Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 25 November 2013

Kurir Narkoba Internasional Diganjar 18 Tahun

 KABARPROGRESIF.COM : Stella Elisabeth Oktavian KABARPROGRESIF.COM : Latumeten (34) dipastikan menjalani kehidupan di penjara lebih lama lagi, Pasalnya terdakwa wanita yang menjadi kurir narkoba antar negara ini telah divonis 18 tahun penjara oleh hakim PN Surabaya yang diketuai Ni Made Sudani.

Stella dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum dengan sengaja mengimpor narkoba. "Memberikan hukuman 18 tahun penjara dikurangi masa tahanan, denda 1 miliar rupiah subsidar 2 bulan penjara," ujar  Made saat membacakan amar putusannya diruang  sidang di ruang Sari 1, Senin (25/11/2013) .

Vonis tersebut  lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim Setiyati  yang sebelumnya   menuntut 16 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsidar 3 bulan penjara.

Seperti diketahui, terdakwa asal Jl Kramat 7 Jakarta Pusat ini didakwa membawa dan mengedarkan narkoba jenis sabu dan menjeratnya , dengan pasal berlapis. Dia dijerat Pasal 113 ayat 1 dan 2 UU No 35/2009 tentang Narkotika Golongan I dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar rupiah.

Selain itu, Karena berat narkoba yang dibawa melebihi 5 gram, pelaku diancam hukuman mati atau penjara seumur hidup dan minimal 20 tahun penjara dan denda maksimum Rp 10 miliar.

Tak hanya itu, Stella juga dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Stella ditangkap 16 Mei 2013 oleh BNNP Jatim, di Bandara Juanda sekitar pukul 17.50 WIB. Ia diamankan saat
mendarat dengan pesawat Silk Air, MI 226 dari Malaysia. Dari hasil pemeriksaan x-ray dan anjing pelacak narkotika diketahui, Stella yang sedang hamil tujuh bulan itu, membawa 3.300 gram sabu, yang disimpan di dinding tas koper warna coklat merek Samsonite.

Bungkusan berisi kristal putih kusam itu, dikemas dalam bentuk lempengan. Dari hasil tim penyidik diketahui, bahwa barang terlarang itu akan dibawa ke Jakarta untuk dipasarkan.

Dia merupakan kurir jaringan internasional,bersuami pria Nigeria. Suami Stella adalah bandar internasional
dengan modus memperistri perempuan dari beberapa negara. Setelah punya keterunan anaknya kemudian dijadikan sandra, agar istrinya mau menjadi pengedar.

Stella menikah dengan pria Nigeria ini sejak tahun 2008. Dia mengaku hanya datang dari Malaysia untuk tujuan bepergian biasa dan baru sekali ini jadi pengedar. Bisnis ini memang menggiurkan. Harga bandar dan kurir, berkisar 900 ribu hingga Rp 1 juta rupiah. Sedang harga pasar 1 juta 350 ribu rupiah. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar