Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Pilkada Surabaya 2024 Tanpa Bakal Calon Perseorangan

KPU Kota Surabaya menyatakan pemilihan kepala daerah tahun 2024 tanpa diikuti pasangan bakal calon kepala daerah perseorangan karena faktor kurangnya syarat dukungan yang harus dipenuhi oleh para bakal calon tersebut.

Wali Kota Eri Cek Penggunaan Dana Kelurahan

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi blusukan ke perkampungan untuk mengecek penggunaan Dana Kelurahan (Dakel) yang digunakan untuk membangun saluran.

Bapaslon Independen Pilkada Kecewa Sikap KPU Surabaya

Bapaslon independen Pilkada Surabaya, Pandu Budi Raharjono-Kusrini Purwijanti menyasalkan sikap komisioner KPU Surabaya yang tak mau menerima copy data pendukung meskipun hanya terlambat cuma dua menit.

Sambut HJKS ke-731, Pegawai Pemkot Surabaya Cat Ulang Curbing Median Jalan

Menyambut Hari Jadi Kota Surabaya ke-731, seluruh pegawai di lingkup Pemkot Surabaya melakukan kerja bakti dengan mengecat ulang curbing median jalan atau pembatas jalan yang meliputi 51 ruas jalan di Kota Surabaya.

Pemkot Surabaya Bangun 8 Wisata Rakyat

Upaya Pemkot Surabaya memanfaatkan aset agar memberikan kontribusi sekaligus menciptakan lapangan kerja antara lain dilakukan dengan membangun Wisata Rakyat di 8 lokasi, khususnya di wilayah Surabaya Barat.

Jumat, 21 Oktober 2016

Kejaksaan Tingkatkan Status Korupsi PD Pasar Surya Dari Penyelidikan Ke Penyidikan, Ini Penjelasan Kajari Surabaya



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya akhirnya meningkatkan status penyelidikan kasus korupsi Perusahaan Daerah Pasar Surya (PDPS) ke tingkat penyidikan.

"Hari ini kasusnya kita naikkan ke tingkat penyidikan,"terang Kajari Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi didampingi Roy Rovalino, Kasipidsus Kejari Surabaya,  Jum'at (21/10/2016).

Kendati demikian, Penyidik belum menetapkan satu tersangka pun pada kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar. "Penyidikannya bersifat umum, jadi kami belum menetapkan tersangka,"sambung Jaksa Asal Bojonegoro.

Sekedar diketahui, pengungkapan perkara ini tak membutuhkan waktu yang lama. Dalam waktu sebulan, tim penyidik menaikkan status perkara ini ke tingkat penyidikan.

Dugaan korupsi PD Pasar Surya ini berdampak pada pemecatan 4 Kepala pasar dan 3 pegawai dinonjobkan. Tidak hanya itu. PD Pasar Surya juga berhasil mengungkap jumlah keuangan yang diselewengkan.

Penyelewengan keuangan pasar tersebut tersebar di beberapa pasar diantaranya, Pasar Kembang Rp 166.982.925, Pasar Wonokromo Rp 110.951.678, Pasar Kupang Rp 12 Juta lebih dan Pasar Keputran Selatan, Rp 10.836.198. (Komang)

Minggu Depan Raperda OPD Disahkan, DPU-CKTR Ketambahan Banyak Tugas



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pemerintah Provinsi akhirnya sudah menyerahkan hasil klarifikasi untuk raperda Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ke DPRD Kota Surabaya. Dari jawaban klarifikasi pemprov atas raperda tersebut, akan membawa cukup banyak perubahan nomenklatur di SKPD pemkot Surabaya. Selain itu juga akan ada banyak perubahan urusan di tubuh SKPD pemkot Surabaya.

Ketua Pansus Raperda OPD DPRD Kota Surabaya Fathurrohman mengatakan dalam raperda ini memang yang paling ditekankan adalah masalah nomenklatur dan urusan yang harus disesuaikan dengan PP No 18 Tahun 2016 tentang OPD. “Ada beberapa SKPD yang memang dirombak atau berubah nomenkalur dan urusannya. Seperti yang pertama adalah di Surabaya nanti akan punua Dinas Pangan dan Pertanian,” kata Fathur.

Politisi PKS ini mengatakan, mengapa pangan diutamakan karena memang menyesuaikan dengan urusan di kementerian pusat. Sehingga nantinya SDM yang ada di Kantor Ketahanan Pangan dan Dinas Pertanian pun nantinya harus diakomodir dan mungkin juga dimutasi untuk penyesuaian tenaga.

Selanjunya adaa Dinas PU Cipta Karta dan Tata Ruang. SKPD satu ini nomenklaturnya akan berubah menjadi lebih panjang yaitu Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKPCKTR). “Memang harus panjang karena urusan utamanhya dinas akan ada di perumahan rakyat sesuai dengan urusan linier kementeriannya. Selain itu supaya anggaran pusat agar bisa diserap maka nomenklaturnya juga harus dirubah,” imbuh Fathur.

Dengan berubahnya nomenklatur di DPUCKTR ini maka urusan di SKPD ini juga akan ditambah. Yaitu urusan permukiman akan ada di bawah SKPD ini. Seperti urusan pemavingan kampung, urusan pembenahan kawasan permukiman, dan juga biasanya soal musrembang juga akan masuk ke SKPD teknis satu ini.

“Karena urusannya bertambah, nanti bisa saja, untuk SDM yang ada di PU untuk pemavingan akan dipindah ke DPUCKTR,” kata Fathur. Begitu juga urusan rusun juga akan ada dibawah DPUCKTR nantinya.

Berikutnya SKPD yang juga akan berubah nomenklaturnya adalah Badan Kordinasi Pelayanan dan Penanaman Modal (BKPPM). Nomenklatur SKPD ini akan diubah menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Namun menurut Fathur berdasarkan konsultasi dari pemprov, lantaran Surabaya sendiri sudah memiliki sistem pelayanan terpadu yaitu Surabaya Single Window (SSW) maka sistem tersebut masih bisa dimanfaatkan.

“Lalu Badan Kepegawaian Daeah (BKD) juga akan diubah nomenklaturnya menjadi Dinas Kepegawaian dan Diklat. Sehingga kita mendorong agar assesmen center di pemkot juga segera direaliusasikan,” kata Fathur,

Lalu sebagaimana diberitakan sebelumnya bebreapa dinas yang akan berubah nomenklaturnya adalah Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) akan berubah nama menjadi Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau. Lalu juga Dinas Pemuda dan Orlahraga (Dispora) akan berubah nomenklaturnya menjadi Dinas Kepemudaan dan Olahraga. Dan Bapemas akan berubah menjadi Dinas Pengendalian Pendudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

“Senin minggu depan kita akan laporkan hasil ini ke banmus. Lalu Selasa kita akan adakan paripurna. Baru setelah itu gubernur memiliki waktu tujuh hari unntuk mengundangkan. Setelah itu baru pemkot harus membuat perwali untuk dijadikan patokan untuk penyusunan KUAPPAS ABPD 2017,” kata Fathur. (arf)

Grand City Caplok Lahan, Ahli Waris Wadul RRI



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Nuraini Ahli waris Muhammad bin Ahmad Al Maghrabi pemilik tanah seluas 5 Ha yang dikuasai oleh PT Hardaya Widya Graha selaku managemen Grand City Mall, tak pernah surut memperjuangkan haknya dengan menempuh jalan apapun.

Setelah ‘mentok’ mendatangi kantor DPRD Surabaya, Pemkot, Kejaksaan hingga Pengadilan, Nuraini kini mendatangi kantor radio republik Indonesia (RRI) untuk menyiarkan langsung, sengketa tanah milik ayahnya yang sekarang sudah berdiri mall termegah, dijalan Gubeng Pojok No. 48-50 Ketabang, Surabaya.

Dalam kesempatan tersebut, Ia menceritakan lepasnya hak milik keluarganya ke pihak ketiga.

"Awalnya dipinjam oleh TNI AL untuk dijadikan markas. Ayah saya memiliki tanah itu sejak tahun 1960,” jelas Nuraini, Jumat(21/10/2016)..

Saat dibangun markas TNI AL, tiba-tiba PT Singo Barong Kencana, anak perusahaan Maspion Group ini, menguasai tanah tersebut, setelah melalui proses ruislagh dengan pihak TNI AL. Proses tukar guling ini, tanpa sepengetahuan ayahnya Muhammad Bin Ahmad Al Maghrabi.

“Proses Ruislagh itu sekitar tahun 1990-an. Sekarang  PT Singo Barong Kencana tak menguasai lagi dan tanah itu  beralih ke PT Hardaya Widya Graha,” jelas Nuraini.

Ia menjelaskan, laporan dugaan penyerobotan tanah tersebut sudah lama dilayangkan ke Polrestabes Surabaya pada tahun 2009 dan beberapa instansi terkait, yakni BPN, Ombudsment dan pengadilan, namun tetap tak membuahkan hasil.

“Semuanya gak ada kejelasan sampai sekarang. Untuk itu saya coba datangi kantor pemkot, dewan dan media,” ungkapnya.

Nuraini sangat yakin dengan bukti kepemilikan yang ia pegang, bahwa tanah itu milik ayahnya. Surat kepemilikan tanah tersebut berupa Verbonding Indonesia atau petik D. Ia mengaku heran, karena nomor surat di Petok D sama dengan sertifikat tanah yang dikuasai pihak ketiga.

“Saya tak pernah menjual belikan, hibah maupun wakaf kan, kok bisa sama ya nomer sertifikatnya. Padahal mengurus sertifikat itu, harus ada alas haknya. Sementara alas hak, ada pada saya,” pungkasnya.

Terpisah informasi dari DPRD Surabaya, bahwa Senin(24/10/2016), pukul 13.00 Wib, sengketa lahan Grand City Mall, akan dibahas ulang.(arf)