Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 30 Desember 2014

Terdakwa Pengidap Pedofilia Bantah Unggah Ribuan Foto Pornografi Anak


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sidang lanjutan Kasus Undang Undang Transaksi dan Elektronik (ITE) pengunggah ribuan foto pornografi anak dengan terdakwa Tjandra Adi Gunawan kembali disidangkan di PN Surabaya,Senin (29/12/2014) dengan agenda pemeriksan terdakwa.

Perkara ini disidangkan diruang sidang sari dan oleh majelis hakim yang diketuai Manungku,SH,MH digelar secara tertutup.

Usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ririn menerangkan, jika dokter gadungan pengidap pedofilia ini membantah telah mengunggah ribuan foto porno yang masih anak-anak tersebut.

"Dia membantah, padahal pada saat pemeriksaan saksi, terdakwa mengakui telah mengunggah foto foto itu," jelas Ririn saat dikonfirmasi.

Dalam persidangan ini, Jaksa Ririn juga membeberkan sejumlah bukti-bukti foto hasil unggahan terdakwa yang dikemas dalam beberapa  flasdisk. "Ada 6 flesdisk yang sudah dilihatkan ke majelis hakim,"terangnya.

Sementara, Abdul Rahim,SH dan Jeffry Simatupang,SH,MH, dua tim penasehat hukum terdakwa Tjandra Adi membenarkan penyangkalan kliennya.

Alasan penyangkalan tersebut dikarenakan beberapa faktor alat bukti yang dihadirkan Jaksa tidak  tidak dalam kondisi tersegel. Selain itu, Jaksa juga tidak bisa menghadirkan bukti asli dari unggahan foto-foto tersebut.

"Ini jeratan UU IT lho, dalam Pasal 5 sudah jelas disebutkan, barang bukti itu harus dijamin keasliannya sesuai dengan otentik, sedangkan pasal 6 harus dapat diakses dan ditampilkan sesuai asli, dan itu tidak dapat dibuktikan dalam persidangan,"ujar Jeffry Simatupang usai persidangan.

Selain itu, dalam fakta persidangan, tidak ada satu saksi yang dapat membuktikan foto foto tersebut diunggah oleh terdakwa. " dalam persidangan, foto foto itu di upload oleh para korban dan dikirim ke account lain bukan ke milik terdakwa ,  Tapi mata rantai ini yang diputus dan tidak pernah diungkap oleh penyidik," ungkapnya.

Bahkan , dalam persidangan Jaksa juga tidak pernah menghadirkan saksi ahli yang tertera dalam BAP. Meski sempat dibacakan dalam persidangan ,keterangan ahli  tersebut juga ditolak oleh pengacara terdakwa  " kita kan juga perlu uji keterangan ahli di persidangan, kita tolak saat keterangan itu dibacakan,"ucap Jeffry seraya meninggalkan area PN Surabaya.

Seperti diketahui Tjandra Adi Gunawan (37) diduga mengidap fedofilia. Dalam mencari korbannya ia menyamar sebagai dokter perempuan di dunia maya. Pelaku sengaja membuat akun facebook menyamar sebagai seorang wanita yang berprofesi sebagai dokter kesehatan reproduksi remaja. Dia mengundang korbannya lewat facebook, setelah diterima dia mengajak chating korbannya.

Setelah di terima pertemanan oleh korbannya, kemudian pelaku melancarkan aksinya dengan menjelaskan terlebih dahulu tentang kesehatanreproduksi untuk meyakinkan korbannya. Kemudian pelaku meminta korban untuk memfoto dirinya sendiri mulai dari berpakaian lengkap hingga telanjang.

Selanjutnya, pelaku meminta korbannya mengirimkan hasil fotonya. Kemudian Tjandra mengunggah foto korbannya ke Akun Facebook miliknya yang lain. Total foto yang ditemukan ada 10.236 buah foto pornografi anak. Dari jumlah ribuan tersebut, enam foto diantanya adalah foto enam korban yang ditipunya melalui facebook.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri mencokok Tjandra Adi Gunawan
Senin (24/3/2014) sekitar pukul 13.00 WIB di tempat kerjanya di Surabaya.Pelaku fedofilia tersebut merupakan lulusan Kedokteran Gigi di Unversitas Airlangga pada tahun 2000, Pelaku dijerat dengan Pasal 26 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 dan Pasal 27 Undang-undang ITE dengan maksimal hukuman 12 tahun penjara denda Rp 6 miliar. Karena objeknya menyangkut anak maka hukuman ditambah sepertiga. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar