Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Pilkada Surabaya 2024 Tanpa Bakal Calon Perseorangan

KPU Kota Surabaya menyatakan pemilihan kepala daerah tahun 2024 tanpa diikuti pasangan bakal calon kepala daerah perseorangan karena faktor kurangnya syarat dukungan yang harus dipenuhi oleh para bakal calon tersebut.

Wali Kota Eri Cek Penggunaan Dana Kelurahan

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi blusukan ke perkampungan untuk mengecek penggunaan Dana Kelurahan (Dakel) yang digunakan untuk membangun saluran.

Bapaslon Independen Pilkada Kecewa Sikap KPU Surabaya

Bapaslon independen Pilkada Surabaya, Pandu Budi Raharjono-Kusrini Purwijanti menyasalkan sikap komisioner KPU Surabaya yang tak mau menerima copy data pendukung meskipun hanya terlambat cuma dua menit.

Sambut HJKS ke-731, Pegawai Pemkot Surabaya Cat Ulang Curbing Median Jalan

Menyambut Hari Jadi Kota Surabaya ke-731, seluruh pegawai di lingkup Pemkot Surabaya melakukan kerja bakti dengan mengecat ulang curbing median jalan atau pembatas jalan yang meliputi 51 ruas jalan di Kota Surabaya.

Pemkot Surabaya Bangun 8 Wisata Rakyat

Upaya Pemkot Surabaya memanfaatkan aset agar memberikan kontribusi sekaligus menciptakan lapangan kerja antara lain dilakukan dengan membangun Wisata Rakyat di 8 lokasi, khususnya di wilayah Surabaya Barat.

Kamis, 24 Desember 2015

Bantah Memeras, Jaksa Rotua Siapkan Saksi Mahkota

Juga Siapkan Bukti Rekaman Percakapan dan Surat Pernyataan



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Rotua Puji Astutik, Jaksa Asal Kejari Tanjung Perak akhirnya blak-blakan menceritakan peristiwa tudingan  pemerasan yang dituduhkan salah seorang terpidana kasus judi kepadanya.

Wanita berpangkat jaksa pratama ini mengaku telah mempersiapkan sejumlah bukti yang dipakai untuk mengelak tudingan pemerasan tersebut.

Bukti tersebut adalah rekaman percakapan antara dirinya dengan terdakwa Irianto Sapuas Tedjo serta bukti surat pernyataan dari rekan Irianto, yakni Joko Widodo.

"Bukti-Bukti dan saksi kunci itu akan kita hadirkan,"ungkapnya saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Rabu (23/12).

Rotua tak menampik telah diperiksa oleh Bidang Pengawasan Kejati Jatim atas laporan Irianto. Namun pemeriksaan tersebut baru sebatas administrasi."Kalau yang dugaan pemerasan memang belum diperiksa,"jelasnya.

Terkait persidangan, Jaksa berpangkat tiga melati dipundaknya itu, tak membatah jika kasus judi tersebut disidangkan sekali langsung putusan.

"Sebenarnya dua kali sidang, pertama 30 September tapi terdakwa tidak mau keluar dari tahanan dan sidang ke 2, tanggal 7 Oktober, pembacaan dakwaan hingga vonis,"terangnya.

Pembuktian kasus yang mudah dan faktor kesehatan terdakwa Irianto membuat kasus ini dilimpahkan menjadi pidana singkat. "Karena itu kita limpahkan singkat,"pungkasnya.

Namun, diakhir menjalani hukuman, Irianto mulai bertingkah, sejumlah manuver untuk menyerang Rotua kian digencarkan. Tak hanya itu, Rotua mengaku sering mendapat sms yang bernada ancaman.

"Memang ada niat untuk menyerang saya,"ujarnya.

Lantas siapa yang disebut Rotua sebagai saksi mahkota dalam dugaan tudingan pemerasan itu?. Saksi tersebut bernama Nur, dia adalah kerabat dari terdakwa Joko Widodo.

Nur disebut sebagai mediator dari para keluarga terdakwa. Kehadiran Nur bermula dari penolakan Jaksa Rotua terhadap keluarga kedua terdakwa yang datang menemuinya untuk meminta keringanan hukuman para terdakwa.

