Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Pilkada Surabaya 2024 Tanpa Bakal Calon Perseorangan

KPU Kota Surabaya menyatakan pemilihan kepala daerah tahun 2024 tanpa diikuti pasangan bakal calon kepala daerah perseorangan karena faktor kurangnya syarat dukungan yang harus dipenuhi oleh para bakal calon tersebut.

Wali Kota Eri Cek Penggunaan Dana Kelurahan

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi blusukan ke perkampungan untuk mengecek penggunaan Dana Kelurahan (Dakel) yang digunakan untuk membangun saluran.

Bapaslon Independen Pilkada Kecewa Sikap KPU Surabaya

Bapaslon independen Pilkada Surabaya, Pandu Budi Raharjono-Kusrini Purwijanti menyasalkan sikap komisioner KPU Surabaya yang tak mau menerima copy data pendukung meskipun hanya terlambat cuma dua menit.

Sambut HJKS ke-731, Pegawai Pemkot Surabaya Cat Ulang Curbing Median Jalan

Menyambut Hari Jadi Kota Surabaya ke-731, seluruh pegawai di lingkup Pemkot Surabaya melakukan kerja bakti dengan mengecat ulang curbing median jalan atau pembatas jalan yang meliputi 51 ruas jalan di Kota Surabaya.

Pemkot Surabaya Bangun 8 Wisata Rakyat

Upaya Pemkot Surabaya memanfaatkan aset agar memberikan kontribusi sekaligus menciptakan lapangan kerja antara lain dilakukan dengan membangun Wisata Rakyat di 8 lokasi, khususnya di wilayah Surabaya Barat.

Rabu, 28 Desember 2016

KPK Pelajari Kasus Alkes RS Unair



KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Diam namun pasti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata masih mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Universitas Airlangga (RS Unair) Surabaya.

Bahkan salah satu saksi yang pernah diperiksa dalam kasus itu adalah La Nyalla Mahmud Mattalitti, yang kemarin di vonis bebas di kasus korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan KPK turut mempelajari vonis La Nyalla hari ini. Hal itu menjadi pertimbangan KPK nantinya untuk mengusut kasus yang menyangkut La Nyalla.

"Keputusannya kita harus baca terlebih dahulu secara rinci tentu saja. Apa saja pertimbangan-pertimbangan hakim yang kemudian kesimpulan akhirnya adalah vonis seperti hari ini. Seperti sebelum nanti kita akan melihat keterkaitan jika ada dengan penanganan yang ada di KPK sejauh ini kasus yang sudah bergulir dilakukan supervisi oleh KPK," kata Febri di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2016).

Terkait dengan vonis bebas La Nyalla sendiri, KPK telah membuka pintu bagi kejaksaan apabila ingin berkoordinasi. Memang dari awal, kejaksaan meminta bantuan KPK terkait kasus itu.

"Lebih lanjut sejauh mana kemudian KPK dapat membantu jika dibutuhkan dalam proses supervisi lebih lebih dalam terkait dengan perkara namun kewenangan apakah akan melakukan upaya hukum lainnya dan berada pada penuntut umum yang berasal dari Kejaksaan Agung," ujar Febri.

Pada Selasa, 21 Juni lalu, penyidik KPK menyambangi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memeriksa La Nyalla sebagai saksi terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di RS Unair Surabaya. La Nyalla dicecar penyidik KPK tentang pengadaan RS Unair. Selain itu, penyidik KPK juga mengonfirmasi soal barang-barang bukti hasil penyitaan KPK di kantor PT Pembangunan Perumahan (PT PP).

Saat itu La Nyalla masih berada dalam Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung. Status La Nyalla memang sebagai tahanan Kejati Jawa Timur yang dititipkan di Kejagung.

Sekitar bulan Maret 2015, KPK juga pernah melakukan pemeriksaan pada La Nyalla terkait proyek RS Unair Surabaya. Perusahaan La Nyalla yaitu Airlangga Tama melakukan joint operation dengan PT Pembangunan Perumahan di rumah sakit itu sejak 2010.

KPK memang tengah menyidik kasus pengadaan alat kesehatan di RS Unair serta soal pembangunan RS tersebut. Tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara tersebut yaitu Direktur Marketing PT Anugrah Nusantara bernama Mintarsih dan Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kementerian Kesehatan bernama Bambang Giatno Raharjo.

Keduanya diduga menyalahgunakan wewenang terkait pengadaan peralatan kesehatan dan laboratorium RS Tropik Infeksi di Unair tahap I dan II tahun anggaran 2010 dengan nilai total proyek sekitar 87 miliar. KPK menduga korupsi yang dilakukan keduanya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 17 miliar. (*/dbs/arf)

Selasa, 27 Desember 2016

Ini Reaksi Kajati Jatim Terkait Vonis Bebas La Nyalla Mattalitti



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kerja keras Kejati Jatim untuk mengungkap Keterlibatan La Nyalla Mahmud Mattalitti dalam korupsi dana hibah Kadin Jatim akhirnya kandas.

Mantan Ketua Kadin Jatim dinyatakan tidak terbukti melakukan korupsi oleh  Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Kendati demikian, Kajati Jatim Maruli Hutagalung  menyatakan menghormati putusan majelis hakim PN Tipikor Jakarta, yang diketuai Sumpeno. Maruli mengaku masih memiliki 14 hari untuk melakukan upaya hukum.

" Kita hormatilah putusan pengadilan, kita masih memiliki waktu 14 hari untuk melakukan upaya hukum," ujar Maruli saat dikonfirmasi wartwan Selasa (27/12/2016).

Maruli enggan berkomentar banyak terkait pertimbangan amar putusan hakim, lantaran belum mendapat laporan dari anak buahnya.

" Saya baru melihat dari televisi, jadi belum bisa berkomentar banyak,"sambung Maruli.

Masih menurut Maruli, dari informasi yang ia dapat bahwa lima hakim yang mengadili La Nyalla dua diantaranya setuju dengan tuntutan jaksa sedangkan tiga lainnya tidak setuju.

" Dua hakim yang setuju dengan tuntutan Jaksa adalah hakim adhoc sedangkan tiga hakim yang tidak setuju adalah hakim karier," ujar Maruli.

Apakah ada unsur lain dalam putusan hakim? Maruli enggan berkomentar, namun yang jelas kata dia bahwa publik bisa mengetahui sejak penyidikan kasus ini. " Kalau soal unsur lain, sejak proses penyidikan kan sudah pada tahu, sampai praperadilan lima kali," tukas Maruli sambil tertawa.

Sebelumnya, La Nyalla dituntut jaksa selama 6 tahun penjara. Jaksa mendakwa La Nyalla terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri dengan total Rp 1.105.577.500. Modusnya yaitu menjual saham Bank Jatim yang dibelinya dengan menggunakan dana hibah Pemprov Jatim kepada Kadin Jatim dengan harga yang lebih tinggi. Tapi hal itu ditolak Sumpeno dkk. (Komang)