Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Pilkada Surabaya 2024 Tanpa Bakal Calon Perseorangan

KPU Kota Surabaya menyatakan pemilihan kepala daerah tahun 2024 tanpa diikuti pasangan bakal calon kepala daerah perseorangan karena faktor kurangnya syarat dukungan yang harus dipenuhi oleh para bakal calon tersebut.

Wali Kota Eri Cek Penggunaan Dana Kelurahan

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi blusukan ke perkampungan untuk mengecek penggunaan Dana Kelurahan (Dakel) yang digunakan untuk membangun saluran.

Bapaslon Independen Pilkada Kecewa Sikap KPU Surabaya

Bapaslon independen Pilkada Surabaya, Pandu Budi Raharjono-Kusrini Purwijanti menyasalkan sikap komisioner KPU Surabaya yang tak mau menerima copy data pendukung meskipun hanya terlambat cuma dua menit.

Sambut HJKS ke-731, Pegawai Pemkot Surabaya Cat Ulang Curbing Median Jalan

Menyambut Hari Jadi Kota Surabaya ke-731, seluruh pegawai di lingkup Pemkot Surabaya melakukan kerja bakti dengan mengecat ulang curbing median jalan atau pembatas jalan yang meliputi 51 ruas jalan di Kota Surabaya.

Pemkot Surabaya Bangun 8 Wisata Rakyat

Upaya Pemkot Surabaya memanfaatkan aset agar memberikan kontribusi sekaligus menciptakan lapangan kerja antara lain dilakukan dengan membangun Wisata Rakyat di 8 lokasi, khususnya di wilayah Surabaya Barat.

Rabu, 25 Maret 2015

Kapolda Sebut Penyebaran ISIS di Jatim Sulit Terdeteksi

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kapolda Jatim Irjen Pol Anas Yusuf tidak bersedia berkomentar banyak soal penangkapan anggota ISIS di Malang. Alasannya, penjelasan teknis terkait penangkapan itu merupakan ranah Mabes Polri.

“Memang benar, ada kegiatan (penangkapan terduga teroris) oleh teman-teman dari Mabes Polri di Malang. Polda Jatim hanya membantu mengerahkan pasukan dari Brimob,” kata Anas Yusuf, Rabu (25/3/2015).

Setelah penangkapan ini, pihaknya bakal terus melakukan pemantauan wilayah. Tentunya, dengan melibatkan stake holder dan pemerintah setempat.

Ditanya lebih jauh tentang penyebaran kelompok ISIS di Jawa Timur, mantan Wakabareskrim tersebut menyatakan bahwa penyebaran dan perkembangan ISIS di Jawa Timur selama ini sangat tertutup dan sulit terendus polisi.

Dia mencontohkan, keberangkatan 16 warga Surabaya ke Turki beberapa waktu lalu. Petugas baru tahu setelah mendapat laporan dari Turki.

“Padahal, selama ini mereka itu kegiatan keagamaan dan ibadahnya di kampung juga biasa-biasa saja, termasuk aktivitas dakwahnya juga tidak mencurigakan,” ujarnya.

Termasuk keberadaan kelompok ISIS di Malang yang digerebek petugas Mabes Polri, Rabu siang, juga sebelumnya tidak sampai terdeteksi oleh pihak Polda Jatim.

Selama ini, seluruh wilayah di Jawa Timur terus diawasi oleh polisi, ternyata ada terduga kelompok ISIS di Malang. “Karena memang mereka sangat tertutup,” sambung Anas.

“Kepada seluruh masyarakat, kami juga terus mengimbau agar tidak mudah terpancing dengan ajakan untuk bergabung ke kelompok-kelompok itu,” pungkas dia. (arf)

Pemerintah Ancam Cabut Izin Trayek Bus Mokong

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kepala Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Jatim Wahid Wahyudi menyatakan, pemerintah tidak main-main dalam menerapkan aturan layanan angkutan umum yang sesuai standar pelayanan minimal (SPM). Khususnya, terkait semua bus harus ber-AC dan kursi penumpang wajib ada sabuk pengaman (safety belt).

Menurut Wahid, jika aturan yang tertuang dalam Permenhub Nomor 27 Tahun 2015 tentang standar pelayanan minimal angkutan massal berbasis jalan tersebut tidak diindahkan, PO akan dikenai sanksi tegas.

Yakni, sanksi administratif yang berupa, peringatan tertulis, pembekuan izin, dan pencabutan izin trayek.

"Sanksi tegas tersebut tertuang dalam Pasal 13a Permenhub 27 Tahun 2015," tegasnya, Selasa (24/3/2015), didampingi Kabid Lalu Lintas Suban Wahyudiono.

Dikatakan Wahid, dengan adanya sanksi tegas, semua pengusaha PO mulai saat ini secara bertahap harus memikirkan untuk melengkapi semua dari 10 jenis standar pelayanan minimal yang wajib ada pada bus angkutan umum.

Selain AC dan sabuk pengaman, masih ada delapan standar pelayanan minimal lain yang juga wajib dipenuhi. Antara lain, pintu keluar dan masuk penumpang harus tertutup saat kendaraan berjalan, ban depan tidak boleh vulkanisir, dan posis rel gorden tidak mengganggu saat kondisi darurat.

Lalu memasang alat pembatas kecepatan, pemasangan handgrip pada sandaran tempat duduk sisi belakang kiri dan kanan kursi terluar, pintu keluar masuk pengemudi untuk bus sedang, hingga kelistrikan untuk audio visual.

Khusus harga sabuk pengamanan, Wahid menegaskan bahwa harga yang disampaikan Ketua DPD Organda Jatim Musthofa sangat mahal. (arf)