Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Gempa Tuban, Robohkan Lima Bangunan di Surabaya

Lima bangunan roboh di Surabaya terdampak gempa yang berpusat di Timur Laut Tuban, salah satunya bangunan di RSUD Soewandhie.Tetapi sejauh ini tak ditemukan korban jiwa.

Dibuka 25 Maret, Ayo Daftar - Dishub Jatim Sediakan Mudik Gratis dengan Kapal Laut

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Bantuan Korbrimob Polri untuk Korban Bencana Jateng

Sebanyak 5.000 paket sembako dikirim langsung dari Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok untuk korban bencana banjir di beberapa Kabupaten Jateng akibat hujan deras dengan intensitas tinggi.

HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Nasional 2024 Akan Digelar di Surabaya

HUT ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional tahun 2024 akan berlangsung di Kota Surabaya, dimulai pada 27 Februari 2024 hingga puncak peringatan 1 Maret

Pasca Gempa Tuban, Pasien RS Unair Dirawat di Tenda Darurat

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Selasa, 03 November 2015

Sambut MEA, Dinkop Dorong Koperasi Berbadan Hukum dan Bersertifikasi

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dinkop dan UKM) Kota Surabaya siap membantu warga Kota Pahlawan untuk pendirian koperasi dan juga pemberian bantuan badan hukum koperasi. Ini merupakan langkah strategis guna menyiapkan koperasi agar tetap survive di era Masyarakat ekonomi ASEAN (MEA) yang akan segera dimulai.

Menurut data di Dinkop dan UKM Surabaya, saat ini tercatat ada 1600 koperasi di Surabaya. Kepala Dinkop dan UKM Surabaya, Hadi Mulyono mengatakan, dari jumlah 1600 koperasi tersebut merupakan koperasi yang sudah berbadan hukum. Selain itu, masih ada beberapa yang masih dalam proses untuk memiliki badan hukum.

“Kalau belum berbadan hukum, belum bisa disebut koperasi. Intinya kami siap membantu masyarakat untuk pendirian koperasi, dan juga pemberian bantuan badan hukum koperasi,” ujar Hadi Mulyono, Senin (2/11/2015)

Dijelaskan Hadi Mulyono, Dinkop dan UKM Surabaya telah memberikan bantuan badan hukum koperasi sejak lima tahun silam atau mulai tahun 2010. Bahwa usaha mikro milik masyarakat yang kemudian membentuk koperasi, biaya pendirian nya ditanggung oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Nah, sejak tahun 2014 lalu, program yang digagas Dinkop dan UKM Surabaya itu diadopsi oleh pemerintah pusat.

“Sejak 2014, program ini diadopsi oleh Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Jadi untuk program pendirian atau pembubaran koperasi kini ditanggung oleh pemerintah pusat,” sambung Hadi Mulyono.

Selain menfasilitasi pendirian koperasi dan juga membantu pengurusan badan hukum koperasi, Dinkop dan UKM Kota Surabaya juga serius untuk menyiapkan koperasi di Surabaya agar bisa tetap survive menghadapi masuknya era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) akhir tahun nanti. Keseriusan itu terlihat dari adanya pelatihan bagi pengelola koperasi yang digelar di kantor Dinkop dan UKM pada pekan lalu. Ada 42 koperasi yang ikut serta, dua koperasi meruakan jalur mandiri.

Menurut Hadi Mulyono, dengan semakin dekatnya MEA yang berarti tantangan ekonomi akan semakin besar karena adanya keterlibatan pelaku ekonomi dari luar negeri, maka peran koperasi harus lebih ditingkatkan. Untuk itu, pihaknya mendorong agar pengelola koperasi di Surabaya memiliki kemampuan yang kompeten dan terakreditasi. Nah, untuk mewujudkan hal itu, saat ini Dinkop dan UKM aktif bekerja sama dengan lembaga sertifikasi. Sebanyak 75 koperasi kini sudah tersertifikasi.

“Harapan kami, semua koperasi di Surabaya bisa terakreditasi lewat uji sertifikasi. Dengan begitu, ada kepercayaan dari anggota dan masyarakat karena koperasi dikelola dengan benar. Bila sudah begitu, koperasi akan mampu berperan dalam menghadapi MEA,” ujar Hadi Mulyono.

