Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Gempa Tuban, Robohkan Lima Bangunan di Surabaya

Lima bangunan roboh di Surabaya terdampak gempa yang berpusat di Timur Laut Tuban, salah satunya bangunan di RSUD Soewandhie.Tetapi sejauh ini tak ditemukan korban jiwa.

Dibuka 25 Maret, Ayo Daftar - Dishub Jatim Sediakan Mudik Gratis dengan Kapal Laut

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Bantuan Korbrimob Polri untuk Korban Bencana Jateng

Sebanyak 5.000 paket sembako dikirim langsung dari Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok untuk korban bencana banjir di beberapa Kabupaten Jateng akibat hujan deras dengan intensitas tinggi.

HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Nasional 2024 Akan Digelar di Surabaya

HUT ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional tahun 2024 akan berlangsung di Kota Surabaya, dimulai pada 27 Februari 2024 hingga puncak peringatan 1 Maret

Pasca Gempa Tuban, Pasien RS Unair Dirawat di Tenda Darurat

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Kamis, 28 September 2017

Dirut PT SPS Divonis 3 Tahun Penjara, Ini Kasusnya


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Majelis hakim yang diketuai Anne Rusiawati menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap Law Candra Gunawan, terdakwa kasus penipuan dengan modus investasi pertambangan biji besi.

Hakim Anne menolak dalil-dalil pembelaan terdakwa melalui penasehat hukumnya yang menyebut perkara ini adalah perkara perdata. Hakim wanita ini lebih sepakat dengan dalil-dalil dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Darwis dan menyatakan  Dirut PT Soerya Persada Sakti (SPS) bersalah melangar 378 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan penipuan berkelanjutan sesuai dakwaan pertama, menjatuhkan hukuman penjara selama 3 tahun, dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan," ucap hakim Anne saat  membacakan putusannya, di ruang sidang garuda PN Surabaya, Kamis (28/9/2017).

Terdakwa pria berusia 53 tahun ini dianggap telah merugikan rekan bisnisnya, Idris Chandra senilai Rp 8,3 miliar dan Kasmin Rp 190 juta.

"Terdakwa juga dalam kondisi sadar dalam menyalahgunakan dana investasi itu, sehingga bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Anne dalam amar putusannya.

Hal lain yang menguatkan unsur penipuannya adalah kerjasama antara terdakwa dengan pemodal tidak sesuai dengan kesepakatan yang dia buat bersama. Sebab, terdakwa itu tidak pernah mengirimkan biji besi ke China.

Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa Darwis, yang sebelumnya menuntut 3 tahun dan 6 bulan penjara.

Atas putusan tersebut, Law Candra Gunawan melalui penasehat hukumnya Sudiman Sidabuke menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.

Seperti diketahui, terdakwa Law Chandra Gunawan, ditahan sejak 14 Juli 2017 lantaran telah melakukan aksi tipu-tipu yang menyebabkan Idris Chandra (saksi korban) merugi sebesar Rp 8.300.000.000 dan Kasmin (saksi korban) mengalami kerugian sebesar Rp. 190.000.000.

Modus penipuan dilakukan terdakwa Law Chandra Gunawan dengan cara menawarkan kerjasama penjualan biji besi di kawasan Kabupaten Bukit Bumbu Kalimantan Selatan kepada saksi korban dengan janji akan memberikan keuntungan sebesar 20% dari modal yang diinvestasikan dalam tenggat waktu selama 2 (dua) bulan dan terhadap biji besi tersebut sudah ada pembeli dari China.

Untuk meyakinkan korban-korbanya agar berinvestasi, terdakwa memperlihatkan Certificate Report of Sampling And Analisys tertanggal 27 Desember 2013 yang dikeluarkan oleh Sucofindo kepada PT. Jaya Abadi Lestari Steel.

Namun, setelah terdakwa menerima uang dari saksi-saksi korban, ternyata keuntungan yang dijanjikan oleh terdakwa tidak pernah diberikan. Sedangkan pembeli dari China yang siap membeli biji besi tersebut juga tidak ada dan hal tersebut hanyalah rangkaian kebohongan dari terdakwa saja agar saksi korban mau menyerahkan uangnya kepada terdakwa. (Komang)

Wali Kota Apresiasi Penemuan Dokter Tim Garuda 45


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Wali Kota Surabaya, Dr (H.C) Ir Tri Rismaharini MT mengapresiasi positif penemuan dokter-dokter tim Garuda 45 saat melakukan audiensi di ruang sidang wali kota di Balai Kota Surabaya, Kamis (28/9/2017). Penemuan alat yang diberi nama TBDe Care tersebut diharapkan bisa menjadi solusi yang efektif, cepat dan murah untuk mengatasi penyakit tubercolosis (TB).

Ikut hadir dalam audiensi tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya, Febria Rachmanita dan Kepala Dinas Perdagangan, Arini Pakistyaningsih. Beberapa dokter dari RSUD dr Soetomo dan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Surabaya. Serta tim Garuda 45 yang diketuai Dr Dewi Nur Aisyah, SKm, MSc, PHD.

Wali kota menyampaikan, Pemerintah Kota Surabaya siap membantu men-support penemuan tersebut. Menurut wali kota, kalaupun mungkin tidak untuk di Surabaya, alat tersebut bisa bermanfaat untuk daerah lain. “Kami siap bantu dengan membentuk tim untuk men-support ini. Saya kira ini akan sangat bermanfaat.  Karena itu kami support untuk bantu karena ini merupakan sumbangsih untuk bangsa,” ujar wali kota.

Wali kota juga menginstruksikan khusus kepada Kepala Dinas Perdagangan untuk membantu pengurusan hak paten penemuan tersebut. Menurut wali kota, ini merupakan semacam soft launching.

“Tolong Bu Arini dibantu. Hari ini mulai pengurusan untuk hak paten,” sambung wali kota.

Kepala Dinas Perdagangan, Arini Pakistyaningsih mengatakan, untuk pengajuan hak paten harus memenuhi persyaratan yang disyaratkan. Diantaranya, hasil temuan difoto/digambar, ada uraian penemu nya, deskripsi abstrasi penemuan tersebut, dan membayar biaya permohonan paten. Lalu ada pemeriksaan substantif, bahwa produknya harus dijelaskan detailnya, difoto kemudian mengajukan dalam bentuk badan hukum. Persyaratan mengurus hak paten itu diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM.

“Kami segera mengajukan administrasi. Begitu mengajukan, kita dianggap punya hak untuk sementara. Di sana yang akan ngecek apakah sudah ada merk dan paten seperti itu. Kalau sama diembalikan diperbaiki. Ini di-soft launching untuk memproteksi menunjukkan ini temuan kita,” jelas Arini.

Ketua Tim Garuda 45, Dr Dewi Nur Aisyah, SKm, MSc, PHD mengapresiasi respons bagus dan upaya yang dilakukan Wali Kota Tri Rismaharini. Menurutnya, TB masih menjadi masalah yang sangat penting untuk diatasi. Ini karena ada banyak kasus TB yang terjadi di Indonesia. Hanya saja, penanganan TB selama ini belum optimal.

Dia menyebut, banyak negara di dunia yang saat ini menggunakan teknologi pendeteksi TB berupa Sputum Smear Test. Sayangnya, teknologi ini memiliki kelemahan. Yakni sensivitas yang rendah (kurang 60 %) serta hasil yang inkonsisten. Lalu berkembang Molecular Diagnostic Platform yang memiliki akurasi yang tinggi. Namun, harganya masih sangat mahal dan membutuhkan teknisi handal maupun pemeliharaan profesional.

Tim dokter 45 yang menempuh studi di Inggris dan Skotlandia ini kemudian mengembangkan sebuah alat diagnostik yang mudah dan dapat diintegrasikan dengan sistem yang sudah ada sehingga teknik ini dapat dengan mudah diimplementasikan di negera-negara berkembang. Integrasi platform diagnostik TB ini dengan portal informasi tuberkulosis dan pemantauan pengobatan. Inovasi tersebut diberi nama TBDe Care. TBDeCare alias Tuberculosis Detect and Care ini mengedepankan diagnosis yang efektif, pendeteksi TB otomatis sehingga mengurangi human error dan meningkatkans ensitivitas dan spesifitas.

"Tujuan utamanya untuk menyediakan alat pendeteksi TB yang murah dengan tingkat akurasi yang tinggi. Inovasi yang kami ajukan adalah alat pendeteksi TB otomatis menggunakan teknik pencitraan digital," ujarnya.

Inovasi ini memiliki sistem pendukung terpadu untuk pasien TB. Diantaranya pengingat otomatis untuk pengobatan dan waktu berobat, portal informasi tuberkulosis dan forum konsultasi.

"Sistem yang diterapkan akan menyesuaikan dengan teknologi yang tersedia, sistem ini dapat tersedia pada aplikasi handphone atau hanya menggunakan SMS," sambung dia. 

Ketua IDI Kota Surabaya, dr Brahmana Askandar SpOG menekankan, dalam menyikapi penemuan ini, yang perlu dikedepankan sejatinya bukan sekadar kecanggihan.

“Tapi tepat guna di Indonesia. Kami siap menfasilitasi karena ini luar biasa. Mudah-mudahan jadi kebanggaan kita untuk Indonesia,” ujarnya.

Ali Akbar Septiandri ST, MSc, ahli kecerdasan buatan dari tim Garuda 45 mengatakan, tim nya yang beranggotakan enam orang, merupakan penerima beasiswa presiden pada 2014 yang bercita-cita untuk generasi emas Indonesia di tahun 2045. Untuk alat inovasi pendeteksi TB tersebut, Ali menyebutnya digagas sejak April 2016.

“Alat ini mendeteksi kuman TB sudha 90 persen tapi apakah TB atau bukan, masih perlu uji klinis,” ujar pria berusia 28 tahun ini. (arf)