58 ASN Disanksi hingga September 2026, Pemkot Surabaya Tegaskan Tak Ada Toleransi
Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperkuat pembinaan integritas dan disiplin aparatur sipil negara (ASN). Sepanjang Januari hingga September 2026, sebanyak 58 ASN tercatat mendapatkan sanksi disiplin akibat berbagai bentuk pelanggaran. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surabaya, Ira Tursilowati mengatakan, jumlah ASN di lingkungan Pemkot Surabaya mencapai 31.525 pegawai. Mereka terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu. "Pada tahun 2026, terhitung sejak Januari sampai dengan September telah tercatat sebanyak 58 ASN yang melakukan pelanggaran disiplin," kata Ira, Rabu 30 September 2026. Ira memastikan Pemkot Surabaya telah menjatuhkan sanksi disiplin terhadap seluruh ASN yang terbukti melakukan pelanggaran. Jenis pelanggaran yang ditemukan di antaranya pungutan liar, hingga pelanggaran terhadap ketentuan...