Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Pilkada Surabaya 2024 Tanpa Bakal Calon Perseorangan

KPU Kota Surabaya menyatakan pemilihan kepala daerah tahun 2024 tanpa diikuti pasangan bakal calon kepala daerah perseorangan karena faktor kurangnya syarat dukungan yang harus dipenuhi oleh para bakal calon tersebut.

Wali Kota Eri Cek Penggunaan Dana Kelurahan

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi blusukan ke perkampungan untuk mengecek penggunaan Dana Kelurahan (Dakel) yang digunakan untuk membangun saluran.

Bapaslon Independen Pilkada Kecewa Sikap KPU Surabaya

Bapaslon independen Pilkada Surabaya, Pandu Budi Raharjono-Kusrini Purwijanti menyasalkan sikap komisioner KPU Surabaya yang tak mau menerima copy data pendukung meskipun hanya terlambat cuma dua menit.

Sambut HJKS ke-731, Pegawai Pemkot Surabaya Cat Ulang Curbing Median Jalan

Menyambut Hari Jadi Kota Surabaya ke-731, seluruh pegawai di lingkup Pemkot Surabaya melakukan kerja bakti dengan mengecat ulang curbing median jalan atau pembatas jalan yang meliputi 51 ruas jalan di Kota Surabaya.

Pemkot Surabaya Bangun 8 Wisata Rakyat

Upaya Pemkot Surabaya memanfaatkan aset agar memberikan kontribusi sekaligus menciptakan lapangan kerja antara lain dilakukan dengan membangun Wisata Rakyat di 8 lokasi, khususnya di wilayah Surabaya Barat.

Senin, 25 November 2013

Kurir Narkoba Internasional Diganjar 18 Tahun

 KABARPROGRESIF.COM : Stella Elisabeth Oktavian KABARPROGRESIF.COM : Latumeten (34) dipastikan menjalani kehidupan di penjara lebih lama lagi, Pasalnya terdakwa wanita yang menjadi kurir narkoba antar negara ini telah divonis 18 tahun penjara oleh hakim PN Surabaya yang diketuai Ni Made Sudani.

Stella dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum dengan sengaja mengimpor narkoba. "Memberikan hukuman 18 tahun penjara dikurangi masa tahanan, denda 1 miliar rupiah subsidar 2 bulan penjara," ujar  Made saat membacakan amar putusannya diruang  sidang di ruang Sari 1, Senin (25/11/2013) .

Vonis tersebut  lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim Setiyati  yang sebelumnya   menuntut 16 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsidar 3 bulan penjara.

Seperti diketahui, terdakwa asal Jl Kramat 7 Jakarta Pusat ini didakwa membawa dan mengedarkan narkoba jenis sabu dan menjeratnya , dengan pasal berlapis. Dia dijerat Pasal 113 ayat 1 dan 2 UU No 35/2009 tentang Narkotika Golongan I dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar rupiah.

Selain itu, Karena berat narkoba yang dibawa melebihi 5 gram, pelaku diancam hukuman mati atau penjara seumur hidup dan minimal 20 tahun penjara dan denda maksimum Rp 10 miliar.

Tak hanya itu, Stella juga dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Stella ditangkap 16 Mei 2013 oleh BNNP Jatim, di Bandara Juanda sekitar pukul 17.50 WIB. Ia diamankan saat
mendarat dengan pesawat Silk Air, MI 226 dari Malaysia. Dari hasil pemeriksaan x-ray dan anjing pelacak narkotika diketahui, Stella yang sedang hamil tujuh bulan itu, membawa 3.300 gram sabu, yang disimpan di dinding tas koper warna coklat merek Samsonite.

Bungkusan berisi kristal putih kusam itu, dikemas dalam bentuk lempengan. Dari hasil tim penyidik diketahui, bahwa barang terlarang itu akan dibawa ke Jakarta untuk dipasarkan.

