Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Gempa Tuban, Robohkan Lima Bangunan di Surabaya

Lima bangunan roboh di Surabaya terdampak gempa yang berpusat di Timur Laut Tuban, salah satunya bangunan di RSUD Soewandhie.Tetapi sejauh ini tak ditemukan korban jiwa.

Dibuka 25 Maret, Ayo Daftar - Dishub Jatim Sediakan Mudik Gratis dengan Kapal Laut

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Bantuan Korbrimob Polri untuk Korban Bencana Jateng

Sebanyak 5.000 paket sembako dikirim langsung dari Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok untuk korban bencana banjir di beberapa Kabupaten Jateng akibat hujan deras dengan intensitas tinggi.

HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Nasional 2024 Akan Digelar di Surabaya

HUT ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional tahun 2024 akan berlangsung di Kota Surabaya, dimulai pada 27 Februari 2024 hingga puncak peringatan 1 Maret

Pasca Gempa Tuban, Pasien RS Unair Dirawat di Tenda Darurat

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Tampilkan postingan dengan label Nasional. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Nasional. Tampilkan semua postingan

Rabu, 05 Mei 2021

Putusan MK Tegaskan KPK Berwenang Terbitkan SP3 Dua Tahun Setelah SPDP


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materil atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) yang diajukan oleh para akademisi dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta. Termasuk Pasal 40 ayat (1)

MK memutuskan bahwa frasa "tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap sepanjang tidak dimaknai "tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 tahun terhitung sejak diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)”.

Putusan tersebut tertuang dalam perkara nomor 70/PUU-XVII/2019. Pemohon perkara tersebut ialah Rektor UII Yogyakarta Fathul Wahid, Dekan Fakultas Hukum UII Abdul Jamil, Direktur Pusat Studi HAM UII Yogyakarta Eko Riyadi, dan Direktur Pusat Studi Kejahatan Ekonomi FH UII Yogyakarta Ari Wibowo.

Dalam salah satu gugatannya Fathur dkk, menggugat Pasal 40 ayat (1) UU 19 Tahun 2019 terkait waktu dalam memulai Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi.

Secara khusus pemohon menyoroti frasa “yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun” dalam Pasal 40 ayat (1) UU 19 Tahun 2019.

Menurut Fathur, frasa itu akan menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai sejak kapan penghitungan waktu akan dimulai.

Hakim Mahkamah Konstitusi, Enny Nurbaningsih mengatakan adaya kekhawatiran para pemohon terkait kepastian penghitungan waktu SP3 sudah beralasan secara hukum.

Untuk itu, menurut putusan MK, agar ada kepastian hukum penghitungan waktu harus ada pemaknaan frasa “tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 tahun terhitung sejak diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)”.

Artinya, penerbitan SPDP menjadi acuan KPK nantinya saat memutuskan untuk menerbitkan SP3 suatu perkara.

“Kekhawatiran para Pemohon mengenai tidak adanya kepastian penghitungan sejak kapan dikeluarkannya SP3 sebagaimana ketentuan Pasal 40 ayat (1) UU 19/2019 adalah beralasan menurut hukum,” ujarnya.

Seiring dengan putusan tersebut, Pasal 40 ayat (1) UU KPK yang semula berbunyi, "Komisi Pemberantasan Korupsi dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun" berubah menjadi;

"Komisi Pemberantasan Korupsi dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)"

Kementerian Prabowo Buka Pendaftaran 'Wajib Miiter', Ini Jadwalnya


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kementerian Pertahanan RI akan segera membuka pendaftaran komponen cadangan (Komcad) pertahanan.

Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan Kemenhan pun telah menggelar rapat koordinasi panitia pusat pembentukan Komcad di Aula Bela Negara Ditjen Pothan Kemhan, Jakarta, Selasa (4/5).

Dirjen Pothan Mayjen TNI Dadang Hendrayudha menjelaskan, rapat tersebut bertujuan untuk mengetahui kesiapan pihak-pihak terkait dalam rencana pembukaan pendaftaran komponen cadangan matra darat.

"Masing-masing pihak yang terkait dalam rakor ini memaparkan kesiapan proses perekrutan Komponen Cadangan dari tahap pendaftaran, tahap pendidikan dan pelatihan, sampai pelantikan," jelas Mayjen Dadang dikutip dari laman Kemenhan.

Nantinya, seleksi penerimaan Komcad akan diadakan oleh Kementerian di bawah pimpinan Prabowo Subianto ini pada minggu I, II, dan III bulan Juni 2021. Sedangkan pendidikan pelatihan dasar kemiliteran akan dimulai sejak minggu ke-4 bulan Juni sampai dengan September 2021 selama 3 bulan.

"Perekrutan Komponen Cadangan dilakukan atas dasar sukarela," sambungnya.

Sebagai langkah awal, pendidikan dan pelatihan akan dilaksanakan di Pulau Jawa, dengan alokasi sebanyak 2500 orang. Pendidikan akan dilaksanakan di Rindam-Rindam yang ada di Pulau Jawa, yaitu Rindam Jaya/Jayakarta, Rindam III/Siliwangi, Rindam IV/Diponegoro, dan Rindam V/Brawijaya.

Penerimaan tahap pertama diperuntukkan bagi kalangan mahasiswa, PNS, dan pegawai BUMN/BUMS, serta pembina muda Pramuka.

Rakor tersebut turut dihadiri Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza patria, Pejabat Kemendagri, Pejabat Kemen BUMN, Kabainstrahan Kemhan, Pejabat Eselon II di lingkungan Kemhan, Pejabat Eselon II TNI AD, Pejabat Pendidikan dan Pelatihan TNI AD, serta Komandan Rindam terkait.

Polda Metro Jaya Tetapkan Sembilan Orang Tersangka dalam Aksi Unjuk Rasa Hardiknas


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Polda Metro Jaya telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka aksi unjuk rasa Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) pada Minggu (2/5/2021).

"Sembilan orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka dengan perannya masing-masing," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/5/2021).

Yusri kemudian menjelaskan para tersangka tersebut tidak semuanya mahasiswa, tetapi sebagian di antaranya adalah buruh dan pengangguran.

"Dari sembilan itu kalau tidak salah ada empat atau lima itu mahasiswa karena memang juga ada yang mahasiswa ngakunya, tapi dia sebenarnya buruh," tambahnya.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadap sembilan orang tersebut.

Kesembilan tersangka tersebut tidak ditahan karena ancaman hukuman penjara hanya empat bulan seperti yang diatur dalam Pasal 216 dan 218 KUHP.

Sebelumnya, sejumlah orang menggelar aksi unjuk rasa pada Hardiknas di Gedung Kemendikbud-Ristek, Minggu (2/5).

Aksi unjuk rasa tersebut kemudian dibubarkan paksa oleh polisi karena sudah berlangsung hingga melampaui batas waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang.

KPK Tahan Angin Prayitno di Suap Ditjen Pajak


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan pengusutan kasus suap di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan terus berjalan meski telah menahan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji.

Bukan tak mungkin, ke depannya, KPK juga akan mengusut para wajib pajak yang diduga menyuap Angin melalui konsultan pajak maupun perwakilan mereka.

"Ini belum berakhir. Jadi ini bukan panggung terakhir, pertunjukan belum tuntas. Ini baru awal daripada apa yang sudah ditemukan penyidik," kata Firli kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 4 Mei.

Penyidik, sambungnya, saat ini memang baru melakukan pengusutan terhadap kasus ini sebagai awalan. 

Tapi, bukan tak mungkin, ke depannya ada tindak pidana lain dalam kasus ini yang ditemukan termasuk tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Kenapa saya katakan awal? Hari ini kita mengungkap kasus suap terkait penerimaan hadiah atau janji, tetapi, tadi apakah kita berhenti di sini tentu tidak," tegasnya.

"Karena tindak pidana korupsi tentu kita harus buktikan dulu suapnya dan bagian korupsinya sekaligus kita lihat apakah (ada, red) tindak pidana lain berupa tindak pidana pencucian uang," imbuh eks Deputi Penindakan KPK tersebut.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan dua pejabat di Direktorat Jenderal Pajak sebagai tersangka.

Dua orang tersebut adalah Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak Tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji dan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi yang diduga mengetahui perbuatan para tersangka.

Selain itu, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya dalam dugaan suap ini. Mereka adalah tiga konsultan pajak yaitu Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, dan Agus Susetyo serta seorang kuasa wajib pajak yaitu Veronika Lindawati.

Dalam kasus ini, Angin bersama Dadan diduga melakukan penerimaan uang sebanyak tiga kali pada 2018-2019.

Pada Januari-Februari 2018 terjadi penerimaan uang sebesar Rp15 miliar yang diserahkan oleh perwakilan PT GMP yaitu Ryan Ahmad dan Aulia Imran.

Selanjutnya, penerimaan juga dilakukan pada pertengahan tahun 2018 sebesar 500 ribu dolar Singapura yang diserahkan oleh Veronika Lindawati sebagai perwakilan PT BPI. Angka ini merupakan sebagian dari komitmen yang telah disetujui yaitu Rp25 miliar.

Penerimaan unag terakhir, terjadi pada Juli-September 2019. Uang ini diterima dari perwakilan PT Jhonlin Baratama, yaitu Agung Susetyo senilai 3 juta dolar Singapura.

Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji Terima Suap Puluhan Miliar dari 3 Perusahaan


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Tersangka penerima suap terdiri dari Angin Prayitno Aji (APA) yang merupakan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019.

Serta Dadan Ramdani (DR) Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak.

Sementara tersangka pemberi suap adalah Ryan Ahmad Ronas (RAR), Aulia Imran Maghribi (AIM), dan Agus Susetyo (AS) yang merupakan konsultan pajak.

Lalu, Veronika Lindawati (VL) yang merupakan Kuasa Wajib Pajak.

Dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta (04/05/2021), Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan konstruksi perkara ini.

Firli mengungkapkan, Angin Prayitno Aji bersama dengan Dadan Ramdani diduga menyetujui, memerintahkan, dan mengakomodir jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak.

Mereka juga melakukan pemeriksaan perpajakan tidak berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.

"APA bersama DR diduga melakukan pemeriksaan pajak terhadap 3 wajib pajak, yaitu PT GMP (Gunung Madu Plantations) untuk tahun pajak 2016, PT BPI Tbk (Bank PAN Indonesia) untuk tahun pajak 2016, dan PT. JB (Jhonlin Baratama) untuk tahun pajak 2016 dan 2017," jelas Firli.

Angin Prayitno Aji bersama dengan Dadan Ramdani diduga menerima uang sebesar Rp15 miliar dari RAR dan AIM sebagai perwakilan PT GMP, pada Januari-Februari 2018.

Kemudian pada pertengahan tahun 2018, mereka menerima sebesar 500 ribu dollar Singapura dari VL, sebagai perwakilan PT BPI Tbk, dari total komitmen sebesar Rp25 miliar.

Selanjutnya selama bulan Juli-September 2019, keduanya menerima sebesar total 3 juta dollar Singapura, diserahkan oleh AS sebagai perwakilan PT JB.

"KPK memperingatkan baik kepada wajib pajak, pemeriksa pajak, dan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak agar melakukan hak dan kewajibannya dengan integritas. Bukan dengan menjanjikan atau memberi dan menerima suap," kata Firli.

Sebab, pajak adalah salah satu sumber penerimaan negara yang utama yang dipergunakan untuk pembangunan negara.

Akan sangat merugikan bangsa dan negara jika penerimaan pajak direkayasa untuk kepentingan dan keuntungan pihak tertentu.

Geledah 3 Rumah Azis Syamsuddin, KPK Temuan Barang Bukti Kasus Suap


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan rumah pribadi Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin terkait dugaan kasus suap dan gratifikasi.

Penggeledahan di tiga lokasi itu demi mencari barang bukti kasus suap atas tersangka penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan seorang pengacara Maskur Husain.

“Senin (3/5/2021) Tim Penyidik KPK telah selesai melaksanakan penggeledahan rumah kediaman pribadi milik AZ ( Azis Syamsuddin) di 3 lokasi berbeda di wilayah Jakarta Selatan,” tulis Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan resmi, Selasa (4/5/2021).

Ali mengatakan, pihaknya menemukan sejumlah barang yang terindikasi sebagai barang bukti kasus suap itu.

Pihak KPK pun mengangkut barang-barang tersebut.

“Dalam proses penggeledahan tersebut, ditemukan dan diamankan barang yang diduga terkait dengan perkara,” ujar Ali.

Saat ini, kata Ali, KPK sedang melakukan validasi dan verifikasi atas barang-barang bukti hasil penggeledahan.

“Selanjutnya bukti ini akan segera dilakukan validasi serta verifikasi untuk segera diajukan penyitaan sebagai bagian dalam berkas perkara dimaksud,” beber Ali.

Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah 4 lokasi berbeda untuk mengetahui kaitan Azis Syamsuddin dengan kasus dugaan suap penyidik KPK.

Tim KPK sempat memeriksa rumah dinas Azis dan ruang kerjanya di Gedung DPR RI.

Mereka pun sempat membawa dua koper hasil penggeledahan di rumah dinas Azis.

Tak cuma itu, KPK pun mengajukan pencekalan ke luar negeri Azis Syamsuddin pada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI, pada Selasa (27/4/2021) silam.

“Benar, KPK pada tanggal 27 April 2021 telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kumham RI untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap tiga orang yang terkait dengan perkara ini," kata Ali Fikri, Jumat (30/4/2021).

Kasus ini bermula dari pertemuan M Syahrial dengan penyidik KPK bernama Stefanus di rumah dinas Azis Syamsuddin pada Oktober 2020. Azis berperan mempertemukan keduanya.

Syahrial meminta Stefanus agar menghentikan penyelidikan KPK atas kasus korupsi di Tanjungbalai.

Stefanus meminta uang sebesar Rp 1.5 miliar kepada Syahrial.

Akan tetapi, Syahrial menyanggupi dengan hanya mengirimkan uang sebesar Rp 1.3 miliar.

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menyebut, penyidikan kasus korupsi yang melibatkan penyidik KPK ini penting.

“Kasus ini sangat penting karena menjadi alat ukur bagi masyarakat untuk menilai integritas KPK. Kalau KPK mau menjaga kepercayaan masyarakat maka kasus ini harus diselesaikan secara tuntas termasuk dugaan keterlibatan Azis Syamsuddin,” ujar Zaenur Rohman, Selasa (4/5/2021).

Zaenur Rohman pun meminta KPK memprioritaskan penyidikan kasus ini.

Ia juga mendesak KPK segera memanggil Azis Syamsuddin.

Kurang Lengkap, Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Tersangka Penembak Laskar FPI


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas perkara dugaan unlawful killing terhadap 4 laskar FPI ke penyidik Polri. Kejagung menyatakan berkas tersebut belum lengkap.

“Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum mengembalikan berkas perkara dugaan Tindak Pidana Pembunuhan atas nama Tersangka FR dan Tersangka MYO yang disangka melanggar Pasal 338 KUHP jo. Pasal 56 KUHP kepada Penyidik pada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia,” kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangannya, Selasa (4/5/2021).

Jaksa menyatakan berkas tersebut belum lengkap. Berkas yang dikembalikan tersebut juga disertai petunjuk jaksa kepada penyidik untuk melengkapi berkas tersebut.

“Dikembalikan lengkap dengan petunjuk petunjuk dari Jaksa Peneliti (baik kekurangan kelengkapan formil maupun kekurangan kelengkapan materiil) yang dituangkan dalam surat P-19 Nomor : B/1664/E.2/Eoh.1/05/2021 tanggal 03 Mei 2021 guna dilengkapi oleh Penyidik,” ungkapnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan unlawful killing terhadap empat anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) dalam kasus Km 50 ke kejaksaan. 

Dalam kasus ini, terdapat dua tersangka yang merupakan oknum anggota Polda Metro Jaya, yakni F dan Y.

“Kami sampaikan kemarin, hari Senin, 26 April 2021, pukul 13.00 WIB, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah melaksanakan tahapan penyidikan, yaitu penyerahan berkas perkara kasus Km 50, kasus meninggalnya empat orang laskar FPI yang diduga dilakukan oleh Saudara F dan Y,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Selasa (27/4/2021).

Ramadhan mengatakan F dan Y disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Untuk oknum polisi lainnya yang bernama Elwira Priyadi Zendrato, Ramadhan menyatakan penyidikan terhadap Elwira sudah dihentikan lantaran yang bersangkutan meninggal pada Januari 2021.

“Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Sedangkan tersangka lainnya atas nama EP, berdasarkan Pasal 109 KUHAP, yang bersangkutan meninggal dunia, maka penyidikan terhadap yang bersangkutan dihentikan, sehingga berkas perkara tersebut mengajukan dua tersangka, yaitu atas nama F dan Y,” jelasnya.

Polda Metro Gelar Operasi Ketupat Mulai 6-17 Mei 2021, Ribuan Personel Dikerahkan


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Polda Metro Jaya mulai menggelar Operasi Ketupat tahun 2021 yang akan berlangsung pada 6 sampai 17 Mei 2021. 

Dalam operasi kali ini, 4.000 lebih personel gabungan dikerahkan.

"Operasi Ketupat tanggal 6 sampai 17 Mei 2021," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/5/2021).

Kombes Yusri menyebut akan ada sebanyak 4.000 personel gabungan yang diterjunkan. Personel itu antara lain dari TNI-Polri dan unsur dari pemerintah daerah.

"Ada 4.379 personel gabungan TNI-Polri untuk Operasi Ketupat mulai 6-17 Mei 2021," beber Yusri.

Operasi Ketupat tahun ini akan menyasar ke protokol kesehatan. Operasi ini juga akan menyasar kebijakan larangan mudik.

Lebih jauh Yusri menyebut pihaknya akan melakukan gelar pasukan Operasi Ketupat. Gelar pasukan ini akan berlangsung besok pagi.

Boyamin Saiman Desak KPK Usut Data Ganda Penerima Bansos


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengomentari soal Menteri Sosial Tri Rismaharini yang melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait 21 juta data ganda penerima bansos (bantuan sosial)

Boyamin Saiman mengucapkan selamat datang kepada Tri Rismaharini yang akhirnya memasuki belantara bansos dengan segala sengkarutnya.

"Selamat datang kepada Bu Risma di belantara bansos dengan segala sengkarutnya dan penyelewengan yang begitu masif," kata Boyamin Saiman, yang dikurip dari tayangan kanal YouTube tvOneNews, Selasa, 4 Mei 2021.

Boyamin Saiman menuturkan bahwa sebelum pandemi Covid-19, data penerima bansos sudah sering bermasalah.

Namun, adanya penyelewengan terhadap dana bansos mulai terbongkar saat KPK mengungkap kasus bansos Eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

"Awal-awal dulu, sebelum ada corona, sudah sering bermasalah, dan itu juga berkaitan dengan terbongkarnya kasus bansos di KPK justru berawal dari permainan data," kata Boyamin Saiman.

"Awal-awal corona itu data, masih agak disuplai, tetapi kemudian perjalanan dari bulan ke bulan semakin tertutup sehingga KPK curiga. Ini pasti ada masalah, diminta data aja kok sulit, awalnya begitu," sambungnya.

Menurutnya, kecurigaan KPK itu pun akhirnya terbukti setelah Tri Rismaharini menyampaikan temuannya soal 21 juta data ganda penerima bansos.

"Itu kan sudah jelas bahwa korupsi itu indikasinya ketertutupan. Ketika KPK mulai curiga, karena data mulai gak sinkron, ketika ditanyakan malah tidak dijawab, maka radar penyadapannya dikencengin dan akhirnya bisa tangkap OTT itu," tutur Boyamin Saiman.

Boyamin Saiman pun tak kaget saat Tri Rismaharini melaporkan temuan data ganda penerima bansos ke KPK.

"Jadi sebenarnya tidak kaget kalau Bu Risma menyampaikan itu, karena sumber data itu tidak mengambil dari Kementerian Dalam Negeri, Direktorat Kependudukan dan Catatan Sipil, yang berbasis e-KTP," kata Boyamin Saiman.

"Dimulai sejak 2014 aja sudah gak terpakai. Itu kan kelihatan, data apa yang dipakai oleh Kementerian Sosial ketika tidak mau pakai data kependudukan di Duscapil," sambungnya.

Oleh karena itu, Boyamin Saiman meminta KPK untuk menelusuri lebih dalam lagi terkait temuan data ganda penerima bansos tersebut, karena yang menikmati pastilah oknum-oknum tertentu.

"Kalau toh ini mau dituntaskan, saya minta KPK menelusuri lebih dalam, untuk apa data ini ganda? Kemudian, berapa uang yang sudah disalurkan berkaitan dengan data ganda ini?," tuturnya.

"Karena saya yakin yang menikmati ini bukan penduduk atau warga, kalau ada penyaluran terhadap 21 juta orang ini, pasti ya oknum-oknum lagi yang menikmati," ujar Boyamin Saiman.***

Selasa, 04 Mei 2021

Eks Pejabat MA Nurhadi dan Menantu Divonis Ringan, KPK Ajukan Banding


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantadan Korupsi (KPK) telah mengajukan banding dalam perkara suap dan gratifikasi eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Setelah mempelajari putusan terdakwa NHD (Nurhadi) dan RH (Rezky Herbiyono), Jaksa KPK melalui PN Jakarta Pusat telah menyerahkan memori banding," kata Plt Juri Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (3/5/2021).

Ali menyebut alasan banding yang dilakukan tim Jaksa, karena pengadilan tingkat pertama belum melihat fakta dalam sidang terkait nilai uang yang dinikmati Nurhadi dan Rezky.

"Adapun alasan banding tim JPU, antara lain memandang adanya beberapa pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama yang belum mengakomodir terkait fakta-fakta persidangan mengenai nilai uang yang dinikmati oleh para terdakwa," ucap Ali.

Maka itu, Ali berharap majelis hakim tingkat banding nantinya dapat mempertimbangkan alasan-alasan tim JPU yang tidak terpenuhi dalam peradilan tingkat pertama.

"Berharap Majelis Hakim tingkat banding mempertimbangkan dan memutus sebagaimana apa yang disampaikan oleh Tim JPU dalam uraian memori banding dimaksud," tutup Ali.

Untuk diketahui, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono telah divonis hukuman masing-masing 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta oleh Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, pada Rabu (10/3/2021).

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU KPK, yaitu menuntut Nurhadi 12 tahun penjara dan Rezky 11 tahun dengan denda masing-masing Rp1 miliar.

Uang suap diterima Nurhadi itu untuk membantu perusahaan Hiendra melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN).

Selain suap, Nurhadi juga didakwa menerima uang gratifikasi mencapai Rp37,2 miliar. Uang gratifikasi itu diterima Nurhadi melalui menantunya Rezky dari sejumlah pihak.

Panglima TNI Pimpin Upacara Sertijab 6 Jenderal TNI


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto hari ini memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) enam posisi penting di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Keenam posisi penting itu adalah, Komandan Sekolah Komando (Dansesko) TNI, Komandan Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan (Dankodiklat) TNI, Asisten Operasi (Asops) Panglima TNI, Asisten Komunikasi dan Elektronik (Askomlek) Panglima TNI, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, dan Kepala Pusat Sejarah (Kapusjarah) TNI.

Dilansir dari keterangan resmi Puspen TNI, Jum'at, 30 April 2021, dalam upacara tersebut, Panglima TNI menerima penyerahan Pusara Sesko TNI Tegak Amalkan Sapta Marga dari Dankodiklatad sebelumnya, Marsdya TNI Dedy Permadi. 

Selanjutnya Panglima TNI menyerahkan secara langsung Pusara Kodiklat TNI “Tri Matra Cendikia Utama” kepada Dankodiklat TNI yang baru Mayjen TNI Tiopan Aritonang.

Presiden Jokowi Naikkan Tunjangan PNS Kategori Ini, Berikut Masing-Masing Besarannya


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 30 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat.

Dalam perpres yang sudah ditandatangani oleh Jokowi itu, ada sejumlah jabatan pegawai negeri sipil (PNS) yang akan mendapat kenaikan tunjangan.

Adapun besaran tunjangan yang diberikan kepada PNS tersebut jumlahnya bervariasi sesuai dengan jenis jabatan dan fungsi tugasnya.

Berdasarkan Pasal 4 perpres tersebut, PNS penggerak swadaya masyarakat yang bekerja pada pemerintah pusat, pemberian tunjangan akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sementara bagi PNS yang bekerja pada Pemerintah Daerah, alokasinya akan dibebankan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat diberikan Tunjangan Penggerak Swadaya Masyarakat setiap bulan," demikian tertulis dalam Pasal 2 Perpres 30/2021 yang dikutip pada Senin (3/5/2021).

Lebih lanjut, dalam aturan itu juga disebutkan bahwa tunjangan akan dihentikan apabila PNS tersebut diangkat dalam jabatan baru.

Artinya, PNS tersebut sudah tidak lagi menjabat pada posisi jabatan fungsional penggerak swadaya masyarakat.

"Pemberian Tunjangan Penggerak Swadaya Masyarakat dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 5.

Dengan terbitnya Perpres Nomor 30 Tahun 2021 yang mengatur besaran tunjangan berkisar Rp 289 ribu hingga Rp 1,755 ribu per bulan, maka otomatis menggugurkan aturan sebelumnya.

Adapun aturan sebelumnya yang dimaksud yakni Perpres 63 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, yang hanya berkisar Rp 220 ribu hingga Rp 600 ribu per bulan.

Berikut ini adalah rincian besaran tunjangan bagi PNS Penggerak Swadaya Masyarakat berdasarkan tingkatannya.

Jabatan Fungsional Keahlian

1. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Utama Rp1.755.000

2. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya naik dari Rp500 ribu menjadi Rp1.314.000

3. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda naik dari Rp409 ribu menjadi Rp1.120.000

4. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama naik dari Rp279 ribu menjadi Rp532 ribu

Jabatan Fungsional Keterampilan

1. Penggerak Swadaya Masyarakat Penyelia naik dari Rp325 ribu menjadi Rp762 ribu

2. Penggerak Swadaya Masyarakat Pelaksana Lanjutan naik dari Rp265 ribu menjadi Rp436 ribu

3. Penggerak Swadaya Masyarakat Pelaksana naik dari Rp240 ribu menjadi Rp344 ribu

4. Penggerak Swadaya Masyarakat Pelaksana Pemula naik dari Rp220 ribu menjadi Rp289 ribu

Azis Syamsuddin Terseret Kasus Suap Penyidik KPK, Ini Kata Airlangga


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto buka suara terkait kasus suap penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai yang menyeret nama Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

Saat ditanya tanggapan mengenai kasus yang menyeret nama kadernya itu, Airlangga hanya meminta publik menunggu. Dia mengatakan akan berbicara di waktu yang tepat.

