Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Pilkada Surabaya 2024 Tanpa Bakal Calon Perseorangan

KPU Kota Surabaya menyatakan pemilihan kepala daerah tahun 2024 tanpa diikuti pasangan bakal calon kepala daerah perseorangan karena faktor kurangnya syarat dukungan yang harus dipenuhi oleh para bakal calon tersebut.

Wali Kota Eri Cek Penggunaan Dana Kelurahan

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi blusukan ke perkampungan untuk mengecek penggunaan Dana Kelurahan (Dakel) yang digunakan untuk membangun saluran.

Bapaslon Independen Pilkada Kecewa Sikap KPU Surabaya

Bapaslon independen Pilkada Surabaya, Pandu Budi Raharjono-Kusrini Purwijanti menyasalkan sikap komisioner KPU Surabaya yang tak mau menerima copy data pendukung meskipun hanya terlambat cuma dua menit.

Sambut HJKS ke-731, Pegawai Pemkot Surabaya Cat Ulang Curbing Median Jalan

Menyambut Hari Jadi Kota Surabaya ke-731, seluruh pegawai di lingkup Pemkot Surabaya melakukan kerja bakti dengan mengecat ulang curbing median jalan atau pembatas jalan yang meliputi 51 ruas jalan di Kota Surabaya.

Pemkot Surabaya Bangun 8 Wisata Rakyat

Upaya Pemkot Surabaya memanfaatkan aset agar memberikan kontribusi sekaligus menciptakan lapangan kerja antara lain dilakukan dengan membangun Wisata Rakyat di 8 lokasi, khususnya di wilayah Surabaya Barat.

Senin, 22 September 2014

Pemohon Gugatan Waris Ngamuk Diruang Sidang


KABARPROGRESIF.COM : Suasana Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mendadak digaduhkan oleh tangisan dan teriakan wanita berkulit putih usai persidangan yang digelar diruang sidang Sari 2 PN Surabaya.

Wanita itu bernama Liu Viana Kuswanto. Usai persidangan yang dipimpin hakim I Dewa Gede Ngurah Adnyana,SH., Viana yang diketahui menggugat gono gini terhadap mantan suaminya yakni Johan Laouten terlihat mengamuk dan mencaci maki mantan suaminya itu.

Saat mengamuk, Viana menuding nuding Johan Lounten dengan kata kata kasar.  Ia menganggap Johan tak mau bertanggung jawab atas hutang di yang pinggul oleh Viana semasa perkawinan mereka. Bahkan Johan juga dituding telah meneletarkan buah hati hasil perkawinannya.

"Kamu itu laki laki brengsek dan nggak mau tanggung jawab, anakmu sendiri, kamu abaikan, mana tanggung jawabmu, hutang dibank juga kamu tinggalkan begitu saja,"teriak Viana diruang sidang sari.

Sementara, kuasa hukum Viana, Rafer Hariandja mengatakan, gugatan gono gini ini dilakukan kliennya, lantaran pasca perkawinan, termohon tidak pernah mau menyelesaikan tanggungan hutang yang ditanda tangani bersama.

"Sebelum cerai mereka hutang di Bank Commonwealth dan Bank Permata senilai Rp 6 miliar, namun ketika cerai , termohon Johan tidak pernah mau tanggung Jawab,"terang
Rafer saat dikonfirmasi wartawan, Senin (22/9).

Dijelaskan Rafer Hariandja, untuk menutupi hutang hutang di dua bank swasta itu, kliennya berencana menjual aset tanah yang berada di kawasan Pakuwon. "Karena itu, kita mengajukan gugatan waris,"katanya.

Selain menggugat mantan suaminya,   Liu Viana Kuswanto juga menggugat Bank Commonwealth dan Bank Permata."Karena ada hutang dibank tersebut, Bank juga kami sertakan sebagai turut tergugat,"terang Rafer. (Komang)

Hakim Tolak Permohonan Pra Peradilan Staf Sekwan


KABARPROGRESIF.COM : Hariyanto, hakim tunggal yang menyidangkan  gugatan Pra Peradilan menolak keseluruhan permohonan yang diajukan Nuri Subagyo, Staf Sekwan Kota Surabaya.

Dalam amar putusan yang dibacakan di ruang sidang garuda PN Surabaya, Senin (22/9). Hakim Hariyanto menilai
Penangkapan, Penahanan dan Proses Penyidikan yang dilakukan oleh Polsek Genteng telah sesuai dengan prosedur.

"Dari bukti bukti yang diajukan oleh para pihak, menjatuhkan, mengadili, menolak seluruh permohonan yang diajukan pemohon dan membebankan biaya perkara kepada Pemohon,"kata hakim Hariyanto dalam putusannya.

Usai persidangan, Hans Edward Hehakaya mengaku tidak puas atas putusan tersebut. Ia menganggap ada fakta yang belum diungkap dalam persdiangan. Untuk itu, Ia mengaku akan mengajukan upaya hukum atas putusan tersebut.

"Secara Undang Undang Pasal 65 KUHAP kita punya waktu 1 minggu untuk mengajukan kasasi,"terang Hans usai persidangan di PN Surabaya, Senin (22/9).

Menurut Hans, pihaknya masih berkeyakinan memiliki peluang untuk mengajukan Kasasi."Selagi belum dibacakan surat dakwaanya, kami masih bisa mengajukan kasasi,"terang Pengacara Alumuus Unair angkatan 92 ini kepada wartawan.

Sementara, kuasa hukum Polsek Genteng, AKP Karim dari Bidkum Polrestabes Surabaya terlihat Sumringah atas penolakan permohonan gugatan Pra Peradilan ini. Mantan Anggota Propam Polrestabes Surabaya mengaku telah melakukan upaya maksimal atas gugatan ini."Kami sudah maksimal, dan hakim sudah memutuskan yang terbaik bagi instansi kami,"terang AKP Karim.

Sementara, saat putusan ini dibacakan, puluhan pegawai Staf DPRD Kota Surabaya terlihat memadati ruang persidangan garuda PN Surabaya. Mereka datang untuk menyaksikan langsung putusan yang menjadikan rekan sejawatnya sebagai tersangka.

Seperi diketahui, Seperti diketahui,  gugatan pra peradilan ini dilayangkan keluarga tersangka Nuri Subagyo yang menilai penangkapan dilakukan Polsek Genteng cacat hukum dan tidak sah, berdasarkan Pasal 18 ayat (1) KUHAP.

Pasalnya, ketika Nuri Subagyo ditangkap, Polisi tidak menunjukan sprint penangkapan, surat penangkapannya baru diberikan sehari setelah di tangkap

Selain menyoal penangkapan, dalam gugatan pra peradilan tersebut juga masalahkan hak nya yang tidak didampingi penasehat hukum saat dilakukan pemeriksaan.

Nuri Subagyo ditangkap anggota Polsek Genteng 11 Agustus 2014 lalu di Taman Prestasi Jalan Ketabang Kali Surabaya. Polisi berhasil menemukan sabu seberat 0,036 gram didalam helm milik tersangka.

Sementara, dalam hitungan hari, perkara pidana ini akan digelar persidangannya di PN Surabaya. Rabu (16/9) lalu, I Wayan Oja Miasta selaku Jaksa yang menangani perkara ini telah melimpahkan berkas perkaranya ke PN Surabaya. (Komang)