Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Pilkada Surabaya 2024 Tanpa Bakal Calon Perseorangan

KPU Kota Surabaya menyatakan pemilihan kepala daerah tahun 2024 tanpa diikuti pasangan bakal calon kepala daerah perseorangan karena faktor kurangnya syarat dukungan yang harus dipenuhi oleh para bakal calon tersebut.

Wali Kota Eri Cek Penggunaan Dana Kelurahan

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi blusukan ke perkampungan untuk mengecek penggunaan Dana Kelurahan (Dakel) yang digunakan untuk membangun saluran.

Bapaslon Independen Pilkada Kecewa Sikap KPU Surabaya

Bapaslon independen Pilkada Surabaya, Pandu Budi Raharjono-Kusrini Purwijanti menyasalkan sikap komisioner KPU Surabaya yang tak mau menerima copy data pendukung meskipun hanya terlambat cuma dua menit.

Sambut HJKS ke-731, Pegawai Pemkot Surabaya Cat Ulang Curbing Median Jalan

Menyambut Hari Jadi Kota Surabaya ke-731, seluruh pegawai di lingkup Pemkot Surabaya melakukan kerja bakti dengan mengecat ulang curbing median jalan atau pembatas jalan yang meliputi 51 ruas jalan di Kota Surabaya.

Pemkot Surabaya Bangun 8 Wisata Rakyat

Upaya Pemkot Surabaya memanfaatkan aset agar memberikan kontribusi sekaligus menciptakan lapangan kerja antara lain dilakukan dengan membangun Wisata Rakyat di 8 lokasi, khususnya di wilayah Surabaya Barat.

Kamis, 29 September 2016

Aplikasi Uber Terancam Tutup di Surabaya



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Keberadaan taksi berbasis aplikasi online bernama Uber terancam gulung tikar di Surabaya. Pasalnya, taksi yang dikenal bertarif murah ini menyalahi aturan yang berlaku pada setiap penyelenggaraan angkutan orang.

Ketua DPRD Surabaya Armuji memastikan akan mendorong Pemkot Surabaya untuk menutup aplikasi uber di Surabaya. Hal ini karena aplikasi uber telah melakukan pelanggaran yang merugikan pemerintah dan mengancam keselamatan pengguna jasa uber.

"Uber ini modelnya mafia, uber sudah melanggar tiga aturan," ujarnya saat menemui rekanan uber,  Kamis (29/9).

Politisi PDI Perjuangan ini memerinci, pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan aplikasi uber adalah merekrut driver, menarik uang sebanyak Rp 35 ribu dari setiap driver, dan menentukan tarif uber semaunya sendiri.

"Perbuatan itu melanggar Permen nomor 32 tahun 2016," urainya.

Cak Ji, sapaannya, menerangkan, tarikan Rp 35 ribu dari setiap driver dilakukan setiap seminggu sekali. Padahal, perusahaan aplikasi uber bukan perusahaan taksi, melainkan perusahaan jasa aplikasi. Uang sejumlah itu kabarnya dipergunakan untuk setoran kepada oknum Dishub Surabaya.

Tetapi, lanjut Cak Ji, setelah ditelisik  Dishub Surabaya merasa tidak pernah menerima setoran dari perusahaan aplikasi uber di Surabaya.

"Itu akal-akalan William (perwakilan aplikasi uber di Surabaya), makanya, kalau perusahaan ini tidak mau ditutup, William harus pergi dari Surabaya, hari ini (kemarin) William kita undang tapi ndak datang, " tegasnya.

Karena itu, dalam waktu dekat dewan ingin menginisiasi Raperda yang mengatur keberadaan taksi yang berbasi aplikasi online. Raperda ini juga menentukan besaran tarif yang harus dibaya oleh para pengguna jasa taksi uber.

"Taksi yang berbasi aplikasi di Surabaya tidak hanya uber, tarifnya kita seragamkan supaya tidak ada persaingan yang tidak sehat," tandasnya.

Kabid Pengendalian Operasional Dishub Jatim Isa Anshori yang hadir dalam pertemuan kemarin menambahkan, pelanggaran yang dilakukan uber bukan karena aplikasinya. Tetapi keberadaan kendaraan uber sebagai angkutan orang tidak boleh menyalahi ketentuan penyelenggaraan angkutan orang.

"Silahkan penuhi persyaratannya, kami tidak mempermasalahkan apkikasinya. Kendaraan uber harus memenuhi persyaraatan karena untuk menjamin tanggung jawab dan kenyamanan penguna jasa," ujarnya.

Kendaraan uber kalau dikategorikan sebagai angkutan sewa harus berbadan hukum. Selain itu, kendaraan yang digunakan harus lulus uji kir untuk melindungi keselamatan penumpang. Pengemudi uber wajib memiliki sim A umum.

"Kalau uber sebagai angkutan sewa boleh plat hitam seperti mobil carteran, tetapi harus uji kir dan ada stiker sewa," jelasnya.

Dishub, lanjutnya, tidak memiliki kewenangan untuk menutup aplikasi uber. Tetapi, pihaknya akan gencar melakukan razia terhadap taksi uber. Jika terbukti melanggar, tidak segan-segan untuk melakukan tindakan tegas dengan mengeluarkan surat tilang.

Sejauh ini, pemerintah tidak memiliki data jumlah taksi uber. Karena tidak pernah mendaftar. Sebagai taksi, uber mestinya harus mengikuti prosedur seperti yang dilakukan oleh taksi konvensional.

Salah seorang rekanan aplikasi uber Kendra berharap aplikasi uber tidak ditutup. Pasalnya, meskipun melanggar aturan, keberadaan aplikasi ini sudah membuka lowongan pekerjaan.

"Kalo ditutup kami harus cari (kerja) lagi, tolong apliksi jangan ditutup," pintanya. (arf)

Cagar Budaya Perlu Turunan PP lama



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Anggota Komisi C DPRD kota Surabaya, Vinsensius Awey mengingatkan Pemkot Surabaya untuk tidak bingung mencari referensi pengembalian bangunan cagar budaya eks radio perjuangan Bung Tomo jalan Mawar 10-12 Surabaya.

Politisi partai Nasdem ini menyarankan agar pemkot membuka undang-undang (UU) cagar budaya lama, sebelum bangunan bersejarah itu di rombak. Pernyataan Awey ini, menyikapi diskusi soal pelestarian cagar budaya rumah radio perjuangan Bung Tomo di Graha Sawunggaling. Rabu(28/9/2016( kemarin.

“Jujur saya juga bingung dengan paparan para nara sumber itu, karena mereka hanya menyampaikan soal sejarah bangunan itu, sementara yang lainnya hanya berkutat pada UU Cagar Budaya yang baru, mereka lupa jika pada saat penetapan bangunan sebagai Cagar Budaya, juga ada Undang-Undang sebelumnya sebagai dasar,” ucap Awey, Kamis (29/6/2016).

Ia juga menyarankan, agar pemerintah membuat turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) terkait UU Cagar Budaya yang baru. Aturan tersebut bisa menjadi acuan untuk pembuatan Perda yang baru, sekaligus referensi revitalisasi bangunan-bangunan cagar budaya termasuk rumah radio perjuangan Bung Tomo.

“Dan yang harus diakui, kenapa selama ini pemerintah daerah tidak bisa berperan maksimal, karena turunan PP dari UU Cagar Budaya yang baru belum ada, padahal PP itu dibutuhkan sebagai acuan pembuatan Perda, yang tentu didalamnya akan ada perumusan soal pembiyaannya,” tandasnya.

Sementara itu terkait dengan status kepemilikan bangunan cagar Budaya di jalan Mawar tersebut, menurut Awey bangunan cagar budaya rumah radio perjuangan Bung Tomo terdiri dari 2 bangunan yaitu nomer 10 dan nomer 12. Untuk itu ia menyarankan Pemkot mengambil alihnya.

“Lahan jalan Mawar itu tidak hanya nomer 10, tetapi juga ada nomer 12, dan dua-duanya harus diselamatkan, caranya, Pemkot harus segera membelinya, kemudian dibangun ulang, soal untuk apa dan bagaimana kajian dan designnya, itu belakangan, yang penting lahan itu diselamatkan dulu, karena saat ini hanya tinggal puing-puingnya,” ungkapnya.

Permasalahan bangunan bersejarah dikota Surabaya yang beralih fungsi, sebenarnya bukan hanya rumah eks radio perjuangan Bung Tomo saja. Menurut Awey, terdapat 163 bangunan bersejarah yang harus dilestarikan sebagai benda cagar budaya seperti salah satunya Stasiun Surabaya kota Semut atau lebih dikenal dengan nama Stasiun Semut. Intropeksi kinerja pemkot dalam mengawasi dan merawat benda maupun bangunan cagar budaya itu perlu di tingkatkan lagi.

“Mengacu kepada kejadian jl Mawar, Pemkot Surabaya juga harus segera mengkaji ulang 163 bangunan kuno yang ada di Kota Surabaya, yang saat ini telah mendapat stempel Cagar Budaya,” pungkasnya.(arf)