"Nanti ada waktunya," ujar Airlangga di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta, Kamis (29/4/2021).

Airlangga juga enggan menjawab pertanyaan mengenai langkah Golkar selanjutnya usai tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor dan rumah dinas Azis. Sekali lagi, dia hanya menjawab akan ada waktunya untuk berbicara.

"Nanti saja ya. Nanti ada waktunya," kata Airlangga.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan kongkalikong suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, M Syahrial (MS). 

Ada pertemuan yang dihadiri penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dengan Wali Kota Tanjungbalai di rumah Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Dalam pertemuan itu, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin memperkenalkan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS).

Adapun tim penyidik KPK mengaku sudah melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda di wilayah Jakarta pada Rabu (28/4) malam. 

Empat lokasi yang digeledah antara lain ruang kerja dan rumah dinas Azis, serta dua apartemen dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara tersebut.

Hasil penggeledahan, KPK menemukan sejumlah bukti-bukti berupa dokumen dan barang yang diduga berkaitan dengan kasus suap penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai.

"Dalam proses penggeledahan, ditemukan dan diamankan bukti-bukti diantaranya berbagai dokumen dan barang yang terkait dengan perkara," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (29/4/2021).

Senin, 03 Mei 2021

Polda Jatim Ambil Bagian Dalam Pengungkapan 2,5 Ton Sabu


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur (Jatim) ambil bagian dalam pengungkapan 2,5 ton sabu yang diungkap Satgassus Merah Putih Polri belum lama ini.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim Kombes Pol Hanny Hidayat yang ikut dalam pengungkapan kasus ini mengatakan, awalnya tim gabungan mendapat informasi terkait peredaran sabu jaringan internasional asal Pakistan yang akan dikirim melalui jalur laut ke wilayah Perairan Aceh, Sumatera.

Kemudian tim gabungan satgassus serta beberapa personel tim khusus Direktorat Reserse Narkoba Jatim melakukan penyelidikan ke wilayah Meulaboh, Aceh Barat dan berhasil menangkap 7 orang tersangka.

"Barang bukti yang kami amankan 43 bungkus besar dengan perhitungan kasar berat bruto 2,5 ton sabu atau kalau dirupiahkan mencapai Rp1,2 triliun," kata Hanny, Minggu (2/5/2021).

Menurut dia, barang haram tersebut sebelumnya diangkut dari sebuah kapal ikan tradisional yang disandarkan di Desa Pulo Tengah. Setelah itu disembunyikan di sebuah bak fiber di rumah yang berada di Lorong Kemakmuran Kecamatan Meureubo Aceh Barat. 

"Totalnya 2,5 ton sabu sebagaimana yang telah direles oleh Bapak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo," ungkapnya. 

Mantan direktur kriminal khusus Polda Batam ini menegaskan tidak ada ampun dan tidak ada gigi mundur dalam pemberantasan narkoba ini. 

Kata dia, masih banyak anggota yang punya integritas dan komitmen dalam pemberantasan narkoba.

"Kita akan bersih-bersih baik di lingkungan kita sendiri. Kasus yang terjadi di Polrestabes Surabaya hanya oknum. Bagi yang terlibat kami usulkan ke pimpinan untuk di pecat dan di pidana seberat-beratnya," harap Hanny.

Risma Laporkan 21 Juta Data Ganda Bansos, PAN Kebakaran Jenggot


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI, Saleh Partaonan Daulay menyoroti langkah Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini, yang melaporkan 21 juta data ganda penerima bantuan sosial (bansos) ke KPK.

Menurutnya, laporan yang disampaikan Risma itu menjadi bukti terbaru bahwa data kemiskinan memang masih bermasalah. Angkanya juga tidak tanggung-tanggung, hingga mencapai 21 Juta data ganda.

“Ini tidak bisa didiamkan. Betul datanya sudah ditidurkan. Tetapi proses pendataan sehingga bisa salah seperti itu harus diperiksa. Apakah dalam pemberian bansos sebelumnya ke-21 juta data itu masih menerima? Lalu, kenapa dengan mudah dilaporkan dan ditidurkan? Siapa penanggung jawab pendataannya?” kata Saleh dalam keterangannya, Minggu (2/5/2021).

Saleh menjelaskan, pada era Khofifah Indar Parawansa, sudah ada program satu pintu data kemiskinan. Yaitu, data yang diolah oleh Kemensos. Saat ini ada yang disebut data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

“Apa itu DTKS? Apa ini bukan bagian dari verifikasi data yang sudah divalidasi? Kenapa kok sekarang ada menteri baru yang menyebut ada 21 juta data yang salah?” tanya Saleh.

Mantan Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah itu menegaskan, persoalan kesalahan data semestinya tidak bisa begitu saja dibiarkan. Pasalnya, ada banyak konsekuensinya. 

Termasuk akan banyak yang mempertanyakan data yang dipakai dalam pemberian bantuan sosial yang berjalan saat ini.

“Katakanlah, misalnya, pemberian bantuan PKH. Begitu juga pendataan bagi KIS atau BPJS Kesehatan dari data PBI, dan program bantuan sosial lainnya. Data mana yang dipakai? Apakah ini tidak menjadi bagian dari kesalahan data tersebut?” ujar Saleh.

Untuk itu, dia meminta Risma memaparkan uraian data tersebut secara rinci. “Termasuk relevansinya dengan program lainnya. Konsekuensinya bisa juga menyangkut anggaran APBN kita. Kalau salah data, maka penggunaan dan pemanfaatan APBN pun pasti tidak akurat,” pungkasnya.

Sabtu, 01 Mei 2021

KPK Minta Kemensos Segera Cari Pengganti 21 Juta Penerima Bansos


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kementerian Sosial (Kemensos) membekukan 21 juta data penerima batuan sosial (bansos) tunai covid-19. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Kemensos segera mencari pengganti penerima bansos tersebut.

"Ketika 21 juta itu kemudian dinonaktifkan. Berartikan ada anggaran untuk 21 juta belum digunakan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Sabtu, 1 Mei 2021.

Alex mengatakan pemerintah telah menggelontorkan dana untuk 21 juta data yang ditidurkan Kemensos. Duit yang sudah dikeluarkan negara harus segera disalurkan ke orang lain yang membutuhkan.

"KPK selalu mendorong agar data masyarakat yang kurang mampu, miskin, itu ditunggalkan," ujar Alex.

Lembaga Antikorupsi menyarankan Kemensos menggunakan data lain dalam penyaluran bansos covid-19. Dia mencontohkan Kemensos bisa menggunakan data penerima keluarga harapan (PKH) atau data beras miskin (raskin) yang sudah dimiliki sebelumnya.

"Itu dipegang masing-masing Ditjen. Karena ada Direktorat Jenderal (Ditjen) PKH, ada Ditjen yang menyalurkan. Kita minta supaya itu disatukan. Karena itu tadi, ini jangan-jangan orangnya sama," tutur Alex.

KPK juga meminta Kemensos segera putar otak agar duit 21 juta data penerima yang sudah dikeluarkan negara tidak mandek. Uang itu diharapkan tidak diberikan ke orang yang sudah mendapatkan bantuan.

"Jangan sampai bantuan itu menjadi tumpang tindih dan tidak menutup kemungkinan ketika kalau ada data ganda penerimaannya juga ganda," ucap Alex.

Sebelumnya, Kemensos terus menyaring data penerima bansos tunai covid-19. Sebanyak 21 juta data penerima bansos tunai dibekukan Kemensos.

"Karena ada 21 juta yang kita tidurkan, kami meminta daerah-daerah untuk melakukan usulan tambahan untuk bisa kita tampung dan kita berikan bantuan," kata Menteri Sosial Tri Rismaharini di Jakarta, Sabtu, 1 Mei 2021.

Risma menjelaskan sebanyak 21 juta orang itu tercatat sebagai penerima ganda. Data mereka harus dibekukan agar penyaluran bansos tunai lebih akurat.

Jumat, 30 April 2021

Kerjasama Dengan Kejagung, Risma Ngaku Sudah Beri Sanksi Oknum Yang Diadukan Soal Bansos


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta)  Menteri Sosial, Tri Rismaharini mengaku ada oknum-oknum yang diberikan sanksi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas adanya pengaduan yang diterima Kementerian Sosial (Kemensos) soal bantuan sosial (bansos).

Hal itu disampaikan Risma usai bertemu dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (30/4).

Risma mengaku, saat ini sedang menyusun kerjasama dalam bentuk whistleblower untuk menindaklanjuti pengaduan dengan KPK.

"Kami untuk pengaduan saat ini kami sedang menyusun kerjasama dengan KPK untuk whistleblowernya untuk pengaduan itu," ujar Risma kepada wartawan.

Akan tetapi kata Risma, pihaknya sudah terima pengaduan berupa surat-surat terkait bansos. Pengaduan itu pun sudah diteruskan kepada Kejagung untuk ditindaklanjuti.

"Jadi selama ini, kalau ada pengaduan, saya berkirim surat ke Kejaksaan Agung, kemudian Kejaksaan Agung mengecek, dan ini sudah ada beberapa sanksi yang kita berikan, termasuk ada oknum-oknum yang memang sudah kena. Itu sudah, sudah kita tindaklanjuti," kata Risma.

Akan tetapi, Risma tidak menjelaskan rincian pengaduan ataupun salah satu contohnya serta siapa saja oknum yang sudah ditindaklanjuti tersebut.

"Nah kemudian kami juga bekerjasama dengan BPKP, untuk kalau misalkan ini ada pengaduan saat ini. Nah kemudian hasil rekomendasi dari Kejaksaan Agung kemudian di suratnya Kejaksaan Agung diminta, kami minta bantuan BPKP untuk melakukan audit investigasi. Jadi ada beberapa case yang kita lakukan seperti itu, dan ini sudah mulai berjalan," pungkas Risma.

Begini Cara Mensos Risma Cegah Korupsi Bansos Covid-19


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini telah menyiapkan strategi untuk mencegah korupsi bantuan sosial (bansos) terulang kembali.

Salah satu strateginya adalah membuat pengaduan sistem whistle blower dengan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini bertujuan untuk mencegah praktik rasuah terjadi.

“Untuk pengaduan, saat ini kami sedang menyusun kerja sama dengan KPK untuk whistle-blowenya, untuk pengaduan itu,” kata Risma dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (30/4).

Sementara untuk pengaduan berupa surat, Kementerian Sosial menggandeng Kejaksaan Agung.

“Kalau ada pengaduan saya berkirim surat ke Kejaksaan Agung kemudian Kejaksaan Agung mengecek,” jelasnya.

Dari upaya yang dilakukan bersama Kejaksaan Agung, Risma mengatakan, sudah ada sejumlah oknum nakal yang kemudian diproses.

“Ada oknum yang sudah kena dan itu sudah kita tindaklanjuti,” tegas politikus PDI Perjuangan tersebut.

Selain itu, Kemensos juga menggandeng pihak lainnya seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa (LKPP). Kerja sama ini dilakukan, salah satunya adalah untuk membuat e-katalog.

“Soal darurat tadi kami juga saat ini bekerjasama dengan LKPP untuk memformulasikan seperti itu, jadi, untuk pembuatan e-katalog bencana seperti apa sih, seperti itu,” ungkap dia.

Risma menyebut, e-katalog memang perlu untuk dibuat. Hal ini bertujuan agar pengadaan berkaitan dengan kebencanaan memiliki standar yang sama antara barang satu dengan lainnya.

“Itu yang akan kita buatkan (e-katalog) untuk mengantisipasi supaya standarnya tuh sama, tidak ganti dan standarnya tidak berubah-ubah seperti itu yang saat ini kita sedang siapkan dengan LKPP,” pungkasnya.

Kamis, 29 April 2021

Kejari Tanjung Perak Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak memusnahkan berbagai barang bukti hasil kejahatan yang disita dari para pelaku tindak pidana. 

Kegiatan pemusnahan barang bukti itu digelar di halaman Kantor Kejari Tanjung Perak, Kamis (29/4). 

Selain Kajari Tanjung Perak beserta jajarannya, kegiatan tersebut juga dihadiri Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Perwakilan dari Pengadilan Negeri Surabaya, Perwakilan dari BNNK Kota Surabaya, Perwakilan dari Dinas Kesehatan Surabaya dan Perwakilan dari BPOM Surabaya.

Sedangkan barang bukti yang dimusnahkan itu terfiri dari berbagai perkara di antaranya, perkara yang melanggar Tindak Pidana Narkotika yang terdiri dari, perkara sabu- sabu dari bulan Januari hingga Maret 2021 sebanyak 94 perkara dengan jumlah kurang lebih 1.813 gram beserta alat hisap sabu/bong.

Lalu perkara yang melanggar UU Drt No. 12 Tahun 1951 dari Bulan Januari s/d Maret 2021, terdiri dari 1 (satu) perkara dengan jumlah 1 (satu) buah senjata tajam jenis  pisau.

Kemudian perkara yg melanggar UU Kesehatan No. 36 tahun 2009 dari bulan Januari s/d Maret 2021, terdiri dari 1 (satu) perkara dengan jumlah 210 butir pil double L.

Dan yang terakhir perkara yang melanggar Tindak Pidana Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibbum) perkara yang terdiri atas kertas rekapan togel, bolpoint, ATM, Buku Tabungan, Handphone, kayi, print out dan kartu remi.

"Untuk barang bukti Narkotika dimusnahkan dengan cara dibakar dan untuk Barang Bukti Pil double L dimusnahkan dengan cara di blender, sedang untuk barang bukti sajam dimusnah dengan cara di dipotong dengan gerinda serta untuk barang bukti Kamnegtibum dimusnahkan dengan cara dibakar," kata Kasi Intel Kejari Tanjung Perak Erick Ludfiansyah, Kamis (29/4).

Nah maka dari itu Erick berharap, semua pihak dapat berperan serta untuk mengurangi terjadinya tindak pidana di wilayah hukum Kejari Tanjung Perak.

"Semoga seluruh warga Surabaya terhindar dari perbuatan melanggar hukum. Salah satunya penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang (narkoba). Untuk itu, harus ditingkatkan upaya pencegahan agar masyarakat, terutama generasi muda, tidak terbawa arus perbuatan negatif. Ini salah satu bukti peran pemerintah daerah dalam memerangi segala bentuk kemaksiatan," pungkasnya.

Megakorupsi ASABRI, Kejagung Mulai Bidik Petinggi Wanaartha Life dan Grup Hukum BNI


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Keuangan dan Investasi PT Wanaartha Life terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana dan inestasi PT ASABRI (Persero) pada Rabu (28/4).

"Saksi yang diperiksa antara lain, DH selaku Direktur Keuangan dan Investasi PT Wanaartha Life," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak daam keterangan tertulis, Rabu (28/4).

Leoanard menuturkan bahwa saksi lain yang diperiksa dalam perkara itu iaah Kepala Grup Hukum BNI (Persero) Tbk, berinisial BH. 

Kedua pihak itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara korupsi ASABRI.

Dia mengatakan bahwa pemeriksaan itu dilakukan oleh penyidik guna mencari bukti terkait kasus yang terjadi di perusahaan pelat merah itu.

"Untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidik tentagn suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT ASABRI," jelas dia.

Sebagai informasi, Kejagung menetapkan sembilan tersangka dalam kasus korupsi ini. Mereka ialah mantan Direktur Utama PT ASABRI Mayor Jenderal (Purn) Adam R. Damiri; Letnan Jenderal (Purn) Sonny Widjaja; Heru Hidayat; dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk., Benny Tjokrosaputro.

Yang lain adalah Kepala Divisi Investasi Asabri Ilham W. Siregar; Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi; Direktur Investasi dan Keuangan Asabri Hari Setiono; mantan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Asabri Bachtiar Effendi; serta Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.

Para tersangka diduga telah meugikan keuangan engara hingga mencapai Rp23,7 triliun. 

Sementara nominal uang yang terkumpul dari sejumlah aset sitaan milik tersangka, baru terkumpul Rp10,5 triliun.

Aset sitaan itu di antaranya sejumlah tambang dan barang mewah seperti mobil, apartemen, hotel, tanah, hingga beberapa kapal tongkang. 

Barang-barang itu nantinya digunakan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara dan sebagai alat bukti.