Peran koperasi, jelas Hadi Mulyono akan sangat penting. Diantaranya terkait permodalan usaha dan pemasaran produk anggota. Bila sekitar 260 ribu anggota koperasi (dari total 1600 koperasi) bisa berperan optimal, tentunya akan mampu untuk berkompetisi dan menjadi pelaku atau bahkan pemenang di era MEA. “Peran koperasi akan sangat penting, minimal untuk pemenuhan kebutuhan anggotanya. Koperasi bisa menyiapkan bahan produksi anggota nya, juga bisa menyiapkan permodalan bagi anggotanya,” jelas pejabat yang hobi bermain bulutangkis ini.

Selama ini, Dinkop dan UKM Surabaya telah berupaya melakukan pembinaan untuk meningkatkan kualitas koperasi di Surabaya. Dikatakan Hadi Mulyono, tidak bisa dipungkiri ada koperasi yang hidup alias beraktivitas, dan ada koperasi yang mati dalam artian tidak aktivitasnya. Dari survei yang dilakukan Dinkop & UKM, keberadaan koperasi mati tersebut dikarenakan tidak ada lagi anggotanya ataupun perusahaan tempat koperasi itu bernaung sudah bubar ataupun pindah ke luar kota.(arf)

Pacar dibebaskan BNNP Jatim, Dyah Dituntut 1,6 tahun penjara.

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Dyah Ari Julianti, terdakwa kasus kepemilikan sabu seberat 0,33 gram yang ditangkap BNNP Jatim dituntut 1,6 tahun penjara oleh Kejati Jatim.

Surat tuntutan itu dibacakan jaksa Nur Rahman. Padahal, pada persidangan-persidangan sebelumnya disidangkan oleh Jaksa Zaenal Arifin.

Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 127 UU RI no 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika. "Menuntut terdakwa dengan hukuman 1 dan dan enam bulan penjara,"ucap Jaksa bur Rahman saat membacakan surat tuntutan dalam persidangan yang digelar diruang garuda PN Surabaya, Senin (2/11).

Atas tuntutan tersebut, majelis hakim yang diketuai Tugiyanto meminta terdakwa untuk mengajukan pembelaan."kamu buat pembelaan tertulis ya,"ucap Hakim Tugiyanto pada terdakwa diakhir persidangan.

Kasus ini sempat menjadi sorotan publik,  pasalnya, dalam persidangan terungkap,jika barang haram itu dibeli dan dipakai terdakwa Dyah bersama dengan kekasihnya yakni Daniel.

Namun BNNP Jatim memberikan perlakuan hukum yang berbeda terhadap keduanya.  Daniel langsung direhabilitasi menggunakan program BNNP Jatim, berupa assesment. Sedangkan perkara Dyah di lanjut ke proses persidangan.

Majelis hakim yang menyidangkan kasus inipun mencium  adanya 'permainan' dalam perkara ini.  Sejumlah saksi dari BNNP Jatim  telah dihadirkan sebagai saksi. Termasuk Daniel, yang membenarkan juga membenarkan mendapatkan perlakuan khusus hingga bisa lolos dari jeruji tahanan.

Yang lebih konyol lagi, diakhir pembuktian kasus ini, Jaksa Zaenal Arifin mengajukan surat assesment bagi terdakwa Dyah yang dikeluarkan oleh BNNP Jatim ke majelis hakim. Padahal surat 'sakti' bagi pecandu narkoba itu awalnya tidak pernah ada dikeluarkan BNNP Jatim untuk terdakwa Dyah Ari Julianti.

Seperti diketahui, Kasus ini terungkap saat anggota BNNP Jatim menangkap Diyah dan Daniel di Desa Jambu, Kecamatan Burneh, Bangkalan pada 14 Mei lalu. Saat digrebek, sepasang kekasih itu tengah berpesta sabu-sabu di sebuah rumah di Desa Jambu. Saat ditangkap, anggota BNNP Jatim berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,33 gram. Hasil tes urine pun menyatakan bahwa kedua-duanya positif mengkonsumsi narkoba. (Komang)