KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Guna meningkatkan mutu serta kualitas pendidikan di Kota Surabaya, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus menerus melakukan berbagai daya dan upaya. Salah satunya adalah melakukan pembangunan gedung sekolah dasar baru di wilayah Surabaya Timur. Pagi tadi (21/9), peresmian SDN Penjaringan Sari 1 yang berada di kawasan Kendalsari Selatan ini dilakukan langsung oleh Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini.
Pilkada Surabaya 2024 Tanpa Bakal Calon Perseorangan
KPU Kota Surabaya menyatakan pemilihan kepala daerah tahun 2024 tanpa diikuti pasangan bakal calon kepala daerah perseorangan karena faktor kurangnya syarat dukungan yang harus dipenuhi oleh para bakal calon tersebut.
Wali Kota Eri Cek Penggunaan Dana Kelurahan
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi blusukan ke perkampungan untuk mengecek penggunaan Dana Kelurahan (Dakel) yang digunakan untuk membangun saluran.
Bapaslon Independen Pilkada Kecewa Sikap KPU Surabaya
Bapaslon independen Pilkada Surabaya, Pandu Budi Raharjono-Kusrini Purwijanti menyasalkan sikap komisioner KPU Surabaya yang tak mau menerima copy data pendukung meskipun hanya terlambat cuma dua menit.
Sambut HJKS ke-731, Pegawai Pemkot Surabaya Cat Ulang Curbing Median Jalan
Menyambut Hari Jadi Kota Surabaya ke-731, seluruh pegawai di lingkup Pemkot Surabaya melakukan kerja bakti dengan mengecat ulang curbing median jalan atau pembatas jalan yang meliputi 51 ruas jalan di Kota Surabaya.
Pemkot Surabaya Bangun 8 Wisata Rakyat
Upaya Pemkot Surabaya memanfaatkan aset agar memberikan kontribusi sekaligus menciptakan lapangan kerja antara lain dilakukan dengan membangun Wisata Rakyat di 8 lokasi, khususnya di wilayah Surabaya Barat.
Senin, 21 September 2015
PEMKOT RESMIKAN GEDUNG BARU SDN PENJARINGAN SARI 1
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Guna meningkatkan mutu serta kualitas pendidikan di Kota Surabaya, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus menerus melakukan berbagai daya dan upaya. Salah satunya adalah melakukan pembangunan gedung sekolah dasar baru di wilayah Surabaya Timur. Pagi tadi (21/9), peresmian SDN Penjaringan Sari 1 yang berada di kawasan Kendalsari Selatan ini dilakukan langsung oleh Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini.
Identitas Pemilik 42 KG Ganja Terungkap dari Penginapan Sumber Rahmawati
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Persidangan kasus ganja seberat 42 kg dengan terdakwa Abdul Aziz Baso Bin Tanri Warga Bangkalan Dalam Kecamatan Manggala Makasar dan terdakwa Kamarudin alias Kopral warga Jalan Teluk Nibung Surabaya, kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (21/9).
Dalam persidangan yang digelar diruang garuda, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Nugroho dari Kejari Tanjung Perak menghadirkan Junaedi, saksi penangkap dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan dua orang petugas keamanan pelabuhan Tanjung Perak, yakni Indra Kurniawan dan M Ilham.
Dijelaskan saksi Junaedi, pengungkapan kasus ini bermula dari tindak lanjut yang dilaporkan petugas keamanan pelabuhan tanjung perak yang mencurigai adanya pengiriman ganja melalui kapal jurusan Surabaya- Makasar.
Barang haram seberat 42 kg tersebut diangkut dengan menggunakan jasa porter bernama Safarudin. Nah dari Sang Porter inilah terungkap, jika dia diperintahkan terdakwa Kamarudin alias Kopral.
Dari penangkapan terdakwa Kopral inilah mendapatkan nama terdakwa Abdul Aziz Baso. Namun tidak mengetahui keberadaannya.
Domisili terdakwa Abdul Aziz Baso dapat diungkap, setelah Polisi mendapatkan informasi dari Kopral, jika rekan bisnisnya tersebut menginap di penginapan Sumber Rahmawati.
"Dari situlah, kami menemukan alamat terdakwa Abdul Aziz,"terang saksi Junaedi.
Setelah itu, saksi Junaedi yang didampingi dengan Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berangkat ke Makasar dengan mengkeler terdakwa Kopral.
Penangkapan terdakwa Abdul Aziz Baso tidak mudah, butuh waktu 6 hari lamanya untuk bisa mendeteksi keberadaannya.
"Terdakwa Aziz berpindah-pindah, terakhir kami tangkap dirumah mertua nya. Saat ditangkap dia sembunyi di kamar mandi,"terang Junaedi.
Dijelaskan Junaedi, ganja seberat 42 kg tersebut dibawa terdakwa Abdul Aziz dari Jakarta ke Surabaya dengan menggunakan Kereta Api.
Setibanya di Surabaya, ganja tersebut ditaruh ditempat kos terdakwa Kopral. Selanjutnya, terdakwa Aziz menginap di Penginapan Sumber Rahmawati.
Keesokan harinya, 6 Mei 2015 sekira jam 9 pagi, barang tersebut diangkut ke Kapal dengan menggunakan jasa porter. Sedangkan Posisi terdakwa Aziz sudah lebih dahulu berada didalam kapal.
Namun, setelah mengetahui barang tersebut tercium petugas, lantas terdakwa Aziz turun dari Kapal dan melanjutkan perjalanannya ke Makasar dengan menggunakan pesawat.
"Sebelum kembali ke Makasar, dia sempat ke gresik dan menghubungi keluarganya, untuk meminta transfer untuk ongkos naik pesawat,"jelas Junaidi.
Diterangkan Junaidi, ganja seberat 42 Kg tersebut sepenuhnya bukan milik terdakwa Abdul Aziz Baso, melainkan milik Bang Kodim warga Teluk Bong Jakarta.
Pengakuan tersebut diperoleh dari terdakwa Kopral. " Ada dua peristiwa yang satu, yang 12 Kg milik Abdul Aziz sisanya milik Bang Kodim,"terang Junaidi.
Namun setelah ditekisuri, Polisi mengalami jalan buntu dan tidak berhasil menemukan keberadaan bang Kodim, yang diketahui bekerja sebagai supir truk.
"Kami sudah kembangkan, tapi tidak berhasil menemukan Kodim,"Ujarnya
Keterangan, saksi Polisi ini tak satupun dibantah kedua terdakwa. Aziz dan Kopral membenarkan semua keterangan yang disampaikan saksi Junaedi dalam persidangan.
Terpisah, saksi Indra Kurniawan dan M Ilham, dua tenaga security Pelabuhan menjelaskan seputar terungkapnya ganja tersebut.
Menurut keduanya, ganja tersebut awalnya sulit terdeteksi pengawasan mesin pemeriksaan X Ray. Dikarenakan ganja yang dikemas dalam bungkus mie instan tersebut sulit dibedakan.
"Karena jenisnya organik, awalnya kami sulit mendeteksi,"jelas saksi Indra.
Barang yang sempat dinaikkan ke Kapal dengan kode pak bersambung 119 tersebut akhirnya diturunkan kedua saksi.
"Setelah kita buka ternyata isinya ganja, lalu saya melapor ke Polisi,"jelasnya.
Seperti diketahui, terdakwa Abdul Aziz dan terdakwa Kopral didakwa pasal berlapis, yakni melanggar pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dan 111 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. (Komang).