Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Minggu, 30 Juli 2017

Visensius Awey Tekankan Anggota Dewan Wajib Kembalikan Mobdin


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sesuai pasal 9 ayat 2 dan 3 PP nomer 18 tahun 2017, yang memuat soal pelarangan pinjam pakai mobil dinas bagi anggota dewan, kini DPRD Surabaya sedang melaksanakan proses pembentukan Pansus Prakarsa (Inisiatif) Raperda tentang ‘Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD’.

Menanggapi hal ini, Vinsensius Awey anggota Komisi C DPRD Surabaya megatakan, setelah Raperda nya digedog dan diberlakukan, dan anggota dewan menerima dana tunjangan transportasi, maka tidak boleh lagi menggunakan fasilitas mobil pinjam pakai dari Pemkot yang selama ini digunakan.

“Wajib dikembalikan ke Pemkot,” katanya, Sabtu (29/7/2017)

Tidak hanya itu, politisi asal Partai Nasdem juga berpendapat jika sebenarnya selama ini pemberian fasilitas mobil pinjam pakai dari Pemkot memang tidak ada cantolan hukumnya, namun hampir semua daerah baik provinsi/kabupaten/kotamadya memperlakukan hal yang sama.

“Sehingga dengan diberlakukannya PP 18/2017 ini, maka tentu mobil pinjam pakai dari pemkot tersebut sudah tidak bisa lagi diberlakukan. Kecuali mobil dinas unsur pimpinan dewan yang memang ada cantolan hukumnya, tapi unsur pimpinan dewan tidak menerima tunjangan transportasi,” imbuhnya.       

Sementara menurut staf ahli Fraksi Partai Demokrat DPRD Surabaya, M Anwar mengatakan jika sebaiknya sekretaris dewan (Sekwan) bisa memfasilitasi anggota dewan terkait pembelian mobil baru dengan menggunakan dana tunjangan transportasi yang bakal diterimanya.

“Masa kerja anggota dewan itu kan lima tahun, maka waktu itu sangat cukup untuk bisa mendapatkan fasilitas kredit dari vendor pembiayaan (leasing) untuk pembelian mobil baru, dan sebaiknya secara kolektif melalui Sekwan, tetapi masalahnya yang periode saat ini masa kerjanya sisa 2 tahun, ya silahkan dicarikan solusinya,” ucapnya.

Terlepas dari pertimbangan hukumnya, anggota DPRD Surabaya periode 2009-2014 ini beralasan, jika pembelian mobil dalam jumlah banyak akan bisa mendapatkan harga yang lebih baik, dan prosesnya juga bisa cepat.

“Jika difasilitasi oleh Sekwan DPRD Surabaya, maka prosesnya juga akan cepat karena pembayaran cicilannya bisa langsung dilakukan dengan cara pemotongan langsung, dan kalau bisa ada ciri khusus yang menunjukkan itu mobil anggota dewan, ini penting saat turun ke konstituen, bila perlu jenisnya disamakan saja,” tambahnya.

Untuk diketahui, PP no 18 tahun 2017 tentang ‘Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD’, adalah merupakan perubahan PP no 24 tahun 2004 yang telah mengalami beberapa perubahan menjadi PP no 21 tahun 2017, dan kini telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Oleh karenanya, memerlukan perubahan soal Perda no 8 tahun 2008 tentang kedudukan protokoler, hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD yang selama ini merujuk kepada PP no 24 tahun 2004.

Merujuk UU no 12 tahun 2011 dan Permendagri no 80 tahun 2015 tentang produk hukum daerah, maka penyusunan perancangan Perda harus memenuhi landasan filosofi, sosial dan yuridis. Selain itu juga harus memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.

Mengacu kepada PP no 18 tahun 2017, jika dana tunjangan transportasi sudah bisa direalisasikan, maka seluruh mobil dinas yang sampai saat ini masih digunakan oleh anggota DPRD Surabaya, wajib dikembalikan ke Bagian Perlengkapan Kota Surabaya.

0 komentar:

Posting Komentar