Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Gempa Tuban, Robohkan Lima Bangunan di Surabaya

Lima bangunan roboh di Surabaya terdampak gempa yang berpusat di Timur Laut Tuban, salah satunya bangunan di RSUD Soewandhie.Tetapi sejauh ini tak ditemukan korban jiwa.

Dibuka 25 Maret, Ayo Daftar - Dishub Jatim Sediakan Mudik Gratis dengan Kapal Laut

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Bantuan Korbrimob Polri untuk Korban Bencana Jateng

Sebanyak 5.000 paket sembako dikirim langsung dari Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok untuk korban bencana banjir di beberapa Kabupaten Jateng akibat hujan deras dengan intensitas tinggi.

HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Nasional 2024 Akan Digelar di Surabaya

HUT ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional tahun 2024 akan berlangsung di Kota Surabaya, dimulai pada 27 Februari 2024 hingga puncak peringatan 1 Maret

Pasca Gempa Tuban, Pasien RS Unair Dirawat di Tenda Darurat

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Rabu, 30 Maret 2016

Sidang Praperadilan La Nyalla Batal Digelar, Ini Penyebabnya

sidang pra peradilan la nyalla


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Permohonan praperadilan yang dilayangkan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur (Ketum Kadin Jatim), Ir H La Nyalla Mahmud Mattalitti terhadap Kejati Jatim,  yang sedianya akan disidangkan di PN Surabaya hari ini batal dilakukan.

Batalnya persidangan ini dikarenakan, Kejati Jatim selaku termohon tidak hadir tanpa memberikan keterangan, meski pihak Pengadilan telah mengirimkan surat panggilan sidang ke Kejati Jatim.

Kendati demikian, pembatalan tersebut tetap diumumkan oleh Hakim Ferdinandus selaku hakim tunggal praperadilan ini diruang sidang cakra PN Surabaya, Rabu (30/3).

"Kami sudah panggil melalui panitera, karena belum ada penjelasan dari termohon, sidang ditunda selasa tanggal 5 April,"ucap Hakim Ferdinandus pada tim kuasa hukum pemohon.

Terpisah, kuasa hukum La Nyalla Togar M Nero mengaku kecewa dengan ketidakhadiran termohon, sebab hal itu sama saja dengan tidak menghormati proses hukum.

"Ini proses hukum maka hormatilah Kalau klien kami tidak datang dengan alasan tapi dianggap mangkir, kalau mereka (kejaksaan) tidak datang tanpa alasan seperti ini bagaimana?,"ucapnya saat dikonfirmasi usai persidangan.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum Kejati Jatim, Romy Arizyanto, belum dapat memberikan keterangan terkait dengan ketidakhadiran pihak kejaksaan dalam sidang perdana praperadilan tersangka La Nyalla M Mattalitti. (Komang)

Kajari Surabaya Tolak Penangguhan Penahanan dr Heriyanto Budi

dr. heryanto budi


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kasus peredaran narkoba yang menjerat  dr Heriyanto Budi sebagai tersangka memasuki babak baru. Penyidik BNN Kota Surabaya melimpahkan berkas dan tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Rabu (30/3).

Enam orang penyidik yang dikomandani Kasi Pemberantasan BNN Kota Surabaya, Kompol Dodon Priambodo terlihat mengawal ketat proses tahap pelimpahan tahap II tersebut.

Pada proses tahap II inilah, dokter PNS pada Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Surabaya di Porong Sidoarjo, mengajukan penangguhan penahanan ke Kejari Surabaya.

Menurut  Prayitno, kuasa hukum dr Heriyanto Budi, permohonan penangguhan itu dilakukan dengan alasan tenaga tersangka masih dibutuhkan di LP Porong. Kendati demikian, Prayitno pesimis permohonannya dikabulkan.

"Yang jelas, tenaga tersangka masih dibutuhkan dan penjaminnya adalah istrinya,"terang Prayitno usai mendampingi penyerahan tahap II di Kejari Surabaya.

Terpisah, Kasi Pemberantasan BNN Kota Surabaya, Kompol Dodon Priambodo mengatakan, proses penanganan kasus ini tergolong singkat.

"Gak lama kok kurang lebih 2 bulan, sudah P21,"terangnya.

Terpisah, Kajari Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi mengaku tidak mengabulkan penangguhan yang diajukan tersangka.

"Kami melanjutkan penahanannya hingga 20 hari kedepan, tersangka kami tahan di Medaeng,"terang Didik saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Rabu (30/3).

Diterangkan Didik, tersangka dr Heriyanto Budi akan didakwa melanggar pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang menyimpan, memiliki narkotika golongan III dan melanggar pasal 124 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang menjual narkotika golongan 1.

"Ancaman pasal 112 itu 3 tahun sedangkan pasal 124 ayat 1 ancaman maksimalnya 10 tahun penjara,"sambung Didik.

Diakui Didik, Perkara ini segera di sidangkan ke Pengadilan. "Segera kami limpahkan, kami masih nyusun dakwaan, jaksanya Endro Risky,"ujar Didik.

Seperti  diketahui dr.Heriyanto Budi dibekuk setelah kedapatan menyalahi prosedur penggunakan obat narkotika golongan III yang diberikan kepada para pecandu. Sebagai dokter umum, Budi diketahui tidak bisa serta merta menjual dan menerapi obat yang seharusnya ditelah dan ditaruh langsung di lidah pasien.

Saat dibekuk, diamankan pula enam bungkus Suboxone baru (setiap kardus isi 7 pil), 40 butir alprazolam, 70 butir xanax, 8 butir camlet dan 4 butir alprazolam. Seluruhnya mengandung narkotika golongan III. Budi diketahui menjual obat terlarang tersebut seharga Rp 180 ribu per butir. (Komang)