Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 12 Desember 2018

Deluxe Diberi Waktu 7 Hari Benahi Penampungan IPAL


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Ali Murtadlo, Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Perijinan Dinas Lingkungan Hidup, Ali Murtadlo menemukan pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang meliputi oli, kain makjun, merkuri lampu TL, aki dan baterai di Rekreasi Hiburan Umum (RHU) dapat dikenakan sangsi.

" Limbah B3 itu sangat berbahaya, apalagi sampai mencemari lingkungan, dan bisa dikenakan sangsi." Ujar Ali pada kabarprogresif.com, saat Sidak di Rekreasi Hiburan Umum (RHU) karaoke Deluxe, selasa (11/12) malam.

Sedangkan untuk sangsinya kata Ali dilakukan secara bertahap mulai dari surat teguran pertama, kemudian surat paksa pemerintah dan pembekuan perizinan.

Saat ini sistem pengelolahan limbah B3 di karaoke Deluxe masih menggunakan cara manual dengan mesin lama yang tak bisa mengurai limbah secara maksimal, sehingga masih menimbulkan bau yang tak sedap.

" Iya nanti jika belum memilki TPS limbah B3, maka pihak Dinas Lingkungan Hidup akan memberi peringantan, selanjutnya jika masih belum di gubris, pihak DLH akan melakukan peringatan paksa Pemerintah," ujar Ali.

Sedangkan untuk jangka waktu pemberian surat teguran pertama hingga surat peringatan paksa dari pemerintah, lanjut Ali, sekitar 7 hari kedepan. Jika dalam waktu tersebut, sistem IPAL nya tak dibenahi dengan menyediakan TPS Limbah B3, maka selanjutnya izin operasional akan dibekukan.

Aturan itu mengacu pada Perwali 99 Tahun 2016 tentang perubahan atas Perwali 66 Tahun 2015 tentang pengenaan sangsi administrasi di bidang pelindungan pengelolaan lingkungan.

" Setelah dilakukan pembekuan ijin, selanjutnya akan dilakukan pencabutan ijin." pungkasnya. (arf)

0 komentar:

Posting Komentar