Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Pilkada Surabaya 2024 Tanpa Bakal Calon Perseorangan

KPU Kota Surabaya menyatakan pemilihan kepala daerah tahun 2024 tanpa diikuti pasangan bakal calon kepala daerah perseorangan karena faktor kurangnya syarat dukungan yang harus dipenuhi oleh para bakal calon tersebut.

Wali Kota Eri Cek Penggunaan Dana Kelurahan

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi blusukan ke perkampungan untuk mengecek penggunaan Dana Kelurahan (Dakel) yang digunakan untuk membangun saluran.

Bapaslon Independen Pilkada Kecewa Sikap KPU Surabaya

Bapaslon independen Pilkada Surabaya, Pandu Budi Raharjono-Kusrini Purwijanti menyasalkan sikap komisioner KPU Surabaya yang tak mau menerima copy data pendukung meskipun hanya terlambat cuma dua menit.

Sambut HJKS ke-731, Pegawai Pemkot Surabaya Cat Ulang Curbing Median Jalan

Menyambut Hari Jadi Kota Surabaya ke-731, seluruh pegawai di lingkup Pemkot Surabaya melakukan kerja bakti dengan mengecat ulang curbing median jalan atau pembatas jalan yang meliputi 51 ruas jalan di Kota Surabaya.

Pemkot Surabaya Bangun 8 Wisata Rakyat

Upaya Pemkot Surabaya memanfaatkan aset agar memberikan kontribusi sekaligus menciptakan lapangan kerja antara lain dilakukan dengan membangun Wisata Rakyat di 8 lokasi, khususnya di wilayah Surabaya Barat.

Selasa, 23 Desember 2014

Mantan Waka Polri Ugroseno Anggap Lisa Jadi Korban Kriminalisasi


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Mantan Waka Polri, Ugroseno yang juga sebagai ketua tim penasehat hukum  terdakwa Zeng Qiuyun alias Lisa (37), Asal Tiongkok yang terlibat dalam kasus narkotika mulai angkat bicara saat mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk menyaksikan persidangan Lisa dengan agenda pembacaan nota keberatan eksepsi.

Pada sejumlah awak media di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, bekas orang nomor dua di jajaran Kepolisian Republik Indonesia ini membuka kebobrokan kinerja Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) khususnya Bagian Narkoba yang menangkap kliennya dengan cara undercover.

Menurut Ugroseno,klienya telah menjadi korban kriminalisasi penegak hukum di Jatim. "Kalau bukan kriminalisasi lantas apa namanya, barang itu dikatakan kiriman dari inggris, semestinya itu dibuktikan dulu oleh penyidik ,"ungkapnya saat dikonfirmasi.

Dijelaskan Dia, semestinya guna membuktikan kebenaran itu, pihak penyidik bisa meminta bantuan Polisi Internasional atau Interpol untuk mengungkap pengirim barang tersebut.

"Karena setiap pengiriman kan ada manifestnya, dan itu harus dikembangkan melalui bantuan Interpol, jangan asal main tangkap saja karena punya kewenangan tapi tidak menjalankan prosedur,"jelasnya.

Ditambahkan dia, Bila dilihat dari kasat mata,  penanganan penyidikan kasus ini sangat terlihat adanya kesalahan prosedur yang menyimpang dari etika dan profesi dalam menjalanakan penegakan hukum."Kalau diamati, jelas ada indikator pelanggaran etika dan profesi dan ini harus ditindak karena dapat mencoreng nama baik korps Kepolisan,"ungkapnya.

Salah satunya, sebagai WNA, semestinya Konjen asal terdakwa ada pemberitahuan penangkapan warga negaranya tapi itu tidak dilakukan, kemudian saat penggerebekan yang tidak melibatkan tokoh masyarakat seperti RT dan RW. "Katanya control delivery, tapi  itu semua tidak dilakukan,"ujarnya.

Saat disinggung tentang sikap Kejati Jatim yang menyatakan berkas Lisa P21, Ugroseno  hanya berkelakar dan mengeluarkan tawa kecil pada raut wajahnya.

"Kan anda semua sudah melihat, berkasnya dikembalikan hingga 5 kali sampai di P21 ,ada apa?, ucapnya sambil tersenyum.

Seperti diketahui, Kasus Lisa sempat menjadi polemik sejak sebulan lalu. Terjadi ketidaksepahaman antara Polda dengan Kejati, sehingga berkas perkaranya terpimpong hingga lima kali. Penyidik yakin mengantongi bukti kuat Lisa bersalah, sementara Kejati berpendapat sebaliknya.

Kamis (13/11/2014) Kapolda Jatim Irjen Pol Anas Yusuf dan Kajati Jatim Elvis Johnny bertemu, diduga membahas perkara ini. Beberapa jam kemudian, JPU menyatakan berkas Lisa P21. Hari ini wanita yang disebut-sebut tinggal di Surabaya untuk bekerja itu diserahkan ke Kejati beberapa jam setelah masa penahanannya habis.

Lisa dijerat dengan pasal berlapis. Dalam dakwaan pertama, terdakwa Lisa dijerat dengan  tuduhan sebagai importir Narkoba. Lisa dianggap melanggar  pasal  113 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Dalam dakwaan ke dua perbuatan terdakwa melanggar 114 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan dakwaan ke tiga melanggar  Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Atas dakwaan tersebut, terdakwa Lisa melalui Sendi Wenas selaku Pengacara dari Kantor Hukum Ugroseno and Partners akan mengajukan perlawanan.

Dijelaskan dalam surat dakwaan, perkara yang menjerat Lisa sebagai pesakitan ini bermula dari paket kiriman dari cina melalui jasa NPC yang ditujukan ke Lisa.

Karena paketan tersebut merupakan importir, maka petugas NPC melakukan pengecekan. Dan hasilnya paket yang dibungkus dalam karton berwarna coklat itu berisi 10 pil dan 18 pil serta 1 plastik yang diduga metapamine.

Atas temuan itu lalu pihak NPC melaporkan temuannya ke Bea Cukai Bandara Juanda dan dilanjutkan ke Ditreskoba Polda Jatim untuk ditindak lanjuti.

Didit dan junaidi anggota satreskoba polda jatim melakukan akhirnya melakukan  kontrol delievery

Mereka mengirimkan paket tersebut ke alamat rumah Lisa yang terletak di Jalan Jalan raya darmo permai gang II B Room 102. Namun Setelah sampai di lokasi, ternyata Lisa sudah pidah ke Kupang Jaya.

Tak mau kecolongan, petugas langsung menuju  kediaman Lisa di Kupang Jaya dan berhasil menemuinya.

Setibanya, Polisi yang menyamar langsung menyerahkan paketan tersebut. Dikarenakan terdakwa tidak bisa berbahasa Indonesia, terdakwa akhirnya menghubungi temannya bernama Fushau.

Kepada Petugas yang menyamar sebagai juru kirim ini, Fushau  membenarkan jika nama Zeng Qiuyun adalah nama Lisa, dan akhirnya menerima paket tersebut disertai tanda tangan terdakwa Lisa.

Lalu, Lisa mendantangani bukti paket tersebut. Paket warna coklat, ekstasi 28 butir berat 27,5 gram dan 4 gram petamhine dan HP, dua kotak kartu blist dan paspor milik terdakwa, 1 kotak kartu nama. (Komang)


Kasatpol PP Surabaya sebut Kafe Grand dan Heaven dibekingi Anugrah Ariyadi


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Anggota DPRD Surabaya diduga membekingi salah rumah hiburan yang tidak berijin. Fakta ini terungkap saat hearing penertiban rumah hiburan umum (RHU) di Komisi A DPRD Surabaya, Senin (22/12/2014) yang menghadirkan Disbudpar, Bagian Lingkungan Hidup (BLH), dan Satpol PP Surabaya.

Dalam satu kesempatan sesi tanya jawab Komisi A DPRD Surabaya terus mempertanyakan tentang mekanisme penertiban RHU yang tidak berijin atau bodong.

Namun Kasatpol PP Irvan Widyanto yang terus didesak, secara mengejutkan mengaku dirinya pernah diminta anggota Komisi A DPRD Surabaya, Anugrah Ariadi, untuk membuka segel Kafe Grand Jl Kenjeran dan Heaven Jl Tidar, walaupun kedua tempat hiburan itu tidak memiliki ijin sama sekali mulai dari IMB, HO dan TDUP.

“Kami mencontohkan seperti Kafe Grand. Terus terang Pak Anugrah Ariyadi pernah meminta untuk membuka lagi, ya tidak bisa. Termasuk Heaven di Jl Tidar, juga tidak bisa,” kata Kasatpol PP Irvan Widyanto saat hearing di Komisi A DPRD Surabaya.

Kontan saja komentar Kasatpol PP Surabaya ini membuat beberapa peserta hearing terhenyak dengan raut muka bertanya-tanya. Sebab, sejak seminggu lalu, Komisi A DPRD Surabaya sangat getol melakukan koreksi terkait ketegasan Satpol PP Surabaya yang terkesan tebang pilih dalam penertiban tempat hiburan. Pasalnya hingga saat ini, beberapa tempat hiburan yang sudah disegel nekat buka lagi meskipun sudah disegel. Bahkan Kafe Grand Jl Kenjeran sudah tiga kali disegel namun tetap saja buka hingga sekarang.

Terkait kebenaran permintaan Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya, Anugrah Ariadi untuk membuka Kafe Grand dan Heaven, Kasatpol PP Irvan Widyanto bersikukuh bahwa dia sempat dihubungi melalui Ponselnya. “Kalau gak percaya ini masih ada SMS-nya,” cetus Irvan usai hearing.

Sementara Anugrah Ariadi ketika dikonfirmasi mengenai masalah ini langsung membantah jika disebut sebagai beking dan disebut pernah meminta Kasatpol PP membuka sejumlah kafe. “Itu tidak benar. Saya malah mempertanyakan kenapa Satpol PP Surabaya tebang pilih dalam menegakkan Perda. Jadi gak mungkin saya meminta seperti itu,” kata politisi PDIP ini.

Malah, dirinya menduga ada permainan yang dilakukan Satpol PP Surabaya dalam menegakkan Perda. Menurutnya, salah satu contoh nyata adalah tindakan penertiban terhadap sejumlah 7 tempat hiburan baru dilakukan Satpol PP Surabaya setelah ada hearing di Komisi A DPRD Surabaya. “Lihat saja, semua ditertibkan setelah ada hearing di Komisi A. Ini kan gak bener, kami menduga ada penyalahgunaan wewenang terhadap penertiban tempat hiburan,” kata Anugrah Ariyadi.(*/arf)

Jaksa Tentang Dalil Eksepsi Terdakwa Lisa


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Keberatan atas surat dakwaan JPU dituangkan dalam eksepsi  tim penasehat hukum terdakwa Zeng Qiuyun alias Lisa (37), Asal Tiongkok yang dibacakan pada persidangan pekan lalu kembali ditentang oleh JPU Djoko dan Amelia, dua Jaksa yang menyidangkan kasus ini.

Dalam tanggapannya, dua Jaksa yang bertugas di Kejati Jatim ini menolak dalil dalil eksepsi tim kuasa hukum Lisa dari Kantor Hukum Ugroseno and Partners yang dibacakan diruang sidang tirta PN Surabaya, Selasa (23/12/2014).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Manungku,SH,MH, JPU menolak surat dakwaannya dinyatakan kabur. Mulai dari tempus dan locus delicty (waktu dan tempat kejadian,red) , serta salah dalam penerapan pasal.

"Kami menokak dikatakan dakwaan kabur, karena dalam identitas terdakwa sudah tertulis secara benar dan detail, sedangkan salah penerpan pasal, sesuai dengan surat penyerahan barang bukti sudah sesuai dengan pasal yang didakwakan,"ujar JPU Djoko dan Amelia saat membacakan nota keberatannya secara bergantian.

Usai persidangan, Sendi Wernas selaku salah seorang tim penasehat hukum Lisa mengaku tetap menghormati kebertan wajar. Dan hal itu baginya sudah sewajarnya bagi JPU melakukan penolakan eksepsinya.

"Mereka mempertahankan argumentasinya itu sudah wajar, dan sebaliknya kami juga tetap mempertahankan argumentasi kami dalam eksepsi,"pungkasnya

Seperti diketahui, terdakwa Lisa dijerat dengan pasal berlapis. Dalam dakwaan pertama, terdakwa Lisa dijerat dengan  tuduhan sebagai importir Narkoba. Lisa dianggap melanggar  pasal  113 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Dalam dakwaan ke dua perbuatan terdakwa melanggar 114 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan dakwaan ke tiga melanggar  Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Dijelaskan dalam surat dakwaan, perkara yang menjerat Lisa sebagai pesakitan ini bermula dari paket kiriman dari cina melalui jasa NPC yang ditujukan ke Lisa.

Karena paketan tersebut merupakan importir, maka petugas NPC melakukan pengecekan. Dan hasilnya paket yang dibungkus dalam karton berwarna coklat itu berisi 10 pil dan 18 pil serta 1 plastik yang diduga metapamine.

Atas temuan itu lalu pihak NPC melaporkan temuannya ke Bea Cukai Bandara Juanda dan dilanjutkan ke Ditreskoba Polda Jatim untuk ditindak lanjuti.

Didit dan junaidi anggota satreskoba polda jatim melakukan akhirnya melakukan  kontrol delievery

Mereka mengirimkan paket tersebut ke alamat rumah Lisa yang terletak di Jalan Jalan raya darmo permai gang II B Room 102. Namun Setelah sampai di lokasi, ternyata Lisa sudah pidah ke Kupang Jaya.

Tak mau kecolongan, petugas langsung menuju  kediaman Lisa di Kupang Jaya dan berhasil menemuinya.

Setibanya, Polisi yang menyamar langsung menyerahkan paketan tersebut. Dikarenakan terdakwa tidak bisa berbahasa Indonesia, terdakwa akhirnya menghubungi temannya bernama Fushau.

Kepada Petugas yang menyamar sebagai juru kirim ini, Fushau  membenarkan jika nama Zeng Qiuyun adalah nama Lisa, dan akhirnya menerima paket tersebut disertai tanda tangan terdakwa Lisa.

Lalu, Lisa mendantangani bukti paket tersebut. Paket warna coklat, ekstasi 28 butir berat 27,5 gram dan 4 gram petamhine dan HP, dua kotak kartu blist dan paspor milik terdakwa, 1 kotak kartu nama. (Komang) 

Relawan PMI Sigap Evakuasi Korban


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Aktivitas di Balai Kota Surabaya yang semula berlangsung seperti biasa,mendadak berubah mencekam. Asap mendadak mengepul dari lantai II gedung sebelah timur. Penyebabnya diduga karena korsleting arus listrik. Situasi itu membuat petugas Linmas yang sedang bertugas, langsung sigap menolong beberapa pegawai yang terjebak di lokasi.

Tak lama kemudian, mobil pemadam kebakaran tiba diikuti mobil ambulan Palang Merah Indonesia (PMI). Petugas gabungan dari Dinas Pemadam Kebakaran Kota Surabaya dan Satlak Penanggulangan Bencana Kota Surabaya dengan cekatan berusaha memadamkan api. Sementara relawan membantu melakukan evakuasi beberapa korban lantas diberikan perawatan. Begitu api berhasil dipadamkan dan semua korban bisa dievakuasi, tepuk tangan langsung membahana. Termasuk tepuk tangan dari Walikota Surabaya, Tri Rismaharini dan beberapa kepala SKPD Pemkot Surabaya yang menyaksikan langsung evakuasi tersebut.

Aksi penyelamatan korban kebakaran di Balai Kota Surabaya tersebut merupakan bagian dari demo simulasi tanggap bencana dalam rangka peringatan Hari Relawan PMI yang digelar di Taman Surya, Selasa (23/12). Hadir sebagai inspektur upacara peringatan Hari Relawan PMI, Ketua PMI Jawa Timur, Imam Utomo.

Setelah pelaksanaan simulasi, Imam Utomo didampingi Walikota Tri Rismaharini memberikan penghargaan kepada relawan PMI terbaik. Imam Utomo mengapresiasi kesigapan relawan PMI dalam memberikan pertolongan medis kepada korban bencana seperti yang ditunjukkan dalam proses evakuasi korban. “Sudah bagus. Satu-satunya yang punya seperti ini baru Surabaya. Selamat untuk para relawan PMI,” ujar Imam Utomo.

Mantan Gubernur Jawa Timur (periode 1998-2003, 2003-2008) ini juga mengingatkan akan pentingnya mengecek peralatan sebelum dipakai untuk melakukan penanganan bencana. Semisal ada alat baru, relawan PMI harus terlebih dulu mengecek operasionalnya. “Alat-alat harus dicoba dulu. Apa bisa dibuka, apa bisa dirangkai. Jangan sampai ketika melakukan pertolongan justru alatnya macet,” ujarnya.

Sebelumnya, ketika menjadi inspektur upacara, Imam Utomo yang membacakan sambutan dari Ketua Umum PMI, Jusuf Kalla, menekankan bahwa momentum peringatan hari relawan PMI adalah untuk mengapresiasi para relawan yang selama ini telah penuh dedikasi membantu masyarakat dalam situasi sulit dan bahkan membahayakan jiwa mereka. Ke depan, relawan PMI akan terus memberikan pelayanan terbaik bagi kemanusiaan. Sebab, kerelawanan merupakan bagian dari nilai universal.

“Relawan telah memberikan nilai tambah pada kegiatan kemanusiaan baik skala regional maupun internasional. Kami menyadari tantangan yang dihadapi relawan PMI. Untuk itu, kami akan terus memberikan penguatan kapasitas melalui pembinaan dan juga pelatihan,” jelas Imam Utomo.

Selain relawan PMI, Kota Surabaya juga memiliki Satuan Pelaksana (Satlak) Penanggulangan Bencana yang terdiri dari personel lintas SKPD seperti Linmas, dan juga . “Mereka ini kan juga relawan yang langsung memberikan pertolongan kepada warga ketika terjadi bencana,” tutur Kepala BakesbangLinmas Kota Surabaya yang juga Sekretaris Satlak PB Kota Surabaya.

Kampanye peringatan Hari Relawan PMI diakui oleh presiden sejak 2005 pasca terjadinya bencana tsunami di Aceh. Sejak itu, PMI terpacu untuk terus melakukan pembinaan bagi relawan PMI untuk pelayanan kemanusiaan guna membantu masyarakat yang mengalami kesusahan. (arf)

PENYULUHAN HUKUM GAKTIB DARI DENPOM V/2 MOJOKERTO KEPADA ANGGOTA MAKOREM 082/CPYJ




KABARPROGRESIF.COM : (Mojokerto),-   Pelaksanaan Minggu Militer Korem 082/CPYJ disemarakkan dengan kegiatan penyuluhan hukum yang dilaksanakan antara Korem 082/CPYJ bekerja sama dengan Denpom V/2 Mojokerto, dimana Pasilidik Denpom V/2 Mojokerto Lettu Cpm Sariful Anam bertempat di Aula Makorem, pada hari senin 22 Desember 2014 yang diikuti oleh seluruh anggota Makorem, memberikan penyuluhan Hukum Gaktib dalam rangka menghadapi / menjelang dilaksanakannya Operasi Gaktib Polisi Militer dengan sandi "WASPADA WIRA CLURIT".

Dalam kesempatan ini Dandenpom V/2 Mojokerto Letkol Cpm Suhertoyo melalui Pasilidik menyampaikan bahwa Operasi Penegakan Ketertiban (Gaktib) tahun 2014 kali ini diharapkan benar-benar mampu menegakan hukum disiplin dan tata tertib bagi prajurit TNI di wilayah Korem 082/CPYJ, sehingga konsistensi dan komitmen untuk menjadikan TNI sebagai institusi yang diawaki oleh personil-personil yang sadar dan taat hukum serta prajurit-prajurit yang sadar akan aturan dan memiliki disiplin tinggi, benar – benar dapat di implementasikan dilapangan.

Lebih lanjut Dandenpom V/2  mengatakan penegakan disiplin dan kode etik keprajuritan menempati posisi penting dan sangat dibutuhkan guna mampu secara maksimal memberikan dampak positif bagi konsistensi sikap dan perilaku prajurit TNI, juga diharapkan kepada petugas Operasi Penegakkan Tata Tertib untuk memiliki kesamaan persepsi dalam proses penegakan dan penyelesaian pelanggaran hukum, disiplin serta tata tertib dalam lingkungan keprajuritan. Tidak mungkin penegakan hukum, disiplin, dan tata tertib dapat berjalan dengan baik, apabila petugasnya sendiri tidak disiplin dan tidak profesional, karena ketidak disiplinan dan tidak profesionalnya petugas akan berdampak negatif pada upaya penegakan hukum, disiplin, dan tata tertib yang diselenggarakan. Profesionalitas petugas yang dimaksud bukan hanya petugas yang mencatat dan memberikan tindakan kepada setiap pelanggaran prajurit saja, akan tetapi petugas yang mampu mencari dan menemukan pokok-pokok persoalan yang perlu segera mendapatkan jawaban, dalam rangka menetapkan solusi, guna memperbesar upaya membangun kesadaran hukum, disiplin dan tata tertib prajurit TNI.

Penyuluhan berjalan lancar, aman dan tertib, hadir dalam kegiatan tersebut adalah Kasiintelrem 082/CPYJ Letkol Arm Aris Fachrurrozi, Kasiopsrem Mayor Inf Agus Sudjijono. (arf )

Turnamen Sepak Bola Memperebutkan Piala Danrem 084/BJ


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya). Dalam rangka memperingati Hari Juang Kartika ke-69 dan HUT Kodam V/Brawijaya Tahun 2014, Korem 084/Bhaskara Jaya, Kodim 0832/Surabaya Selatan dan Batalyon Arhanudse-8 bekerja sama dengan KONI Jawa Timur menyelenggarakan turnamen sepak bola Danrem 084/BJ Cup selama 2 hari ( 20 s/d 21 Desember 2014) di lapangan Sepak Bola Arhanudse-8 Sidoarjo. 42 Tim Sekolah Sepak Bola (SSB) kelompok anak-anak umur 11 Tahun se Jawa Timur yang mengikuti turnamen sepak bola Danrem Cup Tahun 2014 berasal dari wilayah Kabupaten Mojokerto, Gresik, Sidoarjo, Bangkalan, Lamongan, Malang dan Kota Surabaya. Pada babak penyisihan pertandingan menggunakan sistem gugur, kemudian babak 16 besar juga sistem gugur dan selanjutnya pada babak semifinal maupun babak final (4 besar) mengunakan sistem silang untuk merebutkan  juara 1, 2, 3 dan 4.

Dalam sambutan singkatnya Danrem 084/BJ Kolonel Arh Nisan Setiadi,SE selaku penyelenggara mengatakan, bahwa turnamen sepak bola merupakan ajang silahturrahmi, komunikasi dan kebersamaan antara Korem 084/BJ dengan masyarakat terutama masyarakat pecinta sepak bola. Turnamen sepak bola juga merupakan wujud silahturrahmi dan kebersamaan di dalam tim SSB se wilayah Jawa Timur dan sarana pengembangan kemajuan sepak bola se Jawa Timur. Dalam PON Remaja yang lalu, ada informasi yang membanggakan yaitu Jawa Tim telah berhasil meraih juara umum dan medali emas untuk cabang sepak bola. Harapan ke depan adik-adik akan mampu menggantikan senior-seniornya menjadi atlit sepak bola  dan  menjadi juara.

Sebelum mengakhiri sambutan Danrem, berpesan agar seluruh tim dan official dapat menjunjung tinggi sportifitas, bermain fair play dan menjunjung tinggi semangat kebersamaan bermain. Untuk jajaran wasit agar memimpin pertandingan dengan seadil-adilnya, tidak ada yang memihak/berat sebelah. Danrem mengingatkan Wasit benar-benar bersikap dan bertindak professional, sehingga tidak ada sepak bola gajah atau permainan/pengaturan score.

