Kejati Jatim Tahan Kabid Geologi, Ertika Dinawati Jadi Tersangka Baru Kasus Pungli di Dinas ESDM Jatim
Surabaya - KABARPROGRESIF COM Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) penerbitan perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jatim.
Tersangka baru tersebut yakni Ertika Dinawati (ED), Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Provinsi Jatim.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Jatim Pri Wijeksono mengatakan, penetapan Ertika Dinawati sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan perkara dugaan pungli perizinan di lingkungan Dinas ESDM Jatim.
"Pada hari ini kami menetapkan tersangka baru atas nama inisial ED selaku Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur periode Februari 2024 sampai dengan saat ini," kata Pri Wijeksonp, Selasa 28 Juli 2026 malam.
Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, IG. Punia Atmaja menjelaskan, berdasarkan perkembangan hasil penyidikan, Ertika Dinawati diduga memiliki peran aktif dalam praktik pungli saat menjabat sebagai Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Provinsi Jatim.
Punia mengatakan, hasil penyidikan menunjukkan Ertika Dinawati diduga menjalankan praktik pungli atas perintah dan/atau sepengetahuan Aris Mukiyono selaku Kepala Dinas ESDM Jatim.
Dalam perannya, Ertika Dinawati memerintahkan tersangka H, Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah, untuk meminta sejumlah uang di luar ketentuan kepada 217 pemohon izin.
Dari praktik tersebut, penyidik mengidentifikasi pungli sebesar Rp1,3 miliar.
Selain itu, penyidik juga menemukan Ertika Dinawati diduga memungut sendiri uang sebesar Rp145 juta dari empat pemohon izin tanpa sepengetahuan Aris Mukiyono.
Tak hanya itu, Ertika Dinawati juga diduga memerintahkan H membuat catatan penerimaan dan pengeluaran uang pungli.
Seluruh pencatatan tersebut harus mendapat persetujuan Ertika Dinawati sebelum dilaporkan kepada dirinya dan Aris Mukiyono.
“Dari hasil penyidikan juga ditemukan bahwa tersangka ED menikmati hasil uang pungli tersebut dengan jumlah yang signifikan,” kata Punia.
Atas perbuatannya, ED disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan dalam KUHP.
“Untuk kepentingan penyidikan, ED ditahan di Cabang Rumah Tahanan Kejati Jatim selama 20 hari, terhitung mulai 28 Juli hingga 16 Agustus 2026.
Sebelumnya, Kejati Jatim telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara yang sama, yakni Aris Mukiyono selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Jatim, Oni Setiawan selaku Kepala Bidang Pertambangan, dan H selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah. Penyidik mengungkap, modus yang digunakan dengan memperlambat proses perizinan yang seharusnya diproses melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Pemohon yang ingin perizinannya segera terbit kemudian diduga diminta menyerahkan sejumlah uang.
Komentar
Posting Komentar