Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Pilkada Surabaya 2024 Tanpa Bakal Calon Perseorangan

KPU Kota Surabaya menyatakan pemilihan kepala daerah tahun 2024 tanpa diikuti pasangan bakal calon kepala daerah perseorangan karena faktor kurangnya syarat dukungan yang harus dipenuhi oleh para bakal calon tersebut.

Wali Kota Eri Cek Penggunaan Dana Kelurahan

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi blusukan ke perkampungan untuk mengecek penggunaan Dana Kelurahan (Dakel) yang digunakan untuk membangun saluran.

Bapaslon Independen Pilkada Kecewa Sikap KPU Surabaya

Bapaslon independen Pilkada Surabaya, Pandu Budi Raharjono-Kusrini Purwijanti menyasalkan sikap komisioner KPU Surabaya yang tak mau menerima copy data pendukung meskipun hanya terlambat cuma dua menit.

Sambut HJKS ke-731, Pegawai Pemkot Surabaya Cat Ulang Curbing Median Jalan

Menyambut Hari Jadi Kota Surabaya ke-731, seluruh pegawai di lingkup Pemkot Surabaya melakukan kerja bakti dengan mengecat ulang curbing median jalan atau pembatas jalan yang meliputi 51 ruas jalan di Kota Surabaya.

Pemkot Surabaya Bangun 8 Wisata Rakyat

Upaya Pemkot Surabaya memanfaatkan aset agar memberikan kontribusi sekaligus menciptakan lapangan kerja antara lain dilakukan dengan membangun Wisata Rakyat di 8 lokasi, khususnya di wilayah Surabaya Barat.

Senin, 28 September 2015

Dua Pengemplang Pajak dituntut Berbeda

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Nancy wahyuti  Sungkono (54) dan Agus Sumarwoto (50), dua terdakwa penerbit faktur  pajak bodong yang merugikan negara hingga Rp 4,7 miliar dituntut berbeda oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Tuntutan kedua terdakwa tersebut dibacakan dalam persidangan terpisah. Tuntutan terdakwa Nancy Wahyuti Sungkono dibacakan oleh Jaksa Jolvis diruang sidang cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (30/9) dengan majelis hakim yang diketuai Sukadi.

Oleh Jaksa Jolvis,  terdakwa Nancy dituntut 3,5 tahun penjara dan denda dua kali lipat dari kerugian negara yakni Rp 9,4 miliar.

Sedangkan pembacaan surat tuntutan terdakwa Agus Sumarwoto dibacakan oleh Jaksa Endro Riski dalam persidangan yang digelar diruang sidang sari, dengan majelis hakim yang diketuai Mustofa.

Tuntutan hukuman dan denda yang dijatuhkan ke terdakwa Agus lebih rendah dari tuntutan terdakwa Nancy. Agus dituntut 3 tahun penjara dan denda dua kali lipat dari kerugian negara, yakni totalnya Ro 740 juta.

Dalam surat tuntutan jaksa, Kedua pengemplang pajak tersebut dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar  pasal 39A huruf (a)  jo pasal 43 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang ja pasal 64 ayat 1 KUHP.

Atas tuntutan tersebut, kedua pesakitan ini mengaku akan mengajukan pembelaan yang akan dibacakan dalam persidangan mendatang.

Terpisah, saat dikonfirmasi sanksi apa yang akan dijatuhkan ke terdakwa Nancy dan Agus, apabila tidak membayar denda, seperti yang dituangkan dalan tuntutan nya, Jaksa Jolvis mengaku tidak bisa berbuat apa- apa, dikarenakan denda tersebut dijatuhkan ke wajib pajaknya. "Tidak ada sanksi untuk itu,"ujarnya saat dikonfirmasi usai persidangan.

Dijelaskan dalam tuntutan, perbuatan mereka dilakukan bersama  Martinus (DPO). Mereka melakukan jual beli faktur pajak yang diterbitkan tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, yang dibeli dari Martinus sebesar 2,1% dari nilai DPP PPN yang tertera di faktur pajak tersebut dan kemudian menjual/memasarkan faktur Pajak Pertambahan Nilai kepada Agus dan para perusahaan pengguna faktur pajak tersebut dengan harga sebesar antara 2,3% s.d. 3% dari nilai DPP PPN yang tertera di faktur pajak.

Perbuatan tersebut dilakukan sejak bulan November 2011 sampai dengan bulan Oktober 2013 bertempat di rumah terdakwa Nancy yang terletak di Jalan Karang Asem 5-A/16G RT.02/RW.08, Tambak Sari, Surabaya. (Komang)


Jumat, 25 September 2015

Mudahkan Penanggulangan Bencana, Pemkot Resmikan Nomor Darurat Siaga Bencana 112


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kota Surabaya sebagai kota terbesar ke dua di Indonesia, dinilai satu tahap lebih maju dengan kota lainnya dalam hal penanganan bencana.  Selain itu, Surabaya dinilai telah siap dengan tim yang mampu menanggulangi bencana mulai kebakaran hingga pohon tumbang. Hal tersebut diutarakan oleh staf ahli menteri bidang komunikasi dan media massa, Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Henry Subiakto ketika menghadiri peresmian  sistem informasi manajemen cepat dan tanggap (SIAGA) di di Lobby lantai 2 Balai Kota Surabaya, pagi tadi (25/9).

Dihadapan para undangan yang terdiri dari perwakilan provider telekomunikasi dan Forpimda Kota Surabaya, Henry Subiakto menyebutkan bahwa Kota Surabaya adalah kota yang sistemnya telah siap dalam menanggulangi bencana. Selain itu, Surabaya adalah kota ke-10 yang akan menjalin kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia.

Untuk memudahkan masyarakat dalam mengingat nomor darurat bencana, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika  Republik Indonesia, pagi tadi melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) tentang penggunaan nomor 112 sebagai nomor darurat siaga bencana. Nantinya, nomor ini akan digunakan di seluruh Indonesia dan secara otomatis akan tersambungkan dengan crisis center sesuai dengan daerah orang yang melakukan panggilan.

Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini dalam sambutannya menceritakan, banyaknya masyarakat yang kebingungan harus menghubungi siapa saat terjadi bencana, membuatnya terinspirasi untuk mengumpulkan SKPD terkait, kemudian menggagas sistem ini. Sistem SIAGA ini, menjadikan Kota Surabaya sebagai satu-satunya kota di dunia yang memanfaatkan teknologi terpusat dalam melakukan penanggulangan bencana.

“Teknologi ini akan kita patenkan. Nantinya, di dashboard mobil pemadam kebakaran akan menunjukan lokasi-lokasi  titik  air dan rute terdekat, Selain itu, jika terjadi musibah, dengan meniru menu pada operator selular, pelapor dapat melaporkan secara spesifik bencana yang terjadi pohon tumbang, banjir, atau kecelakaan. Sehingga Satuan Pelaksana Penanggulangan Bencana (Satlak PB) bisa mengirimkan sinyal kepada dinas yang terkait,  dan dapat dilakukan penanganan secara cepat,” tegas Wali Kota. 

Melalui teknologi berbasis map digital ini, diharapakan akan menjadi Standar Operasional Prosedur (SOP) bagi setiap Satlak-PB untuk setiap kejadian darurat. Untuk mencegah pihak yang  tak bertanggung jawab mengakses nomor ini, Pemkot telah mengantisipasi dengan menggunakan Geografik Information Sistem. Nantinya, sistem ini akan mendeteksi lokasi pelapor, yang kemudian akan dibandingkan dengan lokasi terjadinya bencana.

Akses ke nomor 112 ini nantinya tidak akan dikenai biaya alias bebas pulsa, dan bebas blankspot karena langsung terkoneksi di satelit. Selain itu, pagi tadi juga diresmikan pengurusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara Online. Wali Kota dengan didampingi staf ahli melakukan seremonial peresmian dengan cara mengakses website PBB online di hadapan para tamu undangan. Wali Kota juga secara langsung melakukan simulasi panggilan 112, dan berinteraksi dengan operator yang berada di Satlak PB dan UPTD Dinas Kebakaran Wiyung.

Wali Kota berpesan kepada operator, agar tidak terlalu banyak melakukan diskusi, agar bencana dapat segera diatasi. Risma (sapaan akrab wali kota), juga berpesan kepada Kepala SKPD terkait agar langsung mengirimkan armada jika mendapat laporan. “Tidak apa-apa tertipu, daripada jika terjadi bencana sungguhan, namun terlambat dalam penanganan,” imbuh Wali Kota. Nantinya, setiap posko Satlak PB akan diisi tiga operator, dengan tiga shift dan setiap shift nya para operator akan bertugas selama delapan jam. (arf)