Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 21 November 2014

Kasus Penyerobotan Tanah Kalianak Jadi Atensi Komisi Yudisial


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Persidangan Kasus penyerobotan lahan dijalan Kalianak 182 Surabaya ternyata menjadi atensi  Komisi Yudisal (KY) Penghubung Jatim.

Tak tanggung tanggung, KY menerjunkan dua anggotanya untuk memantau jalannya persidangan yang menjerat Soetijono menjadi terdakwa.

Dizar Alfarizi dan Ali Sakyudin, dua anggota KY terlihat memperhatikan dan mendokumentasikan proses persidangan yang digelar diruang sidang Tirta PN Surabaya, Kamis (20/11/2014) dengan menggunakan kamera perekam.

Pemantauan KY ini sempat membuat Hakim M Yapi selaku ketua majelis perkara ini tak enak hati. Yapi meminta pada dua utusan KY itu tidak hanya memantau perkara ini saja.

"Apa persidangan ini saja yang diawasi KY, kan  masih ada perkara lain yang menarik, perkara KBS apa tidak diawasi,"cetus hakim Yapi pada dua utusan KY tersebut.

Dizar dan Ali terlihat dingin saat menyikapi omongan hakim Yapi, Dua tim pemantau KY ini hanya bisa tertawa kecil mendengar celetukan hakim Yapi.

Dijelaskan Dizar, pemantaun persidangan kasus ini lantaran adanya laporan dari masyarakat yang harus dikonfirmasikan.

Salah satu alasannya, dalam proses persidangannya Hakim Yapi dinilai melanggar berita acara persidangan yang telah diatur dalam KUHAP. "Hasil dari pemantauan ini akan kita konfirmasikan ke pimpinan,"terangnya.

Tepisah, dalam persidangan, hakim Yapi sempat menolak kehadiran Teguh Suharto Utomo yang didatangkan sebagai saksi. Hakim Yapi menilai keterangannya tidak ada korelasi dengan perkara ini, terlebih dalam BAP diterangkan oleh terdakwa Soetijono, jika Teguh merupakan menantunya.

Penolakan hakim diamini oleh Jaksa Djamin, hingga nyaris terjadi kericuhan. Jaksa Djamin dan pengacara terdakwa sama sama memiliki presepsi yang berbeda.

Jaksa Djamin menolak Teguh bersaksi lantaran masih memiliki hubungan darah, sedangkan Suhardi selaku pengacara terdakwa menyatakan, Kesaksian Teguh sangat diperlukan untuk meringankan posisi kliennya.

Keterangan terdakwa dalam BAP itu ditolak sendiri oleh terdakwa Soetijono. Dia mengakui bahwa keterangannya itu salah. "Veve, Istrinya Teguh sudah baik sama saya, karena itu dia sudah saya anggap seperti anak saya sendiri," kata Soetijono dalam sidang.

Mendengar itu, jaksa Djamin selaku jaksa penuntut umum (JPU) terlihat naik pitam. Jaksa yang berugas di Kejati Jatim ini sempat menyatakan  terdakwa dianggap  telah membuat keterangan palsu pada BAP tersebut.

Sontak, Hal itu dibantah  oleh Suhardi, pengacara terdakwa. Disampaikan, keterangan BAP tersebut tidak dapat dijadikan dasar keterangan palsu. Pembuktiannya tetap dalam persidangan.

Untuk membuktikan hal itu,  hakim Yapi meminta terdakwa menghadirkan bukti jika saksi Teguh tidak memiliki hubungan keluarga. "Kalau memang begitu, Tolong terdakwa bawa bukti kalau saksi Teguh bukan suami dari anak saudara. Dan  kalau bisa , tolong  hadirkan saksi lain yang tidak ada hubungan keluarga dengan saudara," kata hakim Yapi sebelum menutup persidangan.

Perlu diketahui, Perkara ini berawal dari pembangunan pagar dilokasi SPBU jalan Kalianak yang dianggap masuk ke pekarangan Kurniawan. Perkara itu terus berlanjut sampai dilaporkan ke Polda Jatim, dan perkaranya masih dalam proses persidangan  di PN Surabaya. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar