Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Pilkada Surabaya 2024 Tanpa Bakal Calon Perseorangan

KPU Kota Surabaya menyatakan pemilihan kepala daerah tahun 2024 tanpa diikuti pasangan bakal calon kepala daerah perseorangan karena faktor kurangnya syarat dukungan yang harus dipenuhi oleh para bakal calon tersebut.

Wali Kota Eri Cek Penggunaan Dana Kelurahan

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi blusukan ke perkampungan untuk mengecek penggunaan Dana Kelurahan (Dakel) yang digunakan untuk membangun saluran.

Bapaslon Independen Pilkada Kecewa Sikap KPU Surabaya

Bapaslon independen Pilkada Surabaya, Pandu Budi Raharjono-Kusrini Purwijanti menyasalkan sikap komisioner KPU Surabaya yang tak mau menerima copy data pendukung meskipun hanya terlambat cuma dua menit.

Sambut HJKS ke-731, Pegawai Pemkot Surabaya Cat Ulang Curbing Median Jalan

Menyambut Hari Jadi Kota Surabaya ke-731, seluruh pegawai di lingkup Pemkot Surabaya melakukan kerja bakti dengan mengecat ulang curbing median jalan atau pembatas jalan yang meliputi 51 ruas jalan di Kota Surabaya.

Pemkot Surabaya Bangun 8 Wisata Rakyat

Upaya Pemkot Surabaya memanfaatkan aset agar memberikan kontribusi sekaligus menciptakan lapangan kerja antara lain dilakukan dengan membangun Wisata Rakyat di 8 lokasi, khususnya di wilayah Surabaya Barat.

Senin, 21 September 2015

PEMKOT RESMIKAN GEDUNG BARU SDN PENJARINGAN SARI 1


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Guna meningkatkan mutu serta kualitas pendidikan di Kota Surabaya, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus menerus melakukan berbagai daya dan upaya. Salah satunya adalah melakukan pembangunan gedung sekolah dasar baru di wilayah Surabaya Timur. Pagi tadi (21/9), peresmian SDN Penjaringan Sari 1 yang berada di kawasan Kendalsari Selatan ini dilakukan langsung oleh Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini.

Peresiman bangunan juga dihadiri oleh perwakilan dari DPRD Kota Surabaya, Asisten Pemkot Surabaya, perwakilan SKPD Pemkot Surabaya, Muspika Kecamatan Rungkut, dan Tokoh Masyarakat di sekitar Kendalsari Selatan.

Dalam Laporannya, Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya, Ikhsan menyampaikan bahwa, dengan adanya sekolah baru diharapkan mampu menjadi penyemangat bagi para siswa, guru dan kepala sekolah untuk berprestasi lebih baik. Melalui banyaknya sekolah yang sudah diresmikan, Ikhsan juga berharap agar pendidikan di Kota Surabaya bisa menjadi lebih baik lagi.

Wali Kota dalam sambutannya menceritakan, sebelum bangunan baru ini dibangun, ia bertemu dengan warga dan meminta agar dibuatkan sekolah di kawasan Kendalsari Selatan. Wali Kota Juga berpesan kepada dinas pendidikan, agar lekas menyelesaikan pembangunan dua ruangan kelas. Selain itu, Wali Kota meminta agar jajaran muspika kecamatan Rungkut dapat bekerja sama dengan dinas pendidikan, agar mampu menarik kembali siswa Kendalsari Selatan yang telah terlebih dahulu bersekolah di tempat yang jauh dari tempat tinggal  siswa.

“Jangan sampai Pemkot membangun gedung baru, namun masih ada warga sekitar yang kesusahan untuk sekolah. Sekolah ini terwujud atas permintaan warga, sangat sayang jika warga tidak bisa ikut menikmati. Untuk dua kelas yang belum selesai, saya berikan waktu dua minggu penyelesaian. Nantinya, satu kelas akan digunakan untuk siswa yang masuk siang, dan satunya lagi siswa pindahan sekolah yang lokasinya jauh,” tegas wali kota.

Meskipun bangunan masih baru, namun SDN Penjaringan Sari 1 telah menerima sembilan rombongan belajar dan telah telah dilengkapi dengan fasilitas perpustakaan dan kelas yang nyaman untuk para siswa. Namun, Pemkot terus berupaya agar memaksimalkan fasilitas, salah satunya melalui penyediaan fasilitas laboratorium komputer. Namun, Wali Kota berpesan kepada pihak yang terkait, agar terus memberikan laporan jika dalam pelaksanaan pemenuhan fasilitas masih terdapat kekurangan.

“Untuk air, saya akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait, fasilitas air sore ini sudah harus bisa masuk ke sekolahan. Nanti, saya sendiri yang akan melakukan pemantauan,” imbuh Wali Kota perempuan pertama dalam sejarah Pemerintahan Kota Surabaya ini.

Setelah memberikan sambutan, Wali Kota langsung secara simbolis melakukan penandatangan di atas batu prasasti, dan memotong rangkaian bunga sebagai tanda telah diresmikannya gedung SDN Penjaringan Sari 1. Wali Kota juga menyempatkan untuk melakukan peninjauan ke kelas sambil bertemu dengan para siswa. Kemudian, Wali Kota dengan didampingi Asisten I (bidang Pemerintahan), Yayuk Eko Agustin, dan perwakilan dari sekolah melakukan peninjauan terhadap bangunan-bangunan sekolah yang sedang dalam tahap penyelesaian. (arf)

Identitas Pemilik 42 KG Ganja Terungkap dari Penginapan Sumber Rahmawati

Polisi Butuh Waktu 6 Hari Menangkap Terdakwa Abdul Aziz Baso di Makasar


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Persidangan kasus ganja seberat 42 kg dengan terdakwa Abdul Aziz Baso Bin Tanri Warga Bangkalan Dalam Kecamatan Manggala Makasar dan  terdakwa Kamarudin alias Kopral warga Jalan Teluk Nibung Surabaya, kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (21/9).

Dalam persidangan yang digelar diruang garuda, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Nugroho dari Kejari Tanjung Perak menghadirkan Junaedi, saksi penangkap dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan dua orang petugas keamanan pelabuhan Tanjung Perak, yakni Indra Kurniawan dan M Ilham.

Dijelaskan saksi Junaedi,  pengungkapan kasus ini bermula dari tindak lanjut yang dilaporkan petugas keamanan pelabuhan tanjung perak yang mencurigai adanya pengiriman ganja melalui kapal jurusan Surabaya- Makasar.

Barang haram seberat 42 kg tersebut diangkut dengan menggunakan jasa porter bernama Safarudin. Nah dari Sang Porter inilah terungkap, jika dia diperintahkan terdakwa Kamarudin alias Kopral.

Dari penangkapan terdakwa Kopral inilah mendapatkan nama terdakwa Abdul Aziz Baso. Namun tidak mengetahui keberadaannya.

Domisili terdakwa Abdul Aziz Baso  dapat diungkap, setelah Polisi mendapatkan informasi dari Kopral, jika rekan bisnisnya tersebut menginap di penginapan Sumber Rahmawati.

"Dari situlah, kami menemukan alamat terdakwa Abdul Aziz,"terang saksi Junaedi.

Setelah itu, saksi Junaedi yang didampingi dengan Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berangkat ke Makasar dengan mengkeler terdakwa Kopral.

Penangkapan terdakwa Abdul Aziz Baso tidak mudah, butuh waktu 6 hari lamanya untuk bisa mendeteksi keberadaannya.

"Terdakwa Aziz berpindah-pindah, terakhir kami tangkap dirumah mertua nya. Saat ditangkap dia sembunyi di kamar mandi,"terang Junaedi.

Dijelaskan Junaedi, ganja seberat 42 kg tersebut dibawa terdakwa Abdul Aziz dari Jakarta ke Surabaya dengan menggunakan Kereta Api.

Setibanya di Surabaya, ganja tersebut ditaruh ditempat kos terdakwa Kopral. Selanjutnya, terdakwa Aziz menginap di Penginapan Sumber Rahmawati.

Keesokan harinya, 6 Mei 2015 sekira jam 9 pagi, barang tersebut diangkut ke Kapal dengan menggunakan jasa porter. Sedangkan Posisi terdakwa Aziz sudah lebih dahulu berada didalam kapal.

Namun, setelah mengetahui barang tersebut tercium petugas, lantas terdakwa Aziz turun dari Kapal dan melanjutkan perjalanannya ke Makasar dengan menggunakan pesawat.

"Sebelum kembali ke Makasar, dia sempat ke gresik dan menghubungi keluarganya, untuk meminta transfer untuk ongkos naik pesawat,"jelas Junaidi.

Diterangkan Junaidi, ganja seberat 42 Kg tersebut sepenuhnya bukan milik terdakwa Abdul Aziz Baso, melainkan milik Bang Kodim warga Teluk Bong Jakarta.

Pengakuan tersebut diperoleh dari terdakwa Kopral. " Ada dua peristiwa yang satu, yang 12 Kg milik Abdul Aziz sisanya milik Bang Kodim,"terang Junaidi.

Namun setelah ditekisuri, Polisi mengalami jalan buntu dan tidak berhasil menemukan keberadaan bang Kodim, yang diketahui bekerja sebagai supir truk.
"Kami sudah kembangkan, tapi tidak berhasil menemukan Kodim,"Ujarnya

Keterangan, saksi Polisi ini tak satupun dibantah kedua terdakwa. Aziz dan Kopral membenarkan semua keterangan yang disampaikan saksi Junaedi dalam persidangan.

Terpisah, saksi Indra Kurniawan dan M Ilham, dua tenaga security Pelabuhan menjelaskan seputar terungkapnya ganja tersebut.

Menurut keduanya, ganja tersebut awalnya sulit terdeteksi pengawasan  mesin pemeriksaan X Ray. Dikarenakan ganja yang dikemas dalam bungkus mie instan tersebut sulit dibedakan.

"Karena jenisnya organik, awalnya kami sulit mendeteksi,"jelas saksi Indra.

Barang yang sempat dinaikkan ke Kapal dengan kode pak bersambung 119 tersebut akhirnya diturunkan kedua saksi.

"Setelah kita buka ternyata isinya ganja, lalu saya melapor ke Polisi,"jelasnya.

Seperti diketahui, terdakwa Abdul Aziz dan terdakwa Kopral didakwa pasal berlapis, yakni melanggar pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dan 111 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. (Komang).