Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Pilkada Surabaya 2024 Tanpa Bakal Calon Perseorangan

KPU Kota Surabaya menyatakan pemilihan kepala daerah tahun 2024 tanpa diikuti pasangan bakal calon kepala daerah perseorangan karena faktor kurangnya syarat dukungan yang harus dipenuhi oleh para bakal calon tersebut.

Wali Kota Eri Cek Penggunaan Dana Kelurahan

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi blusukan ke perkampungan untuk mengecek penggunaan Dana Kelurahan (Dakel) yang digunakan untuk membangun saluran.

Bapaslon Independen Pilkada Kecewa Sikap KPU Surabaya

Bapaslon independen Pilkada Surabaya, Pandu Budi Raharjono-Kusrini Purwijanti menyasalkan sikap komisioner KPU Surabaya yang tak mau menerima copy data pendukung meskipun hanya terlambat cuma dua menit.

Sambut HJKS ke-731, Pegawai Pemkot Surabaya Cat Ulang Curbing Median Jalan

Menyambut Hari Jadi Kota Surabaya ke-731, seluruh pegawai di lingkup Pemkot Surabaya melakukan kerja bakti dengan mengecat ulang curbing median jalan atau pembatas jalan yang meliputi 51 ruas jalan di Kota Surabaya.

Pemkot Surabaya Bangun 8 Wisata Rakyat

Upaya Pemkot Surabaya memanfaatkan aset agar memberikan kontribusi sekaligus menciptakan lapangan kerja antara lain dilakukan dengan membangun Wisata Rakyat di 8 lokasi, khususnya di wilayah Surabaya Barat.

Senin, 22 Februari 2021

Jenderal Andika Perkasa Lantik Mayjen TNI Chandra W Sukotjo Jadi Danpuspomad


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Jenderal Andika Perkasa melantik Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad) yang baru, Mayjen Chandra W Sukotjo.

Mayjen TNI Chandra W Sukotjo menjabat sebagai Danpuspomad menggantikan Letjen TNI Dodik Widjanarko yang memasuki masa purnatugas.

Melansir dari tayangan di channel youtube TNI AD, Jenderal Andika Perkasa selaku Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad), memimpin upacara serah terima jabatan mereka.

Mayjen TNI Chandra W Sukotjo adalah Mantan Deputi Bidang Luar Negeri Badan Intelijen Negara (BIN).

Menurutnya, jabatan Danpuspomad adalah sebuah tugas yang baru baginya.

“Amanah ini tidak ringan tugas kami selaku Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat membantu bapak Kepala Staf Angkatan Darat dalam menegakkan hukum disiplin dan tata tertib di lingkungan TNI AD.

Tugas ini tentunya akan kami jalankan sebaik-baiknya dan penuh dengan rasa tanggung jawab,” ujar Mayjen TNI Chandra W Sukotjo.

Beliau juga menyampaikan rencana tugas ke depan akan membuat Korps Polisi Militer Angkatan Darat menjadi lebih baik sesuai dengan moto atau jargon polisi militer profesional dan modern.

“Polisi Militer Angkatan Darat terus mengembangkan diri mengacu kepada rencana yang dicanangkan bapak Kepala Staf Angkatan Darat, dan kita akan terus menjadi Polisi Militer yang dapat dibanggakan bagi seluruh prajurit TNI AD, TNI maupun seluruh rakyat Indonesia,” ujar Danpuspomad.

Profil dan Biodata Mayjen TNI Chandra W Sukotjo

Melansir dari Wikipedia, Mayjen TNI Chandra W Sukotjo lahir di Bandung, Jawa Barat pada tanggal 14 Januari 1965.

Ia adalah seorang perwira tinggi TNI AD yang sejak 26 Januari 2021 menjabat sebagai Danpuspomad ke-32.

Chandra merupakan alumnus Akademi Militer 1988 yang berasal dari Korps Polisi Militer (CPM).

Jabatan terakhir bintang tiga ini adalah Deputi I Bidang Luar Negeri BIN.

Riwayat Pendidikan Militer:

- Akademi Militer (1988)

- Susarcab POM (1988)

- Diklapa I POM (1994)

- Diklapa II POM (1998)

- Seskoad (2001)

- Susdandenpom (1999)

- Sesko TNI (2012)

- Lemhannas (2015)

Riwayat Pendidikan Dikbangspes:

- Suspa Hartib

- Suspa Idik

- Suspa Lidkrim Pamfik

- Sussarpa Intel

- Suspamin Intel

- Suspa Intelstrat

1. Letnan Dua s/d Letnan Satu

- Waka Instalasi Tuntibmil Pomdam II/Sriwijaya (1989)

- Kalakhartib Denpom II/4 Palembang Pomdam II/Sriwijaya (1993—1995)

2. Kapten

- Patiblin Lalin Sihartib Pomdam II/Sriwijaya (1995—1998)

- Kalak Lidkrim/Intel Pomdam II/Sriwijaya (1995)

- Pama Mabes TNI (Diklapa II) (1998)

3. Mayor

- Dandenwalmor Grup C Paspampres (1998—1999)

- Dandenpamsus Yonpam Grup A Paspampres (1999—2000)

