Presiden Prabowo Umumkan PPN 12% Hanya untuk Barang dan Jasa Mewah


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%, yang mulai berlaku pada Januari 2025. 

Ia menggaris bawahi kenaikan ini secara khusus hanya akan diterapkan untuk barang dan jasa mewah.

"Tarif PPN naik dari 11 persen menjadi 12 persen, tetapi hanya dikenakan pada barang dan jasa mewah yang dikonsumsi masyarakat mampu," kata Presiden Prabowo seperti dikutip, Rabu, 1 Januari 2024.

Presiden Prabowo menyebut, kategori barang mewah yang dimaksud mencakup pesawat jet pribadi, kapal pesiar, motor yacht, serta hunian mewah dengan nilai yang jauh di atas golongan menengah. 

Presiden menekankan, kebijakan ini dirancang agar tidak membebani kebutuhan masyarakat umum, melainkan difokuskan pada kelompok masyarakat papan atas.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sahroni Minta Polri Ungkap Upaya Serangan Balik terhadap Kejagung

Begini Respon Dewan Pers Terkait Penetapan Tersangka Direktur Pemberitaan Jak TV

Peran Direktur TV di Kasus Perintangan Penyidikan Impor Gula dan Timah