Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Pilkada Surabaya 2024 Tanpa Bakal Calon Perseorangan

KPU Kota Surabaya menyatakan pemilihan kepala daerah tahun 2024 tanpa diikuti pasangan bakal calon kepala daerah perseorangan karena faktor kurangnya syarat dukungan yang harus dipenuhi oleh para bakal calon tersebut.

Wali Kota Eri Cek Penggunaan Dana Kelurahan

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi blusukan ke perkampungan untuk mengecek penggunaan Dana Kelurahan (Dakel) yang digunakan untuk membangun saluran.

Bapaslon Independen Pilkada Kecewa Sikap KPU Surabaya

Bapaslon independen Pilkada Surabaya, Pandu Budi Raharjono-Kusrini Purwijanti menyasalkan sikap komisioner KPU Surabaya yang tak mau menerima copy data pendukung meskipun hanya terlambat cuma dua menit.

Sambut HJKS ke-731, Pegawai Pemkot Surabaya Cat Ulang Curbing Median Jalan

Menyambut Hari Jadi Kota Surabaya ke-731, seluruh pegawai di lingkup Pemkot Surabaya melakukan kerja bakti dengan mengecat ulang curbing median jalan atau pembatas jalan yang meliputi 51 ruas jalan di Kota Surabaya.

Pemkot Surabaya Bangun 8 Wisata Rakyat

Upaya Pemkot Surabaya memanfaatkan aset agar memberikan kontribusi sekaligus menciptakan lapangan kerja antara lain dilakukan dengan membangun Wisata Rakyat di 8 lokasi, khususnya di wilayah Surabaya Barat.

Selasa, 30 Mei 2017

Mesum Di Tempat Kos, PNS Pemkot Surabaya Terjaring Razia


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya bersama Sat Pol PP Kota surabaya benar-benar kerja ekstra keras menggelar razia dalam membasmi penyakit masyarakat apalagi di bulan Ramadhan ini.

Razia tak hanya dilakukan di hotel-hotel melati maupun tempat hiburan ilegal namun juga dilakukan di tempat-tempat kos.

Alhasillhasil dalam razia yang dilakukan pada Senin 29 mei 2017, pukul 20.00 Wib, di kos harian Jalan Gunungsari dan Homestay D’Beauty Cemerlang Jalan Bibis Karah Surabaya, Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya bersama Satpol PP Kota Surabaya berhasil menjaring empat pasangan mesum.


Ironisnya dari empat pasangan mesum tersebut disamping satu yang ditengarai masih dibawah umur, terdapat pula satu pasangan mesum lainnya yang berstatus sebagai PNS (Pegawai negeri sipil) yang berdinas diwilayah Karang Pilang Surabaya itupun di gelandang ke Mapolrestabes Surabaya.

Oknum PNS itu adalah seorang perempuan yang berinisial RBDH (30) warga Jalan Ketintang Surabaya dan satu pasangan selingkuh lainnya setelah di cek dan diintrograsi pasangan tersebut ternyata masih dibawah umur dan satu orang yang diduga sebagai mucikari.

Penggerebekan kos harian mesum itu terjadi setelah petugas gabungan yang berjumlah puluhan personil sekitar pukul 20.00 wib mendapat laporan dari masyarakat, bahwa kos harian Jalan Gunungsari dan di Jalan Bibis Karah menyediakan tempat untuk mempermudah hubungan badan (mesum).

Mendapati laporan tersebut Unit PPA Polrestabes Surabaya dibantu dengan Satpol PP kota Surabaya langsung melakukan penyelidikan dan ternyata benar di kos Harian yang mempunyai 21 kamar tersebut tiga diantaranya digunakan sebagai tempat mesum.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga mengatakan, kegiatan razia tersebut sengaja dilakukan untuk menjaga kondusifitas saat Ramadan dan dari hasil sidak malam ini Polrestabes mengamankan empat pasangan mesum bahkan satu diantaranya masih berstatus anak dibawah umur.

“Untuk pasangan selingkuh tersebut, Polisi menyerahkan penanganannya kepada Satpol PP Kota Surabaya. Rumah kos itu sendiri diketahui tidak punya izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dan hanya memiliki IMB”,jelas Shinto, Rabu (30/5/2017).

Lanjut perwira asal Medan ini menambahkan, razia seperti ini akan terus dilakukan petugas gabungan selama Ramadan. Tindakan asusila kan diberantas untuk menjaga kesucian dibulan Ramadhan ini. (arf)

Anggap Kadisperindag Tak Becus, Pedagang PIOS Lapor Walikota


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Petualangan untuk menyembunyikan kebobrokannya yang dilakukan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Surabaya, Arini Pakistyaningsih soal dugaan berdirinya pasar grosir ilegal di Tanjungsari dan Dupak bakal berakhir.
Pasalnya saat ini Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini turun langsung melalui 'pembantunya' untuk memberikan perhatian serius terhadap kasus tersebut.

Walikota menilai bila kedua pasar grosir di Tanjungsari dan Dupak tersebut telah melakukan pelanggaran perizinan karena berjualan secara grosir.

Tak hanya Walikota, Tri Rismaharini yang bingung dengan sikap acuh yang ditunjukkan Kadisperindag Kota Surabaya, Arini Pakistyaningsih ini, namun sebelumnya juga dirasakan oleh Komisi B DPRD Surabaya.

Komisi B sendiri sangat gregetan dengan lambannya Disperindag surabaya yang dinilai tidak serius mengambil kebijakan terkait dugaan pelanggaran izin dan zona peruntukan dikawasan Tanjungsari.
Sebab dalam pantauan Komisi B ini, di Tanjungsari merupakan zona peridustrian dan pergudangan, bukan diperuntukan pasar. Sementara dua pasar sudah berdiri dan operasi selama ini.

Sedangkan di Tanjungsari 77, yang juga direncanakan akan dibangun pasar buah ditolak oleh Disperindag saat mengajukan izin dengan dalih tidak sesuai zona peruntukannya.

Perhatian Walikota Surabaya, Tri Rismaharini terhadap pasar grosir ilegal di Tanjungsari dan Dupak ini pun ditunjukkan, melalui Sekretariat Daerah (Sekda) Kota Surabaya Bagian Perekonomian dan Usaha Daerah akhirnya mengundang pedagang Pasar Induk Osowilangun (PIOS).

Risma sapaan Walikota Surabaya menilai dilibatkannya bagian Perekonomian dan Usaha Daerah ini sebab kinerja Disperindag terkesan lamban untuk merespon keluhan pedagang PIOS.

Dalam peretemuan itu tak hanya para pedagang PIOS dan Bagian Perekonomian dan Usaha Daerah namun juga hadir Dinas Koperasi dan Dinas Pertanian, Selasa (30/5/2017).

Kasubbag Pembinaan BUMD Sekretariat Daerah Kota Surabaya Bagian Perekonomian dan Usaha Daerah, Devie Afrianto menjelaskan rapat tersebut merupakan tindaklanjut dari surat keluhan yang dikirim pedagang PIOS kepada Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.

"Jadi, rapat kali ini untuk menindaklanjuti surat dari pedagang PIOS yang dikirim ke Bu Wali,” kata Devie Afrianto dalam pertemuan di Balai Kota Surabaya ini.

Perwakilan pedagang PIOS diminta menyampaikan keluh-kesahnya serta permasalahan yang terjadi hingga berkirim surat kepada wali Kota Risma.

Salah satu pedagang PIOS, Mulyadi, menjelaskan pedagang di PIOS saat ini sangat terpukul karena dijepit dengan adanya pasar yang bukan berizin grosir tapi melayani grosir dan oleh Dinas Perdagangan dibiarkan.

Diantara pasar yang diduga melanggar izin dan lokasinya tidak sesuai peruntukkannya adalah pasar di Tanjungsari.

“Pasar Tanjungsari itu memang sudah memiliki izin, tapi salah satu poin dalam surat izin itu dilarang untuk menjual grosir. Hal ini juga sudah diakui bersalah oleh Dinas Perdagangan ketika hearing di Komisi B beberapa waktu lalu,” tegas Mulyadi.

Bahkan, pada saat hearing itu, Dinas Perdagangan sudah berjanji akan memanggil pedagang Pasar Tanjungsari. Tapi, kelanjutannya tidak ada kabar sama sekali.

Makanya, dia meminta dalam rapat itu supaya Pemkot Surabaya memberikan rasa keadilan kepada para pedagang PIOS yang saat ini merugi karena imbas dari keberadaan pasar grosir ilegal itu.

“Lantas, mana tindakan tegas dari Dinas Perdagangan. Kami terpaksa mengadukan ke Ibu Risma sebagai pemimpin yang sangat melindungi warganya,” kata dia usai pertemuan.

Rapat yang membahas nasib pedagang pasar yang berdiri sesuai izin dan perda itu menghasilkan sebuah kesimpulan, Dinas Perdagangan berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah terkait untuk melakukan peninjauan ulang atau review terhadap perizinan dan kegiatan usaha di Pasar Tanjungsari. Disperindag dimimta segera mengkoordinasikan pelaksanaan rapat lanjutan setelah review perizinan rampung.

Devie Afrianto yang memimpin rapat itu berharap kepada Disperindag untuk benar-benar mereview izin Pasar Tanjungsari itu dalam waktu dekat.

“Tadi teman-teman Dinas Perdagangan menjanjikan secepatnya (review perizinan Pasar Tanjungsari),” kata dia.

Namun begitu, Afrianto memastikan akan mengawal proses ini hingga akhir. Sebab, sebelumnya dia memang tidak terlibat dalam proses ini, tapi setelah mendapatkan tugas dari wali kota, maka harus mengawal proses penyelesaian pasar grosir ilegal ini.

“Kami birokrasi, sehingga kami ada tahapan-tahapannya, tapi saya pastikan akan mengawal prosedur ini hingga tuntas,” janji dia.

Sementara itu Kepala Bidang Pelayanan dan Pengawasan Dinas Perdagangan Kota Surabaya Made Muliyata mengaku akan menyampaikan kesimpulan rapat itu kepada Kepala Dinas Perdagangan.

Selanjutnya, akan mereview surat izin Pasar Tanjungsari untuk segera dilaporkan dan dicek langsung ke lapangan.

“Intinya kami akan melakukan kesimpulan rapat itu, kami akan mereview surat izinnya,” janjinya. (arf)