Lindungi Hak Pekerja Rumah Tangga dan P3RT, Pemkot Surabaya Siapkan Perwali


Surabaya - KABARPROGRESIF COM Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT). 

Regulasi tersebut disiapkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan hak dan perlindungan PRT selama proses penempatan kerja.

Hal itu disampaikan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat memberikan sosialisasi dan pembinaan kepada 12 Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) yang beroperasi di Kota Pahlawan. 

Kegiatan tersebut digelar di Ruang Sidang Wali Kota, Balai Kota Surabaya, Senin (28/9/2026). 

"Saya akan buat Perwali-nya. Saya harus melindungi orang-orang yang ada di Surabaya. Kalau tidak diatur di dalam Peraturan Menteri (Permen), maka kita atur dalam Perwali," kata Wali Kota Eri.

Ia memastikan penyusunan Perwali tetap mengacu pada ketentuan pemerintah pusat. Namun, regulasi di tingkat kota diperlukan untuk memberikan kepastian terhadap keselamatan dan keberlangsungan pekerjaan PRT. 

"Saya butuh kepastian untuk keselamatan orang-orang yang ada di Surabaya. Saya butuh kepastian mereka dapat pekerjaan. Kalau tidak ada kepastian, maka jangan pernah mereka ditarik uang (bayar makan, bayar sewa rumah tinggal)," ujarnya.

Wali Kota Eri juga menyoroti PRT yang harus tinggal di tempat penampungan dalam waktu lama tanpa kepastian memperoleh pekerjaan. 

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi membebani pekerja yang membutuhkan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan keluarga. 

"Harusnya yang namanya tempat (P3RT) ini membuka lowongan dulu, nanti ada kepastian, ada yang meminta, baru mencari orang, sehingga tidak terlalu lama (tinggal) di situ," katanya.

Selain kepastian penempatan kerja, Wali Kota Eri menekankan pentingnya pemenuhan hak dan penghormatan terhadap martabat PRT. 

Ia meminta tempat penampungan memastikan pekerja mendapatkan tempat tinggal yang layak, termasuk kamar dengan ventilasi yang memadai. 

"Kamarnya harus layak, harus ada ventilasinya. Yang kedua, orang bekerja itu manusia, tolong hargai sama-sama manusia (temuan sidak Gunung Anyar) ini sudah tidak ada ventilasi, tidurnya di kasur bawah lantai," ujarnya.

Selain perlindungan terhadap pekerja, Wali Kota Eri turut meminta P3RT memastikan aspek perizinan bangunan sesuai dengan fungsi dan kegiatan yang dijalankan. 

Ia menyoroti penggunaan bangunan yang masih berstatus rumah tinggal tetapi dimanfaatkan sebagai tempat usaha sekaligus penampungan PRT. 

"Karena semua tempat yang berusaha itu harus ada izin mendirikan bangunan. Izin mendirikan bangunan itu menunjukkan bahwa bangunan ini untuk rumah tinggal atau untuk tempat usaha. Sehingga perlakuannya akan berbeda," jelas dia.

Karena itu, Wali Kota Eri meminta P3RT yang masih menggunakan perizinan rumah tinggal segera melakukan penyesuaian apabila bangunan tersebut digunakan untuk kegiatan usaha. 

"Sekali lagi IMB-nya segera diganti. Namanya rumah tinggal, tidak boleh dibuat tempat usaha. Yang namanya ruko itu rumah toko, berarti jualan tokonya, bukan dibuat usaha seperti ini (P3RT)," pintanya.

Ia juga mengingatkan P3RT agar membangun komunikasi dengan lingkungan sekitar, khususnya RT dan RW apabila tempat usaha digunakan sebagai lokasi tinggal para pekerja. 

Menurutnya, kepatuhan terhadap ketentuan perizinan dan komunikasi dengan lingkungan diperlukan agar aktivitas P3RT tidak menimbulkan persoalan di tengah masyarakat.

"Saya tidak mau nama Surabaya rusak gara-gara tempat-tempat yang akhirnya tidak ada komunikasi (dengan RT/RW). Ini yang saya tidak ingin terjadi di Surabaya. Jadi saya harap kalau hari ini (IMB) masih yang rumah tinggal, tolong segera diperbaiki," pesannya.

Ia menegaskan Pemkot Surabaya juga dapat mengambil langkah tegas terhadap perizinan yang tidak sesuai dengan peruntukan bangunan. 

"Karena ketika NIB (Nomor Induk Berusaha) dikeluarkan tapi tidak sesuai dengan peruntukan, maka kita (Pemkot Surabaya) bisa mencabut dan mengirimkan ke kementerian," pungkasnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengadilan Bebaskan Promotor EO Konser Artis DJ Dimitri Vegas dan Like Mike Dari Tudingan Penipuan

Bareskrim Ajukan Red Notice Pak Cik, Pemasok Sabu Jaringan The Doctor

Lewat Aplikasi SIGNAL, Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Mudah