Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Pilkada Surabaya 2024 Tanpa Bakal Calon Perseorangan

KPU Kota Surabaya menyatakan pemilihan kepala daerah tahun 2024 tanpa diikuti pasangan bakal calon kepala daerah perseorangan karena faktor kurangnya syarat dukungan yang harus dipenuhi oleh para bakal calon tersebut.

Wali Kota Eri Cek Penggunaan Dana Kelurahan

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi blusukan ke perkampungan untuk mengecek penggunaan Dana Kelurahan (Dakel) yang digunakan untuk membangun saluran.

Bapaslon Independen Pilkada Kecewa Sikap KPU Surabaya

Bapaslon independen Pilkada Surabaya, Pandu Budi Raharjono-Kusrini Purwijanti menyasalkan sikap komisioner KPU Surabaya yang tak mau menerima copy data pendukung meskipun hanya terlambat cuma dua menit.

Sambut HJKS ke-731, Pegawai Pemkot Surabaya Cat Ulang Curbing Median Jalan

Menyambut Hari Jadi Kota Surabaya ke-731, seluruh pegawai di lingkup Pemkot Surabaya melakukan kerja bakti dengan mengecat ulang curbing median jalan atau pembatas jalan yang meliputi 51 ruas jalan di Kota Surabaya.

Pemkot Surabaya Bangun 8 Wisata Rakyat

Upaya Pemkot Surabaya memanfaatkan aset agar memberikan kontribusi sekaligus menciptakan lapangan kerja antara lain dilakukan dengan membangun Wisata Rakyat di 8 lokasi, khususnya di wilayah Surabaya Barat.

Kamis, 25 September 2014

Divonis 17 Tahun, Pembobol Bank Jatim Akan Ajukan Banding


KABARPROGRESIF.COM : Setelah menjalani proses persidangan yang cukup lama, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, tak memberikan ampun untuk terdakwa pembobolan Bank Jatim Rp 52,3 miliar, Yudi Setiawan. Sepakat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), bos PT Cipta Inti Parmindo, itu divonis 17 tahun penjara.

Komposisi majelis yang dipimpin H Yapi, melalui amar putusannya menilai terdakwa terbukti sebagaimana dalam dakwaan kedua primer melanggar Pasal 3 Undang-undang Tipikor. Yudi terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan dengan pejabat internal Bank Jatim cabang HR Muhammad.

Tak hanya puas dengan pasal Tipikor, hakim juga memastikan bapak dua anak itu mencoba menyembunyikan hasil korupsinya dengan melakukan pencucian uang. Dakwaan kedua primer Pasal 3 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), pun melengkapi vonis disertai denda tersebut.

"Menjatuhkan pidana 17 tahun denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan," ujar Yapi.

Adapun akibat kerugian yang ditimbulkan dari perbuatan terdakwa, majelis juga membebankan uang pengganti bagi pengusaha tamatan SD itu. Demikian, Yudi harus membayar Rp 40 miliar yang apabila tak dapat dibayarkan maka asetnya akan disita. Bila tak mencukupi, maka akan diganti pidana setahun kurungan.

Menariknya, sebelum jatuhkan putusan, Yapi sepakat dengan pembelaan terdakwa jika kasus ini berkaitan dengan Undang-undang perbankan dan BUMN. Melalui pertimbangannya, ia menyebut bila Yudi membobol bank yang lantas disebut sebagai kasus perdata.

Hanya saja, terdapat pengajuan non prosedural kredit yang akhirnya membuat majelis mempertimbangan fakta lainnya. Adalah berkaitan proyek palsu dan tujuh CV fiktif sebagai agunan yang diajukan Yudi pada 2010 lalu.

"Unsur dugaan korupsi dan pencucian uang telah terpenuhi," tegasnya. Seluruh aset seperti 17 mobil mewah dan satu unit apartemen pun disita untuk selanjutnya dilelang.

Menanggapi putusan fantastis hakim, Yudi menyatakan terima meski telah diberi kesempatan untuk berkoordinasi dengan penasihat hukum. Namun, mendekati sidang akan ditutup, warga Kedungdoro itu berubah pikiran dan langsung menyatakan banding setelah penasihat hukumnya memaparkan keberatan.

"Dia (Yudi) salah sangka. Jadi harus banding karena tidak adil," ujar penasihat hukum terdakwa, Michael Hariyanto, usai sidang.

Menurut Micahel, hakim seperti kehilangan pedoman saat memvonis Yudi. Pasalnya, meski mengaku sependapat dengan Undang-undang perbankan, tapi majelis kembali bersembunyi di balik undang-undang tipikor untuk memenjarakan kliennya.

Baginya, undang-undang tak bisa begitu saja ditabrakkan untuk menjatuhkan vonis bagi terdakwa. Atas dasar itulah Ia akan ajukan banding.

"Hakimnya galau," tandas Michael.

Yudi menjadi pesakitan usai kredit Rp 40 miliar dari total Rp 52,3 miliar yang diajukan pada Maret 2010 tak terbayarkan dan dinyatakan macet. Akibatnya, negara dinilai alami kerugian atas kasus ini. (Komang)

Belum Setahun, Bangunan Smoking Area Kecamatan Tandes Retak


KABARPROGRESIF.COM : Benar-benar keterlaluan, pembangunan smoking area di Kecamatan Tandes ternyata asal-asalan. Terbukti, bangunan yang diperkirakan belum genap berumur satu tahun itu, saat ini kondisinya mem-prihatinkan.

    Kedua sisi tembok yang hanya menem-pel dari bangunan induknya terlihat retak. Seolah bangunan itu ingin melepaskan diri dari induk bangunan utamanya yakni kantor Kecamatan Tandes.

    Kondisi tersebut ternyata, membuat warga yang ingin menikmati hisapan rokoknya didalam bangunan itu memba-talkan niatnya. Warga merasa ketakutan bila sewaktu-waktu bagunan tersebut roboh.

    Dugaaan sementara, retaknya bangu-nan tersebut dikarenakan tak adanya ke-terkaitan yang paten dengan bangunan in-duknya. Bangunan tersebut hanya menempel.

    Padahal untuk mewujudkan adanya proyek pembangunan smoking area itu,  pemerintah pusat melalui Kementerian Ke-uangan (Kemenkeu) RI mengucurkan ang-garan ke tiap propinsi ataupun Pemerintah daerah masing-masing.

    Setiap Propinsi/Kabupaten/Kota se-Indonesiamempeerolewh kucuran dana bagi hasil cukai dan rokok setiap tahunnya. Hanya saja besaran perolehan dananya tidak rata tergantung dari keberadaan pabrik rokok yang ada di daerah masing-masing.

    Untuk seluruh Kabupaten/Kota di Jawa Timur, berdasarkan PMK. 181/PMK 07/2013 digerojok dana bagi hasil cukai dan tembakau sebesar Rp. 1.016.811.731.156. Dari total nilai tersebut, untuk Pemprop Jatim sendiri memperoleh kucuran Rp. 305.073519.34

    Sedangkan khusus untuk Pemkot Surabaya sebesar Rp. 31.196.892.354. Konon untuk dana bagi hasil cukai dan tembakau yang turun di 28 Kecamatan se Surabaya di tahun 2013 mencapai 51 Miliar.
    Masing-masing Kantor Kecamatan yang ada di Surabaya sebesar Rp. 79 jutaan.
    Dengan retaknya kedua sisi bangunan smoking area di Kecamatan Tandes sea-kan membuka peluang bagi Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak..

    Pasalnya hingga saat ini tim yang me-nangani kasus ini terkesan ‘mandul’, Bah-kan pimpinan tertinggi Kejari Tanjung Pe-rak, Tatang Agus V, SH belum memastikan kapan dimulainya penyelidikan. Tatang berdalih saat ini masih dalam tahap me-ngumpulkan bahan keterangan dan data.

    Ironis memang, pernyataan Tatang ini, pasalnya kasus tersebut telah ditangani anak buahnya dari jajaran pidsus pada bu-lan Januari lalu, namun hingga kini masih jalan ditempat. Pada bulan tersebut sudah ada tiga orang petugas Kejari Tanjung Perak yang di pimpin Ferdi

    Hal ini menunjukkan, seolah-olah tim pidsus Kejari Tanjung Perak perlu disang-sikan atas sumber daya manusianya ataukah juga kasus tersebut sudah ada ‘main mata’. (*/arf)