Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Pilkada Surabaya 2024 Tanpa Bakal Calon Perseorangan

KPU Kota Surabaya menyatakan pemilihan kepala daerah tahun 2024 tanpa diikuti pasangan bakal calon kepala daerah perseorangan karena faktor kurangnya syarat dukungan yang harus dipenuhi oleh para bakal calon tersebut.

Wali Kota Eri Cek Penggunaan Dana Kelurahan

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi blusukan ke perkampungan untuk mengecek penggunaan Dana Kelurahan (Dakel) yang digunakan untuk membangun saluran.

Bapaslon Independen Pilkada Kecewa Sikap KPU Surabaya

Bapaslon independen Pilkada Surabaya, Pandu Budi Raharjono-Kusrini Purwijanti menyasalkan sikap komisioner KPU Surabaya yang tak mau menerima copy data pendukung meskipun hanya terlambat cuma dua menit.

Sambut HJKS ke-731, Pegawai Pemkot Surabaya Cat Ulang Curbing Median Jalan

Menyambut Hari Jadi Kota Surabaya ke-731, seluruh pegawai di lingkup Pemkot Surabaya melakukan kerja bakti dengan mengecat ulang curbing median jalan atau pembatas jalan yang meliputi 51 ruas jalan di Kota Surabaya.

Pemkot Surabaya Bangun 8 Wisata Rakyat

Upaya Pemkot Surabaya memanfaatkan aset agar memberikan kontribusi sekaligus menciptakan lapangan kerja antara lain dilakukan dengan membangun Wisata Rakyat di 8 lokasi, khususnya di wilayah Surabaya Barat.

Jumat, 21 November 2014

Edan, UMK Surabaya Terbesar dari Jakarta


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Ini benar-benar edan, untuk pertama kalinya dalam sejarah, UMK Kota Surabaya nilainya akan lebih tinggi dibandingkan DKI Jakarta.

Ini setelah dicapai kesepakatan antara Gubernur Soekarwo dengan perwakilan buruh di Gedung Negara Grahadi, Kamis (20/11/2014).

UMK 2015 untuk Surabaya setelah menambahkan inflasi akibat kenaikan BBM nilainya sebesar Rp 2.710.000.

Angka UMK ini lebih tinggi Rp 10.000 dibandingkan UMK DKI Jakarta yang cuma Rp 2.700.000.

Nilai UMK tersebut diumumkan lansung oleh Ketua Dewan Pengupahan Jatim Edi Purwinarto, dihadapan ribuan buruh yang berdemo di depan Gedung Grahadi.

Mendengar itu, wajah buruh langsung sumringah dan spontan mengucap,

"Alhamdulillah," ujar Nisa, salah satu buruh dari FSPMI Jatim yang ikut berdemo.

Selain Surabaya, UMK dua daerah lainnya di Jatim juga lebih tinggi dari Jakarta, yakni Gresik dan Sidoarjo.

UMK Gresik ditetapkan Rp 2.707.000, sedangkan UMK Sidoarjo mencapai Rp 2.705.000.

Untuk UMK daerah lain di wilayah ring satu, seperti Kabupaten Pasuruan ditetapkan sebesar Rp 2.700.000, Kabupaten Mojokerto Rp 2.695.000, dan UMK Kabupaten Malang Rp 1.962.000.(*/arf)

Kasus Penyerobotan Tanah Kalianak Jadi Atensi Komisi Yudisial


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Persidangan Kasus penyerobotan lahan dijalan Kalianak 182 Surabaya ternyata menjadi atensi  Komisi Yudisal (KY) Penghubung Jatim.

Tak tanggung tanggung, KY menerjunkan dua anggotanya untuk memantau jalannya persidangan yang menjerat Soetijono menjadi terdakwa.

Dizar Alfarizi dan Ali Sakyudin, dua anggota KY terlihat memperhatikan dan mendokumentasikan proses persidangan yang digelar diruang sidang Tirta PN Surabaya, Kamis (20/11/2014) dengan menggunakan kamera perekam.

Pemantauan KY ini sempat membuat Hakim M Yapi selaku ketua majelis perkara ini tak enak hati. Yapi meminta pada dua utusan KY itu tidak hanya memantau perkara ini saja.

"Apa persidangan ini saja yang diawasi KY, kan  masih ada perkara lain yang menarik, perkara KBS apa tidak diawasi,"cetus hakim Yapi pada dua utusan KY tersebut.

Dizar dan Ali terlihat dingin saat menyikapi omongan hakim Yapi, Dua tim pemantau KY ini hanya bisa tertawa kecil mendengar celetukan hakim Yapi.

Dijelaskan Dizar, pemantaun persidangan kasus ini lantaran adanya laporan dari masyarakat yang harus dikonfirmasikan.

Salah satu alasannya, dalam proses persidangannya Hakim Yapi dinilai melanggar berita acara persidangan yang telah diatur dalam KUHAP. "Hasil dari pemantauan ini akan kita konfirmasikan ke pimpinan,"terangnya.

Tepisah, dalam persidangan, hakim Yapi sempat menolak kehadiran Teguh Suharto Utomo yang didatangkan sebagai saksi. Hakim Yapi menilai keterangannya tidak ada korelasi dengan perkara ini, terlebih dalam BAP diterangkan oleh terdakwa Soetijono, jika Teguh merupakan menantunya.

Penolakan hakim diamini oleh Jaksa Djamin, hingga nyaris terjadi kericuhan. Jaksa Djamin dan pengacara terdakwa sama sama memiliki presepsi yang berbeda.

Jaksa Djamin menolak Teguh bersaksi lantaran masih memiliki hubungan darah, sedangkan Suhardi selaku pengacara terdakwa menyatakan, Kesaksian Teguh sangat diperlukan untuk meringankan posisi kliennya.

Keterangan terdakwa dalam BAP itu ditolak sendiri oleh terdakwa Soetijono. Dia mengakui bahwa keterangannya itu salah. "Veve, Istrinya Teguh sudah baik sama saya, karena itu dia sudah saya anggap seperti anak saya sendiri," kata Soetijono dalam sidang.

Mendengar itu, jaksa Djamin selaku jaksa penuntut umum (JPU) terlihat naik pitam. Jaksa yang berugas di Kejati Jatim ini sempat menyatakan  terdakwa dianggap  telah membuat keterangan palsu pada BAP tersebut.

Sontak, Hal itu dibantah  oleh Suhardi, pengacara terdakwa. Disampaikan, keterangan BAP tersebut tidak dapat dijadikan dasar keterangan palsu. Pembuktiannya tetap dalam persidangan.

Untuk membuktikan hal itu,  hakim Yapi meminta terdakwa menghadirkan bukti jika saksi Teguh tidak memiliki hubungan keluarga. "Kalau memang begitu, Tolong terdakwa bawa bukti kalau saksi Teguh bukan suami dari anak saudara. Dan  kalau bisa , tolong  hadirkan saksi lain yang tidak ada hubungan keluarga dengan saudara," kata hakim Yapi sebelum menutup persidangan.

Perlu diketahui, Perkara ini berawal dari pembangunan pagar dilokasi SPBU jalan Kalianak yang dianggap masuk ke pekarangan Kurniawan. Perkara itu terus berlanjut sampai dilaporkan ke Polda Jatim, dan perkaranya masih dalam proses persidangan  di PN Surabaya. (Komang)