Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 20 Juni 2017

Hary Tanoe Mangkir dari Panggilan Penyidik Kejagung


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Hary Tanoesoedibyo, pemilik MNC Group, mangkir dari panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) untuk diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi PT Mobile8 Telecom.

"Pada hari ini, dijadwalkan ada pemeriksaan sebagai saksi. Tapi yang bersangkutan tidak hadir," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada JAM Pidsus, Warih Sadono di Jakarta, Selasa (20/6/2017).

Warih mengatakan, ketidakhadiran Hary Tanoe disampaikan pengacaranya lewat surat.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menegaskan perkara PT Mobile8 Telecom bukanlah kasus pajak, melainkan murni tindak pidana korupsi, sehingga akan menerbitkan kembali surat perintah penyidikan (sprindik) kasus tersebut.

Sprindik baru itu untuk dua tersangka, yakni Komisaris PT Bhakti Investama Hary Djaja dan mantan Direktur Mobile8 Telecom Anthony Candra.

Kendati permohonan praperadilan yang diajukan kedua tersangka itu kepada PN Jaksel terkait penetapan tersangka, dikabulkan.

Dalam putusan praperadilan itu, hakim tunggal memerintahkan untuk menghentikan penyidikan kasus itu karena kasusnya lebih mengarah ke penyidik pajak.

PT Mobile8 Telecom diduga telah melakukan manipulasi atas transaksi penjualan produk telekomunikasi di antaranya telepon seluler dan pulsa kepada distributor di Surabaya PT DNK senilai Rp 80 miliar selama 2007-2009.

Pada Desember 2007, Mobile 8 Telecom telah dua kali mentransfer uang masing-masing Rp 50 miliar dan Rp 30 miliar.

Untuk mengemas seolah-olah terjadi transaksi perdagangan pihak PT Mobile 8, invoice dan faktur yang sebelumnya dibuatkan "purchase order" yang seolah-olah terdapat pemesanan barang dari PT DNK, yang faktanya PT DNK tidak pernah menerima barang dari PT Mobile 8 Telecom.

Pertengahan 2008, PT DNK kembali menerima faktur pajak dari PT Mobile 8 Telecom dengan nilai total Rp114.986.400.000.

Padahal PT DNK tidak pernah bertransaksi sebesar itu, tidak pernah menerima barang dan bahkan tidak pernah melakukan pembayaran.

Diduga faktur pajak yang telah diterbitkan yang seolah-olah ada transaksi-transaksi antara PT Mobile 8 Telecom dengan PT DNK, digunakan oleh PT Mobile 8 Telecom untuk pengajuan kelebihan pembayaran (restitusi pajak) kepada kantor Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Surabaya, supaya masuk bursa di Jakarta.

Pada 2009 PT Mobile 8 Telecom menerima pembayaran restitusi sebesar Rp10.748.156.345, yang seharusnya perusahaan tersebut tidak berhak atau tidak sah penerimaan kelebihan pembayaran pajak tersebut. (rio)

0 komentar:

Posting Komentar