KPK Tetapkan Keponakan Setya Novanto sebagai Tersangka Kasus E-KTP
KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan keponakan mantan Ketua DPR Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP. "KPK telah menemukan bukti permulaan baru yang cukup untuk menetapkan IHP sebagai tersangka," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo saat memberikan keterangan pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (28/2/2018). Irvanto diduga sejak awal mengikuti proses pengadaan e-KTP melalui perusahaannya yakni, PT Murakabi Sejahtera. Dia juga ikut beberapa kali dalam pertemuan di Ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang proyek e-KTP. Selain itu, kata Agus, Irvanto diduga mengetahui adanya permintaan fee sebesar 5 persen untuk mempermudah pengurusan anggaran e-KTP. Kemudian, Irvanto diduga menerima total 3,5 juta dollar AS. "Diduga IHP menerima total 3,5 juta dollar AS pada periode 19 Januari sampai 19 Februari 2012 yang diperuntukkan kepada Saudara Setya Novanto secara ber...