- Dandenwalpri Yonpam Grup A Paspampres (2000—2001)- Pamen Paspampres (Dik Seskoad) (2001—2002)

4. Letnan Kolonel

- Dandenpom VII/3 Bone Pomdam VII/Wirabuana (2002)

- Dandenpom VII/6 Makassar Pomdam VII/Wirabuana (2002—2003)

- Pamen Puspomad (Dik S-2 Luar Negeri) (2003—2004)

- Dandenpom V/4 Surabaya Pomdam V/Brawijaya (2004—2006)

- Kabag Tatib Sdirbinhartib Puspomad (2006—2007)

- Pamen Mabes TNI (2007)

- Pabandya 4/Milhanlugri Paban VI/Mintel Sintel TNI (2007—2008)

- Pabandya B-51 Direktorat B BAIS TNI (2008)

- Gumil Gol IV/Kol Korps Gumil Satinduk BAIS TNI (2008—2009)

5. Kolonel

- Atase Pertahanan RI Turki[2] (2009—2012)

- Pamen Denmabesad (Dik Sesko TNI) (2012—2013)

- Dirbinhartib Puspomad (2013)

- Danpomdam V/Brawijaya[3] (2013—2014)

6. Brigadir Jenderal

- Kasubdit Pasifik Deputi Intelijen Luar Negeri BIN (2014)

- Direktur Amerika & Eropa Deputi Intelijen Luar Negeri BIN (2014)

- Sekretaris I Kedubes RI Australia (2014—2017)

7. Mayor Jenderal

- Deputi I Bidang Luar Negeri BIN[4] (2017—2021)

8. Letnan Jenderal

Danpuspomad (2021—Sekarang)

Sikap Polisi yang Tahan Dua Ibu Beranak Bayi Jadi Gunjingan, Ini Nasihat Komnas HAM


KABARPROGRESIF.COM: (Mataram) Sikap Polisi di NTB yang menahan dua ibu dari bayi menjadi pergunjingan masyarakat Indonesia.

Jika dibandingkan dengan tersangka kasus video porno, Gisella Anastasia, kasus ini boleh dikatakan masih jauh dari rasa keadilan.

Bagaimana tidak, Gisella tak ditahan dengan alasan kemanusiaan karena ia memiliki anak berusia 4 tahun.

Namun di sisi lain, Polisi menahan dua ibu yang memiliki bayi yang masih membutuhkan ASI dan perawatan.

Menanggapi hal itu, Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM) mengkritik penahanan empat perempuan bersama dua balita, warga Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dua dari empat perempuan itu harus membawa anaknya yang masih balita ke tahanan karena masih menyusui.

Mereka ditangkap karena melempari atap pabrik tembakau.

Warga mengeluh sesak napas dan terganggu bau yang berasal dari pabrik tersebut.

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsari mengatakan, empat perempuan itu tidak sepantasnya ditahan aparat penegak hukum karena sejumlah alasan.

"Saya kira mereka tidak selayaknya ditahan karena alasan kemanusiaan dan juga tidak ada potensi melarikan diri," ujar Beka seperti dilansir Kompas.com, Minggu (21/2/2021).

Beka meminta supaya Polisi berhati-hati dalam menangani kasus ini agar tidak melukai rasa keadilan masyarakat.

Untuk itu, menurut Beka, sudah kepolisian menerapkan prinsip restorative justice atau keadilan restoratif.

Pendekatan ini juga sejalan dengan wacana penguatan restorative justice, sebagaimana dikemukakan pemerintah belakangan ini.

Dengan prinsip tersebut, Beka mengatakan, sebaiknya empat perempuan itu dibebaskan dari tahanan.

"(Pembebasan) harus melalui pendekatan restorative justice lebih dahulu. Supaya kedua belah pihak sama-sama sepaham dan bisa menyelesaikan kasusnya bersama-sama," tegas Beka.

Di samping itu, Beka menilai kasus ini juga dapat menjadi ujian awal bagi pemerintah melalui aparat penegak hukumnya dalam menerapkan mekanisme restorative justice.

"Batu ujiannya bisa melalui kasus ini," imbuh dia.

Dua dari empat ibu yang ditangkap Polisi karena melempari pabrik tembakau di Desa Wajangeseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat terpaksa menyusui bayinya di penjara.

Mereka terpaksa menyusui bayinya di penjara lantaran anak-anaknya masih membutuhkan ASI.

Bayi mereka juga belum bisa jauh-jauh dari ibunya.

Mau tidak mau, mereka terpaksa membawa bayinya ke penjara.

Mereka mengaku melempari pabrik lantaran sering mengeluarkan bau yang tidak sedap.

Keempat ibu yang ditangkap karena melempari pabrik tembakau adalah, Nurul Hidayah (38), Martini (22), Hulyiah (40) dan Fatimah (49).

Mereka ditangkap setelah dilaporkan Suhardi ke polisi pada 26 Desember 2020 lalu.

Atas perbuatannya, keempat ibu tersebut sudah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Praya Lombok Tengah sejak Rabu (17/2/2021).

Dua dari empat ibu yang ditahan bahkan membawa serta balitanya ke Rutan Praya.