Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Pilkada Surabaya 2024 Tanpa Bakal Calon Perseorangan

KPU Kota Surabaya menyatakan pemilihan kepala daerah tahun 2024 tanpa diikuti pasangan bakal calon kepala daerah perseorangan karena faktor kurangnya syarat dukungan yang harus dipenuhi oleh para bakal calon tersebut.

Wali Kota Eri Cek Penggunaan Dana Kelurahan

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi blusukan ke perkampungan untuk mengecek penggunaan Dana Kelurahan (Dakel) yang digunakan untuk membangun saluran.

Bapaslon Independen Pilkada Kecewa Sikap KPU Surabaya

Bapaslon independen Pilkada Surabaya, Pandu Budi Raharjono-Kusrini Purwijanti menyasalkan sikap komisioner KPU Surabaya yang tak mau menerima copy data pendukung meskipun hanya terlambat cuma dua menit.

Sambut HJKS ke-731, Pegawai Pemkot Surabaya Cat Ulang Curbing Median Jalan

Menyambut Hari Jadi Kota Surabaya ke-731, seluruh pegawai di lingkup Pemkot Surabaya melakukan kerja bakti dengan mengecat ulang curbing median jalan atau pembatas jalan yang meliputi 51 ruas jalan di Kota Surabaya.

Pemkot Surabaya Bangun 8 Wisata Rakyat

Upaya Pemkot Surabaya memanfaatkan aset agar memberikan kontribusi sekaligus menciptakan lapangan kerja antara lain dilakukan dengan membangun Wisata Rakyat di 8 lokasi, khususnya di wilayah Surabaya Barat.

Jumat, 29 Juli 2016

Persidangan Kasus Pencabulan Anak Angkat Lanjut Ke Pembuktian




KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Persidangan kasus pencabulan anak angkat yang menjerat Yudi Afiantha kembali disidangkan secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (28/7).

Menurut Wihelmina Manehutu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara ini mengatakan, majelis hakim yang diketuai Efran Basuning menolak eksepsi terdakwa dan memintanya untuk melanjutkan kasus ini ke tingkat pembuktian. Penolakan itu dituangkan dalam amar putusan sela, yang dibacakan dalam persidangan diruang candra. "Eksepsinya ditolak, perkaranya lanjut ke pembuktian,"terang Jaksa Wihelmina usai persidangan.

Sementara, terdakwa Yudi Afiantha hanya bisa tersenyum saat dikonfirmasi putusan hakim. Pria pengusaha helm itu hanya mengaku siap untuk membuktikan dirinya tidak bersalah. "Saya ikuti saja persidangannya,"singkatnya saat digiring Jaksa Wihelmina ke ruang tahanan PN Surabaya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus pencabulan yang dilakukan terdakwa terhadap anak angkatnya sendiri ini terjadi pada 8 Maret 2015 lalu. Pemerkosaan itu dilakukan terdakwa selama 5 tahun, sejak Mawar masih berusia 8 tahun hingga berumur 13 tahun. Mawar terpaksa menutupi perbuatan bejat itu lantaran berkali-kali mendapat ancaman dari terdakwa.

Terungkapnya kasus ini setelah orang tua membawa Mawar ke dokter. Dokter menyebut Mawar menderita penyakit keputihan seperti orang yang sudah bersuami. Setelah didesak ibunya, Mawar akhirnya bercerita bahwa selama 5 tahun dirinya telah menjadi budak sex terdakwa.(Komang)