Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Pilkada Surabaya 2024 Tanpa Bakal Calon Perseorangan

KPU Kota Surabaya menyatakan pemilihan kepala daerah tahun 2024 tanpa diikuti pasangan bakal calon kepala daerah perseorangan karena faktor kurangnya syarat dukungan yang harus dipenuhi oleh para bakal calon tersebut.

Wali Kota Eri Cek Penggunaan Dana Kelurahan

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi blusukan ke perkampungan untuk mengecek penggunaan Dana Kelurahan (Dakel) yang digunakan untuk membangun saluran.

Bapaslon Independen Pilkada Kecewa Sikap KPU Surabaya

Bapaslon independen Pilkada Surabaya, Pandu Budi Raharjono-Kusrini Purwijanti menyasalkan sikap komisioner KPU Surabaya yang tak mau menerima copy data pendukung meskipun hanya terlambat cuma dua menit.

Sambut HJKS ke-731, Pegawai Pemkot Surabaya Cat Ulang Curbing Median Jalan

Menyambut Hari Jadi Kota Surabaya ke-731, seluruh pegawai di lingkup Pemkot Surabaya melakukan kerja bakti dengan mengecat ulang curbing median jalan atau pembatas jalan yang meliputi 51 ruas jalan di Kota Surabaya.

Pemkot Surabaya Bangun 8 Wisata Rakyat

Upaya Pemkot Surabaya memanfaatkan aset agar memberikan kontribusi sekaligus menciptakan lapangan kerja antara lain dilakukan dengan membangun Wisata Rakyat di 8 lokasi, khususnya di wilayah Surabaya Barat.

Senin, 01 Desember 2014

DPD RI Apresiasi Program Pemberdayaan Tenaga Kerja Pemkot Surabaya


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pemerintah Kota Surabaya kedatangan tamu spesial. Sebanyak 12 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI diterima Walikota Surabaya Tri Rismaharini pada Senin (1/12). Adapun agenda utama kunjungan tersebut yakni membahas pelaksanaan UU 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri, khususnya Pembinaan TKI di Daerah.

Pimpinan rombongan DPD yang berasal dari DKI Jakarta, Fahira Idris mengatakan, perlakuan tidak layak yang diterima TKI di luar negeri memang menjadi problem tersendiri bagi bangsa ini. Setiap tahun, kata dia, selalu ada saja kasus-kasus kurang mengenakkan yang melibatkan TKI. Untuk meminimalisir hal tersebut, peran pemerintah daerah sangat diperlukan.

Perempuan yang juga menjabat Wakil Ketua Komite III DPD RI ini menilai, banyak faktor yang melandasi maraknya warga negara Indonesia (WNI) mencari pekerjaan di luar negeri. Salah satunya disebabkan minimnya pemberdayaan masyarakat dari pemerintah daerah.

Kendati demikian, dari hasil kunjungan ke Surabaya ini, Fahira mendapat sesuatu yang positif. Ternyata, Pemkot Surabaya sudah mempunyai konsep matang dalam memberdayakan para tenaga kerja lokal. “Apa yang dilakukan Pemkot Surabaya patut diapresiasi. Kami mendapat ilmu dan masukan positif untuk disebarkan ke daerah-daerah lain,” ungkapnya.

Kekaguman Fahira tersebut menyeruak setelah mendengar paparan dari Walikota Tri Rismaharini. Dalam kesempatan itu, Risma -sapaan Tri Rismaharini- menjelaskan, pemkot berkomitmen meningkatkan taraf hidup, harkat dan martabat tenaga kerja Surabaya dengan cara peningkatan skill. Menurut dia, pengiriman tenaga kerja tanpa skill mumpuni rentan mendapat perlakuan kasar. Sebaliknya, jika tenaga kerja dari Indonesia menguasai keterampilan yang baik maka akan dihargai mahal di mana pun tempat dia bekerja.

Dikatakan Risma, konsep kesiapan memasuki dunia kerja sudah ditekankan sejak jenjang sekolah menengah kejuruan (SMK). Perhatian pemkot pada sektor SMK terlihat jelas. Para pelajar SMK di Kota Pahlawan difasilitasi makan siang dan modal usaha. “Tapi jam belajarnya sampai pukul 5 sore dan mereka wajib membuat suatu produk yang bernilai jual,” tutur mantan Kepala Bappeko Surabaya ini.

Menurut dia, konsep pembelajaran semacam itu sengaja dilakukan untuk melatih mental dan kesiapan pelajar Surabaya agar mampu bersaing di dunia kerja.

Tak hanya itu, pemkot juga menyediakan beasiswa khusus sekolah perawat dan pelayaran. Risma mengaku sudah punya strategi untuk beasiswa spesial tersebut sehingga setiap pelajar yang lulus punya peluang kerja tinggi. Misalnya, perawat sengaja dipilih sebagai jurusan khusus penerima beasiswa karena, kata walikota, di Yokohama tengah butuh banyak tenaga kerja di bidang itu. Makanya, para penerima beasiswa sekolah perawat sekaligus dibekali kemampuan berbahasa Jepang. “Sedangkan lulusan sekolah pelayaran kini banyak dicari. Bahkan siswa yang masih duduk di kelas pertama sudah inden untuk dipekerjakan. Mungkin karena adanya peningkatan arus barang antar negara,” sambung Risma.

