Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Pilkada Surabaya 2024 Tanpa Bakal Calon Perseorangan

KPU Kota Surabaya menyatakan pemilihan kepala daerah tahun 2024 tanpa diikuti pasangan bakal calon kepala daerah perseorangan karena faktor kurangnya syarat dukungan yang harus dipenuhi oleh para bakal calon tersebut.

Wali Kota Eri Cek Penggunaan Dana Kelurahan

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi blusukan ke perkampungan untuk mengecek penggunaan Dana Kelurahan (Dakel) yang digunakan untuk membangun saluran.

Bapaslon Independen Pilkada Kecewa Sikap KPU Surabaya

Bapaslon independen Pilkada Surabaya, Pandu Budi Raharjono-Kusrini Purwijanti menyasalkan sikap komisioner KPU Surabaya yang tak mau menerima copy data pendukung meskipun hanya terlambat cuma dua menit.

Sambut HJKS ke-731, Pegawai Pemkot Surabaya Cat Ulang Curbing Median Jalan

Menyambut Hari Jadi Kota Surabaya ke-731, seluruh pegawai di lingkup Pemkot Surabaya melakukan kerja bakti dengan mengecat ulang curbing median jalan atau pembatas jalan yang meliputi 51 ruas jalan di Kota Surabaya.

Pemkot Surabaya Bangun 8 Wisata Rakyat

Upaya Pemkot Surabaya memanfaatkan aset agar memberikan kontribusi sekaligus menciptakan lapangan kerja antara lain dilakukan dengan membangun Wisata Rakyat di 8 lokasi, khususnya di wilayah Surabaya Barat.

Kamis, 01 Oktober 2015

Gelapkan Pajak, Bos PT Tiga Daratan dituntut 4 tahun dan Denda Rp 81 Miliar

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sidang pembuktian kasus penyelewengan pajak dengan terdakwa Yuji Ossel senilai Rp 40 miliar memasuki babak akhir. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jolvis dari Kejari Surabaya menjatuhkan tuntutan 4 tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa Jolvis  dalam persidangan yang digelar diruang sidang kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (1/10).

Selain menghukum badan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya juga menghukum Bos PT Tiga Daratan ini dengan hukuman denda, yang angka nya dua kali lipat dari nilai kerugian negara.

"Selain itu, Terdakwa juga dihukum denda sebesar Rp 81 miliar,"ucap Jaksa Jolvis saat membacakan surat tuntutannya.

Jaksa menganggap, terdakwa Yuji Ossel terbukti melanggar dakwaan pertama dan kedua yakni  pasal 39 ayat 1 tentang perpajakan Undang Undang No. 28 Tahun 2007 tentang perpajakan.

Salah satu hal yang meringankan dalam tuntutan jaksa tersebut dikarenakan adanya pembayaran pajak yang sudah dibayar terdakwa Yuji sebesar Rp 24.595.396.000. ( dibaca : dua puluh empat miliar,lima ratus sembilan puluh lima juta, tiga ratus sembilan puluh enam ribu rupiah).

Atas tuntutan tersebut, terdakwa Yuji Ossel melalui tim pengacaranya dari Kantor Hukum Yudisial and Law mengaku akan mengajukan pembelaan yang akan dibacakan pada persidangan mendatang.
Usai persidangan, Tomi Haryo selaku pengacara terdakwa Yuji Ossel menyesalkan tuntutan jaksa yang dianggap tidak konsisten.

Menurutnya, adanya nilai pembayaran yang diakui jaksa semestinya menjadi pertimbangan atas denda yang dijeratkan dalam tuntutan jaksa.

"Artinya kerugian negara yang terjadi tidak sebesar yang dituangkan dalam tuntutan jaksa, dan pembayaran itu diakui, semestinya jaksa harus konsisten dan pembayaran itu harusnya dikurangi atas kerugian negaranya,"terang Tomi saat dikonfirmasi usai persidangan.

Seperti diketahui, perkara ini pertama kali diungkap dan disidik Dirjen Pajak dan dilimpahkan ke Kejati Jatim atas rekomendasi dari Kejagung RI.

Terdakwa Yuji dianggap sengaja menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) atas nama PT TD yang isinya tidak benar dengan cara tidak melaporkan seluruh hasil penjualan dalam SPT tahunan PPh Badan dan SPT masa PPN. Perbuatan tersangka ini dilakukan dalam kurun waktu sejak Januari 2005 sampai Januari 2007.

Terdakwa juga dianggap mengelabuhi petugas pajak dengan cara membuka dua rekening untuk menampung hasil penjualan yaitu rekening yang penjualannya dilaporkan dalam SPT dan rekening yang penjualannya tidak dilaporkan dalam SPT atau melaporkan sebagian penjualan dalam SPT. Selain itu, tersangka juga memungut PPN atas   penjualan terhadap konsumen namun tidak disetorkan ke kas negara. Perbuatan terdakwa dianggap merugikan uang negara sebesar Rp 40,6 miliar.

Selain terdakwa Yuji,  kasus serupa juga menjerat terdakwa Nancy Wahyuti  Sungkono dan Agus Sumarwoto (berkas terpisah). Agus merupakan konsultan pajak, yang dianggap membantu atau ikut serta melakukan penggelapan pajak.

Oleh Kejari Surabaya, Nancy dituntut 3,5 tahun dan denda sebesar Rp 9,4 miliar. Sedangkan Agus dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 740 juta. (Komang)

'Cabuli' Anak Tiri, Ketua Komisi A DPRD Bangkalan Terancam Bebas

Sidang Perdana, Saksi Pelapor Cabut Laporannya

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Setelah tujuh bulan ngendon di Penyidik Kepolisan dan Kejaksaan, Kasus dugaan pencabulan yang menjerat Kasmu, Anggota DPRD Bangkalan akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (1/10).


Sidang perdana yang digelar secara tertutup diruang sidang kartika 2 ini mengagendakan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmad Hari Basuki dari Kejati Jatim.

Jaksa berpostur tinggi ini menjelaskan jika pihak terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaannya, persidangan ini langsung dilanjutkan pada agenda keterangan saksi.

"Ada tiga saksi yang dihadirkan, salah satu diantaranya adalah ibu korban dari LCD yakni Kusnatun sekaligus istri terdakwa,"terang jaksa Hari saat dikonfirmasi.

Dalam persidangan, saksi Kusnatun menyerahkan bukti adanya perdamaian antara korban LCD dan terdakwa yang dibuat di Notaris  ke majelis hakim yang diketuai Musa Arief Aini  .

Dalam akte notaris tersebut menurut Jaksa Hari, berisi tentang penyangkalan adanya perbuatan cabul antara terdakwa dengan korban. Anehnya ,pernyataan tersebut sudah ada sejak penyidikan tapi kasus ini tetap dinyatakan sempurna oleh Kejaksaan.

"Pernyataan itu tidak menghapus pidananya, dan Pengadilan lah yang akan menilainya,"terang jaksa Hari.

Sementara, saat disinggung mengenai adanya perbedaan identitas terdakwa, dimana pada penyidikan dicantumkan nama terdakwa bukan Kasmu tapi Aldi Alfarisi, Jaksa Rahmat Hari Basuki tak mau menanggapinya.

"Saya tidak mau menyinggung itu, tapi dalam surat dakwaan, nama terdakwa ya Kasmu sesuai dengan identitas aslinya,"pungkasnya.

Terpisah, Malik selaku pengacara terdakwa Kasmu mengaku tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa. Menurutnya langkah itu dilakukan karena berpedoman kepada bukti yang dimilikinya yang sudah diajukan ibu korban selaku saksi pelapor ke majelis hakim.

"Laporan nya sudah dicabut, untuk apa kami mengajukan keberatan, makanya tadi kami langsung minta pemeriksaan saksi,"terangnya saat dikonfirmasi melalui selulernya.

Saat disinggung terkait tidak ditahannya kliennya dalam kasus ini, Malik membenarkannya. "Sejak awal tidak ditahan, statusnya tahanan kota dan majelis hakim juga memperpanjang status tahanan kota nya,"ujar Malik diakhir konfirmasi.

Sementara, Musa Arief Aini selaku ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara ini membenarkan adanya penyerahan bukti perdamaian yang diserahkan ibu korban. Namun Musa mengaku belum mempelajari isinya, termasuk ibu korban yang berposisi sebagai saksi pelapor.

"Ya benar, tapi saya belum tau isinya, yang menyerahkan ibu korban, saya tidak menyebut saksi pelapor lho ya, tapi ibu dari korban,"terangnya saat dikonfirmasi.

Oleh Jaksa, Ketua Komisi A DPRD Bangkalan ini dijerat tentang pidana perlindungan anak.  Legislator asal Partai Gerindra tersebut  didakwa melanggar pasal 81dan 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002.

Seperti diejtahui ,Pria berusia 42 tahun itu ditangkap tim Cobra Subdit IInJatanras Ditreskrimum Polda Jatim di Hotel Oval, Surabaya pada Senin (2/2) malam. Saat ditangkap, Kamsu sedang berduaan di dalam kamar bersama perempuan di bawah umur berinisial LCD yang berusia 16 tahun.

Selain menangkap Kasmu, polisi juga membekuk Syaefudin alias Reza, 27 yang merupakan rekan Kasmu.
Selain menemukan Kasmu bersama gadis di bawah umur, polisi juga menemukan pelanggaran lain. Yakni
pemalsuan identitas. Dalam hal ini polisi menemukan dua KTP dengan foto yang sama. Satu atas nama Kasmu dan yang lain atas nama Aldi Alfarisi. Dari pemeriksaan terungkap bahwa anak 16 tahun itu ternyata sudah beberapa kali diajak berhubungan intim di hotel tersebut. (Komang)