Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Pilkada Surabaya 2024 Tanpa Bakal Calon Perseorangan

KPU Kota Surabaya menyatakan pemilihan kepala daerah tahun 2024 tanpa diikuti pasangan bakal calon kepala daerah perseorangan karena faktor kurangnya syarat dukungan yang harus dipenuhi oleh para bakal calon tersebut.

Wali Kota Eri Cek Penggunaan Dana Kelurahan

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi blusukan ke perkampungan untuk mengecek penggunaan Dana Kelurahan (Dakel) yang digunakan untuk membangun saluran.

Bapaslon Independen Pilkada Kecewa Sikap KPU Surabaya

Bapaslon independen Pilkada Surabaya, Pandu Budi Raharjono-Kusrini Purwijanti menyasalkan sikap komisioner KPU Surabaya yang tak mau menerima copy data pendukung meskipun hanya terlambat cuma dua menit.

Sambut HJKS ke-731, Pegawai Pemkot Surabaya Cat Ulang Curbing Median Jalan

Menyambut Hari Jadi Kota Surabaya ke-731, seluruh pegawai di lingkup Pemkot Surabaya melakukan kerja bakti dengan mengecat ulang curbing median jalan atau pembatas jalan yang meliputi 51 ruas jalan di Kota Surabaya.

Pemkot Surabaya Bangun 8 Wisata Rakyat

Upaya Pemkot Surabaya memanfaatkan aset agar memberikan kontribusi sekaligus menciptakan lapangan kerja antara lain dilakukan dengan membangun Wisata Rakyat di 8 lokasi, khususnya di wilayah Surabaya Barat.

Kamis, 28 Juni 2018

Usai Pencoblosan, TNI dan Polri Tuban Kawal Kotak Suara Hingga Ke KPU


KABARPROGRESIF.COM : (Tuban) Dilaksanakannya Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2018 merupakan ajang Pesta Demokrasi untuk memilih pemimpin yang jujur dan amanah. Dandim 0811 Tuban memastikan pihaknya tetap akan mengawal jalannya Pilkada Jatim Serentak 2018 hingga penghitungan suara selesai dilakukan. Termasuk pengawalan surat suara hasil pemungutan suara dan barang-barang Logistik Pilkada dari setiap TPS ke Sekretatiat PPK di tingkat Kecamatan dan pengawalan Logistik sampai di Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kab.Tuban.

“Personil TNI dan Polri yang bertugas di tiap TPS yang akan mengawal Logistik Pilkada dokumen Negara tersebut dari Sekretariat PPK menuju Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kabupaten Tuban setelah terlebih dahulu Dokumen Logistik Pilkada dari tiap TPS telah sampai dan terkumpul di PPK yg selanjutnya akan dilakukan Pleno Penghitungan sementara hasil pemungutan suara di PPK tingkat Kecamatan Oleh Penyelenggara Pemilu ; ” kata Dandim 0811 Tuban, Letkol Inf Nur Wicahyanto, Kamis (28/06/18).

” Sejak Logistik Pilkada Tahun 2018 diterima oleh KPU di Sekretariat KPU Kab. Tuban dengan pendistribusian personil yang melaksanakan Pengamanan dan Pengawalan telah ditetapkan hingga Pleno KPU dan Pilkada selesai dilaksanakan,” imbuhnya.

Dandim juga menjelaskan, pengaman dan pengawalan ketat kotak suara dilakukan oleh personel TNI dan Polri agar tidak ada penyalahgunaan penyelenggaraan Pilkada.

“Ini untuk mengurangi kecurigaan, dan sudah disepakati dengan penyelenggara, surat suara tidak boleh menginap ditengah perjalanan dengan alasan keamanan, ketika selesai pencoblosan di TPS harus langsung dibawa ke Sekretariat PPK di Kecamatan masing-masing dengan pengawalanTNI dan Polri ” pungkasnya. (andre).

