Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Pilkada Surabaya 2024 Tanpa Bakal Calon Perseorangan

KPU Kota Surabaya menyatakan pemilihan kepala daerah tahun 2024 tanpa diikuti pasangan bakal calon kepala daerah perseorangan karena faktor kurangnya syarat dukungan yang harus dipenuhi oleh para bakal calon tersebut.

Wali Kota Eri Cek Penggunaan Dana Kelurahan

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi blusukan ke perkampungan untuk mengecek penggunaan Dana Kelurahan (Dakel) yang digunakan untuk membangun saluran.

Bapaslon Independen Pilkada Kecewa Sikap KPU Surabaya

Bapaslon independen Pilkada Surabaya, Pandu Budi Raharjono-Kusrini Purwijanti menyasalkan sikap komisioner KPU Surabaya yang tak mau menerima copy data pendukung meskipun hanya terlambat cuma dua menit.

Sambut HJKS ke-731, Pegawai Pemkot Surabaya Cat Ulang Curbing Median Jalan

Menyambut Hari Jadi Kota Surabaya ke-731, seluruh pegawai di lingkup Pemkot Surabaya melakukan kerja bakti dengan mengecat ulang curbing median jalan atau pembatas jalan yang meliputi 51 ruas jalan di Kota Surabaya.

Pemkot Surabaya Bangun 8 Wisata Rakyat

Upaya Pemkot Surabaya memanfaatkan aset agar memberikan kontribusi sekaligus menciptakan lapangan kerja antara lain dilakukan dengan membangun Wisata Rakyat di 8 lokasi, khususnya di wilayah Surabaya Barat.

Minggu, 28 Mei 2017

SP3 Kasus Fitnah Dirut PT Sucofindo Dinilai Janggal

 
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Dwi Wahyudi, Karyawan PT Sucofindo sekaligus pelapor kasus pencemaran nama baik dan fitnah yang diduga dilakukan Dirut PT Sucofindo, Bachder Djohan Budin, menilai janggal atas Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan Polrestabes Surabaya, pada 4 November 2016 lalu.

Menurut Dwi, SP3 Bernomor SPPP/2014/XI/2016/Satreskrim telah mencederai rasa keadilan atas sikap semena-mena Dirut PT Sucofindo yang telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dengan tudingan menerima suap dari sejumlah eksportir.

Tudingan menerima suap itu pun termentahkan saat Dwi Wahyudi membawa kasus PHK Sepihaknya ke Disnaker Kota Surabaya, pada 18 Februari 2016 lalu.

"Atas dasar bukti-bukti dari putusan Disnaker itulah saya melaporkan adanya perbuatan pencemaran nama baik dan fitnah ke Polda Jatim,"kata Dwi, Minggu (28/5/2017).

Namun, penanganan kasus yang dilaporkan ke Polda Jatim dengan Nomor LP/373/III/2016/UM/SPKT Polda Jatim tersebut dilimpahkan Ke Polrestabes Surabaya. Dan ironisnya, bukti-bukti yang diajukan Dwi Wahyudi tidak digubris dan berujung SP3.

"Bukti-bukti yang saya ajukan diabaikan penyidik dan malah laporan saya di SP3, ada apa?,"kata Dwi.

Hal senada juga diungkapkan, Muhammad Nasiq, SH selaku kuasa hukum Dwi Wahyudi. Dia menduga penerbitan SP3 tersebut syarat kepentingan.

"Padahal tudingan menerima suap dari eksportir sudah tidak terbukti dan ada juga surat pernyataan dari eksportir yang menyatakan tidak pernah memberikan suap pada saudara Dwi Wahyudi, lalu atas dasar apa PHK itu dan unsur fitnah dan pencemaran nama baik menurut saya sudah ada, tapi malah dinyatakan tidak cukup bukti dan di SP3,"kata Nasiq saat dikonfirmasi.

Dijelaskan Nasiq, Sebelum melakukan PHK dengan sanksi berat yang mengarah ke perbuatan pidana, semestinya harus dibuktikan dulu, sebagaimana sesuai dengan SK Menteri Tenaga Kerja dan Putusan Mahkamah Konstitusi.

"Sehingga ada dugaan ada ketidaknetralan dalam penanganan perkara aquo ini,"sambung Nasiq.

Selain itu, masih kata Nasiq, ada perlakuan aneh yang ditunjukan penyidik Polrestabes Surabaya dalam penanganan laporan pidana terhadap Dirut PT Sucofindo. Diawal proses penyelidikan, penyidik mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke Dwi Wahyudi selaku pelapor dan menerangkan ada unsur pidana yang dilakukan Dirut PT Sucofindo, sehingga laporan Dwi Wahyudi ditingkatkan ke tingkat penyidikan.

Saat proses penyidikan, penyidik mengirimkan SP2HP sebanyak dua kali dan menerangkan tidak ada hambatan dalam proses penyidikan. Namun, di SP2HP yang ketiga barulah penyidik berubah sikap, dan menyatakan laporan Dwi Wahyudi tidak cukup bukti dan proses penyidikannya dihentikan.

"Tapi setelah saya tanya, Penyidik sendiri tidak bisa menjelaskan apa alasan kasus ini sampai di SP3,"terang Nasiq.

Untuk melawan SP3 itu, Dwi Wahyudi melalui Muhammad Nasiq mengaku akan terus mencari keadilan untuk mendapatkan kepastian hukum atas tindakan semena-mena Dirut PT Sucofindo, Bachder Djohan Budin yang telah mengeluarkan surat PHK Sepihak dengan dasar fitnah.

"Dalam waktu dekat, kami akan menempuh praperadilan atas SP3 itu,"ujar Nasiq. (Komang)

Sabtu, 27 Mei 2017

Terjerat Kasus Penipuan dan Penggelapan, Henry J Gunawan Bos PT Gala Bumi Perkasa Ditetapkan Sebagai Tersangka

 
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Henry J Gunawan, Pemilik PT Gala Bumi Perkasa, sekaligus investor Pasar Turi Baru ditetapkan tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh Penyidik Polrestabes Surabaya.

Kini, kasus tersebut telah bergulir ke Kejari Surabaya, setelah penyidik mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Kajari Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi telah menunjuk dua orang jaksa yang menangani perkara Henry J Gunawan ini. Dua jaksa itu adalah, Damang Anubowo dan Ali Prakoso.

"Kami tinggal menunggu pelimpahan berkas perkara saja. Jika berkas perkara sudah dilimpahkan, selanjutnya akan diteliti oleh jaksa peneliti (jaksa Damang dan Ali),” terang jaksa asal.Bojonegoro saat dikonfirmasi, Jum'at (26/5/2017).

Dari informasi yang berhasil dihimpun, Henry J Gunawan ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan berdasarkan laporan seorang notaris asal Surabaya. Selama proses penyidikan di Polrestabes Surabaya, dua kali sudah Henry memutuskan mangkir dari pemanggilan pemeriksaan. Meskipun begitu, sampai saat ini belum ada upaya tegas dari penyidik untuk menjemput paksa Henry J Gunawan ini. (Komang)