Sebagai implementasi perintah pimpinan TNI-AD tentang program pembinaan teritorial melalui pertandingan sepak bola bertujuan untuk selalu mendekatkan diri pada masyarakat, turnamen sepak bola usia dini (umur 11 Tahun) adalah salah satu wujud pembinaan Sumber Daya Manusia (SDM) khususnya generasi muda. Pembinaan bibit-bibit pemula yang berbakat secara dini, kedepan diharapkan dapat menjadi pemain sepak bola berprestasi yang bisa membawa nama baik Jawa Timur, khususnya pelaksanaan PON Remaja Jawa Timur, di tingkat Nasional maupun Internasional. Korem 084/BJ berharap generasi muda yang terlatih mampu menjadi generasi penerus yang tangguh sesuai slogan “Bersama Rakyat TNI Kuat dan bersama TNI Rakyat Kuat dan Sejahtera”

Akhirnya tim Surabaya United dari kota Surabaya berhasil mendapatkan juara pertama dan berhak atas piala bergilir dan piagam Danrem 084/BJ serta uang pembinaan sebesar Rp. 7 juta. Sementara juara kedua direbut oleh tim PSSP dari Kabupaten Sidoarjo dengan piala bergilir, piagam dan uang pembinaan Rp. 5 juta, disusul juara ketiga adalah tim Laskar Muda dari Kota Surabaya dengan piala bergilir, piagam dan uang pembinaan Rp 3 juta. Untuk juara keempat dari tim Nasinal Mojosari dari kabupaten Mojokerto memperoleh piala bergilir, piagam dan uang pembinaan Rp1 juta. Sedangkan Top Score diraih oleh Marcel dari Tim Nasional Mojosari dengan berhasil menyarangkan bola ke gawang lawan sebanyak 7 gol dan berhak mendapatkan uang pembinaan Rp 1 juta.

Danrem 084/BJ tidak lupa menyampaikan ucapan terima kasih kepada segenap unsur Panitia dan semua pihak yang telah berperan aktif, mendukung dan membantu demi suksesnya dan terlaksananya Turnamen ini.

Turut hadir menyaksikan pertandingan tersebut diantaranya Kasrem, Dandim 0816/Sidoarjo, Danyon Arhanudse-8, KONI Jatim, Kadispora, Persit Kartika Chandra Kirana Koorcab Rem 084, segenap Panitia Penyelenggara dan seluruh peserta tim sepak bola, selama pertandingan berjalan aman, tertib dan lancar.(arf).

KOBANGDIKAL CIPTAKAN REKOR MURI DUNIA GOYANG GEMURUH FAMIRE


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Komando Pengembangan dan Pendidikan Angkatan Laut (Kobangdikal) berhasil menciptakan rekor Museum Rekor Indonesia (Muri) Goyang Gemuruh Famire. Event yang diprakarsai oleh Komandan Kobangdikal Laksda TNI I.N.G.N Ary Atmaja, S.E. ini digelar di Kobangdikal merupakan event pertama dalam pencatatan rekor Muri untuk kategori Goyang Gemuruh Famire dengan peserta sebanyak 2.984 orang. Kegiatan ini dilaksanakan di Lapangan Laut Maluku Kesatrian Bumimoro Kobangdikal, Selasa, (23/12/2014).

Dari jumlah 2.984 peserta tersebut berasal dari Prajurit Anggota Tetap (Antap) dan Siswa yang sedang menempuh pendidikan di Kobangdikal, Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Gabungan Jalasenastri Kobangdikal, Siswa SMK Kal I dan Siswa SMK Farmasi Sekesal Surabaya. Adapun pelaksanaan penciptaan rekor Muri ini dibuka Wakil Komandan Kobangdikal Brigjen TNI Marinir Ivan A.R Titus S.H mewakili Komandan Kobangdikal Laksda TNI I.N.G.N. Ary Atmaja, S.E.

Dalam kesempatan tersebut Wadan Kobangdikal Brigjen TNI Marinir Ivan A.R. Titus, S.H menyampaikan selain pemecahan rekor Muri pelaksanaan Goyang Gemuruh Famire tersebut untuk memperkenalkan Budaya Indonesia yang berasal dari wilayah Indonesia Timur khususnya Pulau Dana Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dimana tarian ini sebagai hiburan Prajurit TNI AL yang bertugas di pulau terluar yang berbatasan dengan Australia. Kegiatan ini dilaksanakan juga sebagai ungkapan syukur bagi prajurit Kobangdikal karena  kegiatan ataupun latihan para prajurit dan siswa Kobangdikal selama setahun ini semua berjalan dengan lancar.

Sementara itu pihak Muri yang diwakili Senior Manajer Paulus Pangkah, SH mengatakan bahwa penciptaan Rekor baru Muri Goyang Gemuruh Famire ini bernomor registrasi Muri No 6786/XII/2014, diserahkan kepada Ketua Gabungan Jalasenastri Kobangdikal Ny. Ir. Kadek Rohitawati Apui mewakili Komandan Kobangdikal Laksda TNI I.N.G.N Aty Atmaja, SE sebagai pemrakarsa dan Wakil Komandan Kobangdikal Brigjen TNI Ivan A.R Titus, S.H sebagai penyelenggara kegiatan.(arf)

Rayakan hari Ibu, Walikota Ajak Ibu-Ibu Surabaya Hidupkan Ekonomi Keluarga


KABARPROGRESIF.COM : ( Surabaya) Walikota Surabaya, Tri Rismaharini, mengajak ibu-ibu rumah tangga di Surabaya untuk ikut berperan aktif dalam menghidupkan perekonomian keluarga. Ibu-ibu yang selama ini telah aktif terlibat dalam Pahlawan Ekonomi, diajak untuk lebih meningkatkan kualitas produknya. Sementara ibu-ibu yang belum terlibat, didorong untuk segera bergabung.

Ajakan itu disampaikan Walikota Tri Rismaharini di acara Anugerah Pahlawan Ekonomi Surabaya sekaligus perayaan Hari Ibu yang digelar di Taman Surya (halaman Balai Kota Surabaya), Minggu (21/12).

Bagai seorang motivator ulung, walikota memberikan pencerahan kepada ratusan ibu-ibu yang hadir melalui kata-kata yang memotivasi. Dikatakan walikota bahwa, tantangan ke depan akan semakin berat seiring diberlakukannya era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) di mana negara-negara lain di Asia Tenggara bisa masuk ke Indonesia tanpa halangan. Menurut walikota, situasi itu harus disikapi ibu-ibu di Surabaya dengan ikut berperan aktif sebagai penggerak roda ekonomi keluarga.

“Surabaya ini warganya tiga juta lebih. Semuanya butuh makan, butuh sepatu, butuh jilbab. Itu peluang yang harus diambil. Makanya kita buat sendiri. Kalau kita bergantung orang lain, itu namanya kita dijajah. Kita harus jadi pemenang di kota sendiri,” ujar walikota.

Acara ini merupakan puncak dari kegiatan Pahlawan Ekonomi yang selama ini digelar Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Ada 240-an stan UKM perwakilan dari masing-masing kecamatan yang memajang produknya di Taman Surya. Sebelumnya, Pemkot Surabaya telah melakukan road show Pahlawan EKonomi di 31 kecamatan di Surabaya. Di setiap lokasi, ibu-ibu pelaku UKM antuasias memamerkan kreasi produk mereka seperti kerajinan tangan (handycraft), makanan, minuman tradisional dan juga fashion. Jumlah pahlawan ekonomi di Surabaya kini mencapai 4509 ibu-ibu.

Walikota mengatakan, jika membandingkan kondisi sekarang dengan empat tahun lalu, terlihat nyata beberapa ibu-ibu pahlawan ekonomi di Surabaya, kini mulai menikmati kesuksesan sebagai buah dari kerja keras mereka. “Coba lihat, di sekitar Taman Surya penuh mobil. Ini beda ketika acara ini digelar empat tahun lalu. Waktu itu masih penuh angkot, bemo dan motor. Sekarang sudah bisa beli mobil,” ujar mantan Kepala Bappeko Surabaya ini. 

Padahal, jelas walikota, dulunya, ibu-ibu pelaku UKM tersebut ibu rumah tangga biasa yang tidak memiliki skill apa-apa. Namun, karena adanya kemauan untuk belajar dan bekerja keras, mereka akhirnya berhasil. “Selama ibu-ibu mau belajar dan bekerja keras, tidak ada yang tidak mungkin. Tuhan akan mengabulkan,” ujar walikota perempuan pertama di Surabaya ini.

Karenanya, walikota mengajak ibu-ibu yang belum tergerak, agar mau bergabung menjadi pahlawan ekonomi. “Kita tidak perlu malu, ragu atau takut. Lha wong panjenengan tidak mencuri. Kami akan bantu ibu-ibu,” ujar walikota.

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga Berencana (Bapemas KB) Kota Surabaya, Nanis Chairani mengatakan, semakin banyaknya ibu-ibu kreatif pelaku UKM di Kota Surabaya, menandakan bahwa warga Surabaya telah siap menghadapi datangnya Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015. “Ini membuat optimisme bagi kita semua untuk menyambut MEA,” ujar Nanis.

Ke depan, Nanis menyebut bahwa Pemkot Surabaya akan membuka pintu kepada sekitar 909 perempuan pekerja yang selama ini telah berusaha untuk keluarga dengan kemampuan mereka, untuk bergabung menjadi pahlawan ekonomi.

“Kita akan memberikan wawasan lebih kepada mereka sehingga mereka bisa mendapatkan pencerahan untuk bisa mengembangkan profesi mereka yang sekarang,” sambung mantan Kabag Humas Pemkot Surabaya ini.

Dalam kesempatan tersebut, Walikota Tri Rismaharini juga mengucapkan selamat hari ibu kepada ibu-ibu di Kota Surabaya. Walikota berharap , ibu-ibu di Surabaya bisa membimbing anak-anaknya menjadi generasi yang unggul dan bisa bersaing dengan anak-anak dari negara maju di seluruh dunia. Ini karena anak-anak berhak untuk mendapatkan pendidikan tinggi sehingga mereka tidak cukup hanya lulus SMA/SMK.

 “Atas nama Pemkot Surabaya, saya ucapkan selamat Hari Ibu untuk para ibu di seluruh Surabaya. Kita sebagai orang tua harus mengantar anak-anak kita menjadi sukses. Caranya kita harus punya kekuatan ekonomi lebih baik. Ayo ibu-ibu, kita tingkatkan ekonomi keluarga. Kami akan berikan akses lebih baik di bidang ekonomi. Yakinlah bahwa Tuhan akan mengubah nasib kita selama kita mau berusaha,” kata walikota.(arf)

Eksepsi ditolak, Hakim Lanjutkan Kasus Korupsi Djoko Waluyo ke Pembuktian


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Majelis hakim pemeriksa kasus korupsi MERR II C yang diketuai Maratua Rambe,SH,MH  menolak dalil dalil terdakwa Drs EC Djoko Waluyo yang dituangkan dalam  eksepsi pada persidangan pekan lalu.

Dalam amar putusan sela yang dibacakan di ruang sidang candra Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda Sidoarjo, senin (22/12/2014), eksepsi yang diajukan tim pembela maupun terdakwa telah masuk dalam pokok materi perkara, sehingga Hakim Maratua Rambe meminta kasus ini lanjut ke Pembuktian.

" Menolak eksepsi terdakwa dan melanjutkan sidang dengan agenda keterangan saksi," ujar hakim dalam putusan sela.

Sebelumnya, Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Arief Usman, Hanafi dan Feri  menyatakan terdakwa dijerat dengan dakwaan berlapis yakni dakwaan Primair, ketiganya didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang Undang  No 31 tahun 1999 sebagimana diubah dengan Undang Undang No 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun.

Dan pada dakwaan primair ke 2, Djoko  dianggap melanggar Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah atas Undang Undang  Nomor 31 tahun 2009 Jo Pasal 55 ayat (1)ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pada dakwaan subsidair, Jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 4 Undang Undang  No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KHUP.

Dan pada dakwaan ke 3, para terdakwa ini dijerat dengan Pasal 3 Undang Undang  No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 12 miliar,"ucap Tiga Jaksa Kejari Surabaya saat membacakan dakwaanya secara bergantian.

Seperti diketahui, Pada 2009 lalu, Pemkot Surabaya membebaskan lahan seluas 17.000 meter persegi yang terletak di tiga kelurahan, yakni Kedung Baruk, Rungkut Lor dan Gunung Anyar untuk pembangunan jalan dalam proyek MERR II C.

Nah, dalam proses pembebasan inilah terjadi masalah, Kejari Surabaya menduga ada korupsi dalam pembebasan ini. Para terdakwa diduga melakukan mark up anggaran saat pembebasan lahan.

Namun menariknya, dibalik  Kasus hilangnya uang negara sebesar  Rp 12 miliar  pada proyek MERR II C ini merupakan pengaduan dari masyarakat.

Dari laporan inilah  tim Pidsus mulai mengadakan  penyelidikan. Awalnya warga Gunung Anyar   melaporkan Mantan Camat Gunung Anyar,Kanthi dan Mantan Lurah Gunung Anyar, Muhadi. Mereka dilaporkan ke Kejari Surabaya dengan kasus yang berbeda.

Kanthi dilaporkan merekayasa data waris pada pelepasan lahan yang terkena proyek MERR II C. Ahli waris itu dianggap telah meninggal padahal mereka masih hidup.

Lantas, Muhadi dilaporkan menerima Gratifikasi berupa mobil Honda CRV dari pelolosan riwayat tanah.

Setelah didalami, Pidsus Kejari Surabaya mengabaikan laporan ahli waris dan malah  mengembangkan kasus ini ke arah  mark up proses pelepasan lahan ini. (Komang)
   

Penyerobot Tanah 40 Centimeter Dituntut 3 Bulan Penjara


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Soetijono (62) terdakwa kasus penyerobotan tanah 40 centimeter di Jalan Kalianak 152 Surabaya hanya bisa tertunduk ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Djamin Sutanto membacakan surat tuntutannya dalam persidangan yang digelar diruang sidang tirta PN Surabaya, Senin (22/12/2014).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai M Yapi, terdakwa yang tinggal di kawasan Dharma Husada Utara ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan penyerobotan tanah milik saksi Kurniawan selaku Pelapor.  Aksi penyerobotan itu dalam bentuk bangunan pagar tembok yang dibangun terdakwa untuk SPBU yang diatasnamakan anaknya  yakni Suwandi Ongko.

Namun, meski telah mendapatkan teguran dari saksi pelapor, terdakwa tetap tidak memiliki niat baik untuk membongkarnya.

Dalam amar tuntutannya, terdakwa Soetijono dianggap melanggar Pasal 167 KUHP tentang penyerobotan

Salah satu hal yang memberatkan dalam tuntutan Jaksa Djamin,  dikarenakan terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya, sedang hal yang meringankan terdakwa dianggap sopan selama menjalani persidangan.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah memaksa memasuki pekarangan orang lain, menjatuhkan pidana penjara selama 3 bulan penjara,"ucap Jaksa Djamin diakhir pembacaan tuntutannya.

Atas tuntutan tersebut, Soetijono mengaku akan melakukan pembelaan yang sedianya akan dibacakan dalam dua pekan mendatang.

"Karena memperingati hari natal, kami minta waktu dua minggu,"kata Bagus selaku tim pembela terdakwa.

Terpisah, sebelum persidangan ini digelar, Hakim Yapi terlihat gerah dengan aksi mangkir dari terdakwa Soetijono.

Dengan dalih sakit, terdakwa tau mau mengindahkan panggilan sidang. Namun hakim Yapi memberikan waktu 1 jam pada Bagus selaku tim pembelanya untuk menghadirkan terdakwa dan bila tak bisa menghadirkan, Hakim Yapi akan mengeluarkan panggilan paksa.

Ancaman panggilan paksa sang hakim akhirnya membuahkan hasil, dalam waktu 30 menit, terdakwa Soetijono bisa dihadirkan dalam persidangan.

Dijelaskan JPU Djamin, kesabaran hakim Yapi telah memuncak setelah terdakwa Soetijono berprilaku tak Kooperatif.

Selain itu, perentah hakim saat sidang Peninjauan setempat (PS) juga tak dipenuhi. Kala itu, Hakim Yapi meminta agar terdakwa Soetijono dan Kurniawan selaku saksi pelapor melakukan pengukuran ulang dengan tim ukur Independen yang dipatungan dari para pihak.

"Tapi pihak terdakwa Soetijono mengindahkan perintah hakim, dia tidak menghadirkan tim ukur independen dengan alasan belum siap,"jelas Jaksa Djamin sebelum persidangan ini digelar.

Seperti diberitakan sebelumnya, perkara yang menjadikan warga
Dharmahusada Utara Surabaya ini sebagai pesakitan akibat dari ulahnya yang membangun pagar blok dilahan yang disewa oleh Kurniawan. Lahan tersebut berada di sebelah SPBU milik terdakwa di Jalan Kalianak No 152 Surabaya.

Saat pemasangan pagar blok itu, pihak pelapor telah melakukan
pendekatan persuasif dengan terdakwa, baik melakukan pengukuran ulang maupun upaya mediasi. Namun niat baik Kurniawan selaku pelapor tak disambut baik oleh terdakwa Soetijono. Ia malah melanjutkan pemagaran lahan tersebut.

Akibatnya, Kurniawan melaporkan sikap arogan terdakwa Soetijono ini ke Polda Jatim. Kasus ini sendiri sempat menarik perhatian pihak Puskopal, Pemkot Surabaya dan PT Senopati (pihak yang menyewakan
tanah,red).

Atas perbuatan terdakwa Soetijono, Kurniawan  selaku korban mengalami
kerugian hingga puluhan miliar rupiah, lantaran perjanjian bisnisnya dengan pengusaha asal Gresik dibatalkan karena lahan yang akan dikerjasamakan telah dipasang pagar blok.

Lahan yang dipasang pagar blok oleh terdakwa Soetijono melebihi batas2,40 meter, dengan rincian 2 meter lahan milik PT Senopati  dan 0,40 meter mengerucut sepanjang 40 meter adalah milik Kurniawan. (Komang)

Gugatan Pra Peradilan Tersangka Korupsi Kredit Macet Bank Mandiri Edi Thamrin Kalah


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Setelah melalui persidangan selama 7 kali dalam seminggu akhirnya hakim tunggal perkara Pra Peradilan, Musa Nur Aini, SH menolak gugatan yang diajukan Edi Gunawan Thamrin tersangka  kredit macet Bank Mandiri Rp 90 milliar.

Dalam amar putusan yang dibacakan  di PN Surabaya, Senin (22/12/2014), Hakim Musa menganggap penahanan yang dilakukan Penyidik Pidsus Kejati Jatim terhadap  Direktur PT Samudera Bahtera Agung (SBA) telah sesuai dengan Prosedur.

