Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 06 November 2018

Kacab BRI Mulyosari Dituntut 2 Tahun Penjara

Korupsi PD Pasar Surya Jilid II   


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kejari Surabaya menjatuhkan tuntutan 2 tahun penjara terhadap Filipus, Mantan Kepala Cabang Bank Rakyat Indonesia (Kacab BRI) Mulyosari Surabaya dalam kasus korupsi kredit macet yang diajukan PD Pasar Surya dengan menggunakan bendera Koperasi Karyawan (Kopkar) PD Pasar Surya.

Filipus dianggap lalai, dengan tidak melakukan verifikasi secara teliti dan menyetujui permohonan pinjaman yang diajukan Mantan Plt Dirut PD Pasar Surya, Bambang Parikesit tanpa melakukan kroscek data permohonan yang sepatutnya terlebih dahulu mendapatkan ijin dari Wali Kota Surabaya.

Kebijakan Filipus yang mencairkan pinjaman tersebut telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 13,4 miliar.  Sehingga pencairan itu dianggap telah menguntungkan orang lain sebagaimana diatur dalam pasal UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UUNo. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menuntut terdakwa Filipus dengan hukuman 2 tahun penjara,"ucap Jaksa Arief Usman saat membacakan surat tuntutannya di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (5/11).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai I Wayan Sosiawan, terdakwa Filipus dianggap tidak terbukti menikmati hasil korupsi pada kasus ini. Ia pun tidak dituntut membayar uang pengganti.

"Uang tersebut dinikmati penuh oleh terdakwa Bambang Parikiset,"ujar Jaksa Arief.

Surat tuntutan Filipus ini dibacakan bersamaan  terdakwa lainnya. Mereka adalah Mantan Plt Dirut Bambang Parikesit dan tiga pejabat Kopkar PD Pasar Surya yakni Suheri,Ashar Maulana dan Ali Sihab.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari kredit macet BRI. Saat itu PD Pasar Surya dengan menggunakan bendera Kopkar PD Pasar Surya mengajukan pinjaman guna kepentingan operasional.

Namun pada kenyataannya, uang yang dicairkan BRI Cabang Mulyosari sebesar Rp 13,4 miliar itu digunakan untuk kepentingan lain.

Kasus ini awalnya disidik oleh Kejari Surabaya, namun ditengah perjalanannya diambil alih oleh Kejati Jatim.

Kasus ini terungkap saat tim penyidik melakukan penyidikan dikasus korupsi Jilid I di PD Pasar Surya,yakni proyek fiktif revitalisasi bangunan pasar tradisional di Surabaya. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar