KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Rencana proyek transportasi angkutan massal (AMC) berupa trem di Kota Surabaya semakin memperlihatkan progres signifikan. Hal itu ditandai dengan dilakukannya penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara Kementrian Perhubungan (Kemenhub), Direktorat Jenderal Perkeretapian, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero dan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tentang reaktivasi jalur kereta api dalam kota Surabaya di Balai Kota Surabaya, Rabu (23/9). Penandatanganan PKS ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman alias Memorandum of Understanding (MoU) yang diteken pada 28 April lalu.
Pilkada Surabaya 2024 Tanpa Bakal Calon Perseorangan
KPU Kota Surabaya menyatakan pemilihan kepala daerah tahun 2024 tanpa diikuti pasangan bakal calon kepala daerah perseorangan karena faktor kurangnya syarat dukungan yang harus dipenuhi oleh para bakal calon tersebut.
Wali Kota Eri Cek Penggunaan Dana Kelurahan
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi blusukan ke perkampungan untuk mengecek penggunaan Dana Kelurahan (Dakel) yang digunakan untuk membangun saluran.
Bapaslon Independen Pilkada Kecewa Sikap KPU Surabaya
Bapaslon independen Pilkada Surabaya, Pandu Budi Raharjono-Kusrini Purwijanti menyasalkan sikap komisioner KPU Surabaya yang tak mau menerima copy data pendukung meskipun hanya terlambat cuma dua menit.
Sambut HJKS ke-731, Pegawai Pemkot Surabaya Cat Ulang Curbing Median Jalan
Menyambut Hari Jadi Kota Surabaya ke-731, seluruh pegawai di lingkup Pemkot Surabaya melakukan kerja bakti dengan mengecat ulang curbing median jalan atau pembatas jalan yang meliputi 51 ruas jalan di Kota Surabaya.
Pemkot Surabaya Bangun 8 Wisata Rakyat
Upaya Pemkot Surabaya memanfaatkan aset agar memberikan kontribusi sekaligus menciptakan lapangan kerja antara lain dilakukan dengan membangun Wisata Rakyat di 8 lokasi, khususnya di wilayah Surabaya Barat.
Rabu, 23 September 2015
Teken Kerjasama, Walikota Jamin Tarif Trem Terjangkau
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Rencana proyek transportasi angkutan massal (AMC) berupa trem di Kota Surabaya semakin memperlihatkan progres signifikan. Hal itu ditandai dengan dilakukannya penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara Kementrian Perhubungan (Kemenhub), Direktorat Jenderal Perkeretapian, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero dan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tentang reaktivasi jalur kereta api dalam kota Surabaya di Balai Kota Surabaya, Rabu (23/9). Penandatanganan PKS ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman alias Memorandum of Understanding (MoU) yang diteken pada 28 April lalu.
Hakim Tak Lengkap, Pembacaan Vonis Brigadir Dhoni ditunda
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Burhanudin, selaku ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara penggelapan uang investasi emas dengan terdakwa Brigadir Dhoni Rahwani, anggota Polisi yang bertugas di kesatuan Sabhara Polrestabes Surabaya dan istrinya yakni Eka Rendy Aryanti menunda pembacaan vonis kasus ini.
Penundaan pembacaan vonis tersebut, disebabkan salah satu hakim anggota yakni Mangapul Girsang mengalami gangguan kesehatan.
"Dikarenakan hakim tidak lengkap, karena salah satu anggota sakit, maka sidangnya kami tunda, Senin (28/9),"ucap Hakim Burhanudin pada jaksa dan kedua terdakwa yang tidak didampingi penasehat hukumnya.
Seperti diketahui, dalam kasus ini, Jaksa menjerat keduanya dengan tuntutan 3 tahun penjara. Pasangan suami-istri (Pasutri) itupun mengajukan pembelaan, yang disampaikan pada persidangan sebelumnya.
Pada perkaranya ini, Brigadir Dhoni dan istrinya lolos dari jeratan penipuan sebagaimana dalam dakwaan pertama yang mendakwa keduanya dengan pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Mereka hanya terbukti melanggar dakwaan ke dua yakni pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang penggelapan.
Perbuatan terdakwa dilakukan pada sekitar tahun 2012, bertempat di Pos Lalu lintas di Surabaya terdakwa Dhoni mengajak para saksi korban antara lain saksi Satria, Iswandi, M. Harys, Slamet, Apriliyanto,dan saksi Rudy untuk investasi lelang emas batangan dengan menjanjikan akan mendapatkan keuntungan 10 % setiap bulannya dari modal investasi yang diserahkan.
Dengan iming-iming keuntungan itulah para korban percaya kemudian para saksi korban melakukan transfer kepada terdakwa secara bertahap antara lain : saksi Satria sebanyak Rp. 100.000.000,- ke rekening Bank BRI Kcp Bubutan atas nama istri terdakwa ,saksi Iswadi sebanyak Rp. 250.000.000,-; saksi M. Harys sebanyak Rp 170.000.000,- ; saksi Slamet sebanyak Rp 230.000.000,-; saksi Apriliyanto sebanyak Rp. 280.000.000,-; dan saksi Rudy sebanyak Rp.100.000.000,-. Atau Total kerugian Rp 1,3 miliar.
Padahal terdakwa tidak mempunyai kegiatan lelang emas pada pegadaian akan tetapi hanya ikut numpang atau nunut lelang emas tersebut pada Tuhu yang mengaku sebagai pimpinan pegadaian Cabang Blauran Surabaya.
Kedua terdakwa ternyata juga ditipu bahwa Tuhu yang dikenal terdakwa bukan Tuhu yang menjabat pimpinan pegadaian Syariah Cab. Blauran Surabaya, atau hanya menyamar dengan nama Tuhu.
Korban mengetahui aksi ini setelah mengkroscek bahwa terdakwa tidak terdaftar sebagai peserta atau panitia lelang emas di pegadaian. Atas ulah terdakwa , para korban yang rugi ini akhirnya melaporkan ke Polda Jatim. (Komang)