Dia merupakan kurir jaringan internasional,bersuami pria Nigeria. Suami Stella adalah bandar internasional
dengan modus memperistri perempuan dari beberapa negara. Setelah punya keterunan anaknya kemudian dijadikan sandra, agar istrinya mau menjadi pengedar.

Stella menikah dengan pria Nigeria ini sejak tahun 2008. Dia mengaku hanya datang dari Malaysia untuk tujuan bepergian biasa dan baru sekali ini jadi pengedar. Bisnis ini memang menggiurkan. Harga bandar dan kurir, berkisar 900 ribu hingga Rp 1 juta rupiah. Sedang harga pasar 1 juta 350 ribu rupiah. (Komang)

Kerusuhan Lamongan : Faruq Bantah Menggunakan Nama FPI

KABARPROGRESIF.COM : Usai mendengarkan kesaksian korban kerusuhan Lamongan 12 Agustus 2013, Hamzah, Majelis hakim yang beranggotakan Musthofa (ketua), Achmad Fauzi (anggota) dan Burhanudin  (anggota) langsung melakukan pemeriksaan terhadap dua terdakwa adik-kakak ini, yakni  Muhammad Faruq dan Muhammad Anshori dalam persidangan yang digelar diruang cakra PN Surabaya, Senin (25/11/2013).

Saat diperiksa, terdakwa Faruq menyangkal bila kerusuhan yang terjadi di desa Gua Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan itu dilakukan oleh massa dari Ormas Front Pembela Islam (FPI). Pelaku kerusuhan itu adalah simpatisan dan rekan dari terdakwa Faruq."Mereka bukan dari FPI tapi dari teman-teman saya dan  warga yang simpati terhadap saya,"ujar Faruq saat ditanya ketua hakim Musthofa dalam persidangan

Dijelaskan  terdakwa Faruk, kejadian kerusuhan itu terjadi pada hari  senin (12/8/2013) sekitar pukul 21.30 WIB (malam). Saat itu Iabersama Kusairi Sedang duduk duduk membicarakan jua beli tanah didesa gua kecamatan paciran. Tiba tiba, Ada sekelompok warga  yang menyerang rumah Pak Zein, dan melukai istri Zein."Usai menyerang rumah Zein, Ada massa 50 orang yang hendak menyerang rumah saya . Ada kata kata dari lawannya dengan mengatakan pateni pisan wae, sambil mengulang ulang, saya pun melarikan diri ke atas gunung, lalu menghubungi terdakwa  Anshori dan teman-temannya untuk menyelamatkan anak semata wayang saya yang berusia 3 tahun,"terangnya

Saat ditanya hakim Burhanudin apa motif dibalik penyerangan rumah Zein, Diakui terdakwa Faruq ,  warga menyerbu rumah Zein lantaran  ada yang dibacok oleh zein yakni Ifen."Saya  di kira menjadi pimpinan zein yang dianggap tidak bertanggung jawab terhadap kejadian itu,"ungkapnya

Sementara Terdakwa Anshori, menerangkan, dirinya dihubungi oleh terdakwa  Faruk untuk  dimintai tolong
menyelamatkan anaknya Namun Ditengah perjalanan, terdakwa bertemu dengan kelompok korban."Karena banyak massa terpaksa saya mundur sambil mencari sesuatu untuk bela diri untuk menyelamatkan keponakan saya,"terangnya.

Diakhir keteranganya, terdakwa yang merupakan adik-kakak ini mengaku menyesal. Bukti penyesalan itu telah dituangkan dalam surat perdamaian."Kami sudah damai di Polda dan suratnya sudah kami tanda tangani,"ungkap kedua terdakwa.

Seperti diketahui, dalam kejadian kerusuhan tersebut menjerat 42 terdakwa, 19 orang diantaranya kini telah
mendekam didaam rutan medaeng, sedangkan 23 terdakwa lainnya berada diluar karena mendapatkan penanguhan penahanan. (Komang)