/2). 

Jaksa menilai berkas yang dikirimkan Polda Metro Jaya belum lengkap sehingga harus dilengkapi terlebih dahulu.

"Bahwa hasil penyidikan berkas perkara tersebut setelah dilakukan penelitian berkas perkara sesuai Pasal 110 dan Pasal 138 (1) KUHAP tim penuntut umum berpendapat hasil penyidikan belum lengkap. Sehingga berkas tersebut dikembalikan kepada penyidik disertai petunjuk guna penyempurnaan hasil penyidikan," katanya.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya mengirimkan berkas kasus dugaan Firli memeras SYL pada Rabu (24/1) lalu. Berkas perkara itu diangkut menggunakan 2 koper.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto buka suara terkait perkembangan kasus pemerasan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Karyoto belum menjelaskan detail terkait penanganan kasus yang menjerat Firli tersangka tersebut. 

Namun ia memastikan, di momen yang tepat, pihaknya akan memberikan keterangan lanjutan terkait kasus pemerasan kepada SYL.

"Tunggu aja tanggal mainnya," ujar Karyoto di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (1/2).

Begitu pula kala ditanya perihal kemungkinan apakah polisi akan melakukan penahanan terhadap Firli, Karyoto enggan membeberkan.

"Ya, nanti lihat," katanya singkat.

Firli Bahuri saat ini sudah ditetapkan jadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan SYL. 

Firli dijerat dengan dugaan tindak pidana pemberantasan korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi atau suap terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementan RI saat dipimpin SYL.

Firli sudah diperiksa sebanyak enam kali di gedung Bareskrim Polri. Dua di antaranya saat masih berstatus sebagai saksi, yakni pada Kamis (26/10) dan Kamis (16/11).

Sementara itu, pemeriksaan lainnya setelah Firli ditetapkan menjadi tersangka adalah pada Jumat (1/12), Rabu (6/12), Rabu (27/12), dan Jumat (19/1). Firli masih belum ditahan.

Kepala BPPD Sidoarjo Penuhi Panggilan, KPK Masih Tunggu Bupati Muhdlor


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Ari Suryono memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang, Jumat (2/2).

Ari saat ini sudah menjalani pemeriksaan di lantai dua Gedung Merah Putih KPK. 

Sementara itu, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali yang diagendakan juga diperiksa pada hari ini, masih ditunggu kehadirannya.

"Saksi Ari Suryono informasi yang kami peroleh sudah hadir. Bupati Sidoarjo belum," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (2/2).

KPK menyatakan bakal mendalami lebih jauh keterlibatan Ari dan Muhdlor dalam kasus dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Sidoarjo.

Dari temuan awal KPK, potongan dana insentif pajak yang diduga melibatkan tersangka Kasubag Umum BPPD Sidoarjo Siska Wati diperuntukkan untuk kebutuhan bupati dan Kepala BPPD.

Besaran pendapatan pajak BPPD Sidoarjo di tahun 2023 sejumlah Rp1,3 triliun. 

Atas perolehan tersebut, ASN di BPPD mendapatkan dana insentif. 

Menurut KPK, Siska secara sepihak memotong dana insentif tersebut.

Terdapat potongan sebesar 10 persen sampai dengan 30 persen dari para ASN di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo. Khusus tahun 2023, Siska menerima potongan dana insentif sebesar Rp2,7 miliar.

Pada Selasa dan Rabu, 30-31 Januari 2024, tim penyidik KPK telah menggeledah rumah dinas bupati dan Kantor BPPD Sidoarjo serta sejumlah tempat lainnya. 

KPK menemukan sejumlah dokumen pemotongan insentif pajak, bukti elektronik, uang mata asing dan tiga unit mobil diduga terkait dengan perkara.

Kasus ini terungkap dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar tim KPK di Sidoarjo pada Kamis, 25 Januari 2024. 

Siska bersama 10 orang lainnya ditangkap tim KPK dalam operasi senyap tersebut.

Adapun 10 orang dimaksud termasuk suami dan anak Siska dipulangkan KPK lantaran berstatus terperiksa atau saksi.

KPK Sita Rumah Syahrul Yasin Limpo di Jaksel, Anak Diperiksa


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah yang diduga milik mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL. 

Penyitaan dilakukan pada Kamis (1/2/2024) di rumah kediaman SYL yang berada di Jakarta Selatan.

"Kemarin, penyidik telah selesai melakukan penyitaan satu unit rumah yang diduga milik tersangka SYL yang berada di wilayah Jakarta Selatan," kata juru bicara KPK Ali Fikri, Jumat, (2/2/2024).

Ali mengatakan dalam penyitaan itu, penyidik juga memasang plang yang menandakan rumah tersebut disita. 

Dia menyebut pemasangan plang dilakukan agar pihak yang tidak berkepentingan tidak memasuki area rumah itu.

Selain itu, Ali mengatakan KPK akan terus menelusuri aset-aset yang diduga dimiliki oleh SYL. 

Dia mengatakan penyitaan ini dilakukan untuk memaksimalkan pengembalian aset dari hasil korupsi kepada negara.

"Penyitaan menjadi bagian penting dalam upaya KPK melakukan asset recovery," ujar Ali.

KPK menetapkan SYL menjadi tersangka kasus korupsi di Kementerian Pertanian sejak akhir 2023 lalu. Selain SYL, KPK juga menetapkan dua pejabat Kementan, yaitu Kasdi Subagyono, Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian dan Muhammad Hatta, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan menjadi tersangka.

KPK menduga ketika menjabat Mentan, SYL melakukan pungutan hingga menerima setoran dari para pejabat untuk memenuhi kebutuhan pribadinya, termasuk kebutuhan keluarga. 

Setoran itu diduga dilakukan melalui Kasdi dan Hatta dengan jumlah US$ 4 ribu hingga US$ 20 ribu.

Adapun para pemberinya adalah pejabat eselon I dan eselon II dalam bentuk tunai, transfer bank, hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa. 

Belakangan KPK juga menetapkan SYL menjadi tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Penyidik menduga SYL mengubah hasil uang korupsinya dengan membelanjakannya ke aset-aset berharga.

Hari ini, Jumat (2/2/2024), penyidik KPK memanggil anak SYL, Indira Chunda Thita Syahrul Putri. 

Perempuan yang juga menjabat sebagai anggota DPR RI itu dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara korupsi yang membuat ayahnya menjadi tersangka.

"Bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi," kata Ali. Ali belum menjelaskan materi pemeriksaan untuk Indira.

BPK Serahkan Hasil Investigasi LPEI & Kemenpora ke Kejagung


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyerahkan dua Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Penghitungan Kerugian Negara (PKN) kepada Kejaksaan Agung terhadap dua kasus pidana di dua instansi pemerintah.

PKN yang diserahkan BPK pada 1 Februari lalu ini berdasarkan permintaan dari Kejaksaan Agung, untuk mengusut kasus dugaan tindak pidana pembiayaan di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan penyimpangan dana hibah di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

"Besar harapan kami dua LHP PKN tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal dalam proses penuntutan dan pengadilan kasus," kata Wakil Ketua BPK Hendra Susanto kepada Jaksa Agung ST. Burhanuddin saat menyerahkan LHP di Kejaksaan Agung, seperti dikutip Jumat (2/2/2024).

Adapun rincian LHP itu yakni, LHP investigatif bertajuk dalam rangka PKN atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh LPEI pada 2013 sampai dengan 2019.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan-penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI kepada debitur. 

Tindakan itu mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp81.350.012.792,00.

LHP Investigatif dalam rangka PKN kedua terkait bantuan dana pemerintah kepada KONI Pusat pada Kemenpora Republik Indonesia pada 2017. Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan-penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam pengelolaan dana hibah di Kemenpora yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp20.491.170.945,00.

Dalam Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan Investigatif, Penghitungan Kerugian Negara/Daerah (PKN/D), dan Pemberian Keterangan Ahli (PKA), disebutkan bahwa BPK melaksanakan PKN untuk mengungkap ada atau tidaknya kerugian negara/daerah, dan dilakukan oleh BPKdalam proses penyidikan suatu tindak pidana oleh instansi yang berwenang.