Kejati Jatim Sita Uang Pungli Rp8,44 Miliar, Fortuner dan Emas hingga Miliaran Rupiah
Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terus menelusuri aliran uang hasil dugaan korupsi pungutan liar perizinan di Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur. Dari pengembangan penyidikan, penyidik berhasil mengidentifikasi total uang pungli mencapai Rp8.440.383.000.
Bersamaan dengan penetapan tersangka baru Ertika Dinawati, penyidik kembali menyita uang tunai senilai Rp1.953.775.900, kalung emas seberat 19,65 gram, dua logam mulia masing-masing 25 gram atau total 50 gram, serta satu unit Toyota Fortuner hitam lengkap dengan STNK dan BPKB.
Sebelumnya, Kejati telah menyita uang sebesar Rp3.695.455.140. Dengan penyitaan terbaru, total aset yang telah diamankan penyidik mencapai sekitar Rp5,54 miliar ditambah kendaraan dan barang berharga lainnya.
Aspidsus Kejati Jatim Punia Atmaja NR menjelaskan, seluruh aset tersebut merupakan hasil penelusuran aliran dana yang diduga berasal dari praktik pungli.
"Emas ini merupakan bentuk perubahan dari uang hasil tindak pidana. Kami mengikuti aliran uang, kemudian kami amankan dan kami lakukan penyitaan," kata Punia Atmaja NR, Selasa 28 Juli 2026.
Seluruh barang bukti itu akan digunakan dalam proses pembuktian di persidangan.
Penyidik juga masih terus menelusuri kemungkinan adanya aset lain yang berasal dari hasil dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Kejati menegaskan proses asset tracing masih terus berjalan seiring berkembangnya penyidikan.
Dalam kasus ini Kejati Jatim kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) penerbitan perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jatim.
Tersangka baru tersebut yakni Ertika Dinawati (ED), Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Provinsi Jatim.
Penetapan Ertika Dinawati sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan perkara dugaan pungli perizinan di lingkungan Dinas ESDM Jatim.
Berdasarkan perkembangan hasil penyidikan, Ertika Dinawati diduga memiliki peran aktif dalam praktik pungli saat menjabat sebagai Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Provinsi Jatim.
Hasil penyidikan menunjukkan Ertika Dinawati diduga menjalankan praktik pungli atas perintah dan/atau sepengetahuan Aris Mukiyono selaku Kepala Dinas ESDM Jatim.
Dalam perannya, Ertika Dinawati memerintahkan tersangka H, Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah, untuk meminta sejumlah uang di luar ketentuan kepada 217 pemohon izin.
Dari praktik tersebut, penyidik mengidentifikasi pungli sebesar Rp1,3 miliar.
Selain itu, penyidik juga menemukan Ertika Dinawati diduga memungut sendiri uang sebesar Rp145 juta dari empat pemohon izin tanpa sepengetahuan Aris Mukiyono.
Tak hanya itu, Ertika Dinawati juga diduga memerintahkan H membuat catatan penerimaan dan pengeluaran uang pungli.
Seluruh pencatatan tersebut harus mendapat persetujuan Ertika Dinawati sebelum dilaporkan kepada dirinya dan Aris Mukiyono.
Atas perbuatannya, Ertika Dinawati disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan dalam KUHP.
“Untuk kepentingan penyidikan, Ertika Dinawati ditahan di Cabang Rumah Tahanan Kejati Jatim selama 20 hari, terhitung mulai 28 Juli hingga 16 Agustus 2026.
Sebelumnya, Kejati Jatim telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara yang sama, yakni Aris Mukiyono selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Jatim, Oni Setiawan selaku Kepala Bidang Pertambangan, dan H selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah. Penyidik mengungkap, modus yang digunakan dengan memperlambat proses perizinan yang seharusnya diproses melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Pemohon yang ingin perizinannya segera terbit kemudian diduga diminta menyerahkan sejumlah uang.

Komentar
Posting Komentar