Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Gempa Tuban, Robohkan Lima Bangunan di Surabaya

Lima bangunan roboh di Surabaya terdampak gempa yang berpusat di Timur Laut Tuban, salah satunya bangunan di RSUD Soewandhie.Tetapi sejauh ini tak ditemukan korban jiwa.

Dibuka 25 Maret, Ayo Daftar - Dishub Jatim Sediakan Mudik Gratis dengan Kapal Laut

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Bantuan Korbrimob Polri untuk Korban Bencana Jateng

Sebanyak 5.000 paket sembako dikirim langsung dari Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok untuk korban bencana banjir di beberapa Kabupaten Jateng akibat hujan deras dengan intensitas tinggi.

HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Nasional 2024 Akan Digelar di Surabaya

HUT ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional tahun 2024 akan berlangsung di Kota Surabaya, dimulai pada 27 Februari 2024 hingga puncak peringatan 1 Maret

Pasca Gempa Tuban, Pasien RS Unair Dirawat di Tenda Darurat

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Jumat, 29 September 2017

Kejaksaan Perak Belum Terima Laporan Risma Terkait Polemik PD RPH


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Ancaman Walikota Surabaya, Tri Rismaharini yang melaporkan Perusahaan Daerah (PD) Rumah Potong Hewan (RPH) Surabaya ke Kejari Tanjung Perak terkait  kejanggalan laporan keuangan di PD RPH Surabaya ternyata hanya gertak sambal.

Buktinya, hingga saat ini pihak Kejari Tanjung Perak belum menerima laporan tersebut.

 "Belum ada, terkait kasus apa ya," kata Kasintel Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Jum'at (29/9/2017).

Aksi lapor itu dilontarkan Risma di tengah polemik Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan yang meminta tambahan modal sebesar Rp 30 miliar ke Pemkot Surabaya.

Risma menduga ada kejanggalan atas laporan keuangan di perusahaan yang melayani jasa potong hewan mulai sapi, kambing dan juga babi ini.

"Ada kejanggalan laporan keuangan di PD RPH. Ini aku lagi laporkan RPH ke Kejaksaan," kata Risma, Sabtu (23/9/2017) lalu.

Mantan Kepala Bappeko Surabaya enggan menyebutkan detail bagaimana dan isi dari laporan yang dilayangkan ke Kejaksaan Tanjung Perak tersebut.

"Aku juga curiga ada uang yang hilang. Kalau belum klir, aku nggak mau apalagi mau minta tambahan modal," tandas Risma.

Risma juga mengaku trauma dengan kasus penggelapan uang yang pernah terjadi di salah satu perusahaan daerah milik Pemkot yaitu PD Pasar Surya beberapa waktu lalu. Dia sempat dituduh ikut campur tangan dalam penggelapan yang berujung pada pidana salah seorang direksi perusahaan tersebut.

"Padahal saat itu aku yang melaporkan tapi aq dituduh nilep uangnya orang kecil di pasar. Buat apa. Makanya sekarang saya ngomong duluan RPH saya laporkan dulu ke Kejaksaan,"pungkasnya.

Risma juga sempat menuturkan bahwa ia tidak setuju untuk adanya penambahan modal untuk RPH yang kini sedang diajukan oleh direksi PD RPH.

Menurutnya, justru Direktur Utama yang baru dilantik dipilih untuk mengatasi masalah yang ada di RPH.

Sebelumnya Direktur Utama PD RPH Teguh Prihandoko menyampaikan bahwa RPH butuh direvitalisasi. Dimana revitalisasi ini mencakup tiga hal, Yaitu revitalisasi fisik RPH, penambahan ipal, dan penambahan bisnis rumah daging.

"Hitungan kasarnya sekitar Rp 30 miliar. Sekarang sedang kita ajukan ke DPRD sebagai penambahan modal," kata Teguh. (Komang)

Mantan Kepala KPLP Tanjung Perak Segera Diadili


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sujarwa, Mantan Kepala KPLP Tanjung Perak segera didudukan sebagai pesakitan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Sujarwa tersandung kasus korupsi pembangunan Gedung Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai Tanjung Perak.

Tak hanya Sujarwa, kasus ini juga menjerat tersangka lain, yakni Bambang Hartono, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan proyek tersebut.

"Hari ini kami sudah limpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor dan kami masih menunggu jadwal penetapan sidangnya,"kata Kasintel Kejari Tanjung Perak, Jum'at (29/9/2017).

Diterangkan Lingga, Pembangunan yang didanai dari anggaran Kementerian Perhubungan tahun 2012 senilai Rp. 3.950.000.000 itu diduga menyimpang dari spesifikasi yang ada.

"Hitungan BPKP, total kerugian negaranya sebesar Rp 3,5 miliar,"sambung Lingga.

Kedua tersangka kasus ini akan dijerat melanggar pasal 2 dan pasal 3 UU  Nomor 3 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,"ujar Lingga diakhir konfirmasi.

Seperti diketahui, Sujarwa dan Bambang Hartono ditahan  penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak pada 4 Mei 2017 lalu. Penahanan tersebut dilakukan untuk mempelancar proses penyidikan. Keduanya ditahan usai menjalani serangkaian pemeriksaan. (Komang)