Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 21 Oktober 2016

Grand City Caplok Lahan, Ahli Waris Wadul RRI



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Nuraini Ahli waris Muhammad bin Ahmad Al Maghrabi pemilik tanah seluas 5 Ha yang dikuasai oleh PT Hardaya Widya Graha selaku managemen Grand City Mall, tak pernah surut memperjuangkan haknya dengan menempuh jalan apapun.

Setelah ‘mentok’ mendatangi kantor DPRD Surabaya, Pemkot, Kejaksaan hingga Pengadilan, Nuraini kini mendatangi kantor radio republik Indonesia (RRI) untuk menyiarkan langsung, sengketa tanah milik ayahnya yang sekarang sudah berdiri mall termegah, dijalan Gubeng Pojok No. 48-50 Ketabang, Surabaya.

Dalam kesempatan tersebut, Ia menceritakan lepasnya hak milik keluarganya ke pihak ketiga.

"Awalnya dipinjam oleh TNI AL untuk dijadikan markas. Ayah saya memiliki tanah itu sejak tahun 1960,” jelas Nuraini, Jumat(21/10/2016)..

Saat dibangun markas TNI AL, tiba-tiba PT Singo Barong Kencana, anak perusahaan Maspion Group ini, menguasai tanah tersebut, setelah melalui proses ruislagh dengan pihak TNI AL. Proses tukar guling ini, tanpa sepengetahuan ayahnya Muhammad Bin Ahmad Al Maghrabi.

“Proses Ruislagh itu sekitar tahun 1990-an. Sekarang  PT Singo Barong Kencana tak menguasai lagi dan tanah itu  beralih ke PT Hardaya Widya Graha,” jelas Nuraini.

Ia menjelaskan, laporan dugaan penyerobotan tanah tersebut sudah lama dilayangkan ke Polrestabes Surabaya pada tahun 2009 dan beberapa instansi terkait, yakni BPN, Ombudsment dan pengadilan, namun tetap tak membuahkan hasil.

“Semuanya gak ada kejelasan sampai sekarang. Untuk itu saya coba datangi kantor pemkot, dewan dan media,” ungkapnya.

Nuraini sangat yakin dengan bukti kepemilikan yang ia pegang, bahwa tanah itu milik ayahnya. Surat kepemilikan tanah tersebut berupa Verbonding Indonesia atau petik D. Ia mengaku heran, karena nomor surat di Petok D sama dengan sertifikat tanah yang dikuasai pihak ketiga.

“Saya tak pernah menjual belikan, hibah maupun wakaf kan, kok bisa sama ya nomer sertifikatnya. Padahal mengurus sertifikat itu, harus ada alas haknya. Sementara alas hak, ada pada saya,” pungkasnya.

Terpisah informasi dari DPRD Surabaya, bahwa Senin(24/10/2016), pukul 13.00 Wib, sengketa lahan Grand City Mall, akan dibahas ulang.(arf)

0 komentar:

Posting Komentar