Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Gempa Tuban, Robohkan Lima Bangunan di Surabaya

Lima bangunan roboh di Surabaya terdampak gempa yang berpusat di Timur Laut Tuban, salah satunya bangunan di RSUD Soewandhie.Tetapi sejauh ini tak ditemukan korban jiwa.

Dibuka 25 Maret, Ayo Daftar - Dishub Jatim Sediakan Mudik Gratis dengan Kapal Laut

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Bantuan Korbrimob Polri untuk Korban Bencana Jateng

Sebanyak 5.000 paket sembako dikirim langsung dari Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok untuk korban bencana banjir di beberapa Kabupaten Jateng akibat hujan deras dengan intensitas tinggi.

HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Nasional 2024 Akan Digelar di Surabaya

HUT ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional tahun 2024 akan berlangsung di Kota Surabaya, dimulai pada 27 Februari 2024 hingga puncak peringatan 1 Maret

Pasca Gempa Tuban, Pasien RS Unair Dirawat di Tenda Darurat

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Minggu, 22 Agustus 2021

Berkas Perkara 13 Korporasi Tersangka Korupsi ASABRI Kembali Dilimpahkan


KABARPEOGRESIF.COM: (Jakarta) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) telah memberkas kembali perkara 13 Manajer Investasi (MI) yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Berkas 13 terdakwa korporasi itu dilimpahkan kembali ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakpus.

"Kami penuntut umum pada Kejari Jakpus pada hari ini Jumat, 20 Agustus 2021 telah melimpahkan berkas perkara 13 terdakwa korporasi Manajer Investasi ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus," kata Kepala Kejari Jakpus Bima Suprayoga dalam konferensi pers virtual, Jumat, 20 Agustus 2021.

Berkas perkara dipisahkan untuk 13 terdakwa. Satu berkas perkara dengan satu surat dakwaan.

"Jadi, 13 berkas perkara sekarang menjadi 13 surat dakwaan," jelas Bima.

Bima berharap tidak ada lagi polemik terkait putusan sela yang disampaikan Majelis Hakim beberapa waktu lalu. Dia ingin agenda pemeriksaan pokok perkara untuk membuktikan kebenaran materiel dapat berjalan dengan baik.

"Sehingga dapat tercapai kepastian hukum yang bermuara nantinya pada kemanfaatan dan keadilan hukum untuk penanganan perkara 13 Manajer Investasi ini," ujar Bima.

Bima mengatakan ada empat pernyataan sikap Kejari Jakpus terkait putusan sela Mejalis Hakim pada Senin, 16 Agustus 2021. Pertama, terjadi perbedaan persepsi antara penuntut umum dan Majelis Hakim terkait penerapan Pasal 141 huruf c KUHAP tentang penggabungan perkara dalam satu surat dakwaan.

Kedua, tindakan penggabungan perkara dalam surat dakwaan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 141 huruf c KUHAP. Kemudian, pengggabungan perkara merupakan kewenangan penuntut umum bukan kewenangan pengadilan.

"Jadi, kami tekankan bahwa ini terkait petimbangan kepastian hukum, sehingga tidak menjadi berlarut-berlarutnya penyelesaian suatu perkara. Maka kami mengupayakan pelimpahan perkara secepat mungkin, walaupun sampai saat ini penuntut umum belum menerima salinan lengkap putusan sela dimaksud," ujar Bima.

Menurut Bima, keadilan yang tertunda adalah bentuk ketidakadilan. Pihanya tidak ingin menunda untuk mencapai suatu keadilan.

Bima mengatakan upaya perlawanan penuntut umum tidak lagi diperlukan. Sebab, upaya perlawanan pada hakikatnya hanya mempertentangkan masalah administratif formal bukan substansi atau pokok perkara.

Ketiga, penuntut umum mengkaji putusan sela Majelis Hakim dengan strategi penuntutan. Sebab, pembuktian sesungguhnya adalah pada pemeriksaan pokok perkara, bukan kesempurnaan persyaratan administarsi formal sebagaimana tertuang dalam putusan sela.

