Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 27 Desember 2016

Ini Reaksi Kajati Jatim Terkait Vonis Bebas La Nyalla Mattalitti



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kerja keras Kejati Jatim untuk mengungkap Keterlibatan La Nyalla Mahmud Mattalitti dalam korupsi dana hibah Kadin Jatim akhirnya kandas.

Mantan Ketua Kadin Jatim dinyatakan tidak terbukti melakukan korupsi oleh  Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Kendati demikian, Kajati Jatim Maruli Hutagalung  menyatakan menghormati putusan majelis hakim PN Tipikor Jakarta, yang diketuai Sumpeno. Maruli mengaku masih memiliki 14 hari untuk melakukan upaya hukum.

" Kita hormatilah putusan pengadilan, kita masih memiliki waktu 14 hari untuk melakukan upaya hukum," ujar Maruli saat dikonfirmasi wartwan Selasa (27/12/2016).

Maruli enggan berkomentar banyak terkait pertimbangan amar putusan hakim, lantaran belum mendapat laporan dari anak buahnya.

" Saya baru melihat dari televisi, jadi belum bisa berkomentar banyak,"sambung Maruli.

Masih menurut Maruli, dari informasi yang ia dapat bahwa lima hakim yang mengadili La Nyalla dua diantaranya setuju dengan tuntutan jaksa sedangkan tiga lainnya tidak setuju.

" Dua hakim yang setuju dengan tuntutan Jaksa adalah hakim adhoc sedangkan tiga hakim yang tidak setuju adalah hakim karier," ujar Maruli.

Apakah ada unsur lain dalam putusan hakim? Maruli enggan berkomentar, namun yang jelas kata dia bahwa publik bisa mengetahui sejak penyidikan kasus ini. " Kalau soal unsur lain, sejak proses penyidikan kan sudah pada tahu, sampai praperadilan lima kali," tukas Maruli sambil tertawa.

Sebelumnya, La Nyalla dituntut jaksa selama 6 tahun penjara. Jaksa mendakwa La Nyalla terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri dengan total Rp 1.105.577.500. Modusnya yaitu menjual saham Bank Jatim yang dibelinya dengan menggunakan dana hibah Pemprov Jatim kepada Kadin Jatim dengan harga yang lebih tinggi. Tapi hal itu ditolak Sumpeno dkk. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar