Kejati Jatim Sita Uang Pungli Rp8,44 Miliar, Fortuner dan Emas hingga Miliaran Rupiah
Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terus menelusuri aliran uang hasil dugaan korupsi pungutan liar perizinan di Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur. Dari pengembangan penyidikan, penyidik berhasil mengidentifikasi total uang pungli mencapai Rp8.440.383.000. Bersamaan dengan penetapan tersangka baru Ertika Dinawati, penyidik kembali menyita uang tunai senilai Rp1.953.775.900, kalung emas seberat 19,65 gram, dua logam mulia masing-masing 25 gram atau total 50 gram, serta satu unit Toyota Fortuner hitam lengkap dengan STNK dan BPKB. Sebelumnya, Kejati telah menyita uang sebesar Rp3.695.455.140. Dengan penyitaan terbaru, total aset yang telah diamankan penyidik mencapai sekitar Rp5,54 miliar ditambah kendaraan dan barang berharga lainnya. Aspidsus Kejati Jatim Punia Atmaja NR menjelaskan, seluruh aset tersebut merupakan hasil penelusuran aliran dana yang diduga berasal dari praktik pungli. "Emas ini merupakan bentuk perubahan dari uang hasil tindak pidana. ...