Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Pilkada Surabaya 2024 Tanpa Bakal Calon Perseorangan

KPU Kota Surabaya menyatakan pemilihan kepala daerah tahun 2024 tanpa diikuti pasangan bakal calon kepala daerah perseorangan karena faktor kurangnya syarat dukungan yang harus dipenuhi oleh para bakal calon tersebut.

Wali Kota Eri Cek Penggunaan Dana Kelurahan

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi blusukan ke perkampungan untuk mengecek penggunaan Dana Kelurahan (Dakel) yang digunakan untuk membangun saluran.

Bapaslon Independen Pilkada Kecewa Sikap KPU Surabaya

Bapaslon independen Pilkada Surabaya, Pandu Budi Raharjono-Kusrini Purwijanti menyasalkan sikap komisioner KPU Surabaya yang tak mau menerima copy data pendukung meskipun hanya terlambat cuma dua menit.

Sambut HJKS ke-731, Pegawai Pemkot Surabaya Cat Ulang Curbing Median Jalan

Menyambut Hari Jadi Kota Surabaya ke-731, seluruh pegawai di lingkup Pemkot Surabaya melakukan kerja bakti dengan mengecat ulang curbing median jalan atau pembatas jalan yang meliputi 51 ruas jalan di Kota Surabaya.

Pemkot Surabaya Bangun 8 Wisata Rakyat

Upaya Pemkot Surabaya memanfaatkan aset agar memberikan kontribusi sekaligus menciptakan lapangan kerja antara lain dilakukan dengan membangun Wisata Rakyat di 8 lokasi, khususnya di wilayah Surabaya Barat.

Selasa, 30 Desember 2014

Malam Tahun Baru, Surabaya Car Free Night


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Polrestabes bekerjasama dengan Pemkot Surabaya mengadakan Surabaya Car Free Night, yang dilaksanakan pada tanggal 31 Desember 2014. Acara dimulai pada pukul 16.00 WIB dan berakhir pada pukul 00.00 WIB yang bertepatan dengan pergantian tahun. Surabaya CFN, diadakan untuk memberikan alternative tempat kepada warga masyarakat Surabaya dalam menghabiskan waktu melewati malam tahun baru.

Acara Surabaya CFN, dipusatkan pada empat titik wilayah, antara lain : Tunjungan Youth Festival, Grahadi Sport Festival, Panglima Sudirman Tecno Comunity , dan Darmo culture dan culinary festival.

Tunjungan Youth Festival, berisi berbagai macam komunitas anak muda Surabaya dan komunitas berbasis sekolah yang dipandu oleh DIKNAS Surabaya. Band , Choir , Tari Jamur & Mario Bros adalah salah satu dari pengisi acara yang akan memeriahkan suasana di Jalan Tunjungan. Komunitas sulap, Stand Up Comedy Surabaya, dan juga DJ performance akan menjadi pelengkap acara sebelum  Countdown dan juga Fireworks. Selain ditampilkan banyak sekali performance, di sepanjang jalan tunjungan juga akan ada  komunitas yang akan mendisplay berbagai macam hasil kreasinya, baik yang berupa barang ataupun makanan dan minuman.

Grahadi Sport Festival, akan mengawali acara dengan Final kompetisi cheer leader tingkat SMA se Surabaya. Selain itu terdapat berbagai komunitas yang berbasis sport, contohnya Night Fun Aerobic yang akan diikuti oleh 1000 orang, Pencak Silat Tapak Putih, Aikido, dll. Di Sepanjang jalan Grahadi, juga akan diisi dengan berbagai macam permainan anak-anak,yang saat ini sangat jarang dimainkan, seperti permainan Gobak Sodor, Egrang, dan juga Terompah Panjang. Warga masyarakat yang melewati jalan Grahadi juga dapat mencari informasi mengenai komunita sport yang mengisi acara, dengan berkunjung ke tenda komunitas. Tenda tenant juga diisi berbagai macam kuliner, seperti sushi, jagung bakar,tahu campur, dan berbagai macam minuman.

Panglima Sudirman mengusung tema Tecno Community, yang memberikan kesempatan kepada komunitas yang berbasis teknologi.  Video mapping Show, Street Drum, Beat Box,  Capoeira , dan Pantomim  juga akan memerahkan acara di street disepanjang jalan pangsud. Performance bukan hanya akan ditampilkan di street tapi juga ada di stage yang berlokasi di lapangan Yamaha. Band-band Surabaya, beat box, dan juga flazz dance  akan memeriahkan acara di stage . Acara Di sepanjang Jalan Panglima Sudirman akan ditutup dengan pertunjukan Fireworks dan performance DJ di street dan juga di stage.

Culture  dan culinary, adalah konsep acara di sepanjang Jl. Raya Darmo. Konsep ini didukung oleh berbagai macam kesenian yang akan ditampilkan, seperti remo, ludruk, campur sari & karawitan, Tari Sparkling, dan juga Tari Sawunggaling, dll. Untuk memeriahkan acara, disepanjang Jl. Raya Darmo terdapat tiga stage, yang disetiap stage terdapat berbagai macam performance.  Ada yang berbeda dari wilayah lain, karena di malam pergantian tahun, akan dihadiri oleh Ibu Walikota Surabaya, dan Kapolrestabes Surabaya. (arf)

Terdakwa Pengidap Pedofilia Bantah Unggah Ribuan Foto Pornografi Anak


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sidang lanjutan Kasus Undang Undang Transaksi dan Elektronik (ITE) pengunggah ribuan foto pornografi anak dengan terdakwa Tjandra Adi Gunawan kembali disidangkan di PN Surabaya,Senin (29/12/2014) dengan agenda pemeriksan terdakwa.

Perkara ini disidangkan diruang sidang sari dan oleh majelis hakim yang diketuai Manungku,SH,MH digelar secara tertutup.

Usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ririn menerangkan, jika dokter gadungan pengidap pedofilia ini membantah telah mengunggah ribuan foto porno yang masih anak-anak tersebut.

"Dia membantah, padahal pada saat pemeriksaan saksi, terdakwa mengakui telah mengunggah foto foto itu," jelas Ririn saat dikonfirmasi.

Dalam persidangan ini, Jaksa Ririn juga membeberkan sejumlah bukti-bukti foto hasil unggahan terdakwa yang dikemas dalam beberapa  flasdisk. "Ada 6 flesdisk yang sudah dilihatkan ke majelis hakim,"terangnya.

Sementara, Abdul Rahim,SH dan Jeffry Simatupang,SH,MH, dua tim penasehat hukum terdakwa Tjandra Adi membenarkan penyangkalan kliennya.

Alasan penyangkalan tersebut dikarenakan beberapa faktor alat bukti yang dihadirkan Jaksa tidak  tidak dalam kondisi tersegel. Selain itu, Jaksa juga tidak bisa menghadirkan bukti asli dari unggahan foto-foto tersebut.

"Ini jeratan UU IT lho, dalam Pasal 5 sudah jelas disebutkan, barang bukti itu harus dijamin keasliannya sesuai dengan otentik, sedangkan pasal 6 harus dapat diakses dan ditampilkan sesuai asli, dan itu tidak dapat dibuktikan dalam persidangan,"ujar Jeffry Simatupang usai persidangan.

Selain itu, dalam fakta persidangan, tidak ada satu saksi yang dapat membuktikan foto foto tersebut diunggah oleh terdakwa. " dalam persidangan, foto foto itu di upload oleh para korban dan dikirim ke account lain bukan ke milik terdakwa ,  Tapi mata rantai ini yang diputus dan tidak pernah diungkap oleh penyidik," ungkapnya.

Bahkan , dalam persidangan Jaksa juga tidak pernah menghadirkan saksi ahli yang tertera dalam BAP. Meski sempat dibacakan dalam persidangan ,keterangan ahli  tersebut juga ditolak oleh pengacara terdakwa  " kita kan juga perlu uji keterangan ahli di persidangan, kita tolak saat keterangan itu dibacakan,"ucap Jeffry seraya meninggalkan area PN Surabaya.

Seperti diketahui Tjandra Adi Gunawan (37) diduga mengidap fedofilia. Dalam mencari korbannya ia menyamar sebagai dokter perempuan di dunia maya. Pelaku sengaja membuat akun facebook menyamar sebagai seorang wanita yang berprofesi sebagai dokter kesehatan reproduksi remaja. Dia mengundang korbannya lewat facebook, setelah diterima dia mengajak chating korbannya.

Setelah di terima pertemanan oleh korbannya, kemudian pelaku melancarkan aksinya dengan menjelaskan terlebih dahulu tentang kesehatanreproduksi untuk meyakinkan korbannya. Kemudian pelaku meminta korban untuk memfoto dirinya sendiri mulai dari berpakaian lengkap hingga telanjang.

Selanjutnya, pelaku meminta korbannya mengirimkan hasil fotonya. Kemudian Tjandra mengunggah foto korbannya ke Akun Facebook miliknya yang lain. Total foto yang ditemukan ada 10.236 buah foto pornografi anak. Dari jumlah ribuan tersebut, enam foto diantanya adalah foto enam korban yang ditipunya melalui facebook.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri mencokok Tjandra Adi Gunawan
Senin (24/3/2014) sekitar pukul 13.00 WIB di tempat kerjanya di Surabaya.Pelaku fedofilia tersebut merupakan lulusan Kedokteran Gigi di Unversitas Airlangga pada tahun 2000, Pelaku dijerat dengan Pasal 26 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 dan Pasal 27 Undang-undang ITE dengan maksimal hukuman 12 tahun penjara denda Rp 6 miliar. Karena objeknya menyangkut anak maka hukuman ditambah sepertiga. (Komang)