"Awalnya yang datang adalah Lidya dan istri terdakwa Irianto yakni Dewi, tapi karena saya tidak mau menerima sesuatu dari mereka makanya Pak Nur lah yang disuruh nemuin saya,"jelasnya.

Nah, dalam pertemuan itulah, Nur menyodorkan sejumlah nominal rupiah untuk membantu meringankan hukuman para terdakwa."Waktu itu disodorkan 10 juta, tapi saya tidak mau menerimanya, karena saya yakin perkara ini pasti akan bermasalah,"terangnya.

Permasalahan itu sudah dirasakan Rotua sejak kasus ini dilimpahkan Polisi ke Kejaksaan. Saat itu terdakwa Irianto ngotot tidak berjudi dan meminta barang bukti berupa Hand Phone dikembalikan padanya. "Sejak dilimpahkan saya sudah merasa pasti akan bermasalah,makanya saya tidak mau terima,"ucapnya.

Lantas kemana dana Rp 10 juta itu?, Diakui Rotua, ternyata dibawa oleh Nur, karena terdakwa Irianto dan Joko menolak untuk dikembalikan, mereka masih berharap Rotua mau membantu meringankan hukuman mereka.

"Karena itu, Pak Nur adalah saksi kunci masalah ini,Kalau sampean mau bertemu Pak Nur, saya akan jadwalkan,"ungkapnya.

Seperti diketahui, Kasus ini mencuat setelah, Irianto Sapuas Tedjo, terpidana kasus judi melapor ke Pengawasan Kejati Jatim atas dugaan pemerasan.

Oleh M Jalili Sairin, selaku ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara judi tersebut, Irianto dan Joko divonis 3 bulan penjara.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Rotua yang menuntut keduanya dengan pidana selama 6 bulan penjara. (Komang)

Pemkot Surabaya Raih Lagi Penghargaan Wahana Tata Nugraha Berkat Partisipasi Warga

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kota Surabaya kembali mendapat penghargaan Wahana Tata Nugraha dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. Penghargaan kategori kota raya tersebut diberikan atas keberhasilan Kota Surabaya dalam melaksanakan penataan transportasi yang berkelanjutan, serta berbasis kepentingan publik yang ramah terhadap lingkungan.

Penghargaan tersebut diberikan secara langsung oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo Rabu (23/12) di Istana Negara. Dalam acara serah terima penghargaan tersebut, turut hadir Penjabat (Pj) Wali Kota Surabaya Nurwiyatno didampingi Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Perhubungan Kota Surabaya Irvan Wahyudrajat.

Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Perhubungan Kota Surabaya Irvan Wahyudrajat menjelaskan, penghargaan ini merupakan hasil dari sinergi antara pemerintah dengan seluruh warga Kota Surabaya, yakni tingginya kesadaran dalam berlalu lintas, serta didukung dengan kesiapan sarana-prasarana.

“Penghargaan Wahana Tata Nugraha ini bukan semata-mata formalitas saja. Penghargaan ini merupakan cerminan bahwa warga Kota Surabaya telah berperilaku tertib ber-lalu lintas. Pemkot Surabaya melalui Dinas Perhubungan tak hentinya memberikan sosialiasi kepada warga yang ada di-31 kecamatan, pemahaman tertib lalu lintas kepada pelajar, hingga sosiasilasi kepada awak kendaraan angkutan umum,” tegas Irvan.

Irvan menambahkan, beragam inovasi yang digagas Pemkot Surabaya juga turut menjadi nilai tambahan bagi tim juri. Salah satunya adalah sistem ITS-ATCS yang terintegrasi dengan media sosial dan sering dimanfaatkan warga sebelum melakukan perjalanan, “Selain itu kelengkapan sarana pendukung seperti lajur sepeda, rambu dan marka yang terawat, serta partisipasi masyarakat terhadap permasalahan yang sangat tinggi, sehingga feedback dari masyarakat dapat dijadikan pemicu untuk melakukan perbaikan layanan kedepannya,” imbuh pejabat kelahiran Kediri ini.

Selain Kota Surabaya dengan Kategori kota raya, kota lain di Jawa Timur yang mendapat penghargaan adalah Malang dengan kategori Kota Besar, sedangkan Mojokerto, Blitar, Pasuruan, Jember, Kediri, Jombang dan Banyuwangi juga mendapatkan penghargaan dengan kategori kota Sedang. (arf)