Divonis Dua Tahun Bui, Kuasa Hukum Terdakwa Herry Luther Pattay: Belum Sesuai Harapan
KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Kornelis Agung Pribadi, Kuasa Hukum terdakwa Herry Luther Pattay sangat menghargai hasil putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Kendati putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa, namun hal itu masih dianggap terlalu tinggi. Pasalnya terdakwa Herry Luther Pattay sudah mengakui semua perbuatannya yang dibacakan melalui pledoinya. Bahkan terdakwa Herry Luther Pattay juga tak mau bila majelis hakim mengganjarnya dengan hukuman bebas. "Belum sesuai dengan harapan terdakwa sesuai dengan pledoinya terdakwa, juga terdakwa sudah mengakui semuanya dan berharap juga putusan bisa di bawah dua tahun terdakwa juga tidak mau minta bebas dia minta untuk diringankan saja," jelas Kornelis, Jum'at (30/6). Makanya, untuk kepastian hukum, menurut Kornelis, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan terdakwa Herry Luther Pattay. "Pikir-pikir karena keterbatasan...