Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Pilkada Surabaya 2024 Tanpa Bakal Calon Perseorangan

KPU Kota Surabaya menyatakan pemilihan kepala daerah tahun 2024 tanpa diikuti pasangan bakal calon kepala daerah perseorangan karena faktor kurangnya syarat dukungan yang harus dipenuhi oleh para bakal calon tersebut.

Wali Kota Eri Cek Penggunaan Dana Kelurahan

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi blusukan ke perkampungan untuk mengecek penggunaan Dana Kelurahan (Dakel) yang digunakan untuk membangun saluran.

Bapaslon Independen Pilkada Kecewa Sikap KPU Surabaya

Bapaslon independen Pilkada Surabaya, Pandu Budi Raharjono-Kusrini Purwijanti menyasalkan sikap komisioner KPU Surabaya yang tak mau menerima copy data pendukung meskipun hanya terlambat cuma dua menit.

Sambut HJKS ke-731, Pegawai Pemkot Surabaya Cat Ulang Curbing Median Jalan

Menyambut Hari Jadi Kota Surabaya ke-731, seluruh pegawai di lingkup Pemkot Surabaya melakukan kerja bakti dengan mengecat ulang curbing median jalan atau pembatas jalan yang meliputi 51 ruas jalan di Kota Surabaya.

Pemkot Surabaya Bangun 8 Wisata Rakyat

Upaya Pemkot Surabaya memanfaatkan aset agar memberikan kontribusi sekaligus menciptakan lapangan kerja antara lain dilakukan dengan membangun Wisata Rakyat di 8 lokasi, khususnya di wilayah Surabaya Barat.

Senin, 29 Februari 2016

Pangdam V/Brawijaya Ajak Wartawan Diskusi Bela Negara dan Tanam Pohon Mangrove

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) V/Brawijaya Mayjen TNI Sumardi mengajak pimpinan media massa dan puluhan wartawan, gelar kegiatan diskusi bela negara dan mancing bareng di kawasan Kolam Pemancingan Eco Wisata Mangrove Wonorejo Surabaya, Jawa Timur.   Minggu (28/2/2016).

Sebelum acara ini diskusi bela negara dan mancing bareng, kegiatan diawali dengan acara penanaman 10.000 pohon mangrove.  Puluhan prajurit Kodam V/Brawijaya bersama wartawan menanam bibit Mangrove di Kawasan Eko Wisata Mangrove, Wonorejo, pantai pesisir timur Surabaya.

            Pangdam V/Brawijaya didampingi Ketua PWI Jawa Timur Ahmad Munir beserta segenap Muspika Rungkut, mendahului menanam bibit Mangrove.

            Dalam sambutannya Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Sumardi menegaskan bahwa menanam Mangrove adalah bagian dari bela negara.  Bela negara pada kondisi negara yang damai bisa diwujudkan dalam berbagai hal. "Menanam Mangrove merupakan kegiatan bela negara yang sangat bermanfaat menjaga kelestarian lingkungan dan menjaga abrasi pantai khususnya daerah pesisir. Bela negara pada kondisi negara yang damai bisa diwujudkan dalam berbagai hal, termasuk menanam Mangrove. Apapun demi menjaga kedaulatan negara dan mengisi kemerdekaan dengan hal positif dan membangun untuk kepentingan masyarakat adalah bela negara," tegas Mayjen TNI Sumardi.

            Ditambahkan oleh Pangdam, "Bukan cuma dalam kondisi genting atau perang saja bela negara dilakukan oleh setiap warga negara, akan tetapi pada saat damai, sesuai amanat UUD 1945 pasal 30 setiap warga negara berhak dan wajib untuk bela negara. Dan setiap warga negara termasuk wartawan wajib bela negara," terangnya.

            Selain menjalin tali silaturahmi, acara tanam Mangrove yang diikuti prajurit prajurit Kodam V/Brawijaya dan wartawan kali ini dilaksanakan juga dalam rangka peringatan Hari Pers Nasional Tahun 2016.

            Pada kesempatan yang berbeda, pada saat diskusi bela negara Ketua PWI Jatim Ahmad Munir mengatakan, bahwa bela negara menjadi tugas wartawan dengan menyampaikan berita atau informasi pada media masing-masing. "Distorsi akan banyak ditemui pada saat teman-teman media melaksanakan tugas di lapangan, sehingga hal ini membutuhkan kekuatan moral dan integrasi pribadi/jati diri dari teman-teman media dalam melaksanakan tugas kewartawanan sesuai kode etik dan aturan yang berlaku. Dengan kesadaran bela negara, maka wartawan punya kewajiban berbuat untuk kepentingan masyarakat," ujar Ahmad Munir.

            Mengakhiri kegiatan diskusi bela negara dilaksanakan mancing bareng TNI-Wartawan dengan kategori Juara Tercepat setelah lomba pancing dinyatakan dimulai, diperoleh Ra‎hmad dari wartawan SCTV dengan hasil seberat 0,34 kg.   Sedangkan  kategori Juara Terberat diantaranya Juara Terberat 1 diperoleh Kopka Wahono dari Pendam V/Brawijaya dengan berat ikan 0,34kg, Juara Terberat 2 diperoleh Langgeng dari PT. Semanggi Mangrove dengan berat ikat 0,34kg, Juara Terberat 3 diperoleh Wanto dari Wartawan Koran Nusantara dengan berat ikan 0,33kg dan Juara Terberat 4 diperoleh Serma Slamet dari Korem 084/Bhaskara Jaya dengan berat ikan 0,33kg. Acara diakhiri dengan pembagian puluhan doorprize kepada peserta mancing bareng TNI-Wartawan di kolam pancing Kolam Pemancingan Eco Wisata Mangrove Wonorejo Surabaya. (arf)

Hakim Perberat Hukuman Bandar Narkoba Dalam Kasus Pencucian Uang

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sigit Sutanto, Ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Hasil Penjualan Narkoba akhirnya menjatuhkan vonis berat terhadap terdakwa Adi Hardjo.

Kendati sependapat dengan jeratan pasal yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU)  Wilhelmina Manuhutu, Namun Hakim Sigit menjatuhkan hukuman lebih berat dari tuntutan jaksa.

Warga perumahan Central Park ‎Surabaya itu dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan,"ucap Hakim Sigit saat membacakan amar putusannya, diruang sidang Cakra PN Surabaya, Senin (29/2).

Tak cukup menjatuhkan pidana penjara, majelis hakim juga menyita aset-aset terdakwa yang dibelibdari hasil TPPU. Aset yang disita itu berupa tanah dan aset bergerak, yakni satu unit mobil grand livina.

Majelis hakim juga membekukan beberapa uang  milik terdakwa yang tersimpan didalam beberapa rekening Bank BCA. "Selanjutnya uang itu juga akan disita untuk negara,"terang Hakim Sigit.

Atas vonis tersebut, terdakwa maupun jaksa masih belum menyatakan sikap, apakah menerima atau melakukan upaya hukum. Mereka masih menyatakan pikir-pikir.

Seperti diketahui, Terdakwa dianggap melakukan perbuatan melawan hukum, lantaran  menyimpan, mentransfer, menerima, dan menikmati uang hasil kejahatan narkotika.

Kasus yang menjerat terdakwa Adi Hardjo berawal saat Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menangkap ABD (inisial) di rumahnya di Kota Langsa, Aceh pada Februari lalu. ABD menjalankan bisnis narkotika dengan cara membeli sabu yang diselundupkan ke Indonesia melalui jalur darat dari warga negara Malaysia.

Terdakwa menggunakan uang milik para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang akan dikirim ke keluarganya. Sebelum diberikan, uang itu digunakan lebih dulu untuk membeli narkoba. Nanti setelah itu, baru terdakwa mengirim uang itu ke keluarga para TKI.

Dalam pengembangannya, kemudian petugas BNN berhasil menangkap terdakwa di rumahnya di kawasan Perumahan Central Park, ‎Surabaya pada Juni 2015. Terdakwa sendiri merupakan pegawai money changer milik SM (warga negara Malaysia yang kini menjadi DPO).

Dalam perkara ini, terdakwa bertugas mengolah uang hasil pencucian uang yang didapat dari bisnis narkotika. Setiap bulannya, ABD menjual narkoba jenis sabu seberat 10 hingga 40 kilogram. Dari hasil penjualan tersebut, ABD mentransfer uang kepada terdakwa setiap bulannya sebesar Rp 50 miliar. (Komang)