Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 11 Juli 2014

Kejari Perak Abaikan Kasus Korupsi Smoking Area



KABARPROGRESIF.COM : Penyelidikan kasus dugaan pembangunan smoking area di 28 Kantor Kecamatan di Surabaya semakin tak ada kejelasan. Kasipidsus Kejari Tanjung Perak, Bayu Setyo Pratomo melalui Jaksa Penyidik Pidsus Ferdi Ferdian mengaku masih memfokuskan diri untuk penyidikan dua kasus korupsi lainnya.

Dua kasus korupsi itu yakni, dugaan Korupsi Disnaker Kota Surabaya dan Penyimpangan Proyek Kali Beringin.”kita fokuskan dua kasus itu dulu,”terang Ferdi.

Saat ditanya, langkah apa saja yang sudah dilakukan pihaknya dalam mengungkap dugaan korupsi pada proyek pembangunan smoking area  yang dananya dikucurkan dari dana bagi hasil cukai Pemprop Jatim Tahun 2013 senilai miliaran rupiah. Pria berpangkat ajun jaksa ini mengaku masih sebatas penyelidikan saja.”masih penyelidikan mas, karena harus bertul-betul dikaji dengan teliti, karena unsure kerugian negaranya sangat besar,”ujarnya.

Sementara, Penyelidikan dugaan Korupsi Smoking Area di wilayah hukum Kejari Surabaya juga terlihat landai, terlebih saat ini, Kasipidus Kejari Surabaya telah bergeser tugas di Kejati Papua. Dari keterangan yang dihimpun ke tim intel, pihaknya telah melimpahkan kasus ini ke Pidsus.  Andry Winarto selaku tim pidsus mengaku masih mendalami penemuan data dan keterangan yang dilimpahkan tim intel. “masih kita dalami,”singkatnya.

Diberitakan sebelumnya, ‘Mandeg’ nya proses penyidikan ini diduga lantaran dua Korps Adhyaksa ini saling ‘intip’,  siapa yang akan lebih dahulu  menaikan status perkara ini menjadi penyidikan?.  Pasalnya dari 28 Kantor Kecamatan yang terindikasi Korupsi pembangunan smoking area ini, 10 Kantor Kecamatan masuk dalam wilayah  hukum Kejari Tanjung Perak, Sedangkan 18 Kantor Kecamatan lainnya wilayah hukum Kejari Surabaya.

Seperti diketahui, Aroma dugaan korupsi pembangunan smoking area ini,   pertama kali terungkap di Kantor Kecamatan Tandes pada awal Januari 2013 lalu. Kejari Perak  menilai, pembangunan ruang perokok itu dibangun dengan cara asal-asalan dan penyerapan dana nya tidak sesuai dengan anggaran yang ada bila dibanding dari ukuran bangunan yang hanya 2 X 3 meter persegi.

Selain itu, dalam ruangan smoking area terebut minim fasilitas, ruangan  tidak terlihat fasilitas elektronik, seperti Televisi maupun AC. Dalam ruangan itu hanya ada kursi santai dan alat hisap udara atau hexos. Bila diasumsikan, penyerapan dana pembangunannya hanya menghabiskan dana  berkisar 40 jutaan.

Hal serupa juga dilakukan Kejari Surabaya , pada Selasa (4/3/2014) lalu, tim intelijen Kejari Surabaya telah melakukan pengamatan di dua kantor Kecamatan, yakni Kecamatan Sambikerep dan Kecamatan Dukuh Pakis.

Proyek pembangunan smoking area itu, di danai dari  bagi hasil cukai tembakau yang  dikucurukan langsung oleh Kementerian Keuangan RI melalui Pemerintah Provinsi ataupun Pemerintah Kota di daerah masing-masing. Setiap provinsi/ kabupaten/ kota se- Indonesia memperoleh dana kucuran dana bagi hasil cukai rokok setiap tahunnya. Hanya saja besaran perolehan dananya tidak rata, tergantung dari keberadaan pabrik rokok
yang ada di masing-masing daerah.

Untuk seluruh kabupaten/ kota di Jawa Timur, berdasarkan PMK.181/PMK 07/ 2013, digerojok dana bagi hasil cukai tembakau sebesar Rp 1.016.811.731.156. Dari total nilai tersebut, untuk Pemprov Jatim sendiri memperoleh kucuran Rp 305.073.519.347.

Sedangkan khusus untuk Pemkot Surabaya sebesar Rp 31.196.892.354. Konon untuk dana bagi hasil cukai tembakau yang turun ke 28 Kecamatan se- Surabaya di tahun 2013 merupakan dana yang dicairkan melalui Pemkot Surabaya. Total nilainya mencapai Rp 51 miliar.

Masing-masing kecamatan minimal memperoleh sekitar Rp 79 jutaan. Oleh masing-masing kecamatan dipergunakan untuk membangun ruangan khusus merokok. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar