Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 26 Juli 2017

Sebelum P 21, Berkas Henry J Gunawan Dua Kali Dikembalikan


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Untuk merampungkan berkas kasus penipuan dan penggelapan yang  menjerat Bos PT Gala Bumi Perkasa, Henry J Gunawan, terpaksa penyidik Polrestabes Surabaya harus bolak-balik ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Jl. Raya Sukomanunggal No.1 Surabaya.

Ini lantaran pihak Kejari Surabaya selalu menganggap bila berkas Bos PT Gala Bumi Perkasa, Henry  J Gunawan tersebut dikatakan belum sempurna.

" Dua kali dikembalikan, terakhir petunjuk-petunjuk jaksa telah dipenuhi. Sekarang sudah P 21."  kata Kajari Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi di kantornya Selasa, (25/7/2017).

Didik melanjutkan, setelah berkas tersebut oleh jaksa peneliti dikatakan sudah sempurna alias P21 maka penyidik Polrestabes Surabaya harus menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut ke Kejari Surabaya.

" Agar Penyidik segera menyerahkan tersangka dan barang buktinya." jelas Didik.

Kendati demikian menurut Didik, penyerahan barang bukti beserta tersangkanya itu tidak perlu dilakukan terburu-buru.

"Itu terserah kapan penyidiknya menyerahkan." ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya,  Henry J Gunawan resmi menyandang status tersangka kasus penipuan dan penggelapan setelah Kejari Surabaya menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polrestabes Surabaya. Di dalam SPDP tersebut tertulis nama Henry sebagai tersangka kasus penipaun dan penggelapan atas laporan seorang notaris bernama Caroline.

Kasus yang menjerat Henry ini berawal saat notaris Caroline mempunyai seorang klien yang sedang melakukan jual beli tanah dengan Henry sebesar Rp 4,5 miliar. Setelah membayar ke Henry, korban yang seharusnya menerima Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) ternyata tidak terwujud.

Saat korban ingin mengambil haknya, Henry justru mengaku bahwa SHGB tersebut di tangan notaris Caroline. Namun setelah dicek, Caroline mengaku bahwa SHGB tersebut telah diambil oleh seseorang yang mengaku sebagai anak buah Henry. Kabarnya, SHGB itu ternyata dijual lagi ke orang lain oleh Henry dengan harga Rp 10 miliar.

Atas perbuatannya, notaris Caroline akhirnya melaporkan Henry ke Polrestabes Surabaya. Setelah melakukan sejumlah penyelidikan, penyidik kemudian penyidik akhirnya menetapkan Henry sebagai tersangka dalam kasus tersebut. (arf)

0 komentar:

Posting Komentar