"Keempat, penuntut umum lebih mengutamakan pencapaian keadilan substantif daripada keadilan prosedural, dan mengesampingkan ego sektoral dalam penanganan dan penyelesaian perkara dimaksud," ungkap Bima.

Sebelumnya, Majelis Hakim membatalkan dakwaan jaksa pada Kejaksaan Agung terkait 13 korporasi yang didakwa melakukan korupsi bersama tersangka kasus dugaan korupsi di ASABRI, Benny Tjokrosaputro dan kawan-kawan. Hakim mengabulkan eksepsi ke-13 korporasi itu.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai dakwaan yang disusun JPU untuk 13 MI dalam satu surat akan menyulitkan. Padahal, tindak pidana yang dilakukan terdakwa tidak memiliki hubungan satu sama lain.

Jaksa Tahan Mantan Bendahara Dinas Pendidikan Katingan Ditahan, Ini Kasusnya


KABARPROGRESIF.COM: (Katingan) Setelah beberapa waktu lalu tersangka JS selaku mantan Plt Kadisdik Katingan ditahan, kini mantan bendahara Disdik juga ditahan. 

Keduanya terlibat dalam kasus korupsi tunjangan guru tahun 2017 dengan kerugian negara sekitar Rp 5,8 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Katingan, Firdaus melalui Kasi Pidsus Erfandy Rusdy Quiliem, menjelaskan bahwa penahanan terhadap S di Lapas Narkotika Kelas IIA Kasongan selama 20 hari. Sama seperti tersangka JS.

"Kita titipkan di Lapas Narkotika Kelas IIA Kasongan sampai 7 September 2021," ujar Erfandy, Sabtu (21/8).

Erfandy menerangkan bahwa dalam melakukan kejahatan korupsi ini, tersangka S menyalahgunakan kewenangannya yakni melakukan penyimpangan dalam penyaluran dana tunjangan khusus bagi guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan tahun Anggaran 2017.

“Selain menetapkan 2 orang tersangka, jaksa penyidik dalam hal ini masih terus melakukan pengembangan dan menggali apakah ada keterlibatan oknum atau pejabat lainnya, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” pungkasnya.

Untuk Diketahui bahwa dalam kasus ini, Para Tersangka di sangka melanggar Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18, Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHPidana dengan ancaman Pidana Penjara Seumur Hidup dan atau maksimal 20 tahun penjara. 


SOP Ex Hi-Tech Mall Rampung, Ini Pedoman Kegiatan Harus Ditaati


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, Irvan Widyanto menjelaskan, bahwa saat ini SOP protokol kesehatan kegiatan di Ex Hi-Tech Mall telah rampung. 

SOP tersebut, berdasarkan hasil asesmen BPB dan Linmas beserta Dinas Perdagangan (Disdag) Surabaya. 

"Jadi SOP Prokes untuk aktivitas kegiatan di dalam gedung Ex Hi-Tech Mall sudah rampung," kata Irvan Widyanto, Sabtu (21/8).

Di dalam SOP tersebut, mengatur beberapa pedoman aktivitas kegiatan di dalam gedung Ex Hi-Tech Mal. 

Baik itu untuk pengunjung, pemilik/pengelola/paguyuban pedagang, hingga karyawan. Salah satunya, mewajibkan setiap karyawan/pengunjung yang akan masuk ke area mal menunjukkan surat keterangan atau sertifikat vaksin.

"Apabila pengunjung/karyawan tidak dapat menunjukan surat keterangan/sertifikat vaksin, maka tidak diperbolehkan masuk ke dalam area mall," terangnya.

Di samping itu, Irvan mengungkapkan, bahwa dalam SOP itu juga telah diatur mengenai jumlah kapasitas orang yang berada di dalam gedung maksimal 25 persen. 

"Pemilik/Pengelola/Paguyuban Pedagang ex Hi-Tech Mall juga harus memberi tanda informasi mengenai jumlah kapasitas maksimal pengunjung pada pintu masuk," ujarnya.

Terlebih penting lagi, kata Irvan, Pemilik/Pengelola/Paguyuban Pedagang ex Hi-Tech Mall, harus mengarahkan pengguna gedung untuk memenuhi protokol kesehatan. 

Antara lain, dengan tetap menjaga jarak atau tidak bergerombol, memakai masker dan memanfaatkan sarana kebersihan.

"Pemilik/Pengelola/Paguyuban Pedagang ex Hi-Tech Mall mewajibkan seluruh pemilik gerai/stan produk makanan siap saji tersedia dalam bentuk kemasan. Dan, tidak diperkenankan untuk makan/minum di tempat/gerai/stan makanan tersebut," paparnya.

Tak hanya itu, Irvan menambahkan, bahwa Pemilik/Pengelola/Paguyuban Pedagang ex Hi-Tech Mall, juga wajib mengoptimalkan pembayaran secara non tunai. 

Karenanya, mereka juga wajib menyediakan nampan atau baki jika transaksi pembayaran dilakukan secara tunai.

"Jadi pemilik gerai atau stan juga wajib untuk menyediakan nampan, baki atau tempat sebagai sarana untuk serah terima uang pembayaran tunai di kasir," pungkasnya. 

Cek Kebugaran Personel , Koarmada II Gelar Apel Khusus


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Prajurit TNI tidak hanya dituntut untuk mahir dalam perang atau memiliki fisik yang kuat, tetapi juga harus mempunyai postur tubuh yang ideal. Untuk itu Koarmada II menggelar Apel Khusus bagi Perwira Pertama (Pama), yang dilaksanakan di Dermaga Madura,  pada Jumat (20/8).

Apel khusus dipimpin langsung oleh Asisten Personel (Aspers) Pangkoarmada II, Kolonel Laut (P) Dores Afrianto Ardi.  Sebanyak 350 orang Pama yang berdinas di Koarmada II mengikuti apel khusus tersebut.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari program Pembinaan personil Aspers Koarmada II ,yang bertujuan  untuk menjaga berat badan yang ideal baik itu dari lulusan Akademi maupun PaPK dan Diktupa. Sebab dengan tubuh yang ideal pastinya kebugaran dan kesehatan tubuh juga terjaga”, jelas Aspers.

Didampingi Kadisminpers Kolonel Laut (P) Totok Irianto, dan juga Dankolat Koarmada II, Aspers  mengecek satu persatu postur tubuh pama yang ideal dan yang kurang memnuhi kriteria. Yang postur tubuhnya kurang memenuhi kriteria ideal  langsung didata untuk mendapatkan pembinaan khusus kesamaptaan nantinya. (Dispen Koarmada II)

Polda Sumut Berangkatkan 203 Personel Brimob ke Papua


KABARPROGRESIF.COM: (Medan) Kapolda Sumatra Utara (Sumut) Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak memberangkatkan sebanyak 203 orang personel Satuan Brigade Mobil (Brimob) ke Papua dalam rangka Bawah Kendali Operasi (BKO) Satgas Amole 2021. Para personel diminta untuk menjalankan tugasnya dengan baik.

"Personel yang akan berangkat harus bangga terpilih untuk menjalankan tugas sebagai Satgas Ops Amole 2021. Jaga kepercayaan yang sudah diberikan dan jaga nama baik satuan," kata Kapolda Sumut saat memimpin upacara pemberangkatan pasukan di Lapangan Mako Brimob Polda Sumut, Jalan KH Wahid Hasyim, Medan, Sabtu (21/08/21).

Dalam amanatnya Kapolda Sumut juga mengatakan, 203 personel Satgas Ops Amole 2021 yang akan berangkat ke Papua harus sudah menjalani tes kesehatan dan dalam kondisi prima.

Upacara pemberangkatan berlangsung di tengah guyuran hujan deras. Upacara diisi dengan penyerahan bendera Merah Putih oleh Kapolda Sumut kepada Dansatgaspam Satgas Amole 2021.

Mantan Kapolda Sulut ini juga menyampaikan agar para personel tetap menjaga sinergitas Polri dengan TNI. Komandan kontingen diingatkan melaksanakan tugas dengan baik jaga komunikasi dengan anggota.

"Laporkan setiap kendala yang ada di lapangan serta pastikan setiap personel dalam keadaan sehat," kata Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak.

Di akhir amanatnya Kapolda Sumut menyemangati para personel. Dia juga menekankan kepada 203 orang personel Brimob Polda Sumut yang ditugaskan dalam Satgas Amole 2021 agar masing-masing harus bisa menjaga rekan-rekannya dan satuannya.

Sabtu, 21 Agustus 2021

Waspada Pinjaman Online Ilegal, Kapolri: Modus Operandi Akses Nomor Kontak


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengimbau masyarakat untuk mewaspadai kejahatan modus pinjaman online ilegal.

Jenderal Sigit menuturkan, masyarakat kerap dirayu dengan persyaratan yang mudah dan cepat. Tapi yang berbahaya adalah ketika pelaku pinjaman online ilegal mengharuskan para nasabah membolehkan membuka data nomor kontak dalam ponsel nasabah.

"Apabila terjadi keterlambatan dalam pembayaran, maka pemberi pinjaman melakukan penagihan pada nama-nama yang terdapat dalam kontak ponsel nasabah. Sementara kontak dan lokasi kantor penyelenggara aplikasi pinjaman online ilegal ini tidak jelas," kata Jenderal Sigit dalam sebuah webinar, Sabtu (21/8/2021).

Ia menjelaskan, kerap terjadi peminjam yang sudah membayar pinjaman, tetapi pinjaman tidak dihapus dalam aplikasi dengan alasan tidak masuk dalam sistem.

"Pinjaman online diminati karena memberikan kemudahan dalam layanan. Tapi di sisi lain terdapat beberapa potensi risiko kejahatan yang sering terjadi, seperti kejahatan siber, misinformasi, transaksi error, dan penyalahgunaan data pribadi. Waspadalah!"

Jenderal Sigit yang pernah menjabat Kapolda Banten menyebut, pinjaman online menjembatani masyarakat yang tidak bisa dilayani sektor keuangan formal dengan menawarkan beragam fitur yang menguntungkan konsumen.

Bahkan masyarakat yang ingin mengajukan pinjaman cukup men-download aplikasi atau mengakses website penyedia layanan pinjaman, mengisi data, dan meng-uplaod dokumen yang dibutuhkan dalam waktu yang relatif cepat.

Namun, kemudahan itu perlu diwaspadai masyarakat dan memastikan apakah aplikasi pinjaman online tersebut legal dan erdaftar di OJK atau ilegal.

Data yang dirilis Otoritas Jasa Keuangan hingga Juli 2021, kata Sigit, terdapat 121 perusahaan finansial teknologi peer to peer lending atau pinjaman online yang terdaftar dan berizin di OJK.

Jenderal Sigit mengingatkan masyarakat akan risiko yang ada pada aplikasi pinjaman online ilegal.

"Pinjaman online diminati karena memberikan kemudahan dalam layanan, di sisi lain terdapat beberapa potensi risiko kejahatan yang sering terjadi, seperti kejahatan siber, misinformasi, transaksi error, dan penyalahgunaan data pribadi," kata Sigit.

Sigit mengingatkan regulasi nonkeuangan perbankan Indonesia tidak seketat regulasi perbankan saat ini sehingga sering dimanfaatkan para pelaku kejahatan penyedia jasa pinjaman online, terutama yang tidak memiliki izin resmi dari OJK.

"Sejak 2018 hingga 2021, Polri telah melakukan penegakan hukum sebanyak 14 kasus pinjaman online ilegal," tandas Jenderal Sigit.


KSAD Perintahkan 2 Prajurit Penganiaya Bocah 13 Tahun di Rote Ndao Diproses Hukum


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa memerintahkan kepada jajarannya terus melakukan investigasi dan memproses secara hukum terhadap oknum anggota TNI AD penganiaya bocah 13 tahun di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT). 

Bocah bernama Petrus Seuk itu diikat dan dianiaya oknum anggota TNI dari Kodam 1627/Rote Ndao hingga pingsan karena dituduh telah mencuri HP.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna menjelaskan, sesuai perintah KSAD, TNI AD memastikan dua oknum prajurit dari Kodim 1627/Rote Ndao berinisial Serma MSB Babinsa Ramil 1627-03/Batutua dan Serka AODK Batiminpers yang melakukan tindak pidana penganiayaan akan diproses secara hukum.

"Tidak ada kata lain selain proses hukum bagi setiap prajurit yang melanggar," tutur Tatang di Jakarta, Sabtu (21/8/2021).

Tatang menegaskan, TNI AD akan terus memegang komitmen kepada setiap oknum prajuritnya yang melakukan pelanggaran. Menurutnya, TNI AD juga mendorong untuk dilakukan visum terhadap korban di RS terbesar di Rote Ndao sebagai bukti tambahan.

Diketahui, bocah berusia 13 tahun, Petrus Seuk, warga Kelurahan Metina, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, NTT, diikat dan dianiaya oknum anggota TNI dari Kodam 1627/Rote Ndao hingga pingsan. Aksi brutal itu mereka lakukan karena menuduh bocah bernama Petrus itu telah mencuri HP.

Korban sudah dilarikan ke RSUD Baa dan hingga kini masih dirawat. Kondisi korban tampak lemas dan memprihatinkan. Wajahnya penuh dengan luka memar dan lebam. Di sekujur tubuhnya ditemukan banyak luka lecet dan memar.

Hasil observasi petugas medis, korban mengalami banyak luka lebam di wajah dan bibir. Selain itu,ada luka goresan di wajah dan luka bakar di bagian belakang tubuh dan kemaluan.

Korban saat siuman sempat bercerita dirinya diikat dulu, lalu dianiaya. Dia baru dilepaskan oknum anggota TNI itu untuk pulang setelah mengaku akan mengambil ponsel atau HP tersebut meskipun bukan dirinya yang mencuri.

Korban sebelumnya dijemput oleh sejumlah anggota TNI dari rumahnya di Kelurahan Metina, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, NTT. Dia lalu dibawa ke rumah salah satu anggota TNI dan diikat lalu dianiaya hingga pingsan.

Ayah dan ibu korban sempat pergi dan melihat anak yang menangis dan dalam kondisi diikat. Namun, karena tidak tega melihat kondisi anaknya dan takut melawan, ayah korban langsung meninggalkan lokasi dan kembali ke rumah.

Anak mereka baru pulang dan langsung pingsan saat dini hari dalam keadaan telanjang karena pakaiannya dirusak. Korban yang pingsan lalu dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan medis.

"Dia sempat mengeluh takut ke luar rumah hingga dijemput dan dianiaya oknum anggota TNI hingga pingsan. Saat ini dia juga masih trauma jika sewaktu-waktu didatangi oknum anggota TNI yang menganiayanya," kata keluarga korban, Ggerdy Faharudin, Sabtu (21/8/2021).

Kepala Staf Koarmada II Ikuti Rakor Pembahasan Awal Penyusunan Juknis PEN Padat Karya ICRG 2022


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Kepala Staf Koarmada II Laksma TNI Rachmad Jayadi, M.Tr. (Han) mengikuti Rapat Koordinasi Pembahasan Awal Dalam Menginisiasi Penyusunan Juknis Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Padat Karya ICRG 2022 yang dilaksanakan secara virtual bertempat di Puskodal Armada II. Jum’at (20/8).

Dalam rangka memulihkan perekonomian masyarakat akibat pandemi Covid-19 pemerintah saat ini tengah menggalakkan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Padat Karya Indonesia Coral Reef Garden (ICRG) 2022.

Menurut Laksma TNI Rachmad Jayadi kegiatan ini dalam rangka Penyusunan Juknis PEN Padat Karya ICRG 2022 dengan agenda Perumusan Rancangan Juknis Program PEN Padat Karya ICRG 2022. Dari rapat ini tim kerja penyusun Juknis PEN Padat Karya ICRG 2022 akan segera dibentuk dan akan dilakukan pertemuan awal yang diinisiasi oleh Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi, “ ujarnya.

Lebih lanjut, Laksma Rahmad Jayadi mengatakan, “ Rapat ini juga untuk membahas mengenai 3 kegiatan dalam PEN yaitu Kegiatan Restorasi Terumbu Karang dengan Dirjen PRL, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Penenggelaman Kapal KRI dengan TNI Angkatan Laut, dan Pembuatan Kapal Riset Pesisir dengan Pusat Riset Kelautan, KKP sebagai institusi riset, “ lanjutnya.

“ Diharapkan rapat ini dapat memberi spesifikasi dan gambaran lokasi terkait, termasuk dengan sumber daya manusia yang akan berkontribusi dalam program ini, “ pungkasnya. (Dispen Koarmada II)

Tak Ada Larangan, Pemkot Surabaya Izinkan Pedagang Ex Hi-Tech Mall Berjualan di Dalam Gedung Sesuai Prokes


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Sebelum adanya Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengizinkan pedagang Ex Hi-Tech Mall melakukan transaksi penjualan di dalam gedung. 

Tentu dalam pelaksanaannya, dilakukan dengan pembatasan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.

Kabid Pemanfaatan Bangunan, Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Kota Surabaya Taufik Siswanto mengatakan, saat ini ada sekitar 318 pedagang yang masih berjualan di Hitech Mall. 

Selama pandemi, para pedagang ini melakukan transaksi penjualan di dalam gedung dengan prokes ketat.

"Secara umum dari awal pandemi kita perbolehkan buka. Namun karena adanya PPKM, maka aktivitas transaksi penjualan di dalam gedung tidak diperbolehkan. Sehingga mereka kemudian melakukan penjualan secara online," kata Taufik, Sabtu (21/8).

Seiring berjalannya waktu, Taufik menyebut, pemerintah pusat kemudian memberikan relaksasi usaha dalam aturan PPKM itu. 

Para pedagang, khususnya yang ada di dalam mal atau pusat perbelanjaan, diizinkan melakukan transaksi penjualan di dalam gedung dengan prokes ketat menyesuaikan dalam aturan PPKM Level 4. 

"Sehingga kemudian harus ada Satgas Covid-19 mandiri dan SOP protokol kesehatan jika mall ingin buka," terangnya.

Oleh sebab itu, Taufik menyatakan, bahwa pemkot melalui Satgas Covid-19 Surabaya kemudian melakukan asesmen dan merumuskan SOP prokes kegiatan di Ex Hi-Tech Mall. 

SOP tersebut, sebagai pedoman bagi setiap pedagang, pengunjung maupun karyawan yang ingin melakukan aktivitas di dalam gedung.

"Intinya tidak ada larangan berdagang di dalam gedung Ex Hi-Tech Mall. Namun yang penting tidak menimbulkan kerumunan, sehingga kemudian dilakukan pengetatan," pungkasnya.

TNI AL Lanal Balikpapan Gencar Lakukan Serbuan Vaksinasi Fajar Bagi Nelayan di TPI Telaga Emas


KABARPROGRESIF.COM; (Balikpapan) Pangkalan TNI AL Balikpapan gelar kembali Serbuan Vaksinasi Covid-19 bagi Masyarakat maritim atau para Nelayan di Kampung Baru, yang menarik dari kegiatan diselenggarakan menjelang Fajar dan dipimpin langsung oleh Komandan Lanal Balikpapan Kolonel Laut (P) Siswo Widodo, S.T., pada Jumat (20/8).

Sebelumnya personel dari Pos TNI AL Kampung Baru dan Babinpotmar Lanal Balikpapan sudah melaksanakan pengumpulan data seminggu sebelum pelaksanaan giat vaksin hari ini, memang dari data yang diperoleh masih banyaknya para masyarakat maritim khususnya nelayan nelayan di sekitaran Kampung Baru yang belum divaksin sehingga Lanal Balikpapan dalam hal ini Danlanal memerintahkan jajarannya untuk segera menggelar serbuan vaksinasi secara massal di TPI Telaga Emas Kampung Baru Kota Balikpapan hal ini dilakukan dengan tujuan bahwa TNI AL menghantarkan vaksinasi ke masyarakat sampai di pesisir.

Komandan Lanal Balikpapan dalam penyampaiannya mengatakan bahwa "Lanal Balikpapan akan selalu bidik tempat - tempat yang sekiranya masih belum terjamah oleh kegiatan vaksinasi, sesuai dengan intruksi Bapak KASAL Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M., bahwa TNI Angkatan Laut agar melaksanakan serbuan vaksinasi bagi masyarakat maritim di pelabuhan-pelabuhan umum, pelabuhan perikanan, hingga ke pulau-pulau terpencil , harapannya semua wilayah pesisir di Kota Balikpapan dapat kita sambangi untuk melaksanakan misi kemanusiaan yaitu menggelar serbuan vaksinasi covid-19 guna memutus penyebaran virus corona", ujar Danlanal. (Dispen Koarmada II)

Tim Kejati Bali Tangkap Orang Mengaku Petinggi Kejagung


KABARPROGRESIF.COM: (Denpasar) Tim Intelijen Kejati Bali dipimpin AB Kade Kusimantara pada Rabu (11/8) mengamankan Dr. Setiadji Munawar,SH,MH di kawasan Ubung, Denpasar Utara. Setiadji mengaku sebagai pejabat di Kejagung RI dengan pangkat IV C.

Informasi yang beredar di lapangan menyebutkan, Setiadji juga memalsukan identitas termasuk gelar akademisnya. Celakanya, berbekal pengakuan sebagai petinggi di gedung bundar itu, Setiadji memperdaya korban Liana Rosita Irawan. 

Disebutkan pula, sewaktu dilakukan penangkapan, anggota intelijen kejati turut melibatkan gabungan Polsek Denpasar Utara dan Sat Reskrim Polresta Denpasar. 

Setiadjie sewaktu dikejar petugas menggunakan mobil sempat mengaku anggota Denpom dengan menujukkan SIM miliknya. Karenanya, dia melawan serta menolak dibawa petugas guna menjalani pemeriksaan.

Hanya saja, informasi ini belum dirilis resmi oleh Kejati Bali maupun Polresta Denpasar bahkan terkesan ditutupi. 

“Itu wewenang Polresta menjelaskan, bukan kami,” tukas Kasipenkum dan Humas Kejati Bali A.Luga Harlianto ketika dikonfirmasi. 

Namun AB Kade Kusimantara alias Gus Dek dikonfirmasi membenarkan. 

“Benar kami amankan atas perintah Wakajati Bali," ujar AB Kusimantara, Jumat (20/8).

Informasi pasti adanya perkara ini juga diakui Kejari Denpasar. Menurut Kasi Intel Kejari Denpasar, Kadek Hari Supriyadi terkait perkara tersebut, pihak penyidik Sat Reskrim Polresta Denpasar telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejari Denpasar. 

Artinya perkara ini ada dan tengah berjalan penyidikannya. 

“Cuma kronologis kasusnya secara lengkap belum kita ketahui karena berkas perkara belum masuk,” ujar Kadek Hari Supriyadi.

Berdasarkan SPDP ini, Kejari Denpasar telah menunjuk tim jaksa gabungan Kejati Bali yang dikoordinatori Kasi Pidum Kejari Denpasar Bernard K. Purba. 

Adapun pasal yang disangkakan pada tersangka Setiadji adalah Pasal 263, 374 dan 378 KUHP yaitu pemalsuan, penggelapan dan penipuan.

Catat! Pada Bulan Ini Pemkot Gelar Mutasi Besar-Besaran


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Pemkot Surabaya rencananya akan melakukan perombakan sejumlah eselon di akhir tahun ini. Memulai proses sejak September, para pejabat ditargetkan akan dilantik pada Desember mendatang. 

"Mutasinya, bisa Desember. Untuk pengisiannya (dimulai) September besok," kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Sabtu (21/8). 

Perombakan tersebut menjadi kali pertama di masa pemerintahan Eri Cahyadi-Armuji sejak dilantik 26 Februari 2021 lalu. 

Kepala daerah yang terpilih memang dilarang melakukan mutasi selama enam bulan setelah dilantik dan menjabat sebagai bupati atau wali kota.

Rencananya, mutasi akan dimulai pada September mendatang. Mekanismenya di antaranya lewat lelang jabatan (open bidding) berbasis kinerja. 

Ini diperuntukkan untuk posisi eselon II hingga eselon IV. 

"Jadi, kita lakukan tes. Mana yang sudah lulus open bidding," kata Wali Kota Eri. 

Bahkan daalam mutasi mendatang itu, Wali Kota Eri menyatakan tidak ada istilah kolusi dan nepotisme.

"Nanti tidak ada istilah kedekatan dengan si A, si B, atau yang lainnya," tegasnya. 

Nantinya, proses pengisian akan melalui assesmen. Wali Kota Eri telah memiliki sejumlah kriteria pejabat yang menurutnya layak dipilih. 

Di antaranya memiliki nilai leadership, inovasi, hingga kemampuan dalam mengambil keputusan. Leadership didasarkan pada kemampuan mengorganisir bawahan. 

Inovasi didasarkan pada ide dan kecepatan pelayanan kepada masyarakat. Sedangkan kemampuan mengambil keputusan juga penting terutama untuk yang bersifat mendesak. 

"Siapa yang berguna untuk umat, siapa yang kerjanya cepet, silakan ambil. Namun, kalau tidak manfaat, tidak bisa menggerakkan ekonomi dengan cepat, maka tidak usah menjadi pejabat," tegasnya. 

Tolok ukur lainnya, calon pejabat ini juga harus bisa dekat dengan rakyat. "Sebab, pejabat harus bisa menjadi pelayan masyarakat, tak sekadar merasa paling hebat," katanya. 

Selain itu, pihaknya juga akan menjalankan evaluasi bagi pejabat yang sudah ada saat ini. Apabila kinerja tak sesuai dengan target, maka yang bersangkutan harus rela kehilangan posisi. 

Mekanisme ini disebut Wali Kota Eri sebagai swastanisasi birokrasi. Promosi hingga mutasi disesuaikan dengan kinerja selama menjabat sebelumnya. 

"Ibaratnya seorang manager, kalau target tidak tercapai ya diganti. Begitu halnya dengan pejabat di birokrasi. 
Kalau target tidak tercapai maka harus legowo untuk diganti," tegas mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya ini. 

Perombakan posisi tersebut akan berjalan selatan perubahan susunan organisasi dan tata kerja (SOTK) di lingkungan Pemkot Surabaya. 

DPRD bersama Pemkot pun telah mengesahkan Raperda Perubahan Atas Perda Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya, Senin (16/8/2021). 

Di dalam perubahan Perda tersebut menggabungkan sekaligus memecahkan sejumlah OPD. Rencananya, SOTK yang baru ini akan berjalan mulai 2022. 

"Yang sudah disahkan, tidak kita lakukan tahun ini. Tapi, kami akan melakukan di 2022. Kalau dilakukan tahun ini, pertanggungjawabannya menjadi susah," katanya. 

Pengesahan tersebut dilakukan saat ini karena Pemkot bersama DPRD juga harus mengesahkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Tentu, RPJMD terkait erat dengan SOTK.

Sekalipun demikian, Wali Kota Eri memastikan bahwa perombakan jabatan tidak hanya pada organisasi yang mengalami penggabungan atau pemisahan saja. Namun, juga akan menjangkau struktur lain. 

"Misalnya, kalau yang SOTK ini ada 5, dikira yang nggak aman cuma 5 maka yang diganti mungkin cuma 5. Padahal, ini tidak begitu," katanya. 

"Bisa jadi yang diganti 20. Karena apa? InsyaAllah, (kami memilih) yang punya potensi, seperti kepala dinas, sekretaris, kabid, dan posisi lainnya lewat seleksi tadi," katanya.

Selain adanya peleburan, sejumlah OPD di Pemkot Surabaya memang tengah mengalami kekosongan jabatan. Saat ini, banyak di antaranya diisi oleh seorang Pelaksana tugas (Plt).