"Sesuai dengan bukti-bukti yang diajukan dari pemohon dan termohon, penahanan yang dilakukan penyidik telah sesuai dengan SOP, Sehingga dalil dalih pemohon patutlah dikesampingkan dan ditolak,"ujar Hakim Musa saat membacakan amar putusannya.

Usai persidangan, Samuel salah seorang tim penasehat dari Kantor Hukum Guntur and Partners sudah menyakini jika hakim akan menolak permohonannya.

Salah satu alasan dilakukan gugatan Pra Peradilan ini, kata Samuel hanya untuk mempercepat kasus ini dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

"Kalah menang sudah biasa tapi intinya dengan di Pra Peradilankan, kasus ini segera di limpahkan Ke Pengadilan Tipikor, nggak lama lama mandeg di penyidik,"terangnya.

Seperti diketahui, Edi dijebloskan ke Rutan Medaeng sejak 13 Agustus 2014 lalu. Dirut PT Sejahtera Bahtera Agung (SBA) itu ditahan karena dinilai tidak kooperatif. Eddy baru memenuhi panggilan penyidik setelah dipanggil tiga kali oleh kejaksaan dan dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti.

Selain menahan tersangka, penyidik juga menyita rumah mewah milik tersangka yang berada di kawasan  Lontar, Sambikerep, Surabaya. Penyidik menaksir harga rumah yang disita milik tersangka senilai Rp 20 miliar dan Itupun masih kurang karena nilai kredit yang dicairkan dari Bank Mandiri dan macet sebesar Rp 90 miliar

Penyitaan rumah tersebut  dilakukan penyidik sebagai bagian dari pengembalian kerugian negara. Itu dilakukan agar rumah tersebut tidak dialihkan atau diperjualbelikan ke pihak lain. Sedangkan  dua rumah lainnya milik tersangka tidak jadi disita karena sudah dijual ke pihak lain.

Sementara, dari  15 kapal yang diagunkan tersangka , Kejaksaan baru menyita  satu kapal, yang ditemukan di Pelabuhan Kamal, Bangkalan, beberapa waktu lalu. Sedangkan tiga kapal lainnya yang diketahui docking atau diperbaiki, di antaranya berada di Papua, hingga kini masih belum disita.

Dari informasi yang diperoleh penyidik, dari 15 kapal yang diagunkan, lima kapal sudah dijual tersangka atas persetujuan oknum Bank Mandiri. Soal itu dikroscekkan kepada pejabat Bank Mandiri beberapa waktu lalu.

Eddy Tambhrin diketahui telah mengajukan tiga kali kredit ke Bank Mandiri cabang Pahlawan sejak 2010 lalu. Terakhir, kredit yang macet diajukan pada 2012. Nominalnya cukup fantastis, yakni Rp 172 miliar. Untuk mendapatkan kredit, perusahaan ekspedisi itu mengagunkan 15 kapal miliknya yang kini telah hilang. (Komang)

Jumat, 19 Desember 2014

JAN–NOV 2014, KLAIM SANTUNAN JASA RAHARJA TURUN 9 PERSEN


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Jawa Timur menyatakan klaim santunan kecelakaan pada Januari-November tahun 2014 mengalami penurunan sekitar 9 persen, jika dibandingkan periode yang sama tahun 2013 lalu. Rinciannya, pada Januari-November 2013 santunan yang dikeluarkan sebesar Rp 251.032.091.127,-, sedangkan tahun ini pada periode yang sama turun menjadi Rp 212.003.198.639,- atau turun sekitar 9 persen.

Kepala Humas Jasa Raharja Jatim, Totok Ery Sukamto, di kantornya Surabaya, Jum'at (19/12) mengatakan, penurunan klaim santunan pada tahun ini dikarenakan beberapa hal di antaranya kesadaran masyarakat dalam mentaati peraturan tertib berlalulintas serta adanya upaya-upaya pihak terkait yang melakukan program dalam mengupayakan untuk menekan jumlah kecelakaan di jalan.

Selain itu, kata Totok, dalam hal pembayaran santunan, pihaknya saat ini terus berusaha memberikan kemudahan untuk pembayaran santunan kepada korban maupun ahli waris korban kecelakaan. Salah satunya dilakukan dengan mengoptimalkan pelayanan melalui Mobil Unit Pelayanan Jasa Raharja.

“Jadi mobil ini tugasnya mendatangi korban kecelakaan atau ahli warisnya untuk membantu menyelesaikan masalah administrasi yang mungkin timbul sehingga pembayaran santunan bisa dilakukan secepat mungkin,” katanya.

Saat ini, Totok menuturkan, rata-rata pembayaran santunan kepada korban kecelakaan dan ahli warisnya dilakukan dalam 4 hari, lebih cepat dari ketentuan pemerintah, selama 6 hari kerja. Sedangkan nilai santunan yang diberikan kepada korban dan ahli waris saat ini belum berubah yakni untuk korban meninggal dunia sebanyak Rp 25 juta, untuk korban luka diberikan biaya perawatan sebesar maksimal Rp 10 juta, untuk korban cacat tetap maksimal Rp 25 juta dan santunan biaya penguburan sebesar Rp 2 juta.

“Nilai tersebut untuk kecelakaan di darat dan laut, sedangkan untuk kecelakaan pesawat udara, nilai santunannya 2 kali lipat,” pungkasnya.

Untuk teknis prosedur pelaksanaannya, jelasnya, apabila terjadi kecelakaan lalu lintas diharapkan segera melaporkan kepada pihak Kepolisian (Unit Laka Polres setempat), kemudian pihak Rumah Sakit akan menghubungi Jasa Raharja untuk selanjutnya meminta Surat Jaminan, setelah Surat Jaminan diterbitkan maka biaya yang berkaitan dengan rawatan para korban kecelakaan akan ditanggung oleh Jasa Raharja.

Totok juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menaati peraturan lalu lintas dan berkendara dengan baik dan benar. Karena, menurutnya, minimnya kesadaran berlalulintas menyebabkan angka Lakalantas di Jawa Timur dapat dikatakan tinggi. (arf)