Jaksa Dalami Keterlibatan Mantan Kadis Koperasi & UMKM Pemkot Surabaya

Korupsi Dana LPBD di KSU Mitra Lestari




KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Pidsus Kejari) Surabaya terus mengembangkan kasus korupsi penyalahgunaan dana dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) yang dikucurkan Kementerian Koperasi & UMKM yang dicairkan ke Koperasi Serba Usaha (KSU) Mitra Lestari Surabaya.

Setelah menetapkan dua pejabat KSU Mitra Lestari, Kun Hidayat Imam dan Sutikno Tjoedoko sebagai tersangka dan menahannya pada Kamis (28/6), penyidik Pidsus Kejari Surabaya mulai membidik peranan pelaku lainnya pada kasus  korupsi yang merugikan negara sebesar ratusan juta ini.

Dari informasi yang dihimpun di internal bidang Pidsus Kejari Surabaya, penyidik telah mendalamai dugaan keterlibatan Mantan Kepala Dinas (Kadis) Koperasi & UMKM Pemkot Surabaya, Hadi Mulyono.

Kendati demikian, Kasi Pidsus Kejari Surabaya, Heru Kamarullah, SH.,MH., tak menampik informasi tersebut. Namun, pria berpangkat satu melati dipundaknya ini tak mau berkomentar banyak tentang dugaan keterlibatan Hadi Mulyono.

" Masih kami dalami, dan HM juga sudah kami mintai keterangan atas penyidikan tersangka KHI dan STJ," terang Heru Kamarullah didampingi Kasi Intelijen Kejari Surabaya, I Ketut Kasna Dedi,SH,  Kamis (28/6).

Seperti diberitakan sebelumnya, Pada kasus korupsi dana LPDP ini, Penyidik Pidsus Kejari Surabaya telah menahan Kun Hidayat Imam selaku Ketua KSU Mitra Lestari dan Sutikno Tjoedoko, Manager KSU Mitra Lestari.

Penyimpangan ini terjadi pada Desember 2012 lalu, saat itu tersangka Kun Hidayat Imam mengajukan pinjaman LPDB ke Kementerian Koperasi & UMKM sebesar Rp. 1,5 milliar yang akan disalurkan ke 24 anggota KSU Mitra Lestari.


Pengajuan dana LPDB itu akhirnya cair pada 26 Maret 2013 dan selanjutnya dana tersebut dicairkan oleh tersangka Sutikno Tjoedoko selaku Manager KSU Mitra Lestari melalui rekening KSU Mitra Lestari di Bank BCA KCP Tandes.

Namun ternyata, pengelolaan dana LPDB itu diselewengkan oleh kedua tersangka. Dari 24 anggota KSU Mitra Lestari hanya 5 orang yang diberi pencairan. 19 anggota KSU Mitra Lestari justru tidak mengetahui adanya pinjaman dana LPDP tersebut.

Dana yang seharusnya disalurkan ke 19 anggota lainnya itu justru digunakan pribadi oleh kedua tersangka hingga akhirnya kedua tersangka kelimpungan dan tak bisa mengembalikan sisa dana pinjaman itu ke LPDP sebesar Rp. 543.776.666.

Penyidikkan kasus ini cukup memeras tenaga penyidik Pidsus Kejari Surabaya, lantaran Kantor KSU Mitra Mandiri yang berlokasi di Ruko Manukan Dalam Surabaya itu tak lagi beroperasi dan para tersangka nyaris tak diketahui keberadaanya lantaran kerap berpindah-pindah tempat tinggal.

Perbuatan tersangka Kun Hidayat  Imam, Warga Lidah Harapan Surabaya  dan Sutikno Tjoedoko Warga Gresik ini dianggap bertentangan dengan Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3) tanggal 23 Februari 2013 dan  Peraturan Direksi LPDB Nomor 36/PER/LPDB/2010 tentang petunjuk teknis pemberian pinjaman atau pembiayaan kepada koperasi.

Kedua tersangka ini dijerat melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.  (Komang/Arf)