Ratusan Ribu Data Warga Surabaya Tak Sesuai Domisili, Pemkot Ajak Segera Perbarui Adminduk
Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mengedukasi masyarakat tentang pentingnya memperbarui data administrasi kependudukan (Adminduk).
Langkah ini dilakukan untuk memastikan berbagai layanan publik dan program bantuan sosial dapat disalurkan secara tepat sasaran seiring penerapan sistem pemerintahan berbasis digital.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan, seluruh intervensi yang diberikan pemkot, mulai dari bidang kesehatan, pendidikan, sosial hingga layanan lainnya, mengacu pada kesesuaian antara data administrasi kependudukan dengan kondisi tempat tinggal warga.
"Nah, tentunya syarat daripada intervensi itu tentang status keberadaan dengan administrasinya harus sama. De facto (kondisi nyata) dan de jure-nya (data administrasi) itu harus klop," kata Eddy, Selasa 28 Juli 2026.
Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Surabaya, saat ini terdapat 1.002.736 kepala keluarga (KK) di Kota Surabaya.
Namun, hasil pendataan melalui Survei Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) pada akhir 2025 dan program digitalisasi Perlindungan Sosial (Perlinsos) menemukan masih banyak warga yang tidak dapat ditemui di alamat sesuai data kependudukannya.
Eddy menjelaskan, dalam pendataan DTSEN terdapat sekitar 169 ribu KK yang tidak ditemukan di lapangan. Sementara pada pendataan Perlinsos jumlahnya hampir 200 ribu KK.
"Prinsip daripada intervensi bantuan sosial dari Kemensos ini kan de facto de jure. Administrasi Kependudukan harus sama dengan tempat tinggal yang bersangkutan. Nah, pemerintah kota juga menerapkan prinsip yang sama di semua intervensi," jelasnya.
Karena itu, Pemkot Surabaya meminta warga yang belum terverifikasi untuk melaporkan keberadaannya secara mandiri melalui kelurahan maupun kecamatan.
Eddy mengatakan, bagi warga yang belum melakukan pelaporan, Pemkot Surabaya mengambil kebijakan menonaktifkan sementara datanya di Aplikasi Cek-in Warga.
"Makanya ambil kita ambil kebijakan di 169.000 orang ini kita lakukan penonaktifannya atau kita lakukan pemblokiran datanya di Aplikasi Cek-in warga," tuturnya.
Meski demikian, ia menegaskan warga yang masih tinggal di Surabaya tidak perlu khawatir apabila domisilinya berbeda dengan alamat pada Kartu Keluarga (KK).
Mereka hanya perlu memperbarui informasi tempat tinggal melalui mekanisme yang telah disediakan.
"Nah, syaratnya bagaimana? Mereka harus melaporkan keberadaannya saat ini posisinya ada di mana," pesan dia.
Sementara bagi warga yang telah menetap di luar Surabaya, Eddy mengimbau agar segera mengurus perpindahan administrasi kependudukan sesuai domisili.
"Karena prinsip dari administrasi kependudukan ini dalam waktu satu tahun mereka harus pindah sesuai dengan domisili di mana tempat tinggal yang bersangkutan," pungkasnya.
Komentar
Posting Komentar