Sementara itu, anggota DPD RI perwakilan Provinsi Jawa Timur, Emilia Contessa mengatakan, seharusnya konsep pemberdayaan tenaga kerja di Surabaya sudah harus diterapkan secara nasional di seluruh daerah. Dia mengakui, Surabaya sudah sekian langkah lebih maju dalam bidang penyiapan tenaga kerja. Oleh karenanya, ibunda artis Denada Tambunan ini tidak kaget kalau Surabaya sudah tidak mengirim tenaga kerja non-formal ke luar negeri.

“Saya salut dengan program-program Pemkot Surabaya. Semoga ke depan nasib tenaga kerja kita yang bekerja di luar negeri bisa lebih baik lagi,” ujarnya. (arf)

Korupsi Kredit Fiktif BJB Tanpa Diskon, Hakim Vonis Yudi Setiawan 10 Tahun Penjara


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pasrah, itulah prilaku yang ditunjukan Yudi Setiawan, terdakwa kasus korupsi kredit fiktif di Bank Jabar Banten terhadap majelis hakim yang diketuai DR I Made Sukadana, SH,MH dalam persidangan yang disediannya pembacaan vonis yang digelar diruang sidang cakra Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda Sidoarjo, Senin (1/12/2014).

Yudi meminta agar majelis hakim tidak membacakan  amar putusannnya.

"Saya langsung banding saja,"ujar Yudi Setiawan pada majelis hakim.

Namun permintaan itu ditolak oleh Hakim I Made Sukadana. Hakim Asal Pulau Dewata ini meminta agar terdakwa Yudi untuk mendengarkan vonisnya.

"Belum dibacakan, sudah banding, dengar dulu putusannya, kami hanya bacakan pokok pokonya saja,"ucap hakim Made pada terdakwa Yudi.

Dalam amar putusannya, majelis hakim membebaskan Yudi Setiawan dari dakwaan Primair,  Yakni 2 ayat 1 juncto Pasal 18 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Membebaskan terdakwa dari dakwaan pertama Primar, selanjutnya majelis akan mempertimbangkan dakwaan Primair,"ucap hakim I Made Sukadana dalam amar putusannya.

Namun, majelis hakim sependat dengan dakwaan subsider JPU, Yudi dianggap melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sedangkan dalam dakwaan subsider, Yudi dikenai Pasal 5 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Dalam amar putusannya, sebagai Direktur PT CIP, Yudi tidak menjalankan perusahaanya dengan baik dan mengabaikan

Yudi dianggap tidak melaksanakan tugas kerjanya sebagai Direktur PT Cipta Inti Parmindo (CIP) dan telah menyalahgunakan  kewenangannya dalam menjalankan fasilitas kredit yang diberikan Bank BJB sebesar Rp 58 milliar 22 juta rupiah.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara melakukan tindak korupsi bersama sama dalam dakwaan subsidair  pertama, menghukum terdakwa dengan hukuman Hukuman 10 tahun penjara,"kata hakim I Made Sukadana saat membacakan putusannya. 

Selain hukuman badan, terdakwa Yudi juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta, bila tidak dibayar, diganti dengan  kurungan selama 1 tahun.

Serta diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 58 miliar  220 juta 624 rupiah dengan Subsidair kurungan 3 tahun bila tidak dibayar. 

Dan menghukum terdakwa Yudi Setiawan membayar biaya perkara sebesar Rp 5000.

Vonis tersebut sependapat dengan tuntutan Jaksa yang sebelumnya juga menuntut terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara , namun denda dan uang penggantinya yang dikurangi dalam vonis.

Dalam tuntutan , Yudi diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsidair (2) tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp Rp 58 miliar  220 juta 624 rupiah, subsidair kurungan (5) tahun penjara.

Usai persidangan, terdakwa Yudi langsung menyatakan Banding dan meminta agar majelis hakim mengembalikan bukti bukti asli yang diserahkan ke majelis hakim saat persidangan.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arief Usman dari Kejari Surabaya masih menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.

Seperti diketahui, Yudi Setiawan terlibat kasus pengajuan kredit fiktif sebesar 58,2 miliar ke BJB cabang Surabaya. Kasus ini berawal saat Kepala Cabang Bank BJB Surabaya, Akhmad Faqih, mendapat informasi ihwal adanya potensi kredit nasabah BJB, yakni Yudi Setiawan, Direktur Utama PT Cipta Inti Parmindo (CIP). Faqih lalu menemui Yudi di kantornya, di Jalan Margomulyo Indah, Tandes, Surabaya.

Setelah menemui Yudi, Faqih menyuruh saksi, Eri Sudewa Dullah, mengirim surat berisi persyaratan kelancaran proses pengajuan kredit kepada PT CIP. Tanpa proses berbelit, BJB Surabaya mengucurkan kredit kepada Yudi senilai Rp 58,2 miliar. Sesuai dengan permohonan yang diajukan ke BJB, kredit itu akan dipakai Yudi untuk pengadaan bahan baku ikan.

Namun pemberian kredit ini mengherankan karena PT CIP tidak bergerak dalam bidang bahan baku ikan, tetapi produksi dan distribusi alat pendidikan. Saat mengajukan kredit, perusahaan itu mengubah haluan ke bidang bahan baku ikan.

Untuk memperlancar kinerjanya, PT CIP bekerja sama dengan sejumlah perusahaan. Salah satunya, PT E-Farm Bisnis Indonesia, yang merupakan anak perusahaan badan usaha milik negara. Kucuran dana kredit itu kemudian diselewengkan oleh Yudi Setiawan. Dia memindahkan dana kredit tersebut ke perusahaanbya yang lain, yakni PT Cipta Terang Abadi